Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan Pemerir-rtah ini, Ibul<ota i(abupatcn I(upang dipindahkan
dari wilayah l(ota l(upang ke wilayah Oclamasi Kabupaten Kupang.
PASAL 2
(1) Oelamasi sebagai Ibukota.l(abupaten Kupang mempunyai batas-batas
sebagai beril<ui :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Oelbiteno dan Desa Nunsaen
I{ecamatan Fatuleu;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Camplong II, Desa Naunu,
dan Desa Oebola l(ecarnatan Fatuleu;
c. Sebelah Selatzrn berbatasan dengan Desa Raknamo,'Desa Fatuteta,
Desa l(uanhcum l(ecamatan Amabi Oefeto, dan Desa Nonbes
I{ecamatan Amarasi;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Oefafi, Kelurahan Babau,
Desa Merdel<a l(ecamatan I(upang Timur dan Teluk Kupang serta
Desa Octeta I(ecamatan Sulamu.
(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 3
FFlES I DEN
FlEPUBLIK INDC)NESIA
-4
Pasal 3
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan
sebagaimana din-raksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan
instansi vertil<al diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan
dengan memirerhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
PASAL 4
(1)
Segala biaya ya.ng dipcrlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten
I{upang sebagairnana dimaksud dalam Pasal t, dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten I(upang dan
surnber-surnber pendanaan lainnya yang sah.
(2)
Selain biaya pren-rindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pembiayaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belarla Negara sesuai dengan kernampuan keuangan negara.
PASAL 5
Dengan berlakunya Pcraturan Pemerir-rtah ini, penyelcnggaraan administrasi
pemerintahan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan
sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten I(upang.
PASAL 6
PeraLuran Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar