PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN
adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto.
2. Diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal yang
akan diterima pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai
yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang
dipungut, pada saat penerbitan SPN di Pasar Perdana.
3. Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan
penjualan SPN untuk pertama kali.
1. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN
adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto.
2. Diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal yang
akan diterima pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai
yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang
dipungut, pada saat penerbitan SPN di Pasar Perdana.
3. Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan
penjualan SPN untuk pertama kali.