PP NOMOR 12 TAHUN 2006

PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2OOO TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :

a. Nomor 60 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al29);

b. Nomor 7 Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al76l;

c. Nomor 6 Tahun 2OO3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 7; Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a259);

d. Nomor 43 Tahun 2003 (; L21;

e. Nomor 55 Tahun 2OO4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor l7O; );

f. Nomor. PFtESIDEN FtEPUBLI}< IND()NESIA

f. Nomor 41 Tahun 2005 (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5521; diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (21 dan ayat (5) diubah serta ditambah ayat (4) baru, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2

(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah:

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagory dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak $x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagory dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan

b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar F|EPUBLIK INI)ONESIA gandar penggerak $x2l atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x41, dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30%o (tiga puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:

a. kendaraan bermotor sedan atau stationwagondengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan

b. kendaraan bermotor selain sedan atau station uagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak $xfl dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

(4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40 o/o (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:

a. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagory dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak $x2l dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;

b. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station uagory dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak $xfl dengan kapasitas isi silinder lebih dari 150O cc sampai dengan 30OO cc; dan

c. kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station uagon dan selain sedan atau station wagor\ dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak $xfl dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak (lima puluh persen) FtEPUBLI}< INDONESIA Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50%o (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60%o (enam puluh persen), adalah:

a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 50O cc; dan

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75%o (tujuh puluh lima persen) adalah:

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagory dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak $x2l atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak $xal dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagory dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak $x2l atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak $xal dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;

c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 5OO cc; dan

d. trailer, semi-trailer dari tipe carauan urttuk perumahan atau kemah.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah:

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagory dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak $x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagory dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan

b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar F|EPUBLIK INI)ONESIA gandar penggerak $x2l atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x41, dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30%o (tiga puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:

a. kendaraan bermotor sedan atau stationwagondengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan

b. kendaraan bermotor selain sedan atau station uagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak $xfl dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

(4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40 o/o (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:

a. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagory dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak $x2l dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;

b. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station uagory dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak $xfl dengan kapasitas isi silinder lebih dari 150O cc sampai dengan 30OO cc; dan

c. kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station uagon dan selain sedan atau station wagor\ dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak $xfl dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak (lima puluh persen) FtEPUBLI}< INDONESIA Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50%o (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60%o (enam puluh persen), adalah:

a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 50O cc; dan

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75%o (tujuh puluh lima persen) adalah:

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagory dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak $x2l atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak $xal dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagory dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak $x2l atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak $xal dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;

c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 5OO cc; dan

d. trailer, semi-trailer dari tipe carauan urttuk perumahan atau kemah. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2005. Agar 6