Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Terhitung mulai tanggal I Januari 2006, pensiun pokok
Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Prajurit Tentara Nasional
Indonesia ditetapkan/disesuaikan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran tV
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun l95g tetap
diberikan tunjangan cacat menurut ketentuan perundang-
undangan.
PASAL 3
(1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri/Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Prajurit Tentara
Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia
dan tunjangan Orang Tua dari Prajurit Tentara Nasional
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan
karena dinas sebelum tanggal I Juli 2OOf , setelah pensiun
Pokok/Tunjangannya disesuaikan menurut peraturan
Pemerintah ini ternyata :
a. tidak
a. Udak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan
penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya
ditambah dengan l5o/o (lima belas persen) dari
penghasilan.
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang f 5 o/o (lima
belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilzutnya menjadi sebesar l5o/o (lima belas
persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2OO5
Udak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2006, maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
PASAL 4
(t) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri
atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim
Piatu Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Tunjangan
Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang
gugur/tewas/ meninggal dunia dalam dan karena dinas,
diberikan terhitung mulai tanggal I Januari 2006.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun
Pokok/Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan
Pemerintah ini, kepada Purnawirawan/Warakawuri atau
Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak yatim
Piatu dan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya
dengan penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 5
Pasal 5 Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
PASAL 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan
Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan orang tua dan
penerima tunjangan cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertahana.n Republik Indonesia dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sarna maupun seca-ra sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O03 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
6