PP NOMOR 25 TAHUN 2006

PEMBERIAN GAJI/ PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) ;

2. Pejabat 7

2. Pejabat Negara adalah :

a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;

h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

k. Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri; L Kepala perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

m. Gubernur dan Wakil Gubernur ; dan

n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

3. Penerima pensiun adalah :

a. Pensiunan Pegawai Negeri;

b. Pensiunan Pejabat Negara;

c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b;

d. Penerima pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas;

4. Penerima tunjangan adalah :

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Nasional Indonesia Fusat; Anggota Komite

c. Penerima . . 8

c. Penerima T\.rnjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan ;

d. Penerima Tunjangan JandalDuda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;

e. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine (KNIL/ KM);

f. Penerima T\rnjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNr/POLRT;

g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;

h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan j. Penerima Tunjangan Cacad.

PASAL 2

(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima
Pensiun/T\.rnjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan
bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2006.
(21 Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara,
Penerima uang Tunggu dan Calon Pegawai Negeri yang
diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar
tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi
Pemerintah.
Pasal 3

9
Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2006.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah
dengan tunjangan keluarga dan
tunjangan
jabatanltunjangan umum/tambahan penghasilan pada
bulan Juli 2006 sebelum dikenakan potongan iuran
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada bulan
Juli 2006.
Pasal 5
Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar negeri,
dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
diberikan gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (, ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (, ); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (, e06l; 5.Undang-Undang 2

5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun L999 (, );

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif iden dan Bekas Wakil Presiden (, );

7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (, );

8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a189);

9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor I37, ;

10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2OO3 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor a36);

11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO4 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aal5l;

12. Undang-Undang aJ

12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a57l);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang PemberhentianfPemberhentian Sementara Pegawai Negeri (, );

14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (, );

15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 ();

16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor t6, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor l2l);

17. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Fusat dan Janda/Dudanya () sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006 ();

18. Peraturan . 4

18. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta JandalDudanya (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 122);

19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (, rca);

20. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (O), sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2006 ();

21. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 ();

22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun l99O tentang Administrasi Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Rgpublik Indonesia Tahun i990 Nomor 9, aO);

23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor t23);

24. Peraturan . 5

24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama () sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7O Tahun 2005 ();

25. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara ();

26. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2OOO tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri Negara ();

27. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya ();

28. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOI tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 51, ) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 ();

29. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOI tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOL Nomor 52, ), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005 ();

30. Peraturan 6

30. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 ();

31. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya ();

32. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Republik Indonesia (a);

33. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia (). MEMUTUSKAN: MCNCtApKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) ;

2. Pejabat 7

2. Pejabat Negara adalah :

a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;

h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

k. Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri; L Kepala perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

m. Gubernur dan Wakil Gubernur ; dan

n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

3. Penerima pensiun adalah :

a. Pensiunan Pegawai Negeri;

b. Pensiunan Pejabat Negara;

c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b;

d. Penerima pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas;

4. Penerima tunjangan adalah :

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Nasional Indonesia Fusat; Anggota Komite

c. Penerima . . 8

c. Penerima T\.rnjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan ;

d. Penerima Tunjangan JandalDuda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;

e. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine (KNIL/ KM);

f. Penerima T\rnjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNr/POLRT;

g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;

h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan j. Penerima Tunjangan Cacad. Pasal 2

(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/T\.rnjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2006. (21 Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara, Penerima uang Tunggu dan Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi Pemerintah. Pasal 3 9 Pasal 3

(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2006.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatanltunjangan umum/tambahan penghasilan pada bulan Juli 2006 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli 2006. Pasal 5 Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar negeri, dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah diberikan gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 6

(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

(2) Apabila

(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan hutang kepada Negara sesuai dengan peraturan perundangan.

PASAL 7

(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara
yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang,
diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji
terusan yang diterima pada bulan Juli 2006.
(2) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada instansi atau lembaga
tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.

PASAL 8

Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang
dinyatakan hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juli
2006.

PASAL 9

Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

PASAL 10

Naskah pasal.

PASAL 3 9

Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2006.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah
dengan tunjangan keluarga dan
tunjangan
jabatanltunjangan umum/tambahan penghasilan pada
bulan Juli 2006 sebelum dikenakan potongan iuran
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada bulan
Juli 2006.
Pasal 5
Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar negeri,
dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
diberikan gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Pasal 6
(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/
tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu
yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2) Apabila

(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang
menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan
pembayaran tersebut merupakan hutang kepada Negara
sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 7
(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara
yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang,
diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji
terusan yang diterima pada bulan Juli 2006.
(2) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada instansi atau lembaga
tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.
Pasal 8
Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang
dinyatakan hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juli
2006.
Pasal 9
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar