PP NOMOR 20 TAHUN 2006

IRIGASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 88 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 1

2. Sumber 2

2. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

3. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

4. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.

5. Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.

6. Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.

7. Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder. B. Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.

9. Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.

10. Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.

11. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. t2. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.

13. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.

14. Jaringan . 3

14. Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.

15. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

16. Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya. t7. Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.

18. Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.

19. Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.

20. Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air. 2t. Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.

22. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.

23. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

24. Pernerintah

24. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

25. Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.

26. Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.

27. Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.

28. Komisi irigasi kabupaten/kota adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupatenlkota.

29. Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.

30. Komisi irigasi antarprovinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi.

31. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.

32. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.

33. Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.

34. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.

25. Peningkatan. 5

35. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.

36. Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.

37. Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka- menutup pintu bangunan irigasi, men5rusun rencana tata tanam, men)rusun sistem golongan, men)rusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.

38. Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.

39. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.

40. Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani
guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka
ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan
masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui
keberlanjutan sistem irigasi.
(21 Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
6
Pasal 3
(1) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) ditentukan oleh:
a. keandalan air irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan
membangun waduk, waduk lapangan, bendungan,
bendung, pompa, dan jaringan drainase yang memadai,
mengendalikan mutu air, serta memanfaatkan kembali
air drainase;
b. keandalan prasarana irigasi yang diwujudkan melalui
kegiatan peningkatan, dan pengelolaan jaringan irigasi
yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi
jaringan irigasi di daerah irigasi;
c. meningkatnya pendapatan masyarakat petani dari
usaha tani yang diwujudkan melalui kegiatan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
mendorong keterpaduan dengan kegiatan diversifikasi
dan modernisasi usaha tani.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman,
dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB II
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN
SISTEM IRIGASI

PASAL 4

BAB II: PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan
mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan
hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(3) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di
seluruh daerah irigasi.

PASAL 5

BAB II: PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN
7
Pasal 5
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupatenlkota melibatkan semua pihak yang
berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran
serta masyarakat petani.

PASAL 6

BAB II: PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
dilaksanakan oleh badan usaha, badan sosial, atau
perseorangan diselenggarakan dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mendorong peran
serta masyarakat petani.

PASAL 7

BAB II: PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air
yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air
permukaan, dan air tanah secara terpadu dengan
mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan
dan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan
pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi di bagian
hulu, tengah, dan hilir secara selaras.

PASAL 8

BAB II: PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN
Pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
dilakukan secara partisipatif ditetapkan dengan peraturan
Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
BAB III

8
BAB III
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI

PASAL 9

BAB III: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi
yang dibangun pemerintah dibentuk kelembagaan
pengelolaan irigasi.
(2) Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi instansi pemerintah yang
membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan
komisi irigasi.

PASAL 10

BAB III: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani
pemakai air secara demokratis pada setiap daerah
layananf petak tersier atau desa.
(21 Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat membentuk gabungan perkumpulan
petani pemakai air pada daerah layananlblok sekunder,
gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah
irigasi.
(3) Gabungan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk induk
perkumpulan petani pemakai air pada daerah
layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer,
atau satu daerah irigasi.

PASAL 11

BAB III: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem
irigasi pada setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk
komisi irigasi.
(2) Dalam sistem irigasi lintas provinsi, dapat dibentuk komisi
irigasi antarprovinsi.
(3) Dalam sistem irigasi yang multiguna, dapat
diselenggarakan forum koordinasi daerah irigasi.

PASAL 12

BAB III: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
Pasal 12
(1) Komisi irigasi kabupatenlkota dibentuk oleh
bupati/walikota.
(21 Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari wakil pemerintah kabupaten/kota dan
wakil nonpemerintah yang meliputi wakil perkumpulan
petani pemakai air danlatau wakil kelompok pengguna
jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional
dan keterwakilan.
(3) Komisi irigasi kabupatenlkota membantu bupati/walikota
dengan tugas:
a. merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan
meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b. merumuskan pola dan rencana tata tanam pada
daerah irigasi dalam kabupaten I kota;
c. merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
d. merumuskan rencana tahunan pembagian dan
pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan
lainnya;
e. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan
irigasi; dan
f. memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi
lahan beririgasi.

PASAL 13

BAB III: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
Komisi irigasi provinsi dibentuk oleh gubernur
(1)
(2)
(3)
Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beranggotakan wakil komisi irigasi
kabupatenlkota yang terkait, wakil perkumpulan petani
pemakai air, wakil pemerintah provinsi, dan wakil
kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip
keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
Komisi irigasi provinsi membantu gubernur dengan tugas:
a. merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan
meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b. merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
c.merumuskan

c. merumuskan rencana tahunan pembagian dan
pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan
lainnya; dan
d. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan
irigasi.

PASAL 14

BAB III: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Komisi irigasi antarprovinsi dapat dibentuk oleh para
gubernur yang bersangkutan.
(2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beranggotakan wakil pemerintah kabupaten/kota
yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait,
wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil
kelompok pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi
lintas provinsi dengan prinsip keanggotaan proporsional
dan keterwakilan.
(3) Komisi irigasi antarprovinsi membantu gubernur terkait
dengan tugas:
a. merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan
meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b. merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
c. merumuskan rencana tahunan pembagian dan
pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan
lainnya; dan
d. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan
irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi.

