PP NOMOR 31 TAHUN 2006

SISTEM PET-ATIHAN KER.JA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAFIA ESA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 27 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

1. Pelatihan keq'a adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualiflkasi jabatan atau pekeq'aan.

2. Sistem. 2

2. Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat Sislatkernas, adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.

3. Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerj a.

4. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahlrarr, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

5. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan seca-ra sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan /atau Standar Khusus.

7. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

8. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman ke{a dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

9. Pelatihan berbasis kompetensi kerja adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.

10. Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja. 1 l. Pemerintah 3

11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negera Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. L2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

13. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah. L4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II TUJUAN Pasal 2 Sislatkernas bertujuan untuk :

a. mewujudkan pelatihan kerja nasional yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja;

b. memberikan arah dan pedoman dalam penyelengga-raan, pembinaan, dan pengendalian pelatihan ke{a;

c. mengoptimalkan pendayagunaan dan pemberdayaan seluruh sumber daya pelatihan ke{a. BAB III PzuNSIP DASAR PEI-ATIFIAN KER.IA Pasal 3

Prinsip dasar pelatihan kerja adalah :

a. berorientasi pada kebutuhan pasar ke{a dan pengembangan SDM;

b. berbasis pada kompetensi keq'a;

c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat;

d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan

e. diselenggarakan seca-ra berkeadilan dan tidak diskriminatif. BAB TV.. 4 BAB TV PROGRAM PEIATIHAN KERJA Bagian Kesatu Umum Pasa] 4

(1) Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI, Standar Internasional dan/ atau Standar Khusus.

(2) Program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat disusun secara berjenjang atau tidak be5'enjang.

(3) Program pelatihan keq'a yang disusun secara berjenjang mengacu pada jenjang KKNI.

(4) Program pelatihan kerja yang tidak berjenjang disusun berdasarkan unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi. Bagian Kedua KKNI Pasal 5

(1) Dalam rangka pengembangan kualitas tenaga kerja ditetapkan KKNI yang disusun berdasarkan jenjang kualifikasi kompetensi kerja dari yang terendah sampai yang tertinggi.

(2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri dari g (sembilan) jenjang yang dimulai dengan kualifikasi sertifikat 1 (satu) sampai dengan sertifikat 9 (sembilan).

(3) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal 6

(1) KKNI sebagaimana dimaksud dalam pasal S ayat (2) menjadi acuan dalam penetapan kualifikasi tenaga kerja.

(2) Dalam har sektor dan/atau profesi tertentu tidak memiliki atau tidak memerlukan seluruh jenjang pada KKNI, dapat memilih kualifikasi tertentu.

(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan KKNI. Bagian Ketiga . . 5 Bagian Ketiga SKKNI Pasal 7

(1) SKKNI disusun berdasarkan kebutuhan lapangan usaha yang sekurang-kurangnya memuat kompetensi teknis, pengetahrl€Ln, dan sikap kerja.

(2) SKKNI dikelompokkan ke dalam jenjang kualifikasi dengan mengacu pada KKNI dan/atau jenjang jabatan.

(3) Pengelompokkan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan peke4'aan, sifat pekerjaan, dan tanggung jawab pekerjaan.

(4) Rancangan SKKNI dibakukan melalui forum konvensi antar asosiasi profesi, pakar dan praktisi untuk sektor, sub sektor dan bidang tertentu dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menjadi acuan dalam penyusunan program pelatihan kerja dan penyusunan materi uji kompetensi. BAB V PEIVTELENGGARAAN Pasal 9

(1) Pelatihan ke{a diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif. dan efisien dalam rangka mencapai standar kompetensi kerja.

(2) Metode pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelatihan di tempat kerja dan/atau pelatihan di lembaga pelatihan kerja.

(3) Metode pelatihan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan dengan pemagangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10. . 6 Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk menjamin tercapainya standar kompetensi kerja.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan praszrrana yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 1

(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan tenaga kepelatihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kompetensi teknis, pengetahrlan, dan sikap kerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 1Z

BAB V: PEIVTELENGGARAAN
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: TUJUAN
Sislatkernas bertujuan untuk :

a. mewujudkan pelatihan kerja nasional yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja;

b. memberikan arah dan pedoman dalam penyelengga-raan, pembinaan, dan pengendalian pelatihan ke{a;

c. mengoptimalkan pendayagunaan dan pemberdayaan seluruh sumber daya pelatihan ke{a. BAB III PzuNSIP DASAR PEI-ATIFIAN KER.IA Pasal 3

Prinsip dasar pelatihan kerja adalah :

a. berorientasi pada kebutuhan pasar ke{a dan pengembangan SDM;

b. berbasis pada kompetensi keq'a;

c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat;

d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan

e. diselenggarakan seca-ra berkeadilan dan tidak diskriminatif. BAB TV.. 4 BAB TV PROGRAM PEIATIHAN KERJA Bagian Kesatu Umum Pasa] 4

(1) Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI, Standar Internasional dan/ atau Standar Khusus.

(2) Program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat disusun secara berjenjang atau tidak be5'enjang.

(3) Program pelatihan keq'a yang disusun secara berjenjang mengacu pada jenjang KKNI.

(4) Program pelatihan kerja yang tidak berjenjang disusun berdasarkan unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi. Bagian Kedua KKNI Pasal 5

(1) Dalam rangka pengembangan kualitas tenaga kerja ditetapkan KKNI yang disusun berdasarkan jenjang kualifikasi kompetensi kerja dari yang terendah sampai yang tertinggi.

(2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri dari g (sembilan) jenjang yang dimulai dengan kualifikasi sertifikat 1 (satu) sampai dengan sertifikat 9 (sembilan).

