PP NOMOR 24 TAHUN 2006

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: -3
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

l. Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc yang diangkat dan ditugaskan pada Pengadilan Perikanan, untuk mengadili tindak pidana perikanan.

2. Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.

3. Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.

4. Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad. Hoc Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri, serta memberikan pertimbangan, pendapat dan sErra.n atas pembelaan diri tersebut. BAB II FIAKIM AD HOC Bagian Pertama Hakim Pasal 2 (r) Hakim Pengadilan Perikanan terdiri dad Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.

(2) Hakim . . -4

(2) Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh . Bagian Kedua Syarat Calon Hakim Ad Hoc Pasal 3 Untuk dapat menjadi calon Hakim Ad Hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. wurrga negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45;

d. berumur paling rendah 40 tahun;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berwibawa, cakap, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

g. berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan;

h. berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima) tahun;

i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. tidak menjadi anggota salah satu partai politik; dan

k. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoo BAB III . -5 BAB III SELEKSI DAN PENGANGKATAN Bagian Kesatu Seleksi Hakim Ad Hoc Pasal 4 Mahkamah Agung dan Departemen Kelautan dan Perikanan melakukan seleksi administratif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tes tertulis untuk menetapkan daftar nominasi calon Hakim Ad Hoc. Pasa] 5

(1) Mahkamah Agung melakukan seleksi kompetensi calon Hakim Ad Hoc.

(2) Terhadap Calon Hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Pasal 6 Calon Hakim Ad Hoc yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada . Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi administratif, tata cara pelaksanaan tes tertulis, penetapan daftar nominasi, seleksi kompetensi, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Bagian Kedua . -6 Bagian Kedua Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pasal 8

(1) Hakim Ad Hoc diangkat dengan Keputusan .

(2) Masa tugas Hakim Ad Hoc untuk jangka waktu 5 (tima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa tugas. Pasal 9 Penempatan Hakim Ad Hoc ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Bagian Ketiga Sumpah Pasal 1O Sebelum memangku jabatan, Hakim Ad Hoc wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut : Sumpah: "Demi Atlah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa". Janji: . 7 Janji: "Saya be{anji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45 serta berbakti kepada nusa dan bangsa". Bagian Keempat Larangan Jabatan Rangkap Pasal I I Hakim Ad Hoc dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat negerra;

b. anggota partai politik;

c. advokat;

d. pengurus organisasi perik€rnarr, pengurus perusahaan perikanan, dan pengusaha di perikanan; atau

e. konsultan perikanan. BAB V PEMBERHENTTAN HAKIM AD HOC Pasal 12

(1) Hakim Ad Hoc diberhentikan dengan jabatannya, karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; asosiasi bidang hormat

c. sakit dari 8

c. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter yang dibuat oleh dokter yang berwenang;

d. Udak cakap dalam menjalankan tugas; atau

e. telah selesai masa tugasnya.

(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh . Pasal 13 (l) Hakim Ad Hoc diberhentikan Udak dengan hormat dari jabatannya, dengan alasan:

a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. selama 3 (tiga) kali berturut-turut melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan yang sah;

c. melanggar sumpah atau janji jabatan;

d. melakukan perbuatan tercela; atau

e. melanggar larangan jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ].

(2) sebelum Hakim Ad Hoc diberhentikan udak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e Ketua pengadilan Negeri membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk memeriksa Hakim Ad Hoc yang bersangkutan. (3)Majelis 9

(3) Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pemeriksaan dalam tenggang waktu paling lama 3O (Uga puluh) hari.

(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim Ad Hoc yang bersangkutan dalam tenggang waktu pallng lama 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai pemeriksaan. Pasal 14

(1) Hakim Ad Hoc diberi kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).

(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan dihadapan Maj elis Kehormatan Hakim.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung. Pasa] 15 (l) Hakim Ad Hoc sebelum diberhentikan Udak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan:

a. untuk kelancaran pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim; atau

b. karena perintah penangkapan yang tidak diikuti dengan penahanan.

(3) Pemberhentian

(3) Pemberhentian sementara Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

(4) Ketua Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (B) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul Ketua Pengadilan Negeri diterima. Pasal 16 Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (r) tidak terbukti, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud daram pasal 15 dicabut. Pasal 17 Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ig ayat (l) terbukti, pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan oleh . BAB V KETENTUAN IAIN-I/.IN Pasal 18

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Hakim Ad. Hoc diberhentikan dad jabatan organiknya selama menjadi Hakim Ad Hoc tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai Negeri Sipil

(2) Pegawai . - It

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kati setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19

(1) Hakim Ad Hoc berhak mendapat uang kehormatan dan hak-hak lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kehormatan dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar A RfPUBLIK INDONESIA -L2 Agar setiap orang mengetahui:aya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerirntatr ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesla. Ditetapkan dl Jakarta pada tanggal 2 Juni 2OOo ,A DR. H. SUSILO BAI\,IBA}IG YUDHOYONO Diundangkan dt Jakarta pada tanggal 2 Juni 20Oo MENTERI HUKUM DANI HAK ASASI IyIANUSI.A REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAI{ NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2006 NOMOR 50 Saltnan sesual dengan aslinya PERU N DA}I G. U N DAI{GAI{ LITIK DAI{ KESRA, ttd ttd. lloo u SeUawan PENJEU.SAN AIAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24TAT[UN 2006 TENTANG TAIA CARA PENGANGI(ATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADII,AN PERIKANAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2OO4 tentang Perikanan memerintahkan pembentukan pengadilan perikanan yang berada di tingkungan peradilan umum, dengan kewenangan khusus memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Proses pemeriksaan perkara tindak pidana pada pengadilan perikanan dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri atas 2 (dua) Hakim Ad. Hoc diangkat dan diberhentikan oleh . Tata Cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad. Hoc sebagaimana dimaksud, tidak diatur secara tegas dalam undang-undang Nomor gr Tahun 2OO4 karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang- Undang Nomor lO Tahun 2OO4 tentang Tata Cara Pembentukan peraturan Perundang-undangan, perlu ditetapkan suatu peraturan pemerintah mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad" Hoc pengadilan perikanan dengan maksud untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2OO4 sebagaimana mestinya. Dengan memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hakim Ad Hoc pada peradilan khusus lain yang sudah ada di lingkungan peradilan umum, peraturan pemerintah mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut:

a. Proses . 2

a. Proses pengangkatan calon Hakim AdHoc harus menempuh: - seleksiadministratif; - seleksi kompetensi Hakim Ad Hoc; dan - pendidikan dan pelatihan Hat ini dimaksud agar calon Hakim Ad Hoc yang diusulkan Ketua Mahkamah Agung kepada maupun teknis peradilan yang dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum perikanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Perikanan.

b. Terhadap Hakirn Ad Hoc berlaku ketentuan mengenai larangan jabatan rangkap, antara lain sebagai pejabat negara atau advokat. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memelihara keluhuran martabat seseor€utg Hakim Ad Hoc. Pelanggaran terhadap larangan tersebut berakibat pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Hakim Ad Hoc berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

c. selama masa tugas 5 (lima) tahun Hakim Ad .Froc mendapat uang kehormatan dan hak-hak lainnya yang besarnya diatur dalam Peraturan Presiden. II. PASAL DEMI PASAL Pasa] I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a . . 3 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan Perguruan Tinggi di bidang perikanan adalah perguruan tinggi yang memiliki fakultas atau bidang studi perikanan. Yang termasuk organisasi di bidang perikanan, antara lain orgzrnisasi nelayan, Lembaga Swadaya Masyarakat ESNI) yang bergerak di bidang perikanan, asosiasi usaha perikanan.

Yang dimaksud dengan hukum perikanan adalah segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan denga.n pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya; Huruf h 4 Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasa] 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas.

PASAL l0

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: FIAKIM AD HOC | Bagian Pertama - Hakim
(r) Hakim Pengadilan Perikanan terdiri dad Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.

