PASAL I
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor lO Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya () sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 200I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOL Nomor 58), diubah sebagai berikut : I. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga selurutrnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal I Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 984.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :