PP NOMOR 28 TAHUN 2006

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Bagian Kesepuluh mengenai Asimilasi dan Cuti, Bagian - Kesebelas mengenai Pembebasan Bersyarat, dan Bagian
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan Tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99g Nomor 69, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Setiap Narapidana dan Anak pidana berhak mendapatkan Remisi.

(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan..

a. berkelakuan baik; dan

b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

(3) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik; dan

b. telah menjalani I l3 (satu per tiga) masa pidana.

(4) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.

2. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35, disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A

(1) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

(2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

3. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Ketentuan mengenai Remisi diatur lebih lanjut dengan Peraturan 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 4 Pasal 36 Pasal 36

(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Asimilasi.

(2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik;

b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan

c. telah menjalani I l2 (satu per dua) masa pidana.

(3) Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi diberikan setelah menjalani masa pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak 6 (enam) bulan pertama.

(4) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik;

b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan

c. telah menjalani 213 (dua per tiga) masa pidana.

(5) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

(6) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat.

(7) Pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

8. Asimilasi

(8) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (Z) dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Asimilasi.

5. Pasal 37 dihapus.

6. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Setiap Narapidana dan Anak Pemasyarakatan berhak mendapatkan Cuti Didik

(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Cuti Mengunjungi Keluarga; dan

b. Cuti Menjelang Bebas.

(3) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, tidak diberikan kepada Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

(4) Ketentuan mengenai Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi Anak Sipil.

7. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 42A

(1) Setiap Narapidana dan Anak Negara dapat diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah menjalani sekurang-kurangnya 213 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 213 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;

b. berkelakuan

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) butan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan

c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

(3) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Cuti Menjelang Bebas oleh Menteri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah menjalani sekurang-kurangnya 213 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 213 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 213 (dua per tiga) masa pidana;

c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan; dan

d. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban rlmrrm, dan rasa keadilan masyarakat.

(5) Pemberian Cuti Menjelang dimaksud pada ayat (1) Keputusan Menteri. Bebas sebagaimana ditetapkan dengan

(6) Cuti

(6) Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Cuti Menjelang Bebas.

8. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43

(1) Setiap Narapidana dan Anak Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Didik berhak (21 Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah menjalani masa pidana sekurang- kurangnya 213 (dua per tiga) dengan ketentuan 213 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

(3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

(4) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah menjalani masa pidana sekurang- kurangnya 213 (dua per tiga), dengan ketentuan 21 3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;

b. berkelakuan

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 213 (dua per tiga) masa pidana; dan

c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

(6) Pemberian Pembebasan dimaksud pada ayat Keputusan Menteri. Bersyarat sebagaimana

(1) ditetapkan dengan

(7) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Pembebasan Bersyarat.

9. Pasal 49 dihapus lO.Di antara Pasal 54 dan Bab IV Ketentuan Penutup disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 54A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 54A Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL II

Bagian Kesepuluh mengenai Asimilasi dan Cuti, Bagian - Kesebelas mengenai Pembebasan Bersyarat, dan Bagian
Naskah pasal.

PASAL 34

Bagian Kesepuluh mengenai Asimilasi dan Cuti, Bagian - Kesebelas mengenai Pembebasan Bersyarat, dan Bagian
(1) Setiap Narapidana dan Anak pidana berhak
mendapatkan Remisi.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Narapidana dan Anak pidana
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan..

a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam)
bulan.
(3) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme, narkotika dan
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi
manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani I l3 (satu per tiga) masa pidana.
(4) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Narapidana dan Anak pidana
apabila memenuhi persyaratan melakukan
perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.
2. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35, disisipkan 1 (satu)
pasal baru, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 34A

Bagian Kesepuluh mengenai Asimilasi dan Cuti, Bagian - Kesebelas mengenai Pembebasan Bersyarat, dan Bagian
(1) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (3) diberikan oleh Menteri
setelah mendapat pertimbangan dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
3. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 35

Bagian Kesepuluh mengenai Asimilasi dan Cuti, Bagian - Kesebelas mengenai Pembebasan Bersyarat, dan Bagian
Ketentuan mengenai Remisi diatur lebih lanjut dengan Peraturan 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 4