(3) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal 6

(1) KKNI sebagaimana dimaksud dalam pasal S ayat (2) menjadi acuan dalam penetapan kualifikasi tenaga kerja.

(2) Dalam har sektor dan/atau profesi tertentu tidak memiliki atau tidak memerlukan seluruh jenjang pada KKNI, dapat memilih kualifikasi tertentu.

(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan KKNI. Bagian Ketiga . . 5 Bagian Ketiga SKKNI Pasal 7

(1) SKKNI disusun berdasarkan kebutuhan lapangan usaha yang sekurang-kurangnya memuat kompetensi teknis, pengetahrl€Ln, dan sikap kerja.

(2) SKKNI dikelompokkan ke dalam jenjang kualifikasi dengan mengacu pada KKNI dan/atau jenjang jabatan.

(3) Pengelompokkan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan peke4'aan, sifat pekerjaan, dan tanggung jawab pekerjaan.

(4) Rancangan SKKNI dibakukan melalui forum konvensi antar asosiasi profesi, pakar dan praktisi untuk sektor, sub sektor dan bidang tertentu dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menjadi acuan dalam penyusunan program pelatihan kerja dan penyusunan materi uji kompetensi. BAB V PEIVTELENGGARAAN Pasal 9

(1) Pelatihan ke{a diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif. dan efisien dalam rangka mencapai standar kompetensi kerja.

(2) Metode pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelatihan di tempat kerja dan/atau pelatihan di lembaga pelatihan kerja.

(3) Metode pelatihan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan dengan pemagangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10. . 6 Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk menjamin tercapainya standar kompetensi kerja.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan praszrrana yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 1

(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan tenaga kepelatihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kompetensi teknis, pengetahrlan, dan sikap kerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal Lz

(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah yang telah memiliki tanda daftar atau lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

(2) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi pelatihan kerja setelah melalui proses akreditasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran lembaga pelatihan kerja pemerintah, perizinan lembaga pelatihan kerja swasta dan akreditasi lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PESERTA PETATIFIAN KERJA Pasal 13

(1) Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

(2) Untuk -7

(2) Untuk dapat mengikuti pelatihan kerja, peserta wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis dan tingkat program yang akan diikuti.

(3) Peserta pelatihan kerja yang memiliki keterbatasan fisik dan/atau mental tertentu dapat diberikan pelayanan khusus sesuai dengan keterbatasannya. BAB VII SERTIFIKASI Pasal L4

(1) Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/ atau sertifikat kompetensi ke{a.

(2) Sertifikat pelatihan kerja diberikan oleh lembaga pelatihan kerja kepada peserta pelatihan yang dinyatakan lulus sesuai dengan program pelatihan kerja yang diikuti.

(3) Sertifikat kompetensi kerja diberikan oleh BNSP kepada lulusan pelatihan dan/atau tenaga kerja berpengalaman setelah lulus uji kompetensi.

(4) BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi ke{a sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi tertentu belum terbentuk maka pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerl'a sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh BNSP.

(6) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mengacu pada pedoman sertilikasi kompetensi kerja yang ditetapkan oleh BNSP. BAB VIII SISTEM INFORMASI Pasa] 15 (l) Menteri mengembangkan sistem informasi pelatihan kerja nasional untuk mendukung pelaksanaan Sislatkernas.

(2) Sistem

(2) Sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya memuat data dan informasi tentang :

a. SKKNI dan KKNI;

b. program pelatihan keda;

c. penyelenggaraan pelatihan kerja;

d. tenaga kepelatihan; dan

e. sertifikasi.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihimpun dari semua pihak yang terkait dengan pelatihan kerja baik instansi pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta, serta informasi dari lembaga di luar negeri. Pasal 16 Kegiatan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyebarluasan data dan informasi. Pasal 17 Sistem informasi pelatihan kerja nasional harus menjangkau sasaran yang luas, murah, dan mudah diperoleh masyarakat. BAB IX PENDANAAN Pasal 18

(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja baik yang menyangkut pembinaan maupun penyelenggaraan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, elisien, akuntabilitas, transparansi, dan berkelanjutan.

(2) Pendanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan sistem pelatihan kerja diatur dengan Peraturan Menteri. BABX 9 BAB X PEMBINAAN Pasal 19

(1) Pembinaan Sislatkernas diarahkan untuk meningkatkan relevansi, kua-litas, dan efisiensi pelatihan kerja serta standardisasi sertifikasi kompetensi kerja.

(2) Pembinaan Sislatkernas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari pembinaan umum dan pembinaan teknis.

(3) Pembinaan umum terhadap Sislatkernas dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(4) Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Sislatkernas di masing-masing sektor dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor yang bersangkutan.

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan pengendalian. BAB xI KOORDINASI Pasal 20 (l) Koordinasi pelatihan kerja dilakukan oleh lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional yang dibentuk dengan Peraturan Presiden.

(2) Koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) antara lain meliputi koordinasi dalam perencanaan, penyelenggzrraan, pemberdayaan, dan pendanaan pelatihan kerja. BAB xII PELAKSANAAN SIST-ryTKERNAS DI DAERAH

PASAL 2L

BAB XII: PELAKSANAAN SIST-RYTKERNAS DI DAERAH
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB III: PZUNSIP DASAR PEI-ATIFIAN KER.IA
Prinsip dasar pelatihan kerja adalah :

a. berorientasi pada kebutuhan pasar ke{a dan pengembangan SDM;

b. berbasis pada kompetensi keq'a;

c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat;

d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan

e. diselenggarakan seca-ra berkeadilan dan tidak diskriminatif. BAB TV.. 4 BAB TV PROGRAM PEIATIHAN KERJA Bagian Kesatu Umum Pasa] 4

(1) Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI, Standar Internasional dan/ atau Standar Khusus.

