PP NOMOR 15 TAHUN 2006

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR TO TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMAIAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor lO Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya () sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 200I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOL Nomor 58), diubah sebagai berikut : I. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga selurutrnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal I Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 984.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.

2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

PASAL 3

(1)Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah
diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 733.000,00
(tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat
tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan isteri yang pertama adalah isteri
yang pating lama dinikahinya tanpa terputus oleh
perceraian.
(4) Pembaya.ran tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), dihentikan apabila janda/duda
Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang
bersangkutan :
a. Meninggal dunia; atau
b. Kawin lagi.

PASAL 11 3

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.