PP NOMOR 2 TAHUN 2006

TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 29 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemcrintah ini yang dimaksud dengan: Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, aclalah Pre siden Republik Indonesia yang memegang kckuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.

Pemcrintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat claerah sebagai unsur penyelenggara pernerintahan daerah. Kcmenterian Negara/Lembaga negaraf lembaga pemerintah negara/ lembaga negara.

Pinjamar-r Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara bzrik dalam bentuk devisa clan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Badan Usaha Milik Negara, sclanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang selunlh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisal-rkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pernerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1 2 J 4 5 adalah non kementerian kementerian 6 7.Hibah FIEPUBLII< 'NDONESIA

7. I{ibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupull dalam bentuk barang dan/atau jasa yar-rg diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.

8. Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga muitiiateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdornisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Repubiik Indonesia, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

9. Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PHLN, adalah pernerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lernbaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kcpada Pemerintah.

10. Nersl<ah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. I l. Nerskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang rnemuat kesepakatan mengenai Hibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Hibah Luar Negeri.

12. Rcncana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pcrnbangunan nasional untuk periode 5 (iima) tahun.

13. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, yang se lanjutnya disingkat DRPPHLN, adalah daftar rencana kegiatan pernbangunan prioritas yang layak dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

14. Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga keuangan dan/alau lembaga non keuangan yang ditunjuk olch pemerintah negara yang bersangkutan ur-rtuk melaksanakan pemberian pinjaman.

15. Pinjaman . FIEPUBLIK ]NDC)NESIA

15. Pinjaman Multilateral adalah pinjaman luar negeri yang berasal dari lembaga multilateral.

16. Pinjaman Lunak adalah pinjaman yang masuk dalam kategori Official Deuelopment Assistance (ODA) Loan atau Cctrtcessional Loan, yeng berasal dari suatu negara atau lernbaga multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan memiliki komponen hibah (grant element) sekurang-kurangnya 35% (tigapuluh lima per seratus).

17. Fasilitas Kredit Ekspor, yang selanjutnya disingkat FKE, adalah pinjaman komersial yang diberikan oleh iembaga keuangan atau lembaga non keuangan di negara pengekspor yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit ekspor.

18. Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari lcrnbaga penjamin kredit ekspor.

19. Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsur a1.au lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.

20. Pinjaman program Qtrogram loan) adalah pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN;

21. Pinjaman proyek Qtroject loan) adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pcrnbangunan tertentu;

22. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.

23. Pcnerima Penerusan Pinjaman yarlg selanjutnya disebut

PPP adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.

24. Na.skah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH adalah naskah perjanjian penerushibahan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Pcrnerintah Daerah.

25. Kerangka Acuan Kerja adalah uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lirrgkup, masukan yang dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.

26. Dokumen . PFtESlDEN FTEPUBLIK INDONESIA

26. Dokumen studi kelayakan kegiatan adalah hasil penelitian yang dibuat oleh tenaga ahli Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN, maupun tenaga ahli yang dikontrak oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN yang bersangkutan, yang memberi gambaran secara lengkap tentang layak tidaknya suatu kegiatan berdasarkan aspek-aspek yang dianggap perlu, sebagai dasar untuk pcngambilan keputusan dilaksanakannya suatu kegiatan yang bersangkutan.

27. Peta kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan fiskal Daerah yang dicerminkan melalui Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk Dana Alokasi I{husus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi belanja pegawai.

28. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleir satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Pcrangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sel<umpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa pcrsonal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan tcknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau sernua jenis sumber daya tersebut sebagai rnasukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

29. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappcnas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pcrencanaan pembangunan nasional.