(2) Program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat disusun secara berjenjang atau tidak be5'enjang.

(3) Program pelatihan keq'a yang disusun secara berjenjang mengacu pada jenjang KKNI.

(4) Program pelatihan kerja yang tidak berjenjang disusun berdasarkan unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi. Bagian Kedua KKNI Pasal 5

(1) Dalam rangka pengembangan kualitas tenaga kerja ditetapkan KKNI yang disusun berdasarkan jenjang kualifikasi kompetensi kerja dari yang terendah sampai yang tertinggi.

(2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri dari g (sembilan) jenjang yang dimulai dengan kualifikasi sertifikat 1 (satu) sampai dengan sertifikat 9 (sembilan).

(3) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal 6

(1) KKNI sebagaimana dimaksud dalam pasal S ayat (2) menjadi acuan dalam penetapan kualifikasi tenaga kerja.

(2) Dalam har sektor dan/atau profesi tertentu tidak memiliki atau tidak memerlukan seluruh jenjang pada KKNI, dapat memilih kualifikasi tertentu.

(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan KKNI. Bagian Ketiga . . 5 Bagian Ketiga SKKNI Pasal 7

(1) SKKNI disusun berdasarkan kebutuhan lapangan usaha yang sekurang-kurangnya memuat kompetensi teknis, pengetahrl€Ln, dan sikap kerja.

(2) SKKNI dikelompokkan ke dalam jenjang kualifikasi dengan mengacu pada KKNI dan/atau jenjang jabatan.

(3) Pengelompokkan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan peke4'aan, sifat pekerjaan, dan tanggung jawab pekerjaan.

(4) Rancangan SKKNI dibakukan melalui forum konvensi antar asosiasi profesi, pakar dan praktisi untuk sektor, sub sektor dan bidang tertentu dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menjadi acuan dalam penyusunan program pelatihan kerja dan penyusunan materi uji kompetensi. BAB V PEIVTELENGGARAAN Pasal 9

(1) Pelatihan ke{a diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif. dan efisien dalam rangka mencapai standar kompetensi kerja.

(2) Metode pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelatihan di tempat kerja dan/atau pelatihan di lembaga pelatihan kerja.

(3) Metode pelatihan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan dengan pemagangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10. . 6 Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk menjamin tercapainya standar kompetensi kerja.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan praszrrana yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 1

(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan tenaga kepelatihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kompetensi teknis, pengetahrlan, dan sikap kerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal Lz

(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah yang telah memiliki tanda daftar atau lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

(2) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi pelatihan kerja setelah melalui proses akreditasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran lembaga pelatihan kerja pemerintah, perizinan lembaga pelatihan kerja swasta dan akreditasi lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PESERTA PETATIFIAN KERJA Pasal 13

(1) Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

(2) Untuk -7

(2) Untuk dapat mengikuti pelatihan kerja, peserta wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis dan tingkat program yang akan diikuti.

(3) Peserta pelatihan kerja yang memiliki keterbatasan fisik dan/atau mental tertentu dapat diberikan pelayanan khusus sesuai dengan keterbatasannya. BAB VII SERTIFIKASI Pasal L4

(1) Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/ atau sertifikat kompetensi ke{a.

(2) Sertifikat pelatihan kerja diberikan oleh lembaga pelatihan kerja kepada peserta pelatihan yang dinyatakan lulus sesuai dengan program pelatihan kerja yang diikuti.

(3) Sertifikat kompetensi kerja diberikan oleh BNSP kepada lulusan pelatihan dan/atau tenaga kerja berpengalaman setelah lulus uji kompetensi.

(4) BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi ke{a sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi tertentu belum terbentuk maka pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerl'a sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh BNSP.

(6) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mengacu pada pedoman sertilikasi kompetensi kerja yang ditetapkan oleh BNSP. BAB VIII SISTEM INFORMASI Pasa] 15 (l) Menteri mengembangkan sistem informasi pelatihan kerja nasional untuk mendukung pelaksanaan Sislatkernas.

(2) Sistem

(2) Sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya memuat data dan informasi tentang :

a. SKKNI dan KKNI;

b. program pelatihan keda;

c. penyelenggaraan pelatihan kerja;

d. tenaga kepelatihan; dan

e. sertifikasi.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihimpun dari semua pihak yang terkait dengan pelatihan kerja baik instansi pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta, serta informasi dari lembaga di luar negeri. Pasal 16 Kegiatan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyebarluasan data dan informasi. Pasal 17 Sistem informasi pelatihan kerja nasional harus menjangkau sasaran yang luas, murah, dan mudah diperoleh masyarakat. BAB IX PENDANAAN Pasal 18

(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja baik yang menyangkut pembinaan maupun penyelenggaraan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, elisien, akuntabilitas, transparansi, dan berkelanjutan.

(2) Pendanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan sistem pelatihan kerja diatur dengan Peraturan Menteri. BABX 9 BAB X PEMBINAAN Pasal 19

(1) Pembinaan Sislatkernas diarahkan untuk meningkatkan relevansi, kua-litas, dan efisiensi pelatihan kerja serta standardisasi sertifikasi kompetensi kerja.

(2) Pembinaan Sislatkernas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari pembinaan umum dan pembinaan teknis.

(3) Pembinaan umum terhadap Sislatkernas dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(4) Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Sislatkernas di masing-masing sektor dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor yang bersangkutan.

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan pengendalian. BAB xI KOORDINASI Pasal 20 (l) Koordinasi pelatihan kerja dilakukan oleh lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional yang dibentuk dengan Peraturan Presiden.

(2) Koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) antara lain meliputi koordinasi dalam perencanaan, penyelenggzrraan, pemberdayaan, dan pendanaan pelatihan kerja. BAB xII PELAKSANAAN SIST-ryTKERNAS DI DAERAH Pasal 2l

(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sislatkernas di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan.

(2) Pelaksanaan -r0

(2) Pelaksanaan Sislatkernas di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (t) berlandaskan pada pedoman penyelenggaraan Sislatkernas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. BAB XIII KETENTUAN PERALIFIAN Pasal 22

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelatihan kerja yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dan/atau lembaga lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Penyesuaian peraturan tentang pelatihan ke{a yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan paling lama I (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasa] 23 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 199f tentang Latihan Kerl'a dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar - 1l - Agar setiap or€u1g mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempata.nnya dalam Lembaran Negara Republik Indoriesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2OO6 , DR. H. SUSLO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, FIAMID AV/ALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2006 NOMOR 67 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA zu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Bidang Politik dan Kesra, ttd ttd Wisnu Setiawan PENJEI/.SAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PETATIHAN KER.JA NASIONAL I. UMUM Pelatihan kerja merupakan keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Oleh karena itu, pelatihan ke{a merupakan salah satu jalur untuk meningkatkan kualitas serta mengembangkan karir tenaga kerja. Paradigma baru peningkatan kualitas tenaga kerja bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen. Standar kompetensi kerja perlu disusun dan dikembangkan di berbagai sektor atau bidang profesi, dengan mengacu pada kebutuhan industri atau perusahaan. Hal ini penting, agar standar kompetensi kerja dapat diterima di dunia ke4'a atau pasar kerja, baik seca-ra nasional maupun internasional. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud di atas akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pelatihan. Untuk keperluan pengembangan pelatihan berbasis kompetensi seperti ini, perlu ditata dan dikembangkan keseluruhan unsurnya dalam satu kesatuan sistem pelatihan berbasis kompetensi. Untuk mengetahui sejauh mana lulusan pelatihan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dilakukan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi. Sertifikasi kompetensi tersebut di atas dilakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang independen. Hal ini penting, agar tidak te4'adi konflik kepentingan antara penyelenggara pelatihan sebagai produsen dan lembaga sertifikasi sebagai penjamin mutu lulusan. Ketiga pilar pengembangan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas, perlu disinergikan ke dalam suatu sistem pelatihan kerja nasional (Sislatkernas). Sistem Pelatihan Kerja Nasional merupakan panduan arah kebijakan umum bagi terselenggaranya pelatihan seczrra terarah, sistematis, dan sinergis dalam penyelengga-raan pelatihan di berbagai bidang, sektor, instansi dan penyelenggaraan pelatihan dalam melakukan kegiatannya sehingga tujuan pelatihan nasional dapat dicapai seca.ra efisien dan efektif. Berdasarkan. 2 Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah ini memuat antara lain: - Tujuan Sislatkernas. - Prinsip dasar pelatihan kerja. - Program pelatihan keq'a. - Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). - Standar Kompetensi Ke4'a Nasional Indonesia (SKKNI). - Penyelengga-raan pelatihan ke{a. - Peserta pelatihan ke4'a. - Sertifikasi. - Sistem informasi, pendanaan, dan pembinaan Sislatkernas. - Pelaksanaan Sislatkernas di daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasa] 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas.

PASAL 4

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: PZUNSIP DASAR PEI-ATIFIAN KER.IA | Bagian Kedua - KKNI
(1) Dalam rangka pengembangan kualitas tenaga kerja ditetapkan KKNI yang disusun berdasarkan jenjang kualifikasi kompetensi kerja dari yang terendah sampai yang tertinggi.

(2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri dari g (sembilan) jenjang yang dimulai dengan kualifikasi sertifikat 1 (satu) sampai dengan sertifikat 9 (sembilan).

(3) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

PASAL 6

BAB III: PZUNSIP DASAR PEI-ATIFIAN KER.IA | Bagian Kedua - KKNI
(1) KKNI sebagaimana dimaksud dalam pasal S ayat (2)
menjadi acuan dalam penetapan kualifikasi tenaga kerja.
(2) Dalam har sektor dan/atau profesi tertentu tidak memiliki
atau tidak memerlukan seluruh jenjang pada KKNI, dapat
memilih kualifikasi tertentu.
(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus menggunakan KKNI.
Bagian Ketiga . .

5
Bagian Ketiga
SKKNI

PASAL 7

BAB III: PZUNSIP DASAR PEI-ATIFIAN KER.IA | Bagian Ketiga - SKKNI
(1) SKKNI disusun berdasarkan kebutuhan lapangan usaha
yang sekurang-kurangnya memuat kompetensi teknis,
pengetahrl€Ln, dan sikap kerja.
(2) SKKNI dikelompokkan ke dalam jenjang kualifikasi dengan
mengacu pada KKNI dan/atau jenjang jabatan.
(3) Pengelompokkan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan peke4'aan, sifat
pekerjaan, dan tanggung jawab pekerjaan.
(4) Rancangan SKKNI dibakukan melalui forum konvensi antar
asosiasi profesi, pakar dan praktisi untuk sektor, sub
sektor dan bidang tertentu dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 8

BAB III: PZUNSIP DASAR PEI-ATIFIAN KER.IA | Bagian Ketiga - SKKNI
SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menjadi
acuan dalam penyusunan program pelatihan kerja dan
penyusunan materi uji kompetensi.
BAB V
PEIVTELENGGARAAN

