Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998.
PASAL 2
BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006,
(2) Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.100.000.000.000,-
(seratus miliar rupiah).
BAB II
-4
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL NEGARA
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3, Peraturan
Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO3, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya
masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
5