(2) Hakim . . -4

(2) Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh . Bagian Kedua Syarat Calon Hakim Ad Hoc

PASAL 3

BAB II: FIAKIM AD HOC | Bagian Kedua - Syarat Calon Hakim Ad Hoc
Untuk dapat menjadi calon Hakim Ad Hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. wurrga negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45;

d. berumur paling rendah 40 tahun;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berwibawa, cakap, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

g. berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan;

h. berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima) tahun;

i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. tidak menjadi anggota salah satu partai politik; dan

k. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoo BAB III . -5 BAB III SELEKSI DAN PENGANGKATAN Bagian Kesatu Seleksi Hakim Ad Hoc

PASAL 4

BAB III: SELEKSI DAN PENGANGKATAN | Bagian Kesatu - Seleksi Hakim Ad Hoc
Mahkamah Agung dan Departemen Kelautan dan Perikanan melakukan seleksi administratif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tes tertulis untuk menetapkan daftar nominasi calon Hakim Ad Hoc. Pasa] 5

(1) Mahkamah Agung melakukan seleksi kompetensi calon Hakim Ad Hoc.

(2) Terhadap Calon Hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Pasal 6 Calon Hakim Ad Hoc yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada . Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi administratif, tata cara pelaksanaan tes tertulis, penetapan daftar nominasi, seleksi kompetensi, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Bagian Kedua . -6 Bagian Kedua Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pasal 8

(1) Hakim Ad Hoc diangkat dengan Keputusan .

(2) Masa tugas Hakim Ad Hoc untuk jangka waktu 5 (tima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa tugas. Pasal 9 Penempatan Hakim Ad Hoc ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Bagian Ketiga Sumpah Pasal 1O Sebelum memangku jabatan, Hakim Ad Hoc wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut : Sumpah: "Demi Atlah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa". Janji: . 7 Janji: "Saya be{anji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45 serta berbakti kepada nusa dan bangsa". Bagian Keempat Larangan Jabatan Rangkap Pasal I I Hakim Ad Hoc dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat negerra;

b. anggota partai politik;

c. advokat;

d. pengurus organisasi perik€rnarr, pengurus perusahaan perikanan, dan pengusaha di perikanan; atau

e. konsultan perikanan. BAB V PEMBERHENTTAN HAKIM AD HOC Pasal 12

(1) Hakim Ad Hoc diberhentikan dengan jabatannya, karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; asosiasi bidang hormat

c. sakit dari 8

c. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter yang dibuat oleh dokter yang berwenang;

d. Udak cakap dalam menjalankan tugas; atau

e. telah selesai masa tugasnya.

(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh . Pasal 13 (l) Hakim Ad Hoc diberhentikan Udak dengan hormat dari jabatannya, dengan alasan:

a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. selama 3 (tiga) kali berturut-turut melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan yang sah;

c. melanggar sumpah atau janji jabatan;

d. melakukan perbuatan tercela; atau

e. melanggar larangan jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ].

(2) sebelum Hakim Ad Hoc diberhentikan udak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e Ketua pengadilan Negeri membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk memeriksa Hakim Ad Hoc yang bersangkutan. (3)Majelis 9

(3) Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pemeriksaan dalam tenggang waktu paling lama 3O (Uga puluh) hari.

(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim Ad Hoc yang bersangkutan dalam tenggang waktu pallng lama 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai pemeriksaan. Pasal 14

(1) Hakim Ad Hoc diberi kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).

(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan dihadapan Maj elis Kehormatan Hakim.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung. Pasa] 15 (l) Hakim Ad Hoc sebelum diberhentikan Udak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan:

a. untuk kelancaran pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim; atau

b. karena perintah penangkapan yang tidak diikuti dengan penahanan.

