PASAL 1
Dalam Peraturan Pemcrintah ini yang dimaksud dengan: Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, aclalah Pre siden Republik Indonesia yang memegang kckuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.
Pemcrintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat claerah sebagai unsur penyelenggara pernerintahan daerah. Kcmenterian Negara/Lembaga negaraf lembaga pemerintah negara/ lembaga negara.
Pinjamar-r Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara bzrik dalam bentuk devisa clan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Badan Usaha Milik Negara, sclanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang selunlh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisal-rkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pernerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1 2 J 4 5 adalah non kementerian kementerian 6 7.Hibah FIEPUBLII< 'NDONESIA
7. I{ibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupull dalam bentuk barang dan/atau jasa yar-rg diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
8. Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga muitiiateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdornisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Repubiik Indonesia, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
9. Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PHLN, adalah pernerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lernbaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kcpada Pemerintah.
10. Nersl<ah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. I l. Nerskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang rnemuat kesepakatan mengenai Hibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Hibah Luar Negeri.
12. Rcncana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pcrnbangunan nasional untuk periode 5 (iima) tahun.
13. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, yang se lanjutnya disingkat DRPPHLN, adalah daftar rencana kegiatan pernbangunan prioritas yang layak dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
14. Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga keuangan dan/alau lembaga non keuangan yang ditunjuk olch pemerintah negara yang bersangkutan ur-rtuk melaksanakan pemberian pinjaman.
15. Pinjaman . FIEPUBLIK ]NDC)NESIA
15. Pinjaman Multilateral adalah pinjaman luar negeri yang berasal dari lembaga multilateral.
16. Pinjaman Lunak adalah pinjaman yang masuk dalam kategori Official Deuelopment Assistance (ODA) Loan atau Cctrtcessional Loan, yeng berasal dari suatu negara atau lernbaga multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan memiliki komponen hibah (grant element) sekurang-kurangnya 35% (tigapuluh lima per seratus).
17. Fasilitas Kredit Ekspor, yang selanjutnya disingkat FKE, adalah pinjaman komersial yang diberikan oleh iembaga keuangan atau lembaga non keuangan di negara pengekspor yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit ekspor.
18. Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari lcrnbaga penjamin kredit ekspor.
19. Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsur a1.au lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.
20. Pinjaman program Qtrogram loan) adalah pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN;
21. Pinjaman proyek Qtroject loan) adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pcrnbangunan tertentu;
22. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.
23. Pcnerima Penerusan Pinjaman yarlg selanjutnya disebut
PPP adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
24. Na.skah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH adalah naskah perjanjian penerushibahan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Pcrnerintah Daerah.
25. Kerangka Acuan Kerja adalah uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lirrgkup, masukan yang dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.
26. Dokumen . PFtESlDEN FTEPUBLIK INDONESIA
26. Dokumen studi kelayakan kegiatan adalah hasil penelitian yang dibuat oleh tenaga ahli Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN, maupun tenaga ahli yang dikontrak oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN yang bersangkutan, yang memberi gambaran secara lengkap tentang layak tidaknya suatu kegiatan berdasarkan aspek-aspek yang dianggap perlu, sebagai dasar untuk pcngambilan keputusan dilaksanakannya suatu kegiatan yang bersangkutan.
27. Peta kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan fiskal Daerah yang dicerminkan melalui Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk Dana Alokasi I{husus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi belanja pegawai.
28. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleir satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Pcrangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sel<umpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa pcrsonal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan tcknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau sernua jenis sumber daya tersebut sebagai rnasukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
29. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappcnas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pcrencanaan pembangunan nasional.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pcngelolaan keuangan negara. BAB II I(trWENANGAN
Pemcrintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat claerah sebagai unsur penyelenggara pernerintahan daerah. Kcmenterian Negara/Lembaga negaraf lembaga pemerintah negara/ lembaga negara.
Pinjamar-r Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara bzrik dalam bentuk devisa clan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Badan Usaha Milik Negara, sclanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang selunlh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisal-rkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pernerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1 2 J 4 5 adalah non kementerian kementerian 6 7.Hibah FIEPUBLII< 'NDONESIA
7. I{ibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupull dalam bentuk barang dan/atau jasa yar-rg diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
8. Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga muitiiateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdornisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Repubiik Indonesia, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
9. Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PHLN, adalah pernerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lernbaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kcpada Pemerintah.
10. Nersl<ah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. I l. Nerskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang rnemuat kesepakatan mengenai Hibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Hibah Luar Negeri.
12. Rcncana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pcrnbangunan nasional untuk periode 5 (iima) tahun.
13. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, yang se lanjutnya disingkat DRPPHLN, adalah daftar rencana kegiatan pernbangunan prioritas yang layak dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
14. Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga keuangan dan/alau lembaga non keuangan yang ditunjuk olch pemerintah negara yang bersangkutan ur-rtuk melaksanakan pemberian pinjaman.
15. Pinjaman . FIEPUBLIK ]NDC)NESIA
15. Pinjaman Multilateral adalah pinjaman luar negeri yang berasal dari lembaga multilateral.
16. Pinjaman Lunak adalah pinjaman yang masuk dalam kategori Official Deuelopment Assistance (ODA) Loan atau Cctrtcessional Loan, yeng berasal dari suatu negara atau lernbaga multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan memiliki komponen hibah (grant element) sekurang-kurangnya 35% (tigapuluh lima per seratus).
17. Fasilitas Kredit Ekspor, yang selanjutnya disingkat FKE, adalah pinjaman komersial yang diberikan oleh iembaga keuangan atau lembaga non keuangan di negara pengekspor yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit ekspor.
18. Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari lcrnbaga penjamin kredit ekspor.
19. Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsur a1.au lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.
20. Pinjaman program Qtrogram loan) adalah pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN;
21. Pinjaman proyek Qtroject loan) adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pcrnbangunan tertentu;
22. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.
23. Pcnerima Penerusan Pinjaman yarlg selanjutnya disebut
PPP adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
24. Na.skah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH adalah naskah perjanjian penerushibahan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Pcrnerintah Daerah.
25. Kerangka Acuan Kerja adalah uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lirrgkup, masukan yang dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.
26. Dokumen . PFtESlDEN FTEPUBLIK INDONESIA
26. Dokumen studi kelayakan kegiatan adalah hasil penelitian yang dibuat oleh tenaga ahli Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN, maupun tenaga ahli yang dikontrak oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN yang bersangkutan, yang memberi gambaran secara lengkap tentang layak tidaknya suatu kegiatan berdasarkan aspek-aspek yang dianggap perlu, sebagai dasar untuk pcngambilan keputusan dilaksanakannya suatu kegiatan yang bersangkutan.
27. Peta kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan fiskal Daerah yang dicerminkan melalui Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk Dana Alokasi I{husus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi belanja pegawai.
28. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleir satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Pcrangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sel<umpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa pcrsonal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan tcknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau sernua jenis sumber daya tersebut sebagai rnasukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
29. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappcnas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pcrencanaan pembangunan nasional.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pcngelolaan keuangan negara. BAB II I(trWENANGAN