PASAL I
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 20Ol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOL Nomor 59) diubah sebagai berikut :
l. Ketentuan Pasal t diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal I Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 984.O0O,0O (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga selurutrnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 733.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda/ duda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dibagi rata untuk masing-masing janda/duda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan :
a. Meninggal dunia; atau
b. Kawin lagi.
l. Ketentuan Pasal t diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal I Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 984.O0O,0O (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga selurutrnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 733.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda/ duda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dibagi rata untuk masing-masing janda/duda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan :
a. Meninggal dunia; atau
b. Kawin lagi.