Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Hak Keuangan adalah Penghasilan dan Ttrnjangan Fasilitas yang diterima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setiap bulan, termasuk biaya perjalanan dinas.
4. Penghasilan 3
4. Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
5. Tunjangan Fasilitas adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selain penghasilan. Pimpinan Negara. Pasal 2
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pejabat BAB II FIAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANIASAN KORUPSI Bagian Kesatu Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas Pasal 3
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sebagai berikut:
a. Gaji Pokok:
l. Ketua : Rp5.040.O00,0O (lima juta empat puluh ribu rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp4.620.000,0O (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) b.Tunjangan 4
b. Tunjangan Jabatan:
1. Ketua : Rp15.120.000,0O (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp12.474.OOO,O0 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
c. Tunjangan Kehormatan:
1. Ketua : Rp1.46O.O00,0O (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp1.300.OOO,O0 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) Pasal 4
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut:
a. Tunjangan Perumahan :
1. Ketua : Rp23.000.O0O,O0 (dua puluh tiga juta rupiah)
2. Watdl Ketua : Rp2L.275.OOO,O0 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
b. Tunjangan Transportasi :
1. Ketua : Rp18.000.00O,OO (delapan belas juta rupiah) 2.Wakil 5
2. Waldl Ketua : Rp16.650.00O,OO (enam belas juta enarn ratus lima puluh ribu rupiah)
c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa :
1. Ketua : Rp2.2O0.00O,O0 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp2.20O.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
d. Tunjangan Hari Tua :
1. Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
(3) Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dinaikkan secara proporsional disesuaikan dengan manfaat yang szuna.
(4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggzrra asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Kompsi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negzrra. Pasals 6 Pasa] 5
(1) Penghasilan dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
(2) Penghasilan dan tunjangan lain dihentikan setelah masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir. Pasal 6 Pajak yang timbul atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) ditanggung oleh masing-masing Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasa] 7
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh .
(3) Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75o/o dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua tetap dibayarkan kepada tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penghasilan 7
(5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Ttra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara.
(6) Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan. Pasal 8
(1) Dalam ha1 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka inan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan paling lambat 3O (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh Presiden.
(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipulihkan hak-hak keuangannya berupa:
a. Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas dibayarkan kembali secara penuh sejak tanggal pengaktifan kembali; dan
b. kekurangan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas yang belum diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan. Pasal 9 8 Pasal 9
(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pegawai Negeri, maka penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan setelah pengucapan sumpah.
(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan atau berakhir masa jabatannya sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Biaya Perl' alanan Dinas
PASAL l0
BAB II: FIAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANIASAN KORUPSI | Bagian Kedua - Biaya Perl' alanan Dinas
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pejabat
BAB II
FIAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANIASAN KORUPSI
Bagian Kesatu
Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas
PASAL 3
BAB II: FIAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANIASAN KORUPSI | Bagian Kesatu - Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan
penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan,
dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
sebagai berikut:
a. Gaji Pokok:
l. Ketua
: Rp5.040.O00,0O (lima juta empat puluh
ribu rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp4.620.000,0O (empat juta enam ratus
dua puluh ribu rupiah)
b.Tunjangan
4
b. Tunjangan Jabatan:
1. Ketua : Rp15.120.000,0O (lima belas juta seratus
dua puluh ribu rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp12.474.OOO,O0 (dua belas juta empat
ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
c. Tunjangan Kehormatan:
1. Ketua
:
Rp1.46O.O00,0O (satu juta empat
ratus enam puluh ribu rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp1.300.OOO,O0 (satu juta tiga ratus ribu
rupiah)
PASAL 4
BAB II: FIAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANIASAN KORUPSI | Bagian Kesatu - Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut:
a. Tunjangan Perumahan :
1. Ketua : Rp23.000.O0O,O0 (dua puluh tiga juta rupiah)
2. Watdl Ketua : Rp2L.275.OOO,O0 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
b. Tunjangan Transportasi :
1. Ketua : Rp18.000.00O,OO (delapan belas juta rupiah) 2.Wakil 5
2. Waldl Ketua : Rp16.650.00O,OO (enam belas juta enarn ratus lima puluh ribu rupiah)
c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa :
1. Ketua : Rp2.2O0.00O,O0 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp2.20O.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
d. Tunjangan Hari Tua :
1. Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
(3) Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dinaikkan secara proporsional disesuaikan dengan manfaat yang szuna.
(4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggzrra asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Kompsi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negzrra. Pasals 6 Pasa] 5
(1) Penghasilan dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
(2) Penghasilan dan tunjangan lain dihentikan setelah masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir. Pasal 6 Pajak yang timbul atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) ditanggung oleh masing-masing Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasa] 7
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh .
(3) Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75o/o dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua tetap dibayarkan kepada tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penghasilan 7
(5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Ttra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara.
(6) Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan. Pasal 8
(1) Dalam ha1 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka inan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan paling lambat 3O (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh Presiden.
(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipulihkan hak-hak keuangannya berupa:
a. Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas dibayarkan kembali secara penuh sejak tanggal pengaktifan kembali; dan
b. kekurangan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas yang belum diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan. Pasal 9 8 Pasal 9
(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pegawai Negeri, maka penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan setelah pengucapan sumpah.
(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan atau berakhir masa jabatannya sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Biaya Perl' alanan Dinas Pasal l0
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan perl'alanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (t), meliputi:
a. biaya transportasi menuju ke dan kembali dari tempat tujuan/tugas; dan
b. biaya penginap€Ln, transportasi lokal, konsumsi, komunikasi untuk kepentingan dinas, cuci pakaian, dan uang saku setiap hari.
(3) Transportasi -9
(3) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. angkutan udara; atau
b. angkutan darat atau laut kelas eksekutif atau disesuaikan dengan kondisi transportasi wilayah yang dikunjungi.
(4) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. apabila waktu tempuh kurang dari 2 (dua) jam, menggunakan kelas ekonomi; atau
b. apabila waktu tempuh 2 (dua) jam atau lebih, menggunakan kelas bisnis.
(5) Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk hotel paling tinggi bintang 4 (empat) atau disesuaikan dengan kondisi tempat aca-ra diselenggarakan atau kota yang dikunjungi.
(6) Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah. BAB III KEDUDUKAN PROTOKOL Pasal I I (l) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh kedudukan protokoler dalam acara kenegaraan dan aca_ra resmi.
(2) Kedudukan protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setingkat dengan kedudukan protokol Menteri Negara.
(3) Ketentuan mengenai protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB TV -10 BAB TV PERLINDUNGAN KEAMANAN Pasal 12 (t) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan keamanan.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan pengawalan;
b. persenjataan; dan
c. perlindungan terhadap keluarganya.
(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2006 , DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agushrs 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSTA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2006 NOMOR 65 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI turan Perundang-undangan dan Kesra, ttd Setiawan PENJELASAN PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG FIAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun ZOOL tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur mengenai perlunya pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dibentuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengamh kekuasaan manapun. Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu diatur mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Peraturan . 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: l. Hak Keuangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; 2. Kedudukan Protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan 3. Perlindungan Keamanan terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. U. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasa] 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dapat dinaikkan secara proporsional untuk tahun berikutnya. Misalnya pada tahap awal tingkat layanan kesehatan ditetapkan pada kelas VIP, untuk tahun-tahun berikutnya tetap pada kelas VIP, sehingga besarnya pembayaran premi mengikuti fluktuasi harga yang te{adi. Ayat (a) Cukup jelas
PASAL 5
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 6
BAB II: FIAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANIASAN KORUPSI | Bagian Kesatu - Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas
Pajak yang timbul atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) ditanggung oleh masing-masing Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasa] 7
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh .
(3) Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75o/o dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua tetap dibayarkan kepada tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penghasilan 7
(5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Ttra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara.
(6) Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan. Pasal 8
(1) Dalam ha1 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka inan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan paling lambat 3O (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh Presiden.
(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipulihkan hak-hak keuangannya berupa:
a. Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas dibayarkan kembali secara penuh sejak tanggal pengaktifan kembali; dan
b. kekurangan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas yang belum diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan. Pasal 9 8 Pasal 9
(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pegawai Negeri, maka penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan setelah pengucapan sumpah.
(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan atau berakhir masa jabatannya sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Biaya Perl' alanan Dinas Pasal l0
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan perl'alanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (t), meliputi:
a. biaya transportasi menuju ke dan kembali dari tempat tujuan/tugas; dan
b. biaya penginap€Ln, transportasi lokal, konsumsi, komunikasi untuk kepentingan dinas, cuci pakaian, dan uang saku setiap hari.
