PP NOMOR 27 TAHUN 2006

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 dan dilanjutkan berdirinya dengan meneruskan usaha-usahanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2OO2.

PASAL 2

Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berupa 30 (tiga putuh) unit
kendaraan bus ukuran sedang Motor Diesel 135 PS Tipe
Isuzu Elf NKR 66 ElC, yang pengadaannya berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2OO2.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seluruhnya sebanyak
Rp.5.385.000.000,00 (lima miliar tiga ratus delapan
puluh lima juta rupiah).

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut
ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang
Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan
Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan
(Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan
Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan
Terbatas serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara
bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup
bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE.N REPUBLIK INDONESIA 4 Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.