PASAL 15

BAB III: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi
irigasi ditetapkan dengan keputusan gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi
irigasi antarprovinsi ditetapkan dengan keputusan
bersama antargubernur yang bersangkutan.
(3) Pedoman mengenai komisi irigasi provinsi, komisi irigasi
antarprovinsi, komisi irigasi kabupatenfkota, dan forum
koordinasi daerah irigasi ditetapkan dengan peraturan
Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam
Negeri.
BAB IV

- 11
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

PASAL 16

BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a. menetapkan kebijakan nasional pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi;
b. menetapkan status daerah irigasi yang sudah dibangun
dengan melibatkan pemerintah daerah yang terkait;
c. melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah
irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis
nasional;
d. melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari
3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi,
daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis
nasional;
e. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi
dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
f. menetapkan norma, standar, kriteria, dan pedoman
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
g. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban
pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah
irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis
nasional;
h. menjaga efektivitas, elisiensi, dan ketertiban
pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari
3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi,
daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis
nasional;
i. memberi rekomendasi teknis kepada pemerintah
kabupatenlkota atas penggunaan dan pengusahaan air
tanah untuk irigasi yang diambil dari cekungan air
tanah lintas provinsi dan cekungan air tanah lintas
negara;
j. memberikan

j. memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupate n I kota;
k. memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas
permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian; dan
l. memberikan izin pembangunan, pemanfaatan,
pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan
dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer
dan sekunder dalam daerah irigasi lintas provinsi,
daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis
nasional.
(2) Penetapan status daerah irigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri.

PASAL 17

BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a. menetapkan kebijakan provinsi dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya berdasarkan
kebijakan nasional dengan mempertimbangkan
kepentingan provinsi sekitarnya;
b. melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 ha
sampai dengan 3.000 ha atau pada daerah irigasi yang
bersifat lintas kabupaten I kota;
d. memberi rekomendasi teknis kepada pemerintah
kabupaten/kota atas penggunaan dan pengusahaan air
tanah untuk irigasi yang diambil dari cekungan air tanah
lintas kabupaten/kota untuk irigasi;
e. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota
dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
f. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada
daerah irigasi lintas kabupaten I kota;
g.menjaga

g. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada
daerah irigasi yang luasnya 1.000 ha sampai dengan 3.000
ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas
kabupaten/kota;
h. memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah
kabupatenlkota;
i. memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas
permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
j.
membentuk komisi irigasi provinsi;
k. bersama dengan pemerintah provinsi yang terkait dapat
membentuk komisi irigasi antarprovinsi; dan
1. memberikan izin
pembangunan, pemanfaatan,
pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan
dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan
sekunder dalam daerah irigasi lintas kabupaten/kota.

PASAL 18

BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a. menetapkan kebijakan kabupaten/kota dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan
kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
nasional dan provinsi dengan memperhatikan kepentingan
kabupate n I kota sekitarnya;
b. melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota
yang luasnya kurang dari 1.00O ha;
d. memberi izin penggunaan dan pengusahaan air tanah di
wilayah kabupatenlkota yang bersangkutan untuk
keperluan irigasi;
e. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada
daerah irigasi yang utuh dalam satu kabupaten/kota;
f.menjaga

-L4-
f. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada
daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya
kurang dari 1.000 ha;
g. memfasilitasi penyelesaian sengketa antardaerah irigasi
yang berada dalam satu kabupaten/kota yang berkaitan
dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
h. memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas
permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
i.
membentuk komisi irigasi kabupatenlkota;
j.
melaksanakan pemberdayaan perkumpulan petani
pemakai air; dan
k. memberikan izin
pembangunan, pemanfaatan,
pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan
dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan
sekunder dalam satu kabupaten/kota.

PASAL 19

BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang
disebut dengan nama lain meliputi:
a. melaksanakan peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi
yang dibangun oleh pemerintah desa;
b. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
peningkatan sistem irigasi pada daerah irigasi yang
dibangun oleh pemerintah desa; dan
c. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang
dibangun oleh pemerintah desa.

PASAL 20

BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi tersier;
b. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier yang
menjadi tanggung jawabnya; dan
c.memberikan

c
memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan,
pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan
dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi tersier
berdasarkan pendekatan partisipatif.

PASAL 21

BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam
pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan
sekunder atas dasar kesepakatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 22

BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagian wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal
17, dan Pasal 18 dapat diselenggarakan oleh pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam hal pemerintah provinsi belum dapat
melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dan huruf c, pemerintah
provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan,
peningkatan, atau rehabilitasi sistem irigasi.
(3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan
penyerahan dari pemerintah provinsi kepada Pemerintah
yang disertai dengan alasan yang mencakup
ketidakmampuan teknis dan/ atau finansial.
(4) Pemerintah melakukan evaluasi atas usulan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pemerintah dapat menyatakan menerima, baik
sebagian maupun seluruhnya usulan penyerahan
wewenang pemerintah provinsi.
(6) Pemerintah

(6) Pemerintah dan pemerintah provinsi membuat
kesepakatan mengenai penyerahan wewenang pemerintah
provinsi kepada Pemerintah.

PASAL 24

BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat
melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dan huruf c, pemerintah
kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut
kepada pemerintah provinsi.
(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan,
peningkatan, atau rehabilitasi sistem irigasi.
(3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditakukan berdasarkan usulan
penyerahan dari pemerintah kabupatenlkota kepada
pemerintah provinsi yang disertai dengan alasan yang
mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau finansial.
(4) Pemerintah provinsi melakukan evaluasi atas usulan
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemerintah provinsi dapat menyatakan menerima, baik
sebagian maupun seluruhnya, atau tidak menerima
usulan
penyerahan wewenang pemerintah
kabupaten/kota.
(6) Dalam hal pemerintah provinsi menerima usulan
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenlkota
membuat kesepakatan mengenai penyerahan sebagian
wewenang pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah
provinsi.
(7) Dalam hal pemerintah provinsi tidak menerima usuran
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (S),
pemerintah provinsi meneruskan usulan penyerahan
wewenang yang tidak diterimanya kepada pemerintah.
(8) Berdasarkan usulan penyerahan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota membuat kesepakatan
mengenai penyerahan wewenang pemerintah
kabupaten/kota kepada Pemerintah.