PASAL 9

BAB V: PEIVTELENGGARAAN
(1) Pelatihan ke{a diselenggarakan dengan metode pelatihan
kerja yang relevan, efektif. dan efisien dalam rangka
mencapai standar kompetensi kerja.
(2) Metode pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pelatihan di tempat kerja dan/atau pelatihan
di lembaga pelatihan kerja.
(3) Metode pelatihan di tempat kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diselenggarakan dengan pemagangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 10

BAB V: PEIVTELENGGARAAN
6
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan
sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk
menjamin tercapainya standar kompetensi kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan praszrrana
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 11

BAB V: PEIVTELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan tenaga kepelatihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kompetensi teknis, pengetahrlan, dan sikap kerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal Lz

(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah yang telah memiliki tanda daftar atau lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

(2) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi pelatihan kerja setelah melalui proses akreditasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran lembaga pelatihan kerja pemerintah, perizinan lembaga pelatihan kerja swasta dan akreditasi lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PESERTA PETATIFIAN KERJA Pasal 13

(1) Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

(2) Untuk -7

(2) Untuk dapat mengikuti pelatihan kerja, peserta wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis dan tingkat program yang akan diikuti.

(3) Peserta pelatihan kerja yang memiliki keterbatasan fisik dan/atau mental tertentu dapat diberikan pelayanan khusus sesuai dengan keterbatasannya. BAB VII SERTIFIKASI Pasal L4

(1) Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/ atau sertifikat kompetensi ke{a.

(2) Sertifikat pelatihan kerja diberikan oleh lembaga pelatihan kerja kepada peserta pelatihan yang dinyatakan lulus sesuai dengan program pelatihan kerja yang diikuti.

(3) Sertifikat kompetensi kerja diberikan oleh BNSP kepada lulusan pelatihan dan/atau tenaga kerja berpengalaman setelah lulus uji kompetensi.

(4) BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi ke{a sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi tertentu belum terbentuk maka pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerl'a sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh BNSP.

(6) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mengacu pada pedoman sertilikasi kompetensi kerja yang ditetapkan oleh BNSP. BAB VIII SISTEM INFORMASI Pasa] 15 (l) Menteri mengembangkan sistem informasi pelatihan kerja nasional untuk mendukung pelaksanaan Sislatkernas.

(2) Sistem

(2) Sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya memuat data dan informasi tentang :

a. SKKNI dan KKNI;

b. program pelatihan keda;

c. penyelenggaraan pelatihan kerja;

d. tenaga kepelatihan; dan

e. sertifikasi.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihimpun dari semua pihak yang terkait dengan pelatihan kerja baik instansi pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta, serta informasi dari lembaga di luar negeri. Pasal 16 Kegiatan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyebarluasan data dan informasi. Pasal 17 Sistem informasi pelatihan kerja nasional harus menjangkau sasaran yang luas, murah, dan mudah diperoleh masyarakat. BAB IX PENDANAAN Pasal 18

(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja baik yang menyangkut pembinaan maupun penyelenggaraan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, elisien, akuntabilitas, transparansi, dan berkelanjutan.

(2) Pendanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan sistem pelatihan kerja diatur dengan Peraturan Menteri. BABX 9 BAB X PEMBINAAN Pasal 19

(1) Pembinaan Sislatkernas diarahkan untuk meningkatkan relevansi, kua-litas, dan efisiensi pelatihan kerja serta standardisasi sertifikasi kompetensi kerja.

(2) Pembinaan Sislatkernas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari pembinaan umum dan pembinaan teknis.

(3) Pembinaan umum terhadap Sislatkernas dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(4) Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Sislatkernas di masing-masing sektor dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor yang bersangkutan.

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan pengendalian. BAB xI KOORDINASI Pasal 20 (l) Koordinasi pelatihan kerja dilakukan oleh lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional yang dibentuk dengan Peraturan Presiden.

(2) Koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) antara lain meliputi koordinasi dalam perencanaan, penyelenggzrraan, pemberdayaan, dan pendanaan pelatihan kerja. BAB xII PELAKSANAAN SIST-ryTKERNAS DI DAERAH Pasal 2l

(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sislatkernas di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan.

(2) Pelaksanaan -r0

(2) Pelaksanaan Sislatkernas di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (t) berlandaskan pada pedoman penyelenggaraan Sislatkernas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. BAB XIII KETENTUAN PERALIFIAN Pasal 22

