PP NOMOR 30 TAHUN 2006

PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 58 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan
Hukum Milik Negara.
2. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab
untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang
mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta
kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan
awal pada Universitas.
4. Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi Universitas
yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.
5. Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara
independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan
ekstenal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas
nama Majelis Wali Amanat.
6. Senat Akademik adaiah badan normatif Universitas di
bidang akademik.
7. Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan
Universitas.
8. Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan
pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di
Fakultas.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahrlan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
10. Guru Besar..

10. Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor
adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih
mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
1 1. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan
mengikuti proses pendidikan di Universitas.
BAB II
PENETAPAN

PASAL 2

BAB II: PENETAPAN
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Universitas ditetapkan
sebagai Badan Hukum Milik Negara yangmenyelenggarakan
pendidikan tinggi.
(21 Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana
secara mandiri untuk memajukan Universitas.
BAB III
ANGGARAN DASAR
Bagian Kesatu
Jati Diri

PASAL 3

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesatu - Jati Diri
Nama Universitas adalah Universitas Airlangga yang didirikan
pada tanggal 1O November 1954 berdasarkan peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang pendirian
Universitas Airlangga.
Pasal 4

5
Pasal 4
Universitas merupakan perguruan tinggi yang mandiri, inovatif,
terkemuka di tingkat nasional dan internasional, pelopor
pengembangan ilmu pengetahltan, teknologi, humaniora, dan
seni berdasarkan moral agama.

PASAL 5

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesatu - Jati Diri
Universitas memiliki lambang, bendera, cap, himne, dan busana
akademik sebagai atribut jati diri, yang bentuk dan
penggunaanya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
Bagian Kedua
Asas, Ruang Lingkup, dan Tujuan

PASAL 6

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua - Asas, Ruang Lingkup, dan Tujuan
(1) Universitas diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian dan
moralitas.
(2) Kemandirian merupakan dasar pengelolaan Universitas secara
otonom guna mewujudkan tujuan Universitas.
(3) Moralitas merupakan pendorong untuk mewujudkan
Universitas sebagai kekuatan moral dan intelektual, guna
terwujudnya masyarakat madani.

PASAL 7

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua - Asas, Ruang Lingkup, dan Tujuan
(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan
keilmuan, teknologi dan seni, sebagai upaya pemberdayaan
masyarakat dan pemberian layanan umum.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di Universitas berdasarkan atas
prinsip pendidikan seumur hidup dengan paradigma
pembelaj aran berkelanjutan.
(3) Universitas mempunyai tugas utama menyelenggarakan
pendidikan tinggi dan mempunyai fungsi meningkatkan
kualitas hidup dan lingkungan.

PASAL 8

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua - Asas, Ruang Lingkup, dan Tujuan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 6 Pasal 8 Universitas bertujuan untuk :

a. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;

b. menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahrlan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional;

c. menghasilkan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;

d. mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional;

e. meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerjasama nasional dan internasional;

f. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia. Bagian Ketiga Kedudukan dan jangka Waktu

PASAL 9

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Kedudukan dan jangka Waktu
Universitas mempunyai tempat kedudukan di Surabaya

PASAL 10

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Kedudukan dan jangka Waktu
Universitas sebagai badan hukum milik negara didirikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian

7
Bagian Keempat
Kekayaan dan Pendanaan

PASAL 11

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 7 - Bagian Keempat
(1) Kekayaan awal universitas berasal dari kekayaan Negara
yang dipisahkan dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara, berupa seluruh kekayaan Negara yang tertanam
pada Universitas, kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah dilakukan penilaian oleh Tim penilai
dan Inventaris Barang Milik Negara pada Universitas
Airlangga adalah sebagai berikut:
1. bangunan sejumlah 43 (empat puluh tiga) unit, seluas
151.865,58 rn2 ( seratus lima puluh satu ribu delapan
ratus enam puluh lima koma lima puluh delapan meter
persegi), senilai Rp. 252.964.541.41O,00 (duaratus
limapuluh dua milyar sembilan ratus enam puluh empat
juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus
sepuluh rupiah);
2. alat angkutan kendaraan bermotor sejumlah 134
(seratus tiga puluh empat) unit,
senilai
Rp.7.073.466.500,00 (Tujuh milyar tujuh puluh tiga juta
empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
3. peralatan kantor, mesin, peralatan laboratorium, dan
aset tetap lainnya sejumlah 482.465 (empat ratus
delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh tima)
unit, senilai Rp. 58.661.OOO.792,00 (Lima puluh delapan
milyar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus
sembilan puluh dua rupiah).
(3) Kekayaan awal Universitas selain berasal dari kekayaan
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari
perolehan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Semua kekayaan dalam segala bentuk termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas dan benda di luar tanah tercatat sah
sebagai hak milik Universitas.
(5) Kekayaan .

8
(5) Kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) pengelolaannya dilaksanakan oleh Universitas
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.

PASAL 12

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 7 - Bagian Keempat
(1) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sebesar-
besarnya kepentingan Universitas dengan ketentuan tidak
dapat dipindahtangankan.
(2) Universitas dapat memanfaatkan kekayaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Hasil pemanfaatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi pendapatan Universitas dan
dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Universitas.

PASAL 13

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 7 - Bagian Keempat
(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan
pengembangan Universitas berasal dari:
a. Pemerintah pusat ldaerah;
b. Masyarakat;
c. Usaha dan tabungan Universitas;
d. Pihak luar negeri;
e. Sumber penerimaan lainnya yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Bagian

9
Bagian Kelima
Organisasi
Paragraf 1
Umum

PASAL 14

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:

a. organ Universitas

b. unsur pelaksana Universitas;

c. unsur penunjang Universitas;

d. satuan organisasi lain yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan Universitas.

(2) Organ Universitas terdiri atas:

a. Majelis Wali Amanat;

b. Dewan Audit;

c. Senat Akademik;

d. Pimpinan Universitas.

(3) Unsur pelaksana Universitas terdiri atas:

a. Badan Perencanaan dan Pengembangan;

b. Satuan Pengawas Intern;

c. Pusat Penjaminan Mutu;

d. Fakultas.