PASAL 25

BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 25
Pelaksanaan sebagian wewenang pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi oleh pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Pasal 18 wajib diambil alih oleh pemerintah di
atasnya dalam hal:
a. pemerintah provinsi atau pemerintah kabupatenlkota
tidak melaksanakan sebagian wewenang pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi sehingga dapat
membahayakan kepentingan umum; dan/atau
b. adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabupaten/kota.
BAB V
PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN
SISTEM IRIGASI

PASAL 26

BAB V: PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM
(1) Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi diwujudkan mulai dari
pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan
kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi,
pemeliharaan, dan rehabilitasi.
(2) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan
pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana.
(3) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan atau melalui
perkumpulan petani pemakai air.
(4) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas kemauan dan kemampuan
masyarakat petani serta semangat kemitraan dan
kemandirian.
(5) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disalurkan melalui perkumpulan
petani pemakai air di wilayah kerjanya.

PASAL 27

BAB V: PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM
Pasal 27
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mendorong
partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi untuk meningkatkan rasa memiliki
dan rasa tanggung jawab guna keberlanjutan sistem irigasi.
BAB VI
PEMBERDAYAAN

PASAL 28

BAB VI: PEMBERDAYAAN
(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan
perkumpulan petani pemakai air.
(2) Pemerintah kabupaten/kota menetapkan strategi dan
program pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
kebijakan kabupaten/kota dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi.
(3) Pemerintah provinsi memberikan bantuan teknis kepada
pemerintah kabupaten/kota dalam pemberdayaan dinas
atau instansi terkait di bidang irigasi dan pemberdayaan
perkumpulan petani pemakai air, serta dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan
kebutuhan pemerintah kabupaten/ kota.
(4) Pemerintah memberikan bantuan teknis kepada
pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemerintah memberikan bantuan teknis kepada
pemerintah provinsi dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupatenlkota dapat memberi bantuan kepada
perkumpulan petani pemakai air dalam melaksanakan
pemberdayaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan
kelembagaan pengelolaan irigasi diatur dengan peraturan
Menteri setelah berkoodinasi dengan Menteri Dalam Negeri
dan menteri yang membidangi pertanian.

PASAL 29

BAB VI: PEMBERDAYAAN
Pasal 29
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:
a. melakukan penyuluhan dan penyebarluasan teknologi
bidang irigasi hasil penelitian dan pengembangan kepada
masyarakat petani;
b. mendorong masyarakat petani untuk menerapkan
teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan,
sumber daya, dan kearifan lokal;
c. memfasilitasi dan meningkatkan pelaksanaan penelitian
dan pengembangan teknologi di bidang irigasi; dan
d. memfasilitasi perlindungan hak penemu dan temuan
teknologi dalam bidang irigasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PENGELOLAAN AIR IRIGASI
Bagian Kesatu
Pengakuan atas Hak Ulayat

PASAL 30

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Kesatu - Pengakuan atas Hak Ulayat
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam
pengelolaan sumber daya air mengakui hak ulayat masyarakat
hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu yang
berkaitan dengan penggunaan air dan sumber air untuk irigasi
sebatas kebutuhannya sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak Guna Air untuk Irigasi

PASAL 31

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Kedua - Hak Guna Air untuk Irigasi
(1) Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air
untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi.
(2) Hak

(2) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk
pertanian ralryat.
(3) Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk
keperluan pengusahaan di bidang pertanian.

PASAL 32

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Kedua - Hak Guna Air untuk Irigasi
(1) Pengembang yang akan melaksanakan pembangunan
sistem irigasi baru, atau peningkatan sistem irigasi yang
sudah ada harus mengajukan permohonan tzin prinsip
alokasi air kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui
atau menolak permohonan izin prinsip alokasi air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengembang
berdasarkan hasil pengkajian dengan memperhatikan
ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan,
dan kepentingan lainnya.
(3) Dalam hal permohonan izin prinsip alokasi air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,
pengembang dapat melaksanakan pembangunan sistem
irigasi baru atau peningkatan sistem irigasi yang sudah
ada.
(41 lzin prinsip alokasi air ditetapkan menjadi hak guna air
untuk irigasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangan dengan memperhatikan
ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan,
dan kepentingan lainnya berdasarkan permintaan:
a. perkumpulan petani pemakai air, untuk jaringan irigasi
yang telah selesai dibangun oleh pemerintah atau oleh
perkumpulan petani pemakai air; dan
b. badan usaha, badan sosial, atau perseorangan, untuk
jaringan irigasi yang telah selesai dibangun.

PASAL 33

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Kedua - Hak Guna Air untuk Irigasi
(1) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan kepada
masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai
air dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem
irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin.
(2) Hak

-21
(2) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu
pengambilan pada bangunan utama.
(3) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan dari
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya yang dilengkapi dengan rincian daftar
petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang
mendapatkan air.
(4) Hak guna pakai air untuk irigasi bagi pertanian ralryat
pada sistem irigasi baru dan sistem irigasi yang
ditingkatkan diberikan kepada masyarakat petani melalui
perkumpulan petani pemakai air berdasarkan permohonan
izin pemakaian air untuk irigasi.
(5) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu
pengambilan pada bangunan utama.
(6) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan dalam bentuk keputusan dari
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya yang dilengkapi dengan rincian daftar
petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang
mendapatkan air.
(7) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada suatu
sistem irigasi sesuai dengan luas daerah irigasi yang
dimanfaatkan.
(8) Hak guna pakai air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima)
tahun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang kesesuaian
antara hak guna pakai air untuk irigasi dengan
penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
(9) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
digunakan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau
mencabut hak guna pakai air untuk irigasi.

PASAL 34

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Kedua - Hak Guna Air untuk Irigasi
(1) Hak guna usaha air untuk irigasi bagi badan usaha, badan
sosial, atau perseorangan diberikan berdasarkan izin.
(2) Hak

22
(2) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan oleh
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air
berdasarkan permohonan izin pengusahaan air untuk
irigasi.
(3) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan secara selektif dengan tetap
mengutamakan penggunaan air untuk pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian ra}ryat.
(4) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu
di pintu pengambilan pada bangunan utama.
(5) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Hak guna usaha air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima)
tahun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang kesesuaian
antara hak guna usaha air untuk irigasi dengan
penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
digunakan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau
mencabut hak guna usaha air untuk irigasi.

PASAL 35

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Kedua - Hak Guna Air untuk Irigasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
untuk memperoleh hak guna air untuk irigasi diatur dengan
peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyediaan Air Irigasi

PASAL 36

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Ketiga - Penyediaan Air Irigasi
(1) Penyediaan air irigasi ditujukan untuk mendukung
produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi
pertanian yang maksimal.
(2) Dalam hal tertentu, penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam batas
tertentu untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.
(3) Penyediaan

(3) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan
air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar
penJrusunan rencana tata tanam.
(4) Dalam penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya
mengupayakan:
a. optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada daerah irigasi
atau antardaerah irigasi.
b. keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian
dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka
penyediaan air irigasi.

PASAL 37

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Ketiga - Penyediaan Air Irigasi
(1) Pen5rusunan rencana tata tanam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan oleh dinas
kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani
pemakai air.
(2) Pen5rusunan rencana tata tanam pada daerah irigasi yang
menjadi kewenangan Pemerintah, kecuali daerah irigasi
lintas provinsi, dilimpahkan kepada gubernur.
(3) Pen5rusunan rencana tata tanam daerah irigasi lintas
provinsi dilakukan bersama oleh dinas provinsi yang
terkait dan dibahas melalui komisi irigasi antarprovinsi.
(4) Rencana tata tanam di seluruh daerah irigasi yang terletak
dalam suatu kabupaten/kota, baik yang disusun oleh
dinas kabupaten/kota maupun yang disusun oleh dinas
provinsi dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi
kabupaten/kota serta ditetapkan oleh bupati/walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan air irigasi
untuk penJrusunan rencana tata tanam diatur dengan
peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang membidangi pertanian.

PASAL 38

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Ketiga - Penyediaan Air Irigasi
(1) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
36 disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi
pada setiap daerah irigasi.
(2) Rancangan

24
(2) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dinas
kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani
pemakai air yang didasarkan pada rancangan rencana tata
tanam.
(3) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibahas dan
disepakati dalam komisi irigasi kabupaten/kota atau
komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah irigasinya.
(4) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh
komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi
dalam rapat dewan sumber daya air yang bersangkutan
guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.
(5) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh
bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya.
(6) Dalam hal ketersediaan air dari sumber air tidak
mencukupi sehingga menyebabkan perubahan rencana
penyediaan air yang mengakibatkan perubahan alokasi air
untuk irigasi, perkumpulan petani pemakai air
menyesuaikan kembali rancangan rencana tata tanam di
daerah irigasi yang bersangkutan.

PASAL 39

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Ketiga - Penyediaan Air Irigasi
(1) Penyusunan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang
menjadi kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan
kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
sampai dengan ayat (6).
(2) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang
menjadi kewenangan Pemerintah yang belum dilimpahkan
kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi disusun
oleh instansi pusat yang membidangi irigasi dan
disepakati bersama dalam komisi irigasi antarprovinsi.
(3) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang
telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disampaikan oleh komisi irigasi antarprovinii dala- r"pu,i
dewan sumber daya air guna mendapatkan alokasi air
untuk irigasi.
(4) Dalam

(4) Dalam hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk,
rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disusun
oleh instansi pusat yang membidangi irigasi dan
disepakati bersama dalam komisi irigasi provinsi serta
disampaikan oleh komisi irigasi provinsi dalam rapat
dewan sumber daya air guna mendapatkan alokasi air
untuk irigasi.
(5) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41
ditetapkan oleh Menteri sebagai rencana tahunan
penyediaan air irigasi.

PASAL 40

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Ketiga - Penyediaan Air Irigasi
Dalam hal terjadi kekeringan pada sumber air yang
mengakibatkan terjadinya kekurangan air irigasi sehingga
diperlukan substitusi air irigasi, Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupatenlkota sesuai dengan
kewenangannya dapat mengupayakan tambahan pasokan air
irigasi dari sumber air lainnya atau melakukan penyesuaian
penyediaan dan pengaturan air irigasi setelah memperhatikan
masukan dari komisi irigasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengaturan Air Irigasi

PASAL 41

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Keempat - Pengaturan Air Irigasi
(1) Pelaksanaan pengaturan air irigasi didasarkan atas
rencana tahunan pengaturan air irigasi yang memuat
rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi.
(2) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian
air irigasi disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas
provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
rencana tahunan penyediaan air irigasi dan usulan
perkumpulan petani pemakai air mengenai kebutuhan air
dan rencana tata tanam.
(3) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian
air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas
dan disepakati oleh komisi irigasi kabupaten/kota atau
komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah irigasinya
dengan memperhatikan kebutuhan air untuk irigasi yang
disepakati

disepakati perkumpulan petani pemakai air di setiap
daerah irigasi.
(4) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian
air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah
disepakati oleh komisi irigasi ditetapkan oleh
bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangan
dan/atau wewenang yang ditugaskan kepada pemerintah
daerah .
(5) Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana
tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari petak
primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan oleh
pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan
masing-masing.