(3) Pemberhentian

(3) Pemberhentian sementara Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

(4) Ketua Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (B) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul Ketua Pengadilan Negeri diterima. Pasal 16 Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (r) tidak terbukti, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud daram pasal 15 dicabut. Pasal 17 Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ig ayat (l) terbukti, pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan oleh . BAB V KETENTUAN IAIN-I/.IN Pasal 18

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Hakim Ad. Hoc diberhentikan dad jabatan organiknya selama menjadi Hakim Ad Hoc tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai Negeri Sipil

(2) Pegawai . - It

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kati setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19

(1) Hakim Ad Hoc berhak mendapat uang kehormatan dan hak-hak lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kehormatan dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar A RfPUBLIK INDONESIA -L2 Agar setiap orang mengetahui:aya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerirntatr ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesla. Ditetapkan dl Jakarta pada tanggal 2 Juni 2OOo ,A DR. H. SUSILO BAI\,IBA}IG YUDHOYONO Diundangkan dt Jakarta pada tanggal 2 Juni 20Oo MENTERI HUKUM DANI HAK ASASI IyIANUSI.A REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAI{ NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2006 NOMOR 50 Saltnan sesual dengan aslinya PERU N DA}I G. U N DAI{GAI{ LITIK DAI{ KESRA, ttd ttd. lloo u SeUawan PENJEU.SAN AIAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24TAT[UN 2006 TENTANG TAIA CARA PENGANGI(ATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADII,AN PERIKANAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2OO4 tentang Perikanan memerintahkan pembentukan pengadilan perikanan yang berada di tingkungan peradilan umum, dengan kewenangan khusus memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Proses pemeriksaan perkara tindak pidana pada pengadilan perikanan dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri atas 2 (dua) Hakim Ad. Hoc diangkat dan diberhentikan oleh . Tata Cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad. Hoc sebagaimana dimaksud, tidak diatur secara tegas dalam undang-undang Nomor gr Tahun 2OO4 karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang- Undang Nomor lO Tahun 2OO4 tentang Tata Cara Pembentukan peraturan Perundang-undangan, perlu ditetapkan suatu peraturan pemerintah mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad" Hoc pengadilan perikanan dengan maksud untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2OO4 sebagaimana mestinya. Dengan memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hakim Ad Hoc pada peradilan khusus lain yang sudah ada di lingkungan peradilan umum, peraturan pemerintah mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut:

a. Proses . 2

a. Proses pengangkatan calon Hakim AdHoc harus menempuh: - seleksiadministratif; - seleksi kompetensi Hakim Ad Hoc; dan - pendidikan dan pelatihan Hat ini dimaksud agar calon Hakim Ad Hoc yang diusulkan Ketua Mahkamah Agung kepada maupun teknis peradilan yang dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum perikanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Perikanan.

b. Terhadap Hakirn Ad Hoc berlaku ketentuan mengenai larangan jabatan rangkap, antara lain sebagai pejabat negara atau advokat. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memelihara keluhuran martabat seseor€utg Hakim Ad Hoc. Pelanggaran terhadap larangan tersebut berakibat pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Hakim Ad Hoc berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

c. selama masa tugas 5 (lima) tahun Hakim Ad .Froc mendapat uang kehormatan dan hak-hak lainnya yang besarnya diatur dalam Peraturan Presiden. II. PASAL DEMI PASAL Pasa] I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a . . 3 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan Perguruan Tinggi di bidang perikanan adalah perguruan tinggi yang memiliki fakultas atau bidang studi perikanan. Yang termasuk organisasi di bidang perikanan, antara lain orgzrnisasi nelayan, Lembaga Swadaya Masyarakat ESNI) yang bergerak di bidang perikanan, asosiasi usaha perikanan.

Yang dimaksud dengan hukum perikanan adalah segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan denga.n pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya; Huruf h 4 Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas.

PASAL 5

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB III: SELEKSI DAN PENGANGKATAN | Bagian Kesatu - Seleksi Hakim Ad Hoc
Calon Hakim Ad Hoc yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada .

PASAL 7

BAB III: SELEKSI DAN PENGANGKATAN | Bagian Kesatu - Seleksi Hakim Ad Hoc
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi administratif, tata cara
pelaksanaan tes tertulis, penetapan daftar nominasi, seleksi
kompetensi, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan
Mahkamah Agung.
Bagian Kedua .

-6
Bagian Kedua
Pengangkatan Hakim Ad Hoc

PASAL 8

BAB III: SELEKSI DAN PENGANGKATAN | Bagian Kedua - Pengangkatan Hakim Ad Hoc
(1) Hakim Ad Hoc diangkat dengan Keputusan .

(2) Masa tugas Hakim Ad Hoc untuk jangka waktu 5 (tima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa tugas.

PASAL 9

BAB III: SELEKSI DAN PENGANGKATAN | Bagian Kedua - Pengangkatan Hakim Ad Hoc
Penempatan Hakim Ad Hoc ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung.
Bagian Ketiga
Sumpah

PASAL 10

BAB III: SELEKSI DAN PENGANGKATAN | Bagian Ketiga - Sumpah
Sebelum memangku jabatan, Hakim Ad Hoc wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut : Sumpah: "Demi Atlah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa". Janji: . 7 Janji: "Saya be{anji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45 serta berbakti kepada nusa dan bangsa". Bagian Keempat Larangan Jabatan Rangkap

PASAL 11

BAB III: SELEKSI DAN PENGANGKATAN | Bagian Keempat - Larangan Jabatan Rangkap
Hakim Ad Hoc dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat negerra;
b. anggota partai politik;
c. advokat;
d. pengurus organisasi perik€rnarr, pengurus
perusahaan perikanan, dan pengusaha di
perikanan; atau
e. konsultan perikanan.
BAB V
PEMBERHENTTAN HAKIM AD HOC

PASAL 12

BAB V: PEMBERHENTTAN HAKIM AD HOC
(1) Hakim Ad Hoc diberhentikan dengan jabatannya, karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; asosiasi bidang hormat

c. sakit dari 8

c. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter yang dibuat oleh dokter yang berwenang;

d. Udak cakap dalam menjalankan tugas; atau

e. telah selesai masa tugasnya.

(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh .

PASAL 13

BAB V: PEMBERHENTTAN HAKIM AD HOC
(l) Hakim Ad Hoc diberhentikan Udak dengan hormat dari
jabatannya, dengan alasan:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. selama 3 (tiga) kali berturut-turut melalaikan kewajiban
dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan
yang sah;
c. melanggar sumpah atau janji jabatan;
d. melakukan perbuatan tercela; atau
e. melanggar larangan jabatan rangkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ].
(2) sebelum Hakim Ad Hoc diberhentikan udak dengan hormat
dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf
b, huruf c, huruf d, atau huruf e Ketua pengadilan Negeri
membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk memeriksa
Hakim Ad Hoc yang bersangkutan.
(3)Majelis

9
(3) Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaksanakan pemeriksaan dalam tenggang waktu paling
lama 3O (Uga puluh) hari.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan
Negeri dan Hakim Ad Hoc yang bersangkutan dalam
tenggang waktu pallng lama 3O (tiga puluh) hari terhitung
sejak selesai pemeriksaan.

PASAL 14

BAB V: PEMBERHENTTAN HAKIM AD HOC
(1) Hakim Ad Hoc diberi kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).

(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan dihadapan Maj elis Kehormatan Hakim.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung. Pasa] 15 (l) Hakim Ad Hoc sebelum diberhentikan Udak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan:

a. untuk kelancaran pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim; atau

b. karena perintah penangkapan yang tidak diikuti dengan penahanan.