30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pcngelolaan keuangan negara. BAB II I(trWENANGAN

PASAL 2

BAB II: I(TRWENANGAN
Pemerintah berwenang melakukan pinjaman luar negeri.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(1)
(2)

PASAL 3

BAB II: I(TRWENANGAN
PFlESIDEN
FTEPUEILIK INDONESIA
6
Pasal 3
Kementerian Negara/LernbagalPemerintah Daerah dilarang
melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat
menirnbulkan kcwajiban untuk melakukan pinjaman luar
negeri.
BAB III
SUMBtrR, JBNIS DAN PERSYARATAN PINJAMAN
DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PASAL 4

BAB III: SUMBTRR, JBNIS DAN PERSYARATAN PINJAMAN
Pemerir-rtah dapat menerima pinjaman dan/atau Hibah Luar
Negeri yang bersumber dari:
1. Negara asing;
2. I-embaga Multilateral;
3. Lembaga kenangan dan lembaga non keuangan asing; dan
4. Lembaga keuangan non asing
yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar
wilayali negara Repurblik Indonesia.

PASAL 5

BAB III: SUMBTRR, JBNIS DAN PERSYARATAN PINJAMAN
Pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
terdiri atas:
L
Pinjaman Lunak;
2. Fasilitas Ikedit Ekspor;
3. Pinjaman Komersial; dan
4. Pinjaman Carnpuran.
BAB IV
PERtrNCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
DAN/ATAU LIIBAH LUAR NEGtrI?I

PASAL 6

BAB IV: PERTRNCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
(1) Dalam rangka perencanaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri an Luar Negeri selama 5 (lima) tahun, berdasarkan usulan Menteri dan Menteri Perencanaan yang disusun scsuai dengan prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dengan pinjaman luar negeri.

(2) Penyusunan PFlESIDEN FTEPUBLIK INDONESIA 7

(2) Penyusunan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri dan prioritas bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan RPJM.

(3) Dalam men1rusun Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), r Bank Indonesia.

PASAL 7

BAB IV: PERTRNCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
(1) Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan
kegiatan prioritas yang dibiayai dengan pinjaman
dan/atau hibah luar negeri kepada Menteri Perencanaan.
(2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk kcgiatan yang pembiaya"rr.ry. akan
ditcrushibahkan kepada Pemerintah Daerah atau sebagai
pr:nyertaan modal negara kepada BUMN.
(3) Pcmerintah Daerah mengajul<an usulan kegiatan
investasi untuk mendapatkan penerusan pinjaman luar
negeri dari Pemerintah kepada Menteri Perencanaan.
(4) BUMN mengajukan usulan kegiatan investasi, untuk
mendapatkan penerusan pinjaman luar negeri dari
Pemerintah, kepada Menteri Perencanaan dengan
persetujuan menteri yang bertanggung jawab dibidang
pembinaan BUMN.

PASAL 8

BAB IV: PERTRNCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
(1) Usulan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sekurang-
kurangnya dilampiri:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. dokumen studi kelayakan kegiatan.
(2) Usulan kegiatan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sekurang-kurangnya
dilampiri:
a. kerangka acuan kerja;
b. dokumen studi kelayakan kegiatan; dan
c. surat persetujuan dari DPRD.
(3) Usulan kegiatan BUMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) sekurang-kurangnya dilampiri:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. dokumen studi kelayakan kegiatan.

PASAL 9

BAB IV: PERTRNCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
FTEPUBLIK INDONESIA Pasal 9

(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian atas usulan kcgiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll, ayat (3), dan ayat (4).

(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan memperhatikan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri dan prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dengan pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DRPPHLN.

(4) Atas dasar DRPPHLN sebagaimaua dimaksud pada ayat

(3) dan rencana pinjaman calon PPLN/PHLN, Menteri Perencanaan menyampaikan Daftar Kegiatan yang dapat dibiayai pinjaman/hibah luar negeri kepada Menteri.

PASAL 10

BAB IV: PERTRNCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
Ketent.uan lebih lanjut mengenai tatacara perencanaan dan
pengajuan usulan kegiatan dan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dengan
Peraturan Menteri Perencanaan.