PASAL 42

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Keempat - Pengaturan Air Irigasi
(1) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian
air irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi dan strategis
nasional yang belum ditugaskan kepada pemerintah
kabupatenlkota atau pemerintah provinsi disusun oleh
instansi pusat yang membidangi irigasi berdasarkan
usulan perkumpulan petani pemakai air mengenai
kebutuhan air dan rencana tata tanam serta usulan
pemakai air lainnya.
(2) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian
air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
dan disepakati oleh komisi irigasi antarprovinsi.
(3) Dalam hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk,
rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air
irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan
disepakati oleh komisi irigasi provinsi.
(4) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian
air irigasi yang telah disepakati sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan oleh instansi pusat yang membidangi
irigasi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota dalam
rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
(6) Pembagian

(6) Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana
tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dimulai dari petak
primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan secara
terukur oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan
kebutuhan masing-masing.

PASAL 43

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Keempat - Pengaturan Air Irigasi
(1) Pembagian air irigasi dalam jaringan primer dan/atau
jaringan sekunder dilakukan melalui bangunan bagi atau
bangunan bagi-sadap yang telah ditentukan.
(2) Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan
melalui bangunan sadap atau bangunan bagi-sadap yang
telah ditentukan.

PASAL 44

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Keempat - Pengaturan Air Irigasi
(1) Penggunaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(2) Penggunaan air irigasi dilakukan dari saluran tersier atau
saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah
ditetapkan oleh perkumpulan petani pemakai air.
(3) Penggunaan air di luar ketentuan ayat (2lr, dilakukan
dengan izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan
kewenangannya.

PASAL 45

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Keempat - Pengaturan Air Irigasi
Dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan
air irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh
bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan tanggung
jawabnya.
Bagian Kelima
Drainase

PASAL 46

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Kelima - Drainase
(1) Setiap pembangunan jaringan irigasi dilengkapi dengan
pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu
kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.
(2) Jaringan

28
(2) Jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak
mengganggu produktivitas lahan.
(3) Kelebihan air irigasi yang dialirkan melalui jaringan
drainase harus dijaga mutunya dengan upaya pencegahan
pencemaran agar memenuhi persyaratan mutu
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupatenfkota, perkumpulan petani pemakai air, dan
masyarakat berkewajiban menjaga kelangsungan fungsi
drainase.
(5) Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat
mengganggu fungsi drainase.
Bagian Keenam
Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung
dari Sumber Air

PASAL 47

BAB VII: PENGELOLAAN AIR IRIGASI | Bagian Keenam - Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung
(1) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari
sumber air permukaan harus mendapat izin dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam
pengelolaan sumber daya air.
(2) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari
cekungan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah
kabupatenlkota sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII

BAB VIII
PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
Bagian Kesatu
Pembangunan Jaringan Irigasi

PASAL 48

BAB VIII: PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI | Bagian Kesatu - Pembangunan Jaringan Irigasi
(1) Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan
rencana induk pengelolaan sumber daya air di wilayah
sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan
pertanian, dan sesuai dengan norma, standar, pedoman,
dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembangunan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatizin dan persetujuan desain
dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupate n I kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 49

BAB VIII: PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI | Bagian Kesatu - Pembangunan Jaringan Irigasi
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi
primer dan sekunder.
(2) Pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat
dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin
dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam
pengelolaan sumber daya air.
(3) Pembangunan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(41 Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
melaksanakan pembangunan jaringan irigasi tersier yang
menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupatenlkota
dapat membantu pembangunan jaringan irigasi tersier
berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani
pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Badan

30
(5) Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang
memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi
yang dibangun pemerintah dapat membangun jaringannya
sendiri setelah memperoleh izin dan persetujuan desain
dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

PASAL 50

BAB VIII: PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI | Bagian Kesatu - Pembangunan Jaringan Irigasi
Pedoman mengenai tata cara pemberian izin pembangunan
jaringan irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Peningkatan Jaringan Irigasi

PASAL 51

BAB VIII: PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI | Bagian Kedua - Peningkatan Jaringan Irigasi
(1) Peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan
rencana induk pengelolaan sumber daya air di wilayah
sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan
pertanian dan sesuai dengan norma, standar, pedoman,
dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupate n I kota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 52

BAB VIII: PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI | Bagian Kedua - Peningkatan Jaringan Irigasi
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab dalam peningkatan jaringan irigasi
primer dan sekunder.
(2) Peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat
dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin
dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam
pengelolaan sumber daya air.
(3) Peningkatan

-31
(3) Peningkatan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(41 Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
melaksanakan peningkatan jaringan irigasi tersier yang
menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
dapat membantu peningkatan jaringan irigasi berdasarkan
permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan
memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang
memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi
yang dibangun pemerintah dapat meningkatkan
jaringannya sendiri setelah memperoleh izin dan
persetujuan desain dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 53

BAB VIII: PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI | Bagian Kedua - Peningkatan Jaringan Irigasi
(1) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi
primer dan sekunder yang mengakibatkan perubahan
bentuk dan fungsi jaringan irigasi primer dan sekunder
harus mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi
tersier harus mendapat persetujuan dari perkumpulan
petani pemakai air.

