PASAL I
Beberapa ketentuan, penjelasan umum, dan penjelasan pasal
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 rahun 1989 tentang
Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (, )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah
Nomor 3 Tahun 2005 (, ) diubah sebagai berikut :
1. Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (6a), dan setelah huruf c ayat (6) ditambah
satu huruf, yakni huruf d, serta ayat (9) diubah sehingga
keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1 1
(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau pemegang
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum
yang memiliki jaringan transmisi tenaga listrik wajib
membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan
transmisi.
(2) Pemegang
3
(2) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan pemegang
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum
yang memiliki daerah usaha harus menjamin kecukupan
pasokan tenaga listrik di dalam masing-masing daerah
usahanya.
(3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan pemegang
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum
yang memiliki daerah usaha, dalam melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
dapat melakukan pembelian tenaga listrik dan/atau sewa
jaringan dari koperasi, Badan Usaha Milik Daerah,
swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan setelah
mendapat persetujuan Menteri, Gubernur, atau
Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya.
(4) Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya
masyarakat, dan perorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan
sesuai dengan jenis usahanya.
(5) Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan meralui
pelelangan umum.
(6) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung
dalam hal:
a. pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga
listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas
marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi
setempat lainnya;
b. pembelian kelebihan tenaga listrik;
c. sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis
penyediaan tenaga listrik; atau
d. penambahan
d. penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik
pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah
beroperasi di lokasi yang sama oleh koperasi, Badan
Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat,
dan perorangan selaku Pemegang lzin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum.
(6a) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam rangka diversifikasi energi untuk
pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak
dapat dilakukan melalui pemilihan langsung.
(71 Kondisi krisis penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c ditetapkan oleh Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
atas usul Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau
Pemegang lzin Usaha Ketenagalistrikan untuk
Kepentingan Umum.
(8) Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), ayat (6),
dan ayat (6a) tetap memperhatikan kaidah-kaidah bisnis
yang sehat dan transparan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembelian
tenaga listrik dan/atau sewa jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a) diatur oleh
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya.
2. Judul BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB VI
HARGA JUAL DAN HARGA BELI
TENAGA LISTRIK
3. Ketentuan
5
3. Ketentuan Pasal 32A diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 32A berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 32A
(1) Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
dinyatakan dengan mata uang rupiah atau mata uang
asing.
(2) Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disesuaikan berdasarkan perubahan unsur biaya
tertentu atas dasar kesepakatan bersama yang
dicantumkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik
atau perjanjian sewa jaringan tenaga listrik.
(3) Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapatkan persetujuan Menteri, Gubernur, atau
Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya.
(4) Dalam hal harga beli tenaga listrik melalui pemilihan
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(6a), Menteri dapat menentukan harga patokan
pembelian tenaga listrik.
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 rahun 1989 tentang
Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (, )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah
Nomor 3 Tahun 2005 (, ) diubah sebagai berikut :
1. Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (6a), dan setelah huruf c ayat (6) ditambah
satu huruf, yakni huruf d, serta ayat (9) diubah sehingga
keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1 1
(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau pemegang
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum
yang memiliki jaringan transmisi tenaga listrik wajib
membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan
transmisi.
(2) Pemegang
3
(2) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan pemegang
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum
yang memiliki daerah usaha harus menjamin kecukupan
pasokan tenaga listrik di dalam masing-masing daerah
usahanya.
(3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan pemegang
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum
yang memiliki daerah usaha, dalam melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
dapat melakukan pembelian tenaga listrik dan/atau sewa
jaringan dari koperasi, Badan Usaha Milik Daerah,
swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan setelah
mendapat persetujuan Menteri, Gubernur, atau
Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya.
(4) Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya
masyarakat, dan perorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan
sesuai dengan jenis usahanya.
(5) Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan meralui
pelelangan umum.
(6) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung
dalam hal:
a. pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga
listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas
marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi
setempat lainnya;
b. pembelian kelebihan tenaga listrik;
c. sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis
penyediaan tenaga listrik; atau
d. penambahan
d. penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik
pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah
beroperasi di lokasi yang sama oleh koperasi, Badan
Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat,
dan perorangan selaku Pemegang lzin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum.
(6a) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam rangka diversifikasi energi untuk
pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak
dapat dilakukan melalui pemilihan langsung.
(71 Kondisi krisis penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c ditetapkan oleh Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
atas usul Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau
Pemegang lzin Usaha Ketenagalistrikan untuk
Kepentingan Umum.
(8) Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), ayat (6),
dan ayat (6a) tetap memperhatikan kaidah-kaidah bisnis
yang sehat dan transparan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembelian
tenaga listrik dan/atau sewa jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a) diatur oleh
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya.
2. Judul BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB VI
HARGA JUAL DAN HARGA BELI
TENAGA LISTRIK
3. Ketentuan
5
3. Ketentuan Pasal 32A diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 32A berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 32A
(1) Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
dinyatakan dengan mata uang rupiah atau mata uang
asing.
(2) Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disesuaikan berdasarkan perubahan unsur biaya
tertentu atas dasar kesepakatan bersama yang
dicantumkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik
atau perjanjian sewa jaringan tenaga listrik.
(3) Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapatkan persetujuan Menteri, Gubernur, atau
Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya.
(4) Dalam hal harga beli tenaga listrik melalui pemilihan
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(6a), Menteri dapat menentukan harga patokan
pembelian tenaga listrik.