PASAL 36

Bagian Kesepuluh mengenai Asimilasi dan Cuti, Bagian - Kesebelas mengenai Pembebasan Bersyarat, dan Bagian
Pasal 36
(1) Setiap
Narapidana dan
Anak
Didik
Pemasyarakatan berhak mendapatkan Asimilasi.
(2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan
baik; dan
c. telah menjalani I l2 (satu per dua) masa pidana.
(3) Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi
diberikan setelah menjalani masa pendidikan di
Lembaga Pemasyarakatan Anak 6 (enam) bulan
pertama.
(4) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme, narkotika dan
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi
manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan
baik; dan
c. telah menjalani 213 (dua per tiga) masa pidana.
(5) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan
pertimbangan dari
Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan.
(6) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
wajib memperhatikan kepentingan keamanan,
ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat.
(7) Pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
8. Asimilasi

(8) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (Z)
dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan melanggar ketentuan Asimilasi.
5. Pasal 37 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 41

Bagian Kesepuluh mengenai Asimilasi dan Cuti, Bagian - Kesebelas mengenai Pembebasan Bersyarat, dan Bagian
(1) Setiap
Narapidana dan
Anak
Pemasyarakatan berhak mendapatkan Cuti
Didik
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cuti Mengunjungi Keluarga; dan
b. Cuti Menjelang Bebas.
(3) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a, tidak diberikan kepada
Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme, narkotika dan
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi
manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya.
(4) Ketentuan mengenai Cuti Menjelang Bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak
berlaku bagi Anak Sipil.
7. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu)
pasal baru, yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 42A

Bagian Kesepuluh mengenai Asimilasi dan Cuti, Bagian - Kesebelas mengenai Pembebasan Bersyarat, dan Bagian
(1) Setiap Narapidana dan Anak Negara dapat
diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani sekurang-kurangnya 213 (dua
per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 213
(dua per tiga) masa pidana tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan

b. berkelakuan baik selama menjalani masa
pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) butan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per
tiga) masa pidana; dan
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi
terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan
Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang
Bebas apabila sekurang-kurangnya telah mencapai
usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan
berkelakuan baik selama menjalani masa
pembinaan.
(3) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme, narkotika dan
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi
manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Cuti Menjelang
Bebas oleh Menteri apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. telah menjalani sekurang-kurangnya 213 (dua
per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 213
(dua per tiga) masa pidana tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa
pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung dari tanggal 213 (dua per tiga)
masa pidana;
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi
terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan; dan
d. telah mendapat pertimbangan dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d, wajib memperhatikan kepentingan
keamanan, ketertiban rlmrrm, dan rasa keadilan
masyarakat.
(5) Pemberian Cuti Menjelang
dimaksud pada ayat (1)
Keputusan Menteri.
Bebas sebagaimana
ditetapkan dengan
(6) Cuti

(6) Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat dicabut apabila Narapidana atau
Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan
Cuti Menjelang Bebas.
8. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 43

Bagian Kesepuluh mengenai Asimilasi dan Cuti, Bagian - Kesebelas mengenai Pembebasan Bersyarat, dan Bagian
(1) Setiap Narapidana dan
Anak
Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil,
mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Didik
berhak
(21 Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan apabila telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurang-
kurangnya 213 (dua per tiga) dengan ketentuan
213 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa
pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per
tiga) masa pidana.
(3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan
setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun.
(4) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme, narkotika dan
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi
manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan
Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurang-
kurangnya 213 (dua per tiga), dengan ketentuan
21 3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan

b. berkelakuan baik selama menjalani masa
pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 213 (dua per
tiga) masa pidana; dan
c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c wajib memperhatikan kepentingan
keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan
masyarakat.
(6) Pemberian Pembebasan
dimaksud pada ayat
Keputusan Menteri.
Bersyarat sebagaimana
(1) ditetapkan dengan
(7) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dicabut apabila Narapidana
atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar
ketentuan Pembebasan Bersyarat.
9. Pasal 49 dihapus
lO.Di antara Pasal 54 dan Bab IV Ketentuan Penutup
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 54A yang
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 54A

Bagian Kesepuluh mengenai Asimilasi dan Cuti, Bagian - Kesebelas mengenai Pembebasan Bersyarat, dan Bagian
Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai
diundangkan.
berlaku pada tanggal
Agar

I
4