PASAL 54

BAB VIII: PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI | Bagian Kedua - Peningkatan Jaringan Irigasi
(1) Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi
dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengembangan
lahan pertanian beririgasi sesuai dengan rencana dan
program
pengembangan pertanian
dengan
mempertimbangkan kesiapan petani setempat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengembangan lahan pertanian beririgasi diatur dengan
peraturan menteri yang membidangi pertanian setelah
berkoordinasi dengan Menteri.
BAB IX

BAB IX
PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
Bagian Kesatu
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

PASAL 55

BAB IX: BAB IX | Bagian Kesatu - Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilaksanakan sesuai
dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 56

BAB IX: BAB IX | Bagian Kesatu - Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
(1) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan
sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupate n I kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta
dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer
dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya.
(3) Perkumpulan petani pemakai air dapat melakukan
pengawasan atas pelaksanaan operasi dan pemeliharaan
jaringan irigasi primer dan sekunder.
(4) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan
sekunder dilaksanakan atas dasar rencana tahunan
operasi dan pemeliharaan yang disepakati bersama secara
tertulis antara Pemerintah, perkumpulan petani pemakai
air, dan pengguna jaringan irigasi di setiap daerah irigasi.
(5) operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi
hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(6) operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi milik badan
usaha, badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung
jawab pihak yang bersangkutan.

PASAL 57

BAB IX: BAB IX | Bagian Kesatu - Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang
menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan
bantuan dan/atau dukungan faiilitas berdasaik.r, permintaan
dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan
prinsip kemandirian.

PASAL 58

BAB IX: BAB IX | Bagian Kesatu - Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Pasal 58
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan waktu pengeringan dan bagian jaringan
irigasi yang harus dikeringkan setelah berkonsultasi
dengan perkumpulan petani pemakai air.
(2) Pengeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk keperluan pemeriksaan atau
pemeliharaan j aringan irigasi.

PASAL 59

BAB IX: BAB IX | Bagian Kesatu - Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
(1) Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
dilakukan pengamanan jaringan irigasi yang bertujuan
untuk mencegah kerusakan jaringan irigasi.
(2) Pengamanan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, perkumpulan
petani pemakai air, dan pihak lain sesuai dengan tanggung
jawab masing-masing.

PASAL 60

BAB IX: BAB IX | Bagian Kesatu - Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
(1) Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi diperlukan
penetapan garis sempadan pada jaringan irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupatenlkota menetapkan garis sempadan pada
jaringan irigasi yang menjadi kewenangannya.
(3) Untuk mencegah hilangnya air irigasi dan rusaknya
jaringan irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupatenlkota sesuai
dengan
kewenangannya menetapkan larangan membuat galian
pada jarak tertentu di luar garis sempadan.
(41 Untuk keperluan pengamanan jaringan irigasi, dilarang
mengubah dan/atau membongkar bangunan irigasi serta
bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di
dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali
atas izin Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan
kewenangannya.

PASAL 61

BAB IX: BAB IX | Bagian Kesatu - Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
34
Pasal 61
Pedoman mengenai operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi,
penetapan garis sempadan jaringan irigasi, dan pengamanan
jaringan irigasi diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Rehabilitasi Jaringan Irigasi

PASAL 62

BAB IX: BAB IX | Bagian Kedua - Rehabilitasi Jaringan Irigasi
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan
urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang
ditetapkan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan
kewenangannya setelah memperhatikan pertimbangan
komisi irigasi, dan sesuai dengan dengan norma, standar,
pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rehabilitasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 63

BAB IX: BAB IX | Bagian Kedua - Rehabilitasi Jaringan Irigasi
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi
primer dan sekunder.
(2) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta
dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
berdasarkan persetujuan dari Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
(3) Rehabilitasi

(3) Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang
menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
dapat membantu rehabilitasi jaringan irigasi tersier
berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani
pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Badan usa.ha, badan sosial, perseorangan, atau
perkumpulan petani pemakai air bertanggung jawab dalam
rehabilitasi jaringan irigasi yang dibangunnya.

PASAL 64

BAB IX: BAB IX | Bagian Kedua - Rehabilitasi Jaringan Irigasi
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi yang mengakibatkan
pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi
primer dan sekunder harus mendapatkan izin dari
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi
tersier harus mendapat persetujuan dari perkumpulan
petani pemakai air.
(3) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan
rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi harus
dijadwalkan dalam rencana tata tanam.
(4) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan
rehabilitasi yang direncanakan, rehabilitasi akibat
keadaan darurat, atau peningkatan jaringan irigasi dapat
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Pengeringan yang memerlukan waktu lebih lama dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
BABX

36
BAB X
PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 65

BAB X: PENGELOLAAN ASET IRIGASI | Bagian Kesatu - Umum
Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan
pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi
pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, serta pemutakhiran hasil
inventarisasi aset irigasi.
Bagian Kedua
Inventarisasi Aset Irigasi

PASAL 66

BAB X: PENGELOLAAN ASET IRIGASI | Bagian Kedua - Inventarisasi Aset Irigasi
(1) Aset irigasi terdiri dari jaringan irigasi dan pendukung
pengelolaan irigasi.
(2) Inventarisasi jaringan irigasi bertujuan untuk
mendapatkan data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan
fungsi seluruh aset irigasi serta data ketersediaan air, nilai
aset, dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi daram
rangka keberlanjutan sistem irigasi.
(3) Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi bertujuan
untuk mendapatkan data jumlah, spesifikasi, kondisi, dan
fungsi pendukung pengelolaan irigasi.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupatenfkota, atau pemerintah desa melaksanakan
inventarisasi aset irigasi sesuai dengan kewenangannya
dalam pengelolaan sistem irigasi.
(5) Pemerintah kabupatenlkota melakukan kompilasi atas
hasil inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh
pemerintah desa dan yang dilakukan oleh pemerintah
kabupatenlkota.
(6) Pemerintah provinsi melakukan kompilasi atas hasil
inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh pemerintah
kabupatenlkota dan yang dilakukan oleh pemerintah
provinsi.
(7) Pemerintah

(7) Pemerintah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi
aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hasil
inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
(8) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, perkumpulan
petani pemakai air, dan pemerintah desa melakukan
inventarisasi aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya
secara berkelanjutan untuk membantu Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupatenlkota
melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi.
(9) Pemerintah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) sebagai
dokumen inventarisasi aset irigasi nasional.

