Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Terhitung mulai tanggal I Januari 2006, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Ttrnjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan/disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran [V Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tetap
diberikan tunjangan cacat menurut ketentuan perundang-
undangan.
PASAL 3
(1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dad Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan Tunjangan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal I Juli 2001, setelah Pensiun Pokok/Tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata :
a. Udak mengalami kenaikan atau mengalami penurun€rn penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurun€rn penghasilannya ditambah dengan l5o/o (lima belas persen) dari penghasilan.
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 15 o/o (lima belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar l5o/o (lima belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 20O5 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila te{adi mutasi keluarga sejak Januari 2006, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
PASAL 4
Pasal 4 (l) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok/Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, penerima Ttrnjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
PASAL 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Tunjangan orang tua dan
penerima Tunjangan Cacat Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 8
Pada saat Peratura.n Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 20o3 tentang penetapan pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
5
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.