PP NOMOR 11 TAHUN 2006

PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN
adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto.
2. Diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal yang
akan diterima pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai
yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang
dipungut, pada saat penerbitan SPN di Pasar Perdana.
3. Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan
penjualan SPN untuk pertama kali.

PASAL 2

(1) Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Besarnya FtEPUBLI}< INDONESIA J

(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 2O%o (dua puluh persen) dari diskonto SPN.

PASAL 3

(1) Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai agen
pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan pada tanggal
penyelesaian transaksi penjualan SPN di Pasar Perdana.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

4