PASAL 67

BAB X: PENGELOLAAN ASET IRIGASI | Bagian Kedua - Inventarisasi Aset Irigasi
(1) Inventarisasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) dilaksanakan setahun sekali pada
setiap daerah irigasi.
(2) Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) dilaksanakan 5 (lima)
tahun sekali pada setiap daerah irigasi.
(3) Pemerintah mengembangkan sistem informasi irigasi yang
didasarkan atas dokumen inventarisasi aset irigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1).
(4) Sistem informasi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan subsistem informasi sumber daya air.
Bagian Ketiga
Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi

PASAL 68

BAB X: PENGELOLAAN ASET IRIGASI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi
(1) Perencanaan pengelolaan aset irigasi meliputi kegiatan
analisis data hasil inventarisasi aset irigasi dan
perumusan rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan
pemanfaatan aset irigasi dalam setiap daerah irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupate n I kota sesuai dengan kewenangannya men5rusun
dan menetapkan rencana pengelolaan aset irigasi 5 (lima)
tahun sekali.
(3) Penyusunan

(3) Pen5rusunan rencana pengelolaan aset irigasi dilakukan
secara terpadu, transparan, dan akuntabel dengan
melibatkan semua pemakai air irigasi dan pengguna
jaringan irigasi.
(4) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau
perkumpulan petani pemakai air men5rusun rencana
pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya
secara berkelanjutan.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi

PASAL 69

BAB X: PENGELOLAAN ASET IRIGASI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi
(1) Instansi pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi,
atau dinas kabupatenlkota sesuai dengan tanggung
jawabnya melaksanakan pengelolaan aset irigasi secara
berkelanjutan berdasarkan rencana pengelolaan aset
irigasi yang telah ditetapkan.
(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau
perkumpulan petani pemakai air
melaksanakan
pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya
secara berkelanjutan.

PASAL 70

BAB X: PENGELOLAAN ASET IRIGASI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi
Jaringan irigasi yang telah diserahkan sementara aset
dan/atau pengelolaannya kepada perkumpulan petani
pemakai air diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi

PASAL 71

BAB X: PENGELOLAAN ASET IRIGASI | Bagian Kelima - Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan
pengelolaan aset irigasi setiap tahun.
(2) Badan

39
(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau
perkumpulan petani pemakai air membantu Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota dalam melakukan evaluasi
pelaksanaan pengelolaan aset irigasi yang menjadi
tanggung j awabnya secara berkelanjutan.
(3) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengkaji ulang kesesuaian antara rencana dan
pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
Bagian Keenam
Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi

PASAL 72

BAB X: PENGELOLAAN ASET IRIGASI | Bagian Keenam - Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi
Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten I kota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 73

BAB X: PENGELOLAAN ASET IRIGASI | Bagian Keenam - Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi
Pedoman mengenai pengelolaan aset irigasi ditetapkan dengan
peraturan Menteri.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Pembiayaan Pengembangan Jaringan Irigasi

PASAL 74

BAB XI: PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Pembiayaan Pengembangan Jaringan Irigasi
(1) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi primer dan
sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier menjadi
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(3) Pembiayaan .

(3) Pembiayaan pengembangan bangunan-sadap, saluran
sepanjang 50 meter dari bangunan-sadap, boks tersier,
dan bangunan pelengkap tersier lainnya menjadi tanggung
jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupate n I kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
membiayai pengembangan jaringan irigasi tersier yang
menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya dapat membantu pembiayaan
pengembangan jaringan irigasi tersier, berdasarkan
permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan
memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi yang
diselenggarakan oleh badan usaha, badan sosial, atau
perseorangan ditanggung oleh masing-masing.
(6) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah
untuk pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi
lintas provinsi atau strategis nasional, tetapi belum
menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupatenlkota dapat
saling bekerja sama dalam pembiayaan.
(71 Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh
pemerintah kabupaten/kota untuk pengembangan
jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupatenlkota
tetapi belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah
kabupatenlkota dan pemerintah provinsi dapat saling
bekerja sama dalam pembiayaan.
Bagian Kedua
Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi

PASAL 75

BAB XI: PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan
sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan
sekunder didasarkan atas angka kebutuhan nyata
pengelolaan irigasi pada setiap daerah irigasi.
(3) Perhitungan

-41
(3) Perhitungan angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi
pada setiap daerah irigasi dilakukan Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya bersama dengan
perkumpulan petani pemakai air berdasarkan penelusuran
jaringan dengan memperhatikan kontribusi perkumpulan
petani pemakai air.
(41 Prioritas penggunaan biaya pengelolaan jaringan irigasi
pada setiap daerah irigasi disepakati Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya bersama dengan
perkumpulan petani pemakai air.

PASAL 76

BAB XI: PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan
sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
merupakan dana pengelolaan irigasi yang pengelolaannya
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi,
atau pemerintah kabupatenlkota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penggunaan dana pengelolaan irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pengelolaan irigasi
yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diatur dengan
peraturan daerah.