(4) Unsur penunjang Universitas terdiri atas:

a. Direktorat;

b. Perpustakaan;

c. Lembaga. Paragraf2.. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -10 Paragraf 2 Majelis Wali Amanat

PASAL 15

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Majelis wali Amanat beranggotakan 2l (dua puluh satu) orang yang terdiri atas:

a. Menteri atau yang mewakili;

b. Rektor;

c. Unsur Senat Akademik;

d. Unsur Dosen;

e. Unsur Tenaga Kependidikan;

f. Unsur masyarakat.

(2) Anggota Majelis wali Amanat yang mewakili Menteri dipilih oleh Menteri.

(3) Anggota Majelis wali Amanat yang mewakili senat Akademik, diusulkan oleh Senat Akademik.

(4) Anggota Majelis wali Amanat yang mewakili unsur Dosen, diusulkan oleh Senat Akademik.

(5) Jumlah anggota Majelis wali Amanat yang mewakili unsur masyarakat lebih besar dari unsur non-masyarakat.

(6) Anggota Majelis wali Amanat yang mewakili unsur masyarakat diusulkan oleh Senat Akademik, berdasarkan kriteria komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan, dan minat terhadap perguruan tinggi. (71 Anggota Majelis wali Amanat yang mewakili unsur tenaga kependidikan diusulkan oleh pimpinan Universitas.

(8) Anggota Majelis wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (Z) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul senat Akademik.

(9) Anggota Majelis wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(10) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA - 11

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, susunan, dan tatacara pengusulan anggota Majelis wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 16

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Majelis wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua dan
seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota
Majelis Wali Amanat.
(2) Rektor tidak dapat dipilih sebagai Ketua atau sekretaris
Majelis Wali Amanat.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis wali Amanat
adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembari untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketua dan Sekretaris Majelis wali Amanat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemilihan Ketua
dan Sekretaris Majelis wali Amanat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 17

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Majelis Wali Amanat bertugas:
a. menetapkan kebijakan umum
Universitas;
atas penyelenggaraan
b. menJrusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga
beserta perubahannya;
c. mengesahkan rencana strategis, rencana kerja dan
anggaran tahunan;
d. menugasi Senat Akademik untuk melakukan seleksi
calon Rektor
e. memilih, mengangkat dan memberhentikan Rektor.
f. mengangkat dan memberhentikan Ketua, Sekretaris, dan
Anggota Dewan Audit;
g. mengesahkan keanggotaan dan pimpinan Senat
Akademik
h. melaksanakan

-12
(2)
(3)
(41
h. melaksanakan pengawasan dan pengendarian umum atas
pengelolaan Universitas;
i. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Universitas;
j. mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, Senat
Akademik, dan Dewan Audit;
k. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan
Universitas sesuai dengan peraturan perundang_
undangan;
l. menyelesaikan persoalan Universitas, termasuk masalah
keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ
Universitas lain sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas pemilihan Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, Anggota Majeiis wali
Amanat dari unsur Menteri memiliki hak suara 35 (tiga
puluh lima) persen, dan Anggota Majelis Wali Amanat
lainnya memiliki hak suara 65 (enam puluh lima) persen.
Majelis wali Amanat dapat menugaskan Senat Akademik
untuk melakukan seleksi calon Rektor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaian
Rumah Tangga.

PASAL 18

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
Ketua dan Sekretaris Majelis wali Amanat dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan tinggi;
b. pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga
Pemerint ah dan I atau pemerintah daerah;
c. pejabat lainnya yang dapat menimburkan pertentangan
kepentingan dengan Universitas.
Paragraf3. .

-13
Paragraf 3
Dewan Audit

PASAL 19

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Dewan Audit merupakan organ Universitas yang bertindak
untuk dan atas nama Majelis wali Amanat melakukan
evaluasi non akademik secara independen atas
penyelenggaraan Universitas.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Audit terdiri atas Ketua
merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan 3
(tiga) orang anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipilih dari dan oleh anggota Dewan Audit.
(4) Ketua, sekretaris, dan Anggota Dewan Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Majelis wali Amanat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 20

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Dewan Audit bertugas :
a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas
Universitas dalam bidang non akademik;
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas
Universitas;
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan
eksternal atas Universitas;
d. mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non
akademik kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dewan Audit dapat menugaskan auditor independen untuk
melaksanakan audit internal dan/atau eksternal atas beban
pembiayaan Univesitas.
Paragraf 4

-t4
Paragraf 4
Senat Akademik

PASAL 21

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) senat Akademik terdiri atas Rektor, wakil Rektor, Dekan,
perwakilan dari Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan
Profesor, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Pimpinan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris
yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Akademik.
(3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik diangkat dan
diberhentikan oleh Majelis wali Amanat untuk masJjabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
(4) Rektor, wakil Rektor dan Dekan tidak dapat dipilih sebagai
Ketua atau Sekretaris Senat Akademik.
(5) Komposisi jumlah anggota senat Akademik berdasarkan
pemilihan lebih besar dari pada jumlah anggota karena
jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), d,an
ayat (5) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 22

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Senat Akademik bertugas :
a. merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi
penerapannya;
b. memberi rekomendasi tentang pemberian sanksi kepada
pelaku pelanggaran norma dan etika akademik kepada
Rektor.
c' menetapkan kebijakan tentang kebebasan akademik
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
memberikan masukan kepada Majelis wali Amanat tentang
penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan
akademik;
d
e. memberikan .

e. memberikan pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat
tentang rencana strategis, rencana kerja dan anggaran
tahunan;
f. menetapkan anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili
Senat Akademik dan wakil masyarakat;
g. menetapkan kebijakan
jabatan akademik dan
mengukuhkan Guru Besar;
h. merumuskan kebijakan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dan mengawasi pelaksanaannya;
i. merumuskan kebijakan pemberian atau pencabutan gelar
dan penghargaan akademik.
(2) Senat Akademik wajib menyelenggarakan sidang pleno paling
sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester.
(3) Senat Akademik dapat membentuk komisi atau panitia
untuk membantu kelancaran tugasnya.
(4) Senat Akademik wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Majelis Wali Amanat setiap akhir tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Senat Akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Paragraf 5
Pimpinan Universitas

PASAL 23

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan tinggi di
Universitas, dengan dibantu oleh Wakil Rektor.
(2) Rektor bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.