(3) Transportasi -9
(3) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. angkutan udara; atau
b. angkutan darat atau laut kelas eksekutif atau disesuaikan dengan kondisi transportasi wilayah yang dikunjungi.
(4) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. apabila waktu tempuh kurang dari 2 (dua) jam, menggunakan kelas ekonomi; atau
b. apabila waktu tempuh 2 (dua) jam atau lebih, menggunakan kelas bisnis.
(5) Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk hotel paling tinggi bintang 4 (empat) atau disesuaikan dengan kondisi tempat aca-ra diselenggarakan atau kota yang dikunjungi.
(6) Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah. BAB III KEDUDUKAN PROTOKOL Pasal I I (l) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh kedudukan protokoler dalam acara kenegaraan dan aca_ra resmi.
(2) Kedudukan protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setingkat dengan kedudukan protokol Menteri Negara.
(3) Ketentuan mengenai protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB TV -10 BAB TV PERLINDUNGAN KEAMANAN Pasal 12 (t) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan keamanan.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan pengawalan;
b. persenjataan; dan
c. perlindungan terhadap keluarganya.
(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2006 , DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agushrs 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSTA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2006 NOMOR 65 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI turan Perundang-undangan dan Kesra, ttd Setiawan PENJELASAN PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG FIAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun ZOOL tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur mengenai perlunya pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dibentuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengamh kekuasaan manapun. Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu diatur mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Peraturan . 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: l. Hak Keuangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; 2. Kedudukan Protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan 3. Perlindungan Keamanan terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. U. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasa] 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dapat dinaikkan secara proporsional untuk tahun berikutnya. Misalnya pada tahap awal tingkat layanan kesehatan ditetapkan pada kelas VIP, untuk tahun-tahun berikutnya tetap pada kelas VIP, sehingga besarnya pembayaran premi mengikuti fluktuasi harga yang te{adi. Ayat (a) Cukup jelas Pasal 5 . 3 Pasal 5 Ayat (t) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas.
PASAL 7
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB II: FIAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANIASAN KORUPSI | Bagian Kesatu - Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas
(1) Dalam ha1 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka inan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan paling lambat 3O (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh Presiden.
(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipulihkan hak-hak keuangannya berupa:
a. Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas dibayarkan kembali secara penuh sejak tanggal pengaktifan kembali; dan
b. kekurangan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas yang belum diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan. Pasal 9 8 Pasal 9
(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pegawai Negeri, maka penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan setelah pengucapan sumpah.
(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan atau berakhir masa jabatannya sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Biaya Perl' alanan Dinas Pasal l0
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan perl'alanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (t), meliputi:
a. biaya transportasi menuju ke dan kembali dari tempat tujuan/tugas; dan
b. biaya penginap€Ln, transportasi lokal, konsumsi, komunikasi untuk kepentingan dinas, cuci pakaian, dan uang saku setiap hari.
(3) Transportasi -9
(3) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. angkutan udara; atau
b. angkutan darat atau laut kelas eksekutif atau disesuaikan dengan kondisi transportasi wilayah yang dikunjungi.
(4) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. apabila waktu tempuh kurang dari 2 (dua) jam, menggunakan kelas ekonomi; atau
b. apabila waktu tempuh 2 (dua) jam atau lebih, menggunakan kelas bisnis.
(5) Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk hotel paling tinggi bintang 4 (empat) atau disesuaikan dengan kondisi tempat aca-ra diselenggarakan atau kota yang dikunjungi.
(6) Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah. BAB III KEDUDUKAN PROTOKOL Pasal I I (l) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh kedudukan protokoler dalam acara kenegaraan dan aca_ra resmi.
(2) Kedudukan protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setingkat dengan kedudukan protokol Menteri Negara.
(3) Ketentuan mengenai protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB TV -10 BAB TV PERLINDUNGAN KEAMANAN Pasal 12 (t) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan keamanan.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan pengawalan;
b. persenjataan; dan
c. perlindungan terhadap keluarganya.
