Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 1982.
PASAL 2
BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006,
(2) Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.150.000.000.000,-
(seratus limapuluh miliar rupiah).
BAB II
-4
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL NEGARA
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Kraft
Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3, Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2OO3, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya
masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
5