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelatihan kerja yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dan/atau lembaga lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Penyesuaian peraturan tentang pelatihan ke{a yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan paling lama I (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasa] 23 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 199f tentang Latihan Kerl'a dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar - 1l - Agar setiap or€u1g mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempata.nnya dalam Lembaran Negara Republik Indoriesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2OO6 , DR. H. SUSLO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, FIAMID AV/ALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2006 NOMOR 67 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA zu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Bidang Politik dan Kesra, ttd ttd Wisnu Setiawan PENJEI/.SAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PETATIHAN KER.JA NASIONAL I. UMUM Pelatihan kerja merupakan keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Oleh karena itu, pelatihan ke{a merupakan salah satu jalur untuk meningkatkan kualitas serta mengembangkan karir tenaga kerja. Paradigma baru peningkatan kualitas tenaga kerja bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen. Standar kompetensi kerja perlu disusun dan dikembangkan di berbagai sektor atau bidang profesi, dengan mengacu pada kebutuhan industri atau perusahaan. Hal ini penting, agar standar kompetensi kerja dapat diterima di dunia ke4'a atau pasar kerja, baik seca-ra nasional maupun internasional. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud di atas akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pelatihan. Untuk keperluan pengembangan pelatihan berbasis kompetensi seperti ini, perlu ditata dan dikembangkan keseluruhan unsurnya dalam satu kesatuan sistem pelatihan berbasis kompetensi. Untuk mengetahui sejauh mana lulusan pelatihan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dilakukan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi. Sertifikasi kompetensi tersebut di atas dilakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang independen. Hal ini penting, agar tidak te4'adi konflik kepentingan antara penyelenggara pelatihan sebagai produsen dan lembaga sertifikasi sebagai penjamin mutu lulusan. Ketiga pilar pengembangan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas, perlu disinergikan ke dalam suatu sistem pelatihan kerja nasional (Sislatkernas). Sistem Pelatihan Kerja Nasional merupakan panduan arah kebijakan umum bagi terselenggaranya pelatihan seczrra terarah, sistematis, dan sinergis dalam penyelengga-raan pelatihan di berbagai bidang, sektor, instansi dan penyelenggaraan pelatihan dalam melakukan kegiatannya sehingga tujuan pelatihan nasional dapat dicapai seca.ra efisien dan efektif. Berdasarkan. 2 Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah ini memuat antara lain: - Tujuan Sislatkernas. - Prinsip dasar pelatihan kerja. - Program pelatihan keq'a. - Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). - Standar Kompetensi Ke4'a Nasional Indonesia (SKKNI). - Penyelengga-raan pelatihan ke{a. - Peserta pelatihan ke4'a. - Sertifikasi. - Sistem informasi, pendanaan, dan pembinaan Sislatkernas. - Pelaksanaan Sislatkernas di daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasa] 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerapan kualifikasi sertiflkat t (satu) sampai dengan 9 (sembilan) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sektor . Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 3 Cukup jelas. Cukup jelas Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Yang dimaksud dengan "pelatihan di tempat kerja" adalah pelatihan yang diselenggarakan dimana peserta pelatihan ditibatkan secara langsung dalam proses produksi dengan bimbingan instruktur dan/atau pekerja senior sesuai dengan program pelatihan yang telah ditetapkan. (4) Yang dimaksud dengan "pemagangan" adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawaszrn instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalam€Ln, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Ayat Pasa] 1O Cukup jelas. Pasal I I Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga kepelatihan" dalam pasal ini antara lain instruktur, tenaga perencana, penganalisis kebutuhan pelatihan, pengembang kurikulum, pengadministrasi, pemelihara sarana, pengelola pelatihan, penyelia, dan pengelola lembaga pelatihan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

PASAL 12

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 13

BAB VI: PESERTA PETATIFIAN KERJA
(1) Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan untuk
mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya.
(2) Untuk

-7
(2) Untuk dapat mengikuti pelatihan kerja, peserta wajib
memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis dan tingkat
program yang akan diikuti.
(3) Peserta pelatihan kerja yang memiliki keterbatasan fisik
dan/atau mental tertentu dapat diberikan pelayanan
khusus sesuai dengan keterbatasannya.
BAB VII
SERTIFIKASI

PASAL 14

BAB VII: SERTIFIKASI
(1) Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/ atau sertifikat kompetensi ke{a.

(2) Sertifikat pelatihan kerja diberikan oleh lembaga pelatihan kerja kepada peserta pelatihan yang dinyatakan lulus sesuai dengan program pelatihan kerja yang diikuti.

(3) Sertifikat kompetensi kerja diberikan oleh BNSP kepada lulusan pelatihan dan/atau tenaga kerja berpengalaman setelah lulus uji kompetensi.

(4) BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi ke{a sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi tertentu belum terbentuk maka pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerl'a sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh BNSP.

(6) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mengacu pada pedoman sertilikasi kompetensi kerja yang ditetapkan oleh BNSP. BAB VIII SISTEM INFORMASI Pasa] 15 (l) Menteri mengembangkan sistem informasi pelatihan kerja nasional untuk mendukung pelaksanaan Sislatkernas.

(2) Sistem

(2) Sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya memuat data dan informasi tentang :

a. SKKNI dan KKNI;

b. program pelatihan keda;

c. penyelenggaraan pelatihan kerja;

d. tenaga kepelatihan; dan

e. sertifikasi.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihimpun dari semua pihak yang terkait dengan pelatihan kerja baik instansi pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta, serta informasi dari lembaga di luar negeri. Pasal 16 Kegiatan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyebarluasan data dan informasi. Pasal 17 Sistem informasi pelatihan kerja nasional harus menjangkau sasaran yang luas, murah, dan mudah diperoleh masyarakat. BAB IX PENDANAAN Pasal 18

(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja baik yang menyangkut pembinaan maupun penyelenggaraan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, elisien, akuntabilitas, transparansi, dan berkelanjutan.

(2) Pendanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan sistem pelatihan kerja diatur dengan Peraturan Menteri. BABX 9 BAB X PEMBINAAN Pasal 19

(1) Pembinaan Sislatkernas diarahkan untuk meningkatkan relevansi, kua-litas, dan efisiensi pelatihan kerja serta standardisasi sertifikasi kompetensi kerja.

(2) Pembinaan Sislatkernas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari pembinaan umum dan pembinaan teknis.

(3) Pembinaan umum terhadap Sislatkernas dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(4) Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Sislatkernas di masing-masing sektor dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor yang bersangkutan.

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan pengendalian. BAB xI KOORDINASI Pasal 20 (l) Koordinasi pelatihan kerja dilakukan oleh lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional yang dibentuk dengan Peraturan Presiden.