(3) Pemberhentian

(3) Pemberhentian sementara Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

(4) Ketua Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (B) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul Ketua Pengadilan Negeri diterima. Pasal 16 Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (r) tidak terbukti, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud daram pasal 15 dicabut. Pasal 17 Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ig ayat (l) terbukti, pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan oleh . BAB V KETENTUAN IAIN-I/.IN Pasal 18

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Hakim Ad. Hoc diberhentikan dad jabatan organiknya selama menjadi Hakim Ad Hoc tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai Negeri Sipil

(2) Pegawai . - It

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kati setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19

(1) Hakim Ad Hoc berhak mendapat uang kehormatan dan hak-hak lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kehormatan dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar A RfPUBLIK INDONESIA -L2 Agar setiap orang mengetahui:aya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerirntatr ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesla. Ditetapkan dl Jakarta pada tanggal 2 Juni 2OOo ,A DR. H. SUSILO BAI\,IBA}IG YUDHOYONO Diundangkan dt Jakarta pada tanggal 2 Juni 20Oo MENTERI HUKUM DANI HAK ASASI IyIANUSI.A REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAI{ NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2006 NOMOR 50 Saltnan sesual dengan aslinya PERU N DA}I G. U N DAI{GAI{ LITIK DAI{ KESRA, ttd ttd. lloo u SeUawan PENJEU.SAN AIAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24TAT[UN 2006 TENTANG TAIA CARA PENGANGI(ATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADII,AN PERIKANAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2OO4 tentang Perikanan memerintahkan pembentukan pengadilan perikanan yang berada di tingkungan peradilan umum, dengan kewenangan khusus memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Proses pemeriksaan perkara tindak pidana pada pengadilan perikanan dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri atas 2 (dua) Hakim Ad. Hoc diangkat dan diberhentikan oleh . Tata Cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad. Hoc sebagaimana dimaksud, tidak diatur secara tegas dalam undang-undang Nomor gr Tahun 2OO4 karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang- Undang Nomor lO Tahun 2OO4 tentang Tata Cara Pembentukan peraturan Perundang-undangan, perlu ditetapkan suatu peraturan pemerintah mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad" Hoc pengadilan perikanan dengan maksud untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2OO4 sebagaimana mestinya. Dengan memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hakim Ad Hoc pada peradilan khusus lain yang sudah ada di lingkungan peradilan umum, peraturan pemerintah mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut:

a. Proses . 2

a. Proses pengangkatan calon Hakim AdHoc harus menempuh: - seleksiadministratif; - seleksi kompetensi Hakim Ad Hoc; dan - pendidikan dan pelatihan Hat ini dimaksud agar calon Hakim Ad Hoc yang diusulkan Ketua Mahkamah Agung kepada maupun teknis peradilan yang dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum perikanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Perikanan.

b. Terhadap Hakirn Ad Hoc berlaku ketentuan mengenai larangan jabatan rangkap, antara lain sebagai pejabat negara atau advokat. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memelihara keluhuran martabat seseor€utg Hakim Ad Hoc. Pelanggaran terhadap larangan tersebut berakibat pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Hakim Ad Hoc berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

c. selama masa tugas 5 (lima) tahun Hakim Ad .Froc mendapat uang kehormatan dan hak-hak lainnya yang besarnya diatur dalam Peraturan Presiden. II. PASAL DEMI PASAL Pasa] I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a . . 3 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan Perguruan Tinggi di bidang perikanan adalah perguruan tinggi yang memiliki fakultas atau bidang studi perikanan. Yang termasuk organisasi di bidang perikanan, antara lain orgzrnisasi nelayan, Lembaga Swadaya Masyarakat ESNI) yang bergerak di bidang perikanan, asosiasi usaha perikanan.

Yang dimaksud dengan hukum perikanan adalah segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan denga.n pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya; Huruf h 4 Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasa] 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal l0 Cukup jelas. Pasal ll .. -5 Pasal I I Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan di pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan adalah apabila yang bersangkutan dijatuhi pidana atas kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) . 6 Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 16

BAB V: PEMBERHENTTAN HAKIM AD HOC
Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (r) tidak terbukti,
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud daram pasal
15 dicabut.