PASAL 77

BAB XI: PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah
untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi
lintas provinsi atau daerah irigasi strategis nasional tetapi
belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat
saling bekerja sama dalam pembiayaan.
(21 Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh
pemerintah kabupaten/kota untuk rehabilitasi jaringan
irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, tetapi
belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah
kabupatenlkota dan pemerintah provinsi dapat saling
bekerja sama dalam pembiayaan.

PASAL 78

BAB XI: PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi
Pasal 78
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air di
wilayah kerjanya.
(2) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
membiayai pengelolaan jaringan irigasi tersier yang
menjadi tanggung jawabnya, pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya dapat membantu pembiayaan pengelolaan
jaringan irigasi tersebut, berdasarkan permintaan dari
perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan
prinsip kemandirian.
(3) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun
oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan
ditanggung oleh masing-masing.
(4) Pengguna jaringan irigasi wajib ikut serta dalam
pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun
oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupate n I kota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 79

BAB XI: PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi
(1) Pembiayaan operasional komisi irigasi kabupatenlkota
dan forum koordinasi daerah irigasi menjadi tanggung
jawab kabupaten I kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan operasional komisi irigasi provinsi dan komisi
irigasi antarprovinsi menjadi tanggung jawab pemerintah
provinsi masing-masing.
Bagian Ketiga
Keterpaduan Pembiayaan
Pengelolaan Jaringan_Irigasi

PASAL 80

BAB XI: PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Keterpaduan Pembiayaan
(1) Komisi irigasi provinsi mengoordinasikan dan memadukan
perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi,
atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) yang berada dalam satu provinsi.
(2) Komisi irigasi antarprovinsi mengoordinasikan dan
memadukan perencanaan pembiayaan pengelolaan
jaringan irigasi lintas provinsi.
(3)Koordinasi

43
(3) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan
irigasi yang disampaikan oleh komisi irigasi
kabupatenlkota.
(4) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada
usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan
irigasi yang disampaikan oleh komisi irigasi provinsi.
Bagian Keempat
Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan
Pengelolaan Jaringan Irigasi

PASAL 81

BAB XI: PEMBIAYAAN | Bagian Keempat - Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan
Ketentuan mengenai mekanisme pembiayaan pengembangan
dan pengelolaan jaringan irigasi ditetapkan dengan peraturan
menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri.
BAB XII
ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI

PASAL 82

BAB XII: ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI
(1) Untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan
irigasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mengupayakan ketersediaan
lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan
beririgasi di daerahnya.
(2) Instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang
irigasi berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi
lahan beririgasi untuk keperluan nonpertanian.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya secara
terpadu menetapkan wilayah potensial irigasi dalam
rencana tata ruang wilayah untuk mendukung ketahanan
pangan nasional.

PASAL 83

BAB XII: ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI
(1) Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali
terdapat:
a. perubahan rencana tata ruang wilayah; atau
b. bencana

b. bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi
lahan dan jaringan irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya
mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta
jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana
tata ruang wilayah.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab melakukan penataan ulang sistem
irigasi dalam hal:
a. sebagian jaringan irigasi beralih fungsi; atau
b. sebagian lahan beririgasi beralih fungsi.
(4) Badan usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan
beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib
mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.
BAB XIII
KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

PASAL 84

BAB XIII: KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
(1) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui
dan antarkomisi irigasi kabupatenfkota, komisi irigasi
provinsi, komisi irigasi antarprovinsi, dan/atau forum
koordinasi daerah irigasi.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem
irigasi, komisi irigasi dapat mengundang pihak lain yang
berkepentingan guna menghadiri sidang-sidang komisi
untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
(3) Hubungan kerja antarkomisi irigasi dan hubungan kerja
antara komisi irigasi dan dewan sumber daya air bersifat
konsultatif dan koordinatif.
(4) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan daerah
irigasi yang sudah ditugaskan oleh pemerintah dan/atau
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan
melalui komisi irigasi kabupaten I kota.
(5) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi
yang menjadi kewenangan provinsi, daerah irigasi strategis
nasional

nasional, dan daerah irigasi, baik yang sudah ditugaskan
maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah kepada
provinsi dilaksanakan melalui komisi irigasi provinsi.
(6) Komisi irigasi provinsi melakukan koordinasi pengelolaan
sistem irigasi dengan seluruh komisi irigasi
kabupaten/kota dan komisi irigasi antarprovinsi.
(7) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi
lintas provinsi dan daerah irigasi, baik yang sudah
ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh
Pemerintah kepada provinsi masing-masing dapat
dilaksanakan melalui komisi irigasi antarprovinsi.
(8) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi yang jaringannya
berfungsi multiguna pada satu daerah irigasi dapat
dilaksanakan melalui forum koordinasi daerah irigasi.
BAB XIV
PENGAWASAN

PASAL 85

BAB XIV: PENGAWASAN
(1) Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada
setiap daerah irigasi dilaksanakan pengawasan yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan
kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
a. pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma,
standar, pedoman, dan manual;
b. pelaporan;
c. pemberian rekomendasi; dan
d. penertiban.
(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan
laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang
berwenang.
(4) Perkumpulan petani pemakai air, badan usaha, badan
sosial, dan perseorangan menyampaikan laporan
mengenai informasi pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi yang menjadi tanggung jawabnya kepada
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota.
(5) Dalam

46
(5) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya
menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi secara terbuka untuk umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengawasan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur
dengan peraturan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
dilakukan oleh pemerintah kabupatenlkota dan
pemerintah provinsi diatur dengan peraturan daerah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 86

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku
a. semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan
pelaksanaan baru berdasarkan peraturan pemerintah ini;
b. izin yang berkaitan dengan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum
ditetapkannya peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 87

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ool Nomor 143, s6) dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 88

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai
diundangkan.
berlaku pada tanggal
Agar