(2) Koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) antara lain meliputi koordinasi dalam perencanaan, penyelenggzrraan, pemberdayaan, dan pendanaan pelatihan kerja. BAB xII PELAKSANAAN SIST-ryTKERNAS DI DAERAH Pasal 2l

(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sislatkernas di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan.

(2) Pelaksanaan -r0

(2) Pelaksanaan Sislatkernas di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (t) berlandaskan pada pedoman penyelenggaraan Sislatkernas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. BAB XIII KETENTUAN PERALIFIAN Pasal 22

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelatihan kerja yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dan/atau lembaga lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Penyesuaian peraturan tentang pelatihan ke{a yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan paling lama I (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasa] 23 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 199f tentang Latihan Kerl'a dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar - 1l - Agar setiap or€u1g mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempata.nnya dalam Lembaran Negara Republik Indoriesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2OO6 , DR. H. SUSLO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, FIAMID AV/ALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2006 NOMOR 67 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA zu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Bidang Politik dan Kesra, ttd ttd Wisnu Setiawan PENJEI/.SAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PETATIHAN KER.JA NASIONAL I. UMUM Pelatihan kerja merupakan keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Oleh karena itu, pelatihan ke{a merupakan salah satu jalur untuk meningkatkan kualitas serta mengembangkan karir tenaga kerja. Paradigma baru peningkatan kualitas tenaga kerja bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen. Standar kompetensi kerja perlu disusun dan dikembangkan di berbagai sektor atau bidang profesi, dengan mengacu pada kebutuhan industri atau perusahaan. Hal ini penting, agar standar kompetensi kerja dapat diterima di dunia ke4'a atau pasar kerja, baik seca-ra nasional maupun internasional. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud di atas akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pelatihan. Untuk keperluan pengembangan pelatihan berbasis kompetensi seperti ini, perlu ditata dan dikembangkan keseluruhan unsurnya dalam satu kesatuan sistem pelatihan berbasis kompetensi. Untuk mengetahui sejauh mana lulusan pelatihan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dilakukan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi. Sertifikasi kompetensi tersebut di atas dilakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang independen. Hal ini penting, agar tidak te4'adi konflik kepentingan antara penyelenggara pelatihan sebagai produsen dan lembaga sertifikasi sebagai penjamin mutu lulusan. Ketiga pilar pengembangan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas, perlu disinergikan ke dalam suatu sistem pelatihan kerja nasional (Sislatkernas). Sistem Pelatihan Kerja Nasional merupakan panduan arah kebijakan umum bagi terselenggaranya pelatihan seczrra terarah, sistematis, dan sinergis dalam penyelengga-raan pelatihan di berbagai bidang, sektor, instansi dan penyelenggaraan pelatihan dalam melakukan kegiatannya sehingga tujuan pelatihan nasional dapat dicapai seca.ra efisien dan efektif. Berdasarkan. 2 Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah ini memuat antara lain: - Tujuan Sislatkernas. - Prinsip dasar pelatihan kerja. - Program pelatihan keq'a. - Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). - Standar Kompetensi Ke4'a Nasional Indonesia (SKKNI). - Penyelengga-raan pelatihan ke{a. - Peserta pelatihan ke4'a. - Sertifikasi. - Sistem informasi, pendanaan, dan pembinaan Sislatkernas. - Pelaksanaan Sislatkernas di daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasa] 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerapan kualifikasi sertiflkat t (satu) sampai dengan 9 (sembilan) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sektor . Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 3 Cukup jelas. Cukup jelas Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Yang dimaksud dengan "pelatihan di tempat kerja" adalah pelatihan yang diselenggarakan dimana peserta pelatihan ditibatkan secara langsung dalam proses produksi dengan bimbingan instruktur dan/atau pekerja senior sesuai dengan program pelatihan yang telah ditetapkan. (4) Yang dimaksud dengan "pemagangan" adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawaszrn instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalam€Ln, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Ayat Pasa] 1O Cukup jelas. Pasal I I Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga kepelatihan" dalam pasal ini antara lain instruktur, tenaga perencana, penganalisis kebutuhan pelatihan, pengembang kurikulum, pengadministrasi, pemelihara sarana, pengelola pelatihan, penyelia, dan pengelola lembaga pelatihan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 4 Pasal 14 Cukup jelas

PASAL 15

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 16

BAB VIII: SISTEM INFORMASI
Kegiatan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 meliputi pengumpulan, pengolahan,
penyajian, dan penyebarluasan data dan informasi.

PASAL 17

BAB VIII: SISTEM INFORMASI
Sistem informasi pelatihan kerja nasional harus menjangkau
sasaran yang luas, murah, dan mudah diperoleh masyarakat.
BAB IX
PENDANAAN

PASAL 18

BAB IX: PENDANAAN
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja baik yang menyangkut
pembinaan maupun penyelenggaraan dilaksanakan
berdasarkan prinsip efektif, elisien, akuntabilitas,
transparansi, dan berkelanjutan.
(2) Pendanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan/atau penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan
sistem pelatihan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
BABX

9
BAB X
PEMBINAAN

PASAL 19

BAB X: PEMBINAAN
(1) Pembinaan Sislatkernas diarahkan untuk meningkatkan
relevansi, kua-litas, dan efisiensi pelatihan kerja serta
standardisasi sertifikasi kompetensi kerja.
(2) Pembinaan Sislatkernas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari pembinaan umum dan pembinaan teknis.
(3) Pembinaan umum terhadap Sislatkernas dilakukan oleh
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
(4) Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Sislatkernas di
masing-masing sektor dilakukan oleh instansi pemerintah
yang membidangi sektor yang bersangkutan.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi,
fasilitasi, koordinasi dan pengendalian.
BAB xI
KOORDINASI

PASAL 20

BAB XI: KOORDINASI
(l) Koordinasi pelatihan kerja dilakukan oleh lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional yang dibentuk dengan Peraturan Presiden.