(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2006 , DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agushrs 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSTA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2006 NOMOR 65 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI turan Perundang-undangan dan Kesra, ttd Setiawan PENJELASAN PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG FIAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun ZOOL tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur mengenai perlunya pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dibentuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengamh kekuasaan manapun. Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu diatur mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Peraturan . 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: l. Hak Keuangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; 2. Kedudukan Protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan 3. Perlindungan Keamanan terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. U. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasa] 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dapat dinaikkan secara proporsional untuk tahun berikutnya. Misalnya pada tahap awal tingkat layanan kesehatan ditetapkan pada kelas VIP, untuk tahun-tahun berikutnya tetap pada kelas VIP, sehingga besarnya pembayaran premi mengikuti fluktuasi harga yang te{adi. Ayat (a) Cukup jelas Pasal 5 . 3 Pasal 5 Ayat (t) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (r) Yang dimaksud dengan "kejahatan" dalam ayat ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan sengaja. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas.
PASAL 9
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PASAL 10
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 11
BAB III: KEDUDUKAN PROTOKOL
(l) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh kedudukan protokoler dalam acara kenegaraan dan aca_ra resmi.
(2) Kedudukan protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setingkat dengan kedudukan protokol Menteri Negara.
(3) Ketentuan mengenai protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB TV -10 BAB TV PERLINDUNGAN KEAMANAN Pasal 12 (t) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan keamanan.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan pengawalan;
b. persenjataan; dan
c. perlindungan terhadap keluarganya.
(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2006 , DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agushrs 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSTA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2006 NOMOR 65 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI turan Perundang-undangan dan Kesra, ttd Setiawan PENJELASAN PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG FIAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun ZOOL tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur mengenai perlunya pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dibentuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengamh kekuasaan manapun. Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu diatur mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Peraturan . 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: l. Hak Keuangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; 2. Kedudukan Protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan 3. Perlindungan Keamanan terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. U. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasa] 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dapat dinaikkan secara proporsional untuk tahun berikutnya. Misalnya pada tahap awal tingkat layanan kesehatan ditetapkan pada kelas VIP, untuk tahun-tahun berikutnya tetap pada kelas VIP, sehingga besarnya pembayaran premi mengikuti fluktuasi harga yang te{adi. Ayat (a) Cukup jelas Pasal 5 . 3 Pasal 5 Ayat (t) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (r) Yang dimaksud dengan "kejahatan" dalam ayat ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan sengaja. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas.
PASAL l 11
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 12
BAB III: KEDUDUKAN PROTOKOL
(t) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan
keamanan.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. tindakan pengawalan;
b. persenjataan; dan
c. perlindungan terhadap keluarganya.
(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan
tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang
menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 9
8
BAB II: FIAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANIASAN KORUPSI | Bagian Kesatu - Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas
Pasal 9
(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pegawai Negeri, maka penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan setelah pengucapan sumpah.
(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan atau berakhir masa jabatannya sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Biaya Perl' alanan Dinas Pasal l0
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan perl'alanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (t), meliputi:
a. biaya transportasi menuju ke dan kembali dari tempat tujuan/tugas; dan
b. biaya penginap€Ln, transportasi lokal, konsumsi, komunikasi untuk kepentingan dinas, cuci pakaian, dan uang saku setiap hari.
(3) Transportasi -9
(3) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. angkutan udara; atau
b. angkutan darat atau laut kelas eksekutif atau disesuaikan dengan kondisi transportasi wilayah yang dikunjungi.
(4) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. apabila waktu tempuh kurang dari 2 (dua) jam, menggunakan kelas ekonomi; atau
b. apabila waktu tempuh 2 (dua) jam atau lebih, menggunakan kelas bisnis.
(5) Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk hotel paling tinggi bintang 4 (empat) atau disesuaikan dengan kondisi tempat aca-ra diselenggarakan atau kota yang dikunjungi.
(6) Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah. BAB III KEDUDUKAN PROTOKOL Pasal I I (l) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh kedudukan protokoler dalam acara kenegaraan dan aca_ra resmi.
(2) Kedudukan protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setingkat dengan kedudukan protokol Menteri Negara.
(3) Ketentuan mengenai protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB TV -10 BAB TV PERLINDUNGAN KEAMANAN Pasal 12 (t) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan keamanan.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan pengawalan;
b. persenjataan; dan
c. perlindungan terhadap keluarganya.
(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.