PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO2 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 118, dan Lampiran, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan .
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, dan angka 4, diubah dan ditambah 1 (satu) angka baru, yakni angka 6 serta mengubah angka 6 lama menjadi angka 7 baru, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan dengan: Pemerintah ini, yang dimaksud
1. Pungutan Perikanan adalah pungutan Negara atas Hak Pengusahaan dan/atau pemanfaatan sumberdaya ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan.
2. Fungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang penangkapan ikan, serta yang memperoleh Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP), Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM), dan Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang pembudidayaan ikan, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
3. Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat lzin Penangkapan Ikan (SIPI), dan/atau yang melakukan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan jumlah produksi dan harga jual ikan di lokasi pembudidayaan.
4. Pungutan Perikanan Asing adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI).
5. Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk tujuan komersial di perairan yang tidak termasuk dalam kawasan pembudidayaan.
6. Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
7. Menteri adalah Indonesia. Menteri Keuangan Republik
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan adalah penerimaan dari:
a. Pungutan perikanan;
b. Jasa pelabuhan perikanan;
c. Jasa pengembangan dan pengujian mutu hasil perikanan;
d. Jasa pengembangan penangkapan ikan;
e. Jasa budidaya perikanan;
f. Jasa karantina ikan;
g. Jasa pendidikan dan pelatihan; dan
h. Jasa penyewaan fasilitas.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (21 diubah dan ditambah ayat (3) baru, serta mengubah ayat (3) lama menjadi ayat (41 baru, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan pada saat perusahaan perikanan Indonesia di bidang penangkapan ikan memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) baru baru atau perubahan, Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) baru atau perubahan, Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan, dan pada saat perusahaan perikanan Indonesia di bidang pembudidayaan ikan memperoleh Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP) baru atau perubahan, Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM) baru atau perubahan, serta Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan. (21 Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b di bidang penangkapan ikan dikenakan pada saat perusahaan perikanan Indonesia memperoleh dan/atau memperpanjang Surat lzin Penangkapan Ikan (SIPI).
(3) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b di bidang pembudidayaan ikan, dikenakan pada setiap akhir semester I dan semester II, atau pada setiap akhir bulan Juni dan Desember, atau pada setiap akhir panen bagi jenis ikan yang masa pembudidayaan (pemeliharaannya) lebih atau kurang dari 6 (enam) bulan.
(4) Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan pada saat perusahaan perikanan asing memperoleh atau memperpanjang Surat Izin Penangkapan Ikan (srPr).
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Besarnya PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di bidang penangkapan ikan, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Besarnya PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di bidang pembudidayaan ikan, ditetapkan berdasarkan tarif per luas lahan dan/atau dan/atau perairan dikalikan luas lahan dan/atau perairan yang digunakan, untuk setiap jenis ikan yang dibudidayakan, dan teknologi yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Besarnya PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan:
a. untuk kegiatan penangkapan ikan: 1) Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan perikanan skala kecil sebesar l% (satu perseratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan. 2l Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan perikanan skala besar sebesar 2,5o/o (dua-setengah perseratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan.
b. untuk kegiatan pembudidayaan ikan: 1) Bagi perusahaan perikanan yang melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan benih dari alam, sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan di lokasi pembudidayaan. 2) Bagi perusahaan perikanan yang melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan benih dari panti pembenihan (hatcheryl, sebesar O,5o/o (setengah perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan di lokasi pembudidayaan.
(2) Kriteria perusahaan perikanan skala kecil dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3) Menteri
(3) Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan secara periodik produktivitas kapal penangkap ikan menurut alat penangkapan ikan yang digunakan berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan sumber daya ikan menurut wilayah pengelolaan perikanan.
(4) Menteri Perdagangan menetapkan secara periodik Harga Patokan Ikan berdasarkan Harga Jual Rata- rata Tertimbang Hasil Ikan yang berlaku di pasar domestik dan/ atau internasional.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) PPP dan PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di bidang penangkapan ikan, dikenakan terhadap perusahaan perikanan Indonesia yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) dan/atau yang mesinnya berkekuatan lebih dari 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK) dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut.
(2) PPP dan PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 di bidang pembudidayaan ikan, dikenakan terhadap perusahaan perikanan Indonesia di bidang pembudidayaan ikan yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
(3) PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan terhadap perusahaan perikanan asing yang menggunakan kapal penangkap ikan dan mendapat izin untuk beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZE,EI).
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, dengan menambah 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
(1) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal darijasa pengadaan es, jasa cool room atau cold storage, jasa instalasi pengolahan air limbah, dan jasa instalasi pengambilan air laut bersih dihitung dengan rumus sebagai berikut: T=HD+x.
(2) Besarnya .
(2) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pas langganan bulanan dihitung dengan rumus sebagai berikut: T=507oxTPHx30.
(3) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari imbalan jasa pengadaan air dihitung dengan rumus sebagai berikut:
a. Berasal dari sumber sendiri (sumur bor): 1) Dialirkan melalui pipa di dermaga/TPl dan tempat lainnya: T=BP+(tO%xBP). 2) Melalui perahu air: T = BP + (lO% x BP) + BA.
b. Berasal dari PDAM: 1) Biaya Pokok PDAM: T = TPDAM + (IOo/o xTPDAM). 2) Melalui pipa di dermaga/TPl dan tempat lainnya: T = TPDAM + (2ooh x TPDAM). 3) Melalui perahu air: T = TPDAM + (2O% x TPDAM) + BA.
(4) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemakaian listrik dihitung dengan rumus sebagai berikut:
a. Generator Milik Pelabuhan: T = TPLN.
b. Daya Milik PLN melalui instalasi milik pelabuhan: T=TpLN+(tOo/oxTpLN).
c. Daya Milik PLN melalui instalasi Perusahaan di Kawasan Pelabuhan Perikanan: T=TpLN+(So/oxTpLN).
(5) Besarnya
(5) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan dihitung dengan rumus sebagai berikut: T = 2,5%o x Total Nilai Kontrak.
(6) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sewa peralatan pengolahan hasil perikanan dihitung dengan rumus sebagai berikut: 1 = (Harga Perolehan Barang: Umur Ekonomis) x 3Oo/o.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Terhadap perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh pada periode sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan pungutan perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO2 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.
9. Mengubah lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO2 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
1. Ketentuan .
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, dan angka 4, diubah dan ditambah 1 (satu) angka baru, yakni angka 6 serta mengubah angka 6 lama menjadi angka 7 baru, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan dengan: Pemerintah ini, yang dimaksud
1. Pungutan Perikanan adalah pungutan Negara atas Hak Pengusahaan dan/atau pemanfaatan sumberdaya ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan.
2. Fungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang penangkapan ikan, serta yang memperoleh Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP), Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM), dan Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang pembudidayaan ikan, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
3. Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat lzin Penangkapan Ikan (SIPI), dan/atau yang melakukan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan jumlah produksi dan harga jual ikan di lokasi pembudidayaan.
4. Pungutan Perikanan Asing adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI).
5. Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk tujuan komersial di perairan yang tidak termasuk dalam kawasan pembudidayaan.
6. Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
7. Menteri adalah Indonesia. Menteri Keuangan Republik
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan adalah penerimaan dari:
a. Pungutan perikanan;
b. Jasa pelabuhan perikanan;
c. Jasa pengembangan dan pengujian mutu hasil perikanan;
d. Jasa pengembangan penangkapan ikan;
e. Jasa budidaya perikanan;
f. Jasa karantina ikan;
g. Jasa pendidikan dan pelatihan; dan
h. Jasa penyewaan fasilitas.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (21 diubah dan ditambah ayat (3) baru, serta mengubah ayat (3) lama menjadi ayat (41 baru, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan pada saat perusahaan perikanan Indonesia di bidang penangkapan ikan memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) baru baru atau perubahan, Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) baru atau perubahan, Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan, dan pada saat perusahaan perikanan Indonesia di bidang pembudidayaan ikan memperoleh Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP) baru atau perubahan, Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM) baru atau perubahan, serta Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan. (21 Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b di bidang penangkapan ikan dikenakan pada saat perusahaan perikanan Indonesia memperoleh dan/atau memperpanjang Surat lzin Penangkapan Ikan (SIPI).