PASAL 11

BAB IV: PERTRNCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
(l) Dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pembiayaan
luar negeri, kemampuan membayar kembali, batas
maksimum kumulatif pinjaman, dan kemampuan
pe nyerapan pinjaman, serta resiko
pinjaman
bersangkutan, Menteri menetapkan alokasi pinjaman
Pemerintah menurut sumber dan persyaratannya.
(2) Menteri Keuangan mengajukan usulan pinjaman/hibah
kepada calon PPLN/PHLN dengan mengacu pada
DI?PPHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
alokasi pinjaman Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Berdasarkan komitmen pemberian pinjaman dan/atau
hibah luar negeri dari calon PPLN/PHLN, Kementerian
Negara/ Lembaga/ Pemerintah
Daerah/ BUMN
rnempersiapkan pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai
dengan pinjaman dan/atau hibah luar negeri untuk
memenuhi kriteria kesiapan kegiatan.

PASAL 12

BAB IV: PERTRNCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
PFlESIDEN
FTEPUEILII< INDONESIA
Pasal 12
(l) Pengadaan Pinjaman Pemerintah melalui fasilitas kredit
ekspor atau pinjaman komersial dilaksanakan
sebagaimana diatur dalam Pasal B ayat (1) dan Pasal 9.
(2) Pengadaan barang/jasa yang dibiayai melalui fasilitas
kredit ekspor atau pinjaman komersial dilaksanakan
setelah alokasi pinjaman pemerintah ditetapkan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(3) Dalam hal pengadaan barang/jasa sebagaimana
dinraksud pada ayat (21 dibiayai dengan pinjaman
kornersial yang tidak drjamin oleh lembaga penjamin
kredit ekspor, rnaka pengadaan tersebut dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyedia barang harus mengajukan bank komersial
terkemuka bertaraf internasional sebagai calon PPLN;
dan
b. Pcngadaan barang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-un dangan.

PASAL 13

BAB IV: PERTRNCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
Untuk pinjaman program, Menteri dapat mengajukan usulan
pinjaman luar negeri kepada calon PPLN selain yang
tercantum dalarn DRPPI{LN.

PASAL 14

BAB IV: PERTRNCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
(l) Pemndingan dengan calon PPLN/PHLN baru dapat
dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi.
(2) Perundingan NPPLN/NPHLN dengan calon PPLN/PHLN
dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang
diberi kuasa dengan melibatkan unsur-unsur
Departcmen I(euangan, Kementerian Perencanaan,
Dcpartcmen Luar Negeri dan instansi terkait lainnya
dengan didampingi oleh ahli hukum.
(3) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya mencakup aspek keuangan dan
hukum.
(4) Flasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
datr (2) dilaporkan kepada Menteri untuk mendapatkan
pcrsetujuan dan dituangkan dalam NPPHLN.

PASAL 15

BAB IV: PERTRNCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
PFIESIDEN
FlEPUBLIK
INDONESIA
Pasal 15
(1) NPPLN/NPHLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat
yang diberi kuasa oleh Menteri.
(2) NPPLN/NPI{LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat :
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. persyaratan pinjaman dan/atau hibah.
(3) Salinan NPPLN/NPHLN disampaikan oleh Departemen
Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
instansi terkait lainnya.

PASAL 16

BAB IV: PERTRNCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
NPPLN/NPI.{LN/pcrjanjian intcrnasional di bidang keuangan
iainnya yang dibuat oleh Menteri berlaku sejak
ditandatangani, kecuali
ditentukan lain
dalam
naskah / dokumen yang bersangkutan.
BAB V
PEI,AKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PASAL 17

BAB V: PEI,AKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas pinjaman danlatau hibah luar negeri;

(2) Pcnatausahaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri mencakup kegiatan:

a. Administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan

b. Al<untansi pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

(3) Jtrmlah atau bagian dari jumlah pinjaman danlatau hibah luar negeri yang dimuat dalam NPPLN dituangkan dalam dokumen satuan anggaran, untuk selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

(4) Dalam hal APBN telah ditetapkan, jumlah atau bagian dari jumlah pinjaman danlatau hibah luar negeri scbagaimana dimaksud pada ayat (3) ditampung dalam APBN-Perubahan.