PASAL 17

BAB V: PEMBERHENTTAN HAKIM AD HOC
Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ig ayat (l) terbukti, pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan oleh . BAB V KETENTUAN IAIN-I/.IN

PASAL 18

BAB V: KETENTUAN IAIN-I/.IN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Hakim Ad. Hoc
diberhentikan dad jabatan organiknya selama menjadi
Hakim Ad Hoc tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai
Negeri Sipil
(2) Pegawai .

- It
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
dapat dinaikkan pangkatnya setiap kati setingkat lebih
tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai peraturan
perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Negeri sipil
apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 19

BAB V: KETENTUAN IAIN-I/.IN
(1) Hakim Ad Hoc berhak mendapat uang kehormatan dan hak-hak lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kehormatan dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar A RfPUBLIK INDONESIA -L2 Agar setiap orang mengetahui:aya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerirntatr ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesla. Ditetapkan dl Jakarta pada tanggal 2 Juni 2OOo ,A DR. H. SUSILO BAI\,IBA}IG YUDHOYONO Diundangkan dt Jakarta pada tanggal 2 Juni 20Oo MENTERI HUKUM DANI HAK ASASI IyIANUSI.A REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAI{ NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2006 NOMOR 50 Saltnan sesual dengan aslinya PERU N DA}I G. U N DAI{GAI{ LITIK DAI{ KESRA, ttd ttd. lloo u SeUawan PENJEU.SAN AIAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24TAT[UN 2006 TENTANG TAIA CARA PENGANGI(ATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADII,AN PERIKANAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2OO4 tentang Perikanan memerintahkan pembentukan pengadilan perikanan yang berada di tingkungan peradilan umum, dengan kewenangan khusus memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Proses pemeriksaan perkara tindak pidana pada pengadilan perikanan dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri atas 2 (dua) Hakim Ad. Hoc diangkat dan diberhentikan oleh . Tata Cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad. Hoc sebagaimana dimaksud, tidak diatur secara tegas dalam undang-undang Nomor gr Tahun 2OO4 karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang- Undang Nomor lO Tahun 2OO4 tentang Tata Cara Pembentukan peraturan Perundang-undangan, perlu ditetapkan suatu peraturan pemerintah mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad" Hoc pengadilan perikanan dengan maksud untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2OO4 sebagaimana mestinya. Dengan memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hakim Ad Hoc pada peradilan khusus lain yang sudah ada di lingkungan peradilan umum, peraturan pemerintah mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut:

a. Proses . 2

a. Proses pengangkatan calon Hakim AdHoc harus menempuh: - seleksiadministratif; - seleksi kompetensi Hakim Ad Hoc; dan - pendidikan dan pelatihan Hat ini dimaksud agar calon Hakim Ad Hoc yang diusulkan Ketua Mahkamah Agung kepada maupun teknis peradilan yang dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum perikanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Perikanan.

b. Terhadap Hakirn Ad Hoc berlaku ketentuan mengenai larangan jabatan rangkap, antara lain sebagai pejabat negara atau advokat. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memelihara keluhuran martabat seseor€utg Hakim Ad Hoc. Pelanggaran terhadap larangan tersebut berakibat pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Hakim Ad Hoc berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

c. selama masa tugas 5 (lima) tahun Hakim Ad .Froc mendapat uang kehormatan dan hak-hak lainnya yang besarnya diatur dalam Peraturan Presiden. II. PASAL DEMI PASAL Pasa] I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a . . 3 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan Perguruan Tinggi di bidang perikanan adalah perguruan tinggi yang memiliki fakultas atau bidang studi perikanan. Yang termasuk organisasi di bidang perikanan, antara lain orgzrnisasi nelayan, Lembaga Swadaya Masyarakat ESNI) yang bergerak di bidang perikanan, asosiasi usaha perikanan.

Yang dimaksud dengan hukum perikanan adalah segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan denga.n pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya; Huruf h 4 Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasa] 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal l0 Cukup jelas.

PASAL ll

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
-5
Pasal I I
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan di pidana karena bersalah melakukan
tindak pidana kejahatan adalah apabila yang bersangkutan
dijatuhi pidana atas kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a) .

6
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.