PASAL 24

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
-t6
Pasal 24
(1) Rektor dan wakil Rektor harus mempunyai integritas,
kemampuan akademik, kepemimpinan dan manajemen,
kewirausahaan serta komitmen dan konsisten pada
tugasnya.
(2) Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan
sebagai:
a. pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan tinggi;
b. pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
c. pejabat lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan Universitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 25

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Majelis wali
Amanat.
Rektor mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor.
Masa jabatan Rektor dan wakil Rektor adalah 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.

PASAL 26

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Rektor mempunyai tugas :
a. memimpin pelaksanaan pengelolaan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan visi dan misi Universitas;
(2)
(3)
b. men5rusun

b. men)rusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran
tahunan Universitas;
c. melakukan pembinaan terhadap d.osen, tenaga
kependidikan lainnya, dan mahasiswa;
d. menjalin hubungan kemitraan dengan pemerintah, dunia
usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya;
e. menjalin kerjasama internasional dengan pemerintah
asing, lembaga internasional dan dunia usaha;
f. mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor, Dekan,
Wakil Dekan, Direktur, ketua badan, dan pimpinan
satuan organisasi lain.
g. menyerahkan laporan tahunan dan laporan akhir masa
jabatan kepada Majelis wali Amanat tentang pengerolaan
Universitas;
h. bersama Majelis wati Amanat menyusun raporan tahunan
Universitas yang disampaikan kepada Menteri;
i. menetapkan jabatan karier, serta mengangkat dan
memberhentikan Dosen, dan tenaga kependidikan
lainnya;
j. menetapkan penerimaan dan pemberhentian mahasiswa;
k. menetapkan dan mencabut gelar akademik yang
diberikan oleh Universitas.
(2) Rektor dapat membentuk forum atau satuan organisasi tain
untuk membantu kelancaran tugasnya.
(3) Rektor wajib menyelenggarakan rapat pieno pimpinan yang
dihadiri oleh wakil Rektor, Dekan, dan pimpinan lainnya
minimal sekali setiap semester.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

PASAL 27

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Rektor mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan
untuk kepentingan Universitas.
(2) Rektor tidak berhak mewakili Universitas, jika:
a. terjadi perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan
antara Universitas dengan Rektor;
b. mempunyai

-18
b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan Universitas.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Majelis wali Amanat bertindak mewakili kepentingan
Universitas.
Paragraf 6
Satuan Usaha Komersial

PASAL 28

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Satuan Usaha Komersial merupakan satuan usaha yang
didirikan oleh Universitas dalam rangka menunjang
pendanaan Universitas.
(2) Satuan Usaha Komersial dibentuk oleh Rektor setelah
mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat.
(3) Satuan Usaha Komersial membentuk Badan Hukum usaha
komersial yang terpisah dari Universitas.
(4) Pengelolaan Satuan Usaha Komersial dilakukan secara
terpisah dan tidak mengganggu kegiatan akademik
Universitas.
(5) Pimpinan Satuan Usaha Komersiat diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Usaha Komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf 7
Badan Perencanaan Dan Pengembangan

PASAL 29

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan merupakan unsur
pelaksana Universitas yang membantu pimpinan Universitas
dalam menyusun rencana dan tata laksana pengembangan
Universitas jangka panjang, jangka menengah dan jangka
pendek serta mengevaluasi program Universitas.
(2) Badan. .

-19
(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas:
a. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan
Universitas j angka panj ang;
b. men5rusun rencana dan tata laksana pengembangan
Universitas jangka menengah;
c. men)rusun rencana dan tata laksana pengembangan
Universitas jangka pendek;
d. mengevaluasi program Universitas; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada
Rektor.
(3) Badan Perencanaan dan Pengembangan dipimpin oreh
seorang Ketua dan seorang Sekretaris.
(4) Ketua dan Sekretaris Badan Perencanan dan pengembangan
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Ketua Badan Perencanan dan pengembangan bertanggung
jawab kepada Rektor.
Paragraf 8
Satuan Pengawas Intern

PASAL 30

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Satuan Pengawas Intern merupakan unsur peraksana Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam melakukan pengawasan dan audit keuangan dan manajemen pada seluruh unit kerja Universitas.

(2) Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas:

a. melakukan pengawasan keuangan dan manajemen pada seluruh unit kerja Universitas;

b. melakukan audit keuangan pada seluruh unit kerja Universitas;

c. melakukan audit manajemen pada seluruh unit kerja Universitas;

d. menyampaikan hasil audit keuangan dan manajemen kepada Rektor.

(3) Satuan (3) (4) (s) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -20 Satuan Pengawas Intern dipimpin oleh seorang Ketua. Ketua satuan Pengawas Intern diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Ketua Satuan Pengawas Intern bertanggung jawab kepada Rektor. Paragraf 9 Pusat Penjaminan Mutu

PASAL 31

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
Pusat Penjaminan Mutu merupakan unsur pelaksana
universitas yang membantu pimpinan Universitas daram
melakukan penjaminan mutu akademik.
Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan penjaminan mutu;
b. mengendalikan dan memantau penjaminan mutu; dan
c. menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada Rektor.
Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua.
Ketua Pusat Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.
Ketua Pusat Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada
Rektor.
(1)
(2)
(3)
(4t
(s)
Paragraf 10
Unsur Pelaksana Akademik

PASAL 32

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Fakultas merupakan unsur pelaksana pendidikan akademik
profesi, danTatau vokasi di
Universitas yan;
mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
(2) Fakultas .

-21
(2) Fakultas mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
b. menyelenggarakan pembinaan dosen, tenaga
kependidikan lainnya, dan mahasiswa;
c. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(3) Pembentukan, penggabungan dan pembubaran Fakultas
dilakukan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan
Senat Akademik dan persetujuan Majelis Wali Amanat.
(4) Organisasi Fakultas terdiri atas:
a. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Wakil Dekan;
b. Badan Pertimbangan Fakultas;
c. Departemen; dan
d. unit kerja pendukungnya.
(5) Dekan dan Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(6) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(7) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
(8) Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan adalah 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.

PASAL 33

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Badan Pertimbangan Fakultas merupakan unsur Fakultas yang mempunyai tugas merumuskan pelaksanaan kebijakan akademik Universitas.

(2) Keanggotaan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas Dekan, Wakil Dekan, Ketua Departemen, Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor.

(3) Pimpinan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris.

(4) Ketua . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -22

(4) Ketua dan Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas dipilih dari dan oleh anggota Badan Pertimbangan Fakultas.

(5) Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Departemen tidak dapat dipilih sebagai Ketua dan Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas.

(6) Masa jabatan anggota Badan Pertimbangan Fakultas dari perwakilan dosen bukan Profesor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pertimbangan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 34

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Departemen merupakan unsur pelaksana akademik dan
pengembang keilmuan.
(2) Pembentukan Departemen diusulkan oleh Dekan setelah
mendapat persetujuan Badan Pertimbangan Fakultas untuk
ditetapkan oleh Rektor.
(3) Ketua Departemen bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Ketua Departemen diusulkan oleh Dekan setelah
memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan
Fakultas, serta diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Departemen sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Paragraf 1 1
Direktorat

PASAL 35

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
(1) Direktorat merupakan unsur penunjang Universitas yang
membantu pimpinan Universitas dalam melaksanakan
manajemen penyelenggaraan administrasi umum dan
kegiatan akademik Universitas.
(2) Direktorat

(2)
(3)
(41
(s)
(6)
(1)
(2)
(3)
(41
(s)

-23
Direktorat mempunyai tugas :
a. mengelola semua aspek manajemen penyelenggaraan
Universitas baik secara fungsional maupun
administratif;
b. menyampaikan hasil pengeiolaan kepada Rektor.
Direktorat dibentuk oleh Rektor setelah mendapat
persetujuan Majelis Wali Amanat.
Direktorat dipimpin oleh seorang Direktur.
Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Direktur bertanggungjawab kepada Rektor.
Paragraf 12
Perpustakaan

PASAL 36

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
Perpustakaan merupakan unsur penunjang Universitas
yang membantu pimpinan Universitas dalam memberikan
pelayanan kepustakaan dan informasi.
Perpustakaan mempunyai tugas:
a. melakukan penyediaan bahan pustaka dan informasi;
b. melaksanakan pelayanan kepustakaan dan informasi;
c. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.
Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala.
Kepala Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
Kepala Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor.
Paragraf 13

(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
(6)

24
Paragraf 13
Lembaga

PASAL 37

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian 9 - Bagian Kelima
Lembaga merupakan unsur penunjang Universitas yang
membantu pimpinan Universitas dalam menyelenggarakan
program lintas bidang.
Lembaga mempunyai tugas:
a. melaksanakan program yang bersifat lintas bidang;
b. melaksanakan program kerjasama kelembagaan;
c. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.
Lembaga dibentuk oleh Rektor setelah mendapat
persetujuan Majelis Wali Amanat.
Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua.
Ketua Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Ketua Lembaga bertanggung jawab kepada Rektor.
Bagian Keenam
Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, dan Akuntabilitas
Paragraf 1
Perencanaan

PASAL 38

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, dan Akuntabilitas
(1) Penyelenggaraan universitas didasarkan pada Rencana
strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk
tercapainya tuj uan Universitas.
(2) Rencana strategis universitas disusun oleh Rektor dan
disahkan oleh Majelis wali Amanat setelah mendapat
masukan dari Senat Akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 39

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, dan Akuntabilitas
-25
Pasal 39
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas disusun
dan dijabarkan dari Rencana Strategis oleh pimpinan
Universitas dan disahkan oleh Majelis wali Amanat setelah
mendapat masukan dari Senat Akademik.
(2) Tahun anggaran Universitas berlaku mulai tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember pada tahun yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan
anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf 2
Pengelolaan Keuangan

PASAL 40

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, dan Akuntabilitas
(1) Pengelolaan keuangan Universitas dilakukan sesuai
dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip
efisiensi, efektivitas, keterpaduan, produktivitas, otonomi,
transparansi dan akuntabilitas.
(2) Pengelolaan keuangan universitas yang berasar dari
pemerintah dipertanggungjawabkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan keuangan Universitas yang tidak berasal dari
pemerintah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
(4) Universitas menyelenggarakan akuntansi berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan.
Paragraf 3
Akuntabilitas

PASAL 41

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, dan Akuntabilitas
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, pimpinan Universitas bersama Majelis wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri yang sekurang-kurangnya memuat:

a. laporan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -26

a. laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih.

b. laporan akademik, yang meliputi keadaan, kinerja serta hasil-hasil yang telah dicapai universitas.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh pengawas fungsional.

(3) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan dari Menteri menjadi informasi publik.

PASAL 42

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, dan Akuntabilitas
(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik
tahunan ditandatangani oleh semua anggota pimpinan
universitas dan disampaikan kepada Majelis wali Amanat.
(2) Dalam hal terdapat anggota pimpinan universitas tidak
menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan
akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disebutkan alasan secara tertulis.

PASAL 43

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, dan Akuntabilitas
Laporan keuangan tahunan disusun sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Sumberdaya Manusia

PASAL 44

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketujuh - Sumberdaya Manusia
Naskah pasal.

PASAL 4 5

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesatu - Jati Diri
Pasal 4 Universitas merupakan perguruan tinggi yang mandiri, inovatif, terkemuka di tingkat nasional dan internasional, pelopor pengembangan ilmu pengetahltan, teknologi, humaniora, dan seni berdasarkan moral agama. Pasal 5 Universitas memiliki lambang, bendera, cap, himne, dan busana akademik sebagai atribut jati diri, yang bentuk dan penggunaanya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga. Bagian Kedua Asas, Ruang Lingkup, dan Tujuan Pasal 6

(1) Universitas diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian dan moralitas.

(2) Kemandirian merupakan dasar pengelolaan Universitas secara otonom guna mewujudkan tujuan Universitas.

(3) Moralitas merupakan pendorong untuk mewujudkan Universitas sebagai kekuatan moral dan intelektual, guna terwujudnya masyarakat madani. Pasal 7

(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan keilmuan, teknologi dan seni, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pemberian layanan umum.

(2) Penyelenggaraan pendidikan di Universitas berdasarkan atas prinsip pendidikan seumur hidup dengan paradigma pembelaj aran berkelanjutan.

(3) Universitas mempunyai tugas utama menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mempunyai fungsi meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan. Pasal 8 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 6 Pasal 8 Universitas bertujuan untuk :

a. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;

b. menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahrlan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional;

c. menghasilkan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;

d. mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional;

e. meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerjasama nasional dan internasional;

f. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia. Bagian Ketiga Kedudukan dan jangka Waktu Pasal 9 Universitas mempunyai tempat kedudukan di Surabaya Pasal 10 Universitas sebagai badan hukum milik negara didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Bagian 7 Bagian Keempat Kekayaan dan Pendanaan Pasal 1 1

(1) Kekayaan awal universitas berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara, berupa seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Universitas, kecuali tanah.

(2) Nilai kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan penilaian oleh Tim penilai dan Inventaris Barang Milik Negara pada Universitas

Airlangga adalah sebagai berikut:

1. bangunan sejumlah 43 (empat puluh tiga) unit, seluas 151.865,58 rn2 ( seratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima koma lima puluh delapan meter persegi), senilai Rp. 41O,00 (duaratus limapuluh dua milyar sembilan ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah);

2. alat angkutan kendaraan bermotor sejumlah 134 (seratus tiga puluh empat) unit, senilai Rp. 500,00 (Tujuh milyar tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);

3. peralatan kantor, mesin, peralatan laboratorium, dan aset tetap lainnya sejumlah 482.465 (empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh tima) unit, senilai Rp. 58.661.OOO.792,00 (Lima puluh delapan milyar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).

(3) Kekayaan awal Universitas selain berasal dari kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari perolehan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Semua kekayaan dalam segala bentuk termasuk kekayaan intelektual, fasilitas dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik Universitas.

(5) Kekayaan . 8

(5) Kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) pengelolaannya dilaksanakan oleh Universitas untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas. Pasal 12

(1) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sebesar- besarnya kepentingan Universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan.

(2) Universitas dapat memanfaatkan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(3) Hasil pemanfaatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Universitas dan dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas. Pasal 13

(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan Universitas berasal dari:

a. Pemerintah pusat ldaerah;

b. Masyarakat;

c. Usaha dan tabungan Universitas;

d. Pihak luar negeri;

e. Sumber penerimaan lainnya yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Bagian 9 Bagian Kelima Organisasi Paragraf 1 Umum Pasal 14

(1) Organisasi Universitas terdiri atas:

a. organ Universitas

b. unsur pelaksana Universitas;

c. unsur penunjang Universitas;

d. satuan organisasi lain yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan Universitas.

(2) Organ Universitas terdiri atas:

a. Majelis Wali Amanat;

b. Dewan Audit;

c. Senat Akademik;

d. Pimpinan Universitas.

(3) Unsur pelaksana Universitas terdiri atas:

a. Badan Perencanaan dan Pengembangan;

b. Satuan Pengawas Intern;

c. Pusat Penjaminan Mutu;

d. Fakultas.

(4) Unsur penunjang Universitas terdiri atas:

a. Direktorat;

b. Perpustakaan;

c. Lembaga. Paragraf2.. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -10 Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 15

(1) Majelis wali Amanat beranggotakan 2l (dua puluh satu) orang yang terdiri atas:

a. Menteri atau yang mewakili;

b. Rektor;

c. Unsur Senat Akademik;

d. Unsur Dosen;

e. Unsur Tenaga Kependidikan;

f. Unsur masyarakat.

(2) Anggota Majelis wali Amanat yang mewakili Menteri dipilih oleh Menteri.

(3) Anggota Majelis wali Amanat yang mewakili senat Akademik, diusulkan oleh Senat Akademik.

(4) Anggota Majelis wali Amanat yang mewakili unsur Dosen, diusulkan oleh Senat Akademik.

(5) Jumlah anggota Majelis wali Amanat yang mewakili unsur masyarakat lebih besar dari unsur non-masyarakat.

(6) Anggota Majelis wali Amanat yang mewakili unsur masyarakat diusulkan oleh Senat Akademik, berdasarkan kriteria komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan, dan minat terhadap perguruan tinggi. (71 Anggota Majelis wali Amanat yang mewakili unsur tenaga kependidikan diusulkan oleh pimpinan Universitas.

(8) Anggota Majelis wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (Z) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul senat Akademik.

(9) Anggota Majelis wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(10) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA - 11

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, susunan, dan tatacara pengusulan anggota Majelis wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 16

(1) Majelis wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Majelis Wali Amanat.

(2) Rektor tidak dapat dipilih sebagai Ketua atau sekretaris Majelis Wali Amanat.

(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis wali Amanat adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembari untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Ketua dan Sekretaris Majelis wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemilihan Ketua dan Sekretaris Majelis wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal L7

(1) Majelis Wali Amanat bertugas:

a. menetapkan kebijakan umum Universitas; atas penyelenggaraan

b. menJrusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya;

c. mengesahkan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan;

d. menugasi Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon Rektor

e. memilih, mengangkat dan memberhentikan Rektor.

f. mengangkat dan memberhentikan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Audit;

g. mengesahkan keanggotaan dan pimpinan Senat Akademik

h. melaksanakan -12 (2) (3) (41

h. melaksanakan pengawasan dan pengendarian umum atas pengelolaan Universitas;

i. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Universitas;

j. mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Audit;

k. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Universitas sesuai dengan peraturan perundang_ undangan;

l. menyelesaikan persoalan Universitas, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ Universitas lain sesuai kewenangan masing-masing. Dalam melaksanakan tugas pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Anggota Majeiis wali Amanat dari unsur Menteri memiliki hak suara 35 (tiga puluh lima) persen, dan Anggota Majelis Wali Amanat lainnya memiliki hak suara 65 (enam puluh lima) persen. Majelis wali Amanat dapat menugaskan Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon Rektor. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaian Rumah Tangga. Pasal 18 Ketua dan Sekretaris Majelis wali Amanat dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan tinggi;

b. pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerint ah dan I atau pemerintah daerah;

c. pejabat lainnya yang dapat menimburkan pertentangan kepentingan dengan Universitas. Paragraf3. . -13 Paragraf 3 Dewan Audit Pasal 19

(1) Dewan Audit merupakan organ Universitas yang bertindak untuk dan atas nama Majelis wali Amanat melakukan evaluasi non akademik secara independen atas penyelenggaraan Universitas.

(2) Susunan keanggotaan Dewan Audit terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota.

(3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota Dewan Audit.

(4) Ketua, sekretaris, dan Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis wali Amanat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 20

(1) Dewan Audit bertugas :

a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas Universitas dalam bidang non akademik;

b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas Universitas;

c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas Universitas;

d. mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada Majelis Wali Amanat.

(2) Dewan Audit dapat menugaskan auditor independen untuk melaksanakan audit internal dan/atau eksternal atas beban pembiayaan Univesitas. Paragraf 4 -t4 Paragraf 4 Senat Akademik Pasal 2 1

(1) senat Akademik terdiri atas Rektor, wakil Rektor, Dekan, perwakilan dari Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.

(2) Pimpinan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Akademik.

(3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Majelis wali Amanat untuk masJjabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Rektor, wakil Rektor dan Dekan tidak dapat dipilih sebagai Ketua atau Sekretaris Senat Akademik.

(5) Komposisi jumlah anggota senat Akademik berdasarkan pemilihan lebih besar dari pada jumlah anggota karena jabatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), d,an ayat (5) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 22

(1) Senat Akademik bertugas :

a. merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya;

b. memberi rekomendasi tentang pemberian sanksi kepada pelaku pelanggaran norma dan etika akademik kepada Rektor. c' menetapkan kebijakan tentang kebebasan akademik kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; memberikan masukan kepada Majelis wali Amanat tentang penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik; d

e. memberikan .

e. memberikan pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan;

f. menetapkan anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik dan wakil masyarakat;

g. menetapkan kebijakan jabatan akademik dan mengukuhkan Guru Besar;

h. merumuskan kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan mengawasi pelaksanaannya;

i. merumuskan kebijakan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.

(2) Senat Akademik wajib menyelenggarakan sidang pleno paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester.

(3) Senat Akademik dapat membentuk komisi atau panitia untuk membantu kelancaran tugasnya.

(4) Senat Akademik wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Wali Amanat setiap akhir tahun akademik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Senat Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Paragraf 5 Pimpinan Universitas Pasal 23

(1) Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas, dengan dibantu oleh Wakil Rektor.

(2) Rektor bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat.

(3) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 24 -t6 Pasal 24

(1) Rektor dan wakil Rektor harus mempunyai integritas, kemampuan akademik, kepemimpinan dan manajemen, kewirausahaan serta komitmen dan konsisten pada tugasnya.

(2) Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan tinggi;

b. pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;

c. pejabat lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Universitas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 25

(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Majelis wali Amanat. Rektor mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor.

Masa jabatan Rektor dan wakil Rektor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 26

(1) Rektor mempunyai tugas :

a. memimpin pelaksanaan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi Universitas; (2) (3)

b. men5rusun

b. men)rusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan Universitas;

c. melakukan pembinaan terhadap d.osen, tenaga kependidikan lainnya, dan mahasiswa;

d. menjalin hubungan kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya;

e. menjalin kerjasama internasional dengan pemerintah asing, lembaga internasional dan dunia usaha;

f. mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, ketua badan, dan pimpinan satuan organisasi lain.

g. menyerahkan laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan kepada Majelis wali Amanat tentang pengerolaan Universitas;

h. bersama Majelis wati Amanat menyusun raporan tahunan Universitas yang disampaikan kepada Menteri;

i. menetapkan jabatan karier, serta mengangkat dan memberhentikan Dosen, dan tenaga kependidikan lainnya;

j. menetapkan penerimaan dan pemberhentian mahasiswa;

k. menetapkan dan mencabut gelar akademik yang diberikan oleh Universitas.

(2) Rektor dapat membentuk forum atau satuan organisasi tain untuk membantu kelancaran tugasnya.

(3) Rektor wajib menyelenggarakan rapat pieno pimpinan yang dihadiri oleh wakil Rektor, Dekan, dan pimpinan lainnya minimal sekali setiap semester.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 27

(1) Rektor mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan Universitas.

(2) Rektor tidak berhak mewakili Universitas, jika:

a. terjadi perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan antara Universitas dengan Rektor;

b. mempunyai -18

b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Universitas.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) Majelis wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Universitas. Paragraf 6 Satuan Usaha Komersial Pasal 28

(1) Satuan Usaha Komersial merupakan satuan usaha yang didirikan oleh Universitas dalam rangka menunjang pendanaan Universitas.

(2) Satuan Usaha Komersial dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat.

(3) Satuan Usaha Komersial membentuk Badan Hukum usaha komersial yang terpisah dari Universitas.

(4) Pengelolaan Satuan Usaha Komersial dilakukan secara terpisah dan tidak mengganggu kegiatan akademik Universitas.

(5) Pimpinan Satuan Usaha Komersiat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Usaha Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Paragraf 7 Badan Perencanaan Dan Pengembangan Pasal 29

(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengevaluasi program Universitas.

(2) Badan. . -19

(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas:

a. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas j angka panj ang;

b. men5rusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka menengah;

c. men)rusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka pendek;

d. mengevaluasi program Universitas; dan

e. menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Rektor.

(3) Badan Perencanaan dan Pengembangan dipimpin oreh seorang Ketua dan seorang Sekretaris.

(4) Ketua dan Sekretaris Badan Perencanan dan pengembangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(5) Ketua Badan Perencanan dan pengembangan bertanggung jawab kepada Rektor. Paragraf 8 Satuan Pengawas Intern Pasal 30

(1) Satuan Pengawas Intern merupakan unsur peraksana Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam melakukan pengawasan dan audit keuangan dan manajemen pada seluruh unit kerja Universitas.

(2) Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas:

a. melakukan pengawasan keuangan dan manajemen pada seluruh unit kerja Universitas;

b. melakukan audit keuangan pada seluruh unit kerja Universitas;

c. melakukan audit manajemen pada seluruh unit kerja Universitas;

d. menyampaikan hasil audit keuangan dan manajemen kepada Rektor.

(3) Satuan (3) (4) (s) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -20 Satuan Pengawas Intern dipimpin oleh seorang Ketua. Ketua satuan Pengawas Intern diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Ketua Satuan Pengawas Intern bertanggung jawab kepada Rektor. Paragraf 9 Pusat Penjaminan Mutu Pasal 31 Pusat Penjaminan Mutu merupakan unsur pelaksana universitas yang membantu pimpinan Universitas daram melakukan penjaminan mutu akademik. Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas:

a. merumuskan kebijakan penjaminan mutu;

b. mengendalikan dan memantau penjaminan mutu; dan

c. menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada Rektor. Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua. Ketua Pusat Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Ketua Pusat Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada Rektor. (1) (2) (3) (4t (s) Paragraf 10 Unsur Pelaksana Akademik Pasal 32

(1) Fakultas merupakan unsur pelaksana pendidikan akademik profesi, danTatau vokasi di Universitas yan; mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

(2) Fakultas . -21

(2) Fakultas mempunyai tugas:

a. menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

b. menyelenggarakan pembinaan dosen, tenaga kependidikan lainnya, dan mahasiswa;

c. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.

(3) Pembentukan, penggabungan dan pembubaran Fakultas dilakukan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik dan persetujuan Majelis Wali Amanat.

(4) Organisasi Fakultas terdiri atas:

a. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Wakil Dekan;

b. Badan Pertimbangan Fakultas;

c. Departemen; dan

d. unit kerja pendukungnya.

(5) Dekan dan Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(6) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.

(7) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.

(8) Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 33

(1) Badan Pertimbangan Fakultas merupakan unsur Fakultas yang mempunyai tugas merumuskan pelaksanaan kebijakan akademik Universitas.

(2) Keanggotaan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas Dekan, Wakil Dekan, Ketua Departemen, Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor.

(3) Pimpinan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris.

(4) Ketua . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -22

(4) Ketua dan Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas dipilih dari dan oleh anggota Badan Pertimbangan Fakultas.

(5) Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Departemen tidak dapat dipilih sebagai Ketua dan Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas.

(6) Masa jabatan anggota Badan Pertimbangan Fakultas dari perwakilan dosen bukan Profesor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pertimbangan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 34

(1) Departemen merupakan unsur pelaksana akademik dan pengembang keilmuan.

(2) Pembentukan Departemen diusulkan oleh Dekan setelah mendapat persetujuan Badan Pertimbangan Fakultas untuk ditetapkan oleh Rektor.

(3) Ketua Departemen bertanggung jawab kepada Dekan.

(4) Ketua Departemen diusulkan oleh Dekan setelah memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan Fakultas, serta diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Paragraf 1 1 Direktorat Pasal 35

(1) Direktorat merupakan unsur penunjang Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam melaksanakan manajemen penyelenggaraan administrasi umum dan kegiatan akademik Universitas.

(2) Direktorat (2) (3) (41 (s) (6) (1) (2) (3) (41 (s) -23 Direktorat mempunyai tugas :

a. mengelola semua aspek manajemen penyelenggaraan Universitas baik secara fungsional maupun administratif;

b. menyampaikan hasil pengeiolaan kepada Rektor. Direktorat dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat. Direktorat dipimpin oleh seorang Direktur. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Direktur bertanggungjawab kepada Rektor. Paragraf 12 Perpustakaan Pasal 36 Perpustakaan merupakan unsur penunjang Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam memberikan pelayanan kepustakaan dan informasi. Perpustakaan mempunyai tugas:

a. melakukan penyediaan bahan pustaka dan informasi;

b. melaksanakan pelayanan kepustakaan dan informasi;

c. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor. Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala. Kepala Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Kepala Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor. Paragraf 13 (1) (2) (3) (4) (s) (6) 24 Paragraf 13 Lembaga Pasal 37 Lembaga merupakan unsur penunjang Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam menyelenggarakan program lintas bidang. Lembaga mempunyai tugas:

a. melaksanakan program yang bersifat lintas bidang;

b. melaksanakan program kerjasama kelembagaan;

c. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor. Lembaga dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat. Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua. Ketua Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Ketua Lembaga bertanggung jawab kepada Rektor. Bagian Keenam Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, dan Akuntabilitas Paragraf 1 Perencanaan Pasal 38

(1) Penyelenggaraan universitas didasarkan pada Rencana strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk tercapainya tuj uan Universitas.

(2) Rencana strategis universitas disusun oleh Rektor dan disahkan oleh Majelis wali Amanat setelah mendapat masukan dari Senat Akademik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 39 -25 Pasal 39

(1) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas disusun dan dijabarkan dari Rencana Strategis oleh pimpinan Universitas dan disahkan oleh Majelis wali Amanat setelah mendapat masukan dari Senat Akademik.

(2) Tahun anggaran Universitas berlaku mulai tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember pada tahun yang sama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Paragraf 2 Pengelolaan Keuangan Pasal 40

(1) Pengelolaan keuangan Universitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, keterpaduan, produktivitas, otonomi, transparansi dan akuntabilitas.

(2) Pengelolaan keuangan universitas yang berasar dari pemerintah dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengelolaan keuangan Universitas yang tidak berasal dari pemerintah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(4) Universitas menyelenggarakan akuntansi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Paragraf 3 Akuntabilitas Pasal 41

(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, pimpinan Universitas bersama Majelis wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri yang sekurang-kurangnya memuat:

a. laporan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -26

a. laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih.

b. laporan akademik, yang meliputi keadaan, kinerja serta hasil-hasil yang telah dicapai universitas.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh pengawas fungsional.

(3) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan dari Menteri menjadi informasi publik. Pasal 42

(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan ditandatangani oleh semua anggota pimpinan universitas dan disampaikan kepada Majelis wali Amanat.

(2) Dalam hal terdapat anggota pimpinan universitas tidak menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan alasan secara tertulis. Pasal 43 Laporan keuangan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Bagian Ketujuh Sumberdaya Manusia Pasal 44

(1) Sumberdaya manusia Universitas terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan lainnva yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

(2) Sumberdaya manusia yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.

(3) Pembinaan 27

(3) Pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia Universitas dilakukan oleh Rektor. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Bagian Kedelapan Mahasiswa dan Alumni Paragraf 1 Mahasiswa

PASAL 45

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapan - Mahasiswa dan Alumni
(1) Mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang menjadi
peserta didik untuk mengembangkan potensi diri, agar
memiliki kemampuan akademik, melalui proses
pembelajaran dan terdaftar untuk mengikuti proses
pendidikan di Universitas.
(21 Warga Negara Asing dapat menjadi mahasiswa
Universitas setelah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PASAL 46

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapan - Mahasiswa dan Alumni
Mahasiswa berkewaj iban :
a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan
akademis;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali
bagi mahasiswa yang dibebaskan dari pembiayaan
pendidikan;
c. mematuhi semua peraturan yang berlaku di Universitas dan
Fakultas;
d. memelihara dan menjaga nama Universitas.