(5) Penarikan FtEPUe,LIK INDONESIA

(5) Perrarikan pinjaman danf atau hibah luar negeri harus tercatat dalam realisasi APBN.

PASAL 18

BAB V: PEI,AKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) Kernenterian Negara/Lembaga wajib memprioritaskan
penyediaan dana pendamping/porsi rupiah lainnya yang
dipersyaratkan dalam NPPLN/ NPHLN dalam dokumen
satuan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaraan
dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Deina pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang belum
selesai digunakan ditampung dalam dokumen anggaran
tahun berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganggaran dan tata
cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 19

BAB V: PEI,AKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) Menteri/Pimpinan LembagalKepala Daerah/Pimpinan
BUMN pelaksana kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman
dan/atau iribah luar negeri dapat mengajukan usulan
perubahan NPPLN/ NPHLN kepada Menteri.
(2) Menteri Keuangan mengajukan usulan perubahan
NI']PLN/NPHLN sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
kepada PPHLN setelah melakukan koordinasi dengan
Menteri Perencanaan.
BAB VI
TA'TA CARA PENERUSAN PINJAMAN
DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PASAL 20

BAB VI: TA'TA CARA PENERUSAN PINJAMAN
(1) Menteri menetapkan pinjaman dan/atau hibah luar
negeri Pemerintah yang akan diteruspinjamkan atau
diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dan
diteruspinjamkan atau dijadikan penyertaan modal
kepada BUMN.
(2) Pcnetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebelum dilakukan negosiasi dengan
PI'LN/ PHLN.
(3) Dalam

(2)
PFlESIDE N
REPUBLI}<
'NDONESIA
(3) Dalam menentukan penerusan pinjaman kepada Daerah
dalam bentuk pinjaman atau hibah, Menteri
memperhatikan kemampuan membayar kembali daerah
daLn kapasitas fiskal daerah serta pertimbangan dari
Mcnteri Dalam Negeri.
(4) Mcnteri menetapkan peta kapasitas fiskal daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Mcnteri menetapkan persyaratan penerllsan pinjaman
da,/atau penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(1)

PASAL 21

BAB VI: TA'TA CARA PENERUSAN PINJAMAN
Pi,jaman dan/atau hibah luar negeri pemerintah yang
diteruspinjamkan dituangkan dalam Nppp.
Pirrjaman danlatau hibah luar negeri pemerintarr yang
diterushibahkan kepada pemerintah Daerah dituangkan
dalam NPH.
(3) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) sekurang-kurangnya mernuat :
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. persyaratan pinjaman dan Iatau hibah.
(4) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang
diberi kuasa oleh
Menteri dengan l{epali
Daerahf Pimpinan BUMN.
(5) NPPP dan NPI{ ditandatangani selambat-rambatnya 2
(dua) bulan setelah NPPLN/NPHLN ditandatangani.
(6) Salinan NPPP dan NpH sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada
Bacian Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait tainnya.

PASAL 22

BAB VI: TA'TA CARA PENERUSAN PINJAMAN
Pinjaman dan/atau hibah luar negeri pemerintah yang drjadikan penyertaan modal negara pada BUMN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (1)

(2) Jumlah FIEPUBLIK INDONESIA _ 13 _

(2) Jumlah atau bagian dari jumlah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang dimuat dalam Nppp dan NpH dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran Pemerintah Daerah atau BUMN.

(3) Pemerintah Daerah atau BUMN wajib melakukan pernbayaran kembali atas penerusan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur daiam Nppp.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri diatur dengan peraturan Menteri. BAB VII PELAPORAN, MONITORING, BVALUASI, DAN PENGAWASAN

PASAL 23

BAB VII: PELAPORAN, MONITORING, BVALUASI,
Kementerian Negara/Lembaga pelaksana kegiatan
menyanlpaikan laporan kepada Menteri dan Menteri
Perencanaan secara triwulanan mengenai proses pengadaan
barang/iasa, realisasi penyerapan pinjaman, dan kemajuan
fisik kegiatan.

