PASAL I
Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OO5 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 154), diubah sebagai berikut : Pasal 3 Pasal 3
(1) Bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diterimakan kepada anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak) dan pensiun yang diterimakan kepada or€rng tua yang dipensiun sebelum tanggal I Juli 2OOl, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurun€ul penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan l5o/o (lima belas persen) dari penghasilnan;
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang l5o/o (lima belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tarnbahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar L5o/o (lima belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2005, tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2006, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga;
(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak I Januari 2006.
(1) Bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diterimakan kepada anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak) dan pensiun yang diterimakan kepada or€rng tua yang dipensiun sebelum tanggal I Juli 2OOl, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurun€ul penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan l5o/o (lima belas persen) dari penghasilnan;
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang l5o/o (lima belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tarnbahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar L5o/o (lima belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2005, tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2006, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga;
(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak I Januari 2006.