PASAL 47

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapan - Mahasiswa dan Alumni
Mahasiswa berhak:
a. mengikuti semua kegiatan akademik dan penunjang
akademik di Universitas;
b. menggunakan

-28
b. menggunakan semua
akademik di Universitas;
sarana akademik dan penunjang
c. menjadi anggota dan memimpin organisasi kemahasiswaan
di Universitas.
Paragraf 2
Alumni

PASAL 48

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapan - Mahasiswa dan Alumni
(1) Alumni Universitas merupakan lulusan program studi yang
diselenggarakan Universitas.
(21 Universitas menjalin hubungan kekeluargaan, kerjasama
dan kemitraan dengan alumni maupun organisasi alumni
guna menunjang pencapaian tujuan Universitas.
Bagian Kesembilan
Penghargaan

PASAL 49

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Penghargaan
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada
Dosen, tenaga kependidikan lainnya, mahasiswa, alumni,
dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas
prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada Universitas,
bangsa, dan negara.
(2) Penghargaan diberikan oleh Rektor atas persetujuan senat
Akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kesepuluh
Etika Akademik

PASAL 50

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesepuluh - Etika Akademik
(1) Pedoman Etika Akademik dan Aturan
Universitas ditetapkan oleh Senat Akademik
Berperilaku di
(2) Etika

-29
(2) Etika Akademik dan Aturan Berperilaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh sivitas
Akademika.
(3) Pelaksanaan pedoman Etika Akademik dan Aturan
Berperilaku diatur oleh Rektor.
(4) Sanksi atas pelanggaran Etika Akademik dan Aturan
Berperilaku ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kesebelas
Sidang Universitas

PASAL 51

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesebelas - Sidang Universitas
sidang Universitas merupakan upacara resmi Universitas
(1)
(2)
(3)
Sidang Universitas terdiri atas penerimaan mahasiswa
baru, wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar doktor
kehormatan (doctor honois causa), pemberian tanda
kehormatan dan sidang lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang Universitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keduabelas
Pengawasan

PASAL 52

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keduabelas - Pengawasan
Pengawasan umum atas hasil penyelenggaraan Universitas
dilakukan oleh Majelis Wali Amanat.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 53

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan pemerintah ini: a Anggota 30

a. Anggota Senat Akademik Universitas yang telah ada menjadi anggota Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan 7 Oktober 2OO9;

b. Rektor Universitas Airlangga yang telah ada, menduduki jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan 16 Juni 2OlO;

c. Sebelum Majelis Wali Amanat terbentuk, Senat Akademik bersama dengan Rektor dan Menteri atau yang mewakili Menteri melaksanakan fungsi Majelis Wali Amanat.

d. Untuk pertama kali Rektor menetapkan tata cara seleksi dan pemilihan pimpinan fakultas.

e. Senat fakultas yang telah ada menjadi Badan Pertimbangan Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini .

f. Badan Pertimbangan Fakultas melengkapi keanggotaannya dari perwakilan dosen bukan profesor selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Anggaran Rumah Tangga yang mengatur Badan Pertimbangan Fakultas ditetapkan.

(2) Pengalihan status kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil ke pegawai Universitas dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(3) Perubahan struktur organisasi Universitas Airlangga dari status perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum

Milik Negara Milik Negara paling lama adalah 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(4) Universitas melanjutkan perjanjian yang dilakukan oleh Universitas Airlangga sebelum menjadi Badan Hukum Milik Negara dengan pihak lain sampai berakhirnya masa berlakunya perjanj ian.

(5) Universitas melanjutkan proses pemindahtanganan kekayaan negara berupa tanah yang pada saat ditetapkannya Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara sedang atau dalam proses pelaksanaan. BABV -30

a. Anggota Senat Akademik Universitas yang telah ada menjadi anggota Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan 7 Oktober 2OO9;

b. Rektor Universitas Airlangga yang telah ada, menduduki jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan 16 Juni 2OlO;

c. Sebelum Majelis Wali Amanat terbentuk, Senat Akademik bersama dengan Rektor, dan Menteri atau yang mewakili Menteri melaksanakan fungsi Majelis Wali Amanat.

d. Untuk pertama kali Rektor menetapkan tata cara seleksi dan pemilihan pimpinan fakultas.

e. Senat fakultas yang telah ada menjadi Badan Pertimbangan Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini .

f. Badan Pertimbangan Fakultas melengkapi keanggotaannya dari perwakilan dosen bukan profesor selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Anggaran Rumah Tangga yang mengatur Badan Pertimbangan Fakultas ditetapkan.

(3) Pengalihan status kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil ke pegawai Universitas dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(4) Perubahan struktur organisasi Universitas Airlangga dari status perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum Milik

Negara paling lama adalah 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(5) Universitas melanjutkan perjanjian yang dilakukan oleh Universitas Airlangga sebelum menjadi Badan Hukum Milik Negara dengan pihak lain sampai berakhirnya masa berlakunya perjanjian.

(6) Universitas melanjutkan proses pemindahtanganan kekayaan negara berupa tanah yang pada saat ditetapkannya Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara sedang atau dalam proses pelaksanaan. BAB V PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA - 31 BAB V KETENTUAN LAIN

PASAL 54

BAB V: KETENTUAN LAIN
Menteri melaksanakan pembinaan terhadap Universitas sebagai
bagian dari pembinaan perguruan tinggi pada umumnya.

PASAL 55

BAB V: KETENTUAN LAIN | bagian dari pembinaan perguruan tinggi pada umumnya. - Pasal 55
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan
pemisahan kekayaan negara yang ditempatkan sebagai
kekayaan awal Universitas.
(2) Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah mengawasi
pemisahan kekayaan Negara yang ditempatkan sebagai
kekayaan awal Universitas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 56

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Senat Akademik mengusulkan anggota Majelis wali Amanat
kepada Menteri selambat-lambatnya g (sembilan) bulan,
terhitung sejak penetapan Peraturan pemerintah ini.

PASAL 57

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Universitas yang tidak sesuai atau bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 58

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundang-
kan
Agar

,

-32