PASAL 24

BAB VII: PELAPORAN, MONITORING, BVALUASI,
(1) Menteri, Menteri Perencanaan dan Menteri pada
Kenrenterian Negara/Pimpinan Lembaga perakiana
kegiatan mclakukan monitoring dan evaluasi triwulanan.
(2) Menteri Perencanaan mengeluarkan Laporan Kinerja
Pelal<sanaan Kegiatan yang dibiayai pinjaman dan/atau
hibair luar negeri secara triwulanan yang memuat
perkembangan pelaksanaan kegiatan dan langkah tindak
lanjut yang diperlukan untuk penyelesaian masalah yang
dihadapi.
(3) Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank
Indonesia mengeluarkan Laporan Realisasi penyerapan
pinjaman danlatau hibah luar negeri secara triwulanan
atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman/ hibah Iuar negeri.

PASAL 25

BAB VII: PELAPORAN, MONITORING, BVALUASI,
PFtESIDEN
FTEPUBLIK INDC)NESIA
Pasal 25
(1) Menteri dan Menteri Perencanaan mengambil langkah
penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat atau
penyerapan pinjaman yang rendah, termasuk melakukan
pcmbatalan pinjaman.
(2) Instansi pengawas internal dan eksternal melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan/penggunaan
pinjaman dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) I{asil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaporkan kepada instansi terkait sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBAYARAN PINJAMAN

PASAL 26

BAB VIII: PEMBAYARAN PINJAMAN
(1) Menteri melaksanakan pembayarau pokok, bunga, dan
biaya lainnya pada saat jatuh tempo sesuai dengan
kctentuan dalam NPPLN.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan' oleh Bank Indonesia berdasarkan
permintaan Menteri.
(3) Dana yang dipergunakan untuk membayar pokok, bunga,
dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan
berakhirnya kewajiban pembayaran kepada PPLN.
(4) Dalam hal pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya
melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Departemen
Keuangan melakukan pembayaran dan menyampaikan
realisasi pembayaran dimaksud kepada Dewan
Perwakilan Ralryat dalam pembahasan perubahan APBN
tahun yang bersangkutan.
BAB IX
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

PASAL 27

BAB IX: TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
(1) Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

(2) Publikasi FtEPUBLII< TNDONESIA - i5 - (2) Publikasi informasi mengenai pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi : a kebijakan pinjaman dan/atau hibah luar negeri;

b. jumlah hibah luar negeri, posisi pinjaman luar negeri, termasuk jenis vaiuta, struktur jatuh tempo, dan komposisi suku bunga;

c. sumber pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan

d. jenis pinjaman dan/atau hibah luar negeri. BAB X KtrTtrNTUAN PERALIHAN

PASAL 28

BAB X: KTRTTRNTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan pemerintah ini :
a. Sernua peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara perrgadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah
serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri
tetap berlaku, sepanj,ng tidak bertentangan den[an
dan/atau belum diganti dengan peraturan pemerintah
ini.
b. Pelaksanaan pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan
hibah luar negeri serta penerusan pinjaman dan/atau
hibah luar negeri, yang berasal dar.i:
1. Pinjaman Bilateral yang telah diusulkan kepada ppLN;
2- Pinjaman Multilateral yang telah dilakukan penilaian
pendahuluan; atau
3. Fasilitas Ikedit Ekspor/pinjaman Komersial yang telah
diterbitkan alokasi kredit ekspornya;
tetap mengikuti ketentuan yang berraku sebelum
ditetapkannya Peraturan pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PtrNUTUP

PASAL 29

BAB XI: KETENTUAN PTRNUTUP
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar FIEPUBLIK INDONESIA _16_