(3) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b di bidang pembudidayaan ikan, dikenakan pada setiap akhir semester I dan semester II, atau pada setiap akhir bulan Juni dan Desember, atau pada setiap akhir panen bagi jenis ikan yang masa pembudidayaan (pemeliharaannya) lebih atau kurang dari 6 (enam) bulan.
(4) Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan pada saat perusahaan perikanan asing memperoleh atau memperpanjang Surat Izin Penangkapan Ikan (srPr).
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Besarnya PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di bidang penangkapan ikan, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Besarnya PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di bidang pembudidayaan ikan, ditetapkan berdasarkan tarif per luas lahan dan/atau dan/atau perairan dikalikan luas lahan dan/atau perairan yang digunakan, untuk setiap jenis ikan yang dibudidayakan, dan teknologi yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Besarnya PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan:
a. untuk kegiatan penangkapan ikan: 1) Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan perikanan skala kecil sebesar l% (satu perseratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan. 2l Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan perikanan skala besar sebesar 2,5o/o (dua-setengah perseratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan.
b. untuk kegiatan pembudidayaan ikan: 1) Bagi perusahaan perikanan yang melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan benih dari alam, sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan di lokasi pembudidayaan. 2) Bagi perusahaan perikanan yang melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan benih dari panti pembenihan (hatcheryl, sebesar O,5o/o (setengah perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan di lokasi pembudidayaan.
(2) Kriteria perusahaan perikanan skala kecil dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3) Menteri
(3) Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan secara periodik produktivitas kapal penangkap ikan menurut alat penangkapan ikan yang digunakan berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan sumber daya ikan menurut wilayah pengelolaan perikanan.
(4) Menteri Perdagangan menetapkan secara periodik Harga Patokan Ikan berdasarkan Harga Jual Rata- rata Tertimbang Hasil Ikan yang berlaku di pasar domestik dan/ atau internasional.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) PPP dan PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di bidang penangkapan ikan, dikenakan terhadap perusahaan perikanan Indonesia yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) dan/atau yang mesinnya berkekuatan lebih dari 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK) dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut.
(2) PPP dan PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 di bidang pembudidayaan ikan, dikenakan terhadap perusahaan perikanan Indonesia di bidang pembudidayaan ikan yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
(3) PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan terhadap perusahaan perikanan asing yang menggunakan kapal penangkap ikan dan mendapat izin untuk beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZE,EI).
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, dengan menambah 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
(1) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal darijasa pengadaan es, jasa cool room atau cold storage, jasa instalasi pengolahan air limbah, dan jasa instalasi pengambilan air laut bersih dihitung dengan rumus sebagai berikut: T=HD+x.
(2) Besarnya .
(2) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pas langganan bulanan dihitung dengan rumus sebagai berikut: T=507oxTPHx30.
(3) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari imbalan jasa pengadaan air dihitung dengan rumus sebagai berikut:
a. Berasal dari sumber sendiri (sumur bor): 1) Dialirkan melalui pipa di dermaga/TPl dan tempat lainnya: T=BP+(tO%xBP). 2) Melalui perahu air: T = BP + (lO% x BP) + BA.
b. Berasal dari PDAM: 1) Biaya Pokok PDAM: T = TPDAM + (IOo/o xTPDAM). 2) Melalui pipa di dermaga/TPl dan tempat lainnya: T = TPDAM + (2ooh x TPDAM). 3) Melalui perahu air: T = TPDAM + (2O% x TPDAM) + BA.
(4) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemakaian listrik dihitung dengan rumus sebagai berikut:
a. Generator Milik Pelabuhan: T = TPLN.
b. Daya Milik PLN melalui instalasi milik pelabuhan: T=TpLN+(tOo/oxTpLN).
c. Daya Milik PLN melalui instalasi Perusahaan di Kawasan Pelabuhan Perikanan: T=TpLN+(So/oxTpLN).
(5) Besarnya
(5) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan dihitung dengan rumus sebagai berikut: T = 2,5%o x Total Nilai Kontrak.
(6) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sewa peralatan pengolahan hasil perikanan dihitung dengan rumus sebagai berikut: 1 = (Harga Perolehan Barang: Umur Ekonomis) x 3Oo/o.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Terhadap perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh pada periode sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan pungutan perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO2 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.
9. Mengubah lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO2 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.