(2) Koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) antara lain meliputi koordinasi dalam perencanaan, penyelenggzrraan, pemberdayaan, dan pendanaan pelatihan kerja. BAB xII PELAKSANAAN SIST-ryTKERNAS DI DAERAH Pasal 2l

(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sislatkernas di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan.

(2) Pelaksanaan -r0

(2) Pelaksanaan Sislatkernas di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (t) berlandaskan pada pedoman penyelenggaraan Sislatkernas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. BAB XIII KETENTUAN PERALIFIAN

PASAL 22

BAB XIII: KETENTUAN PERALIFIAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelatihan kerja yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dan/atau lembaga lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Penyesuaian peraturan tentang pelatihan ke{a yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan paling lama I (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasa] 23 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 199f tentang Latihan Kerl'a dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar - 1l - Agar setiap or€u1g mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempata.nnya dalam Lembaran Negara Republik Indoriesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2OO6 , DR. H. SUSLO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, FIAMID AV/ALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2006 NOMOR 67 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA zu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Bidang Politik dan Kesra, ttd ttd Wisnu Setiawan PENJEI/.SAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PETATIHAN KER.JA NASIONAL I. UMUM Pelatihan kerja merupakan keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Oleh karena itu, pelatihan ke{a merupakan salah satu jalur untuk meningkatkan kualitas serta mengembangkan karir tenaga kerja. Paradigma baru peningkatan kualitas tenaga kerja bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen. Standar kompetensi kerja perlu disusun dan dikembangkan di berbagai sektor atau bidang profesi, dengan mengacu pada kebutuhan industri atau perusahaan. Hal ini penting, agar standar kompetensi kerja dapat diterima di dunia ke4'a atau pasar kerja, baik seca-ra nasional maupun internasional. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud di atas akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pelatihan. Untuk keperluan pengembangan pelatihan berbasis kompetensi seperti ini, perlu ditata dan dikembangkan keseluruhan unsurnya dalam satu kesatuan sistem pelatihan berbasis kompetensi. Untuk mengetahui sejauh mana lulusan pelatihan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dilakukan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi. Sertifikasi kompetensi tersebut di atas dilakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang independen. Hal ini penting, agar tidak te4'adi konflik kepentingan antara penyelenggara pelatihan sebagai produsen dan lembaga sertifikasi sebagai penjamin mutu lulusan. Ketiga pilar pengembangan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas, perlu disinergikan ke dalam suatu sistem pelatihan kerja nasional (Sislatkernas). Sistem Pelatihan Kerja Nasional merupakan panduan arah kebijakan umum bagi terselenggaranya pelatihan seczrra terarah, sistematis, dan sinergis dalam penyelengga-raan pelatihan di berbagai bidang, sektor, instansi dan penyelenggaraan pelatihan dalam melakukan kegiatannya sehingga tujuan pelatihan nasional dapat dicapai seca.ra efisien dan efektif. Berdasarkan. 2 Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah ini memuat antara lain: - Tujuan Sislatkernas. - Prinsip dasar pelatihan kerja. - Program pelatihan keq'a. - Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). - Standar Kompetensi Ke4'a Nasional Indonesia (SKKNI). - Penyelengga-raan pelatihan ke{a. - Peserta pelatihan ke4'a. - Sertifikasi. - Sistem informasi, pendanaan, dan pembinaan Sislatkernas. - Pelaksanaan Sislatkernas di daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasa] 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerapan kualifikasi sertiflkat t (satu) sampai dengan 9 (sembilan) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sektor . Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 3 Cukup jelas. Cukup jelas Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Yang dimaksud dengan "pelatihan di tempat kerja" adalah pelatihan yang diselenggarakan dimana peserta pelatihan ditibatkan secara langsung dalam proses produksi dengan bimbingan instruktur dan/atau pekerja senior sesuai dengan program pelatihan yang telah ditetapkan. (4) Yang dimaksud dengan "pemagangan" adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawaszrn instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalam€Ln, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Ayat Pasa] 1O Cukup jelas. Pasal I I Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga kepelatihan" dalam pasal ini antara lain instruktur, tenaga perencana, penganalisis kebutuhan pelatihan, pengembang kurikulum, pengadministrasi, pemelihara sarana, pengelola pelatihan, penyelia, dan pengelola lembaga pelatihan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 4 Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Pasal 19 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ayat ini termasuk penerimaan yang bersumber dari masyarakat yang dikelola langsung oleh lembaga pelatihan swasta. Ayat (3) Cukup jelas (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Yang dimaksud dengan "pembinaan umum" adalah pembinaan yang bersifat nasional yang berlaku di semua sektor dan daerah yang menjamin terlaksananya Sislatkernas secara keseluruhan. (4) Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis" adalah pembinaan yang bersifat sektoral yang menjamin terlaksananya Sislatkernas di sektor yang bersangkutan. (5) Cukup jelas. Pasa] 2O kmbaga koordinasi pelatihan kerja nasional pada ayat ini sebagai amanat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 21 5 Pasal 21 Cukup jelas Pasal22 Cukup jelas.

PASAL 23

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 24

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar - 1l - Agar setiap or€u1g mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempata.nnya dalam Lembaran Negara Republik Indoriesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2OO6 , DR. H. SUSLO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, FIAMID AV/ALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2006 NOMOR 67 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA zu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Bidang Politik dan Kesra, ttd ttd Wisnu Setiawan PENJEI/.SAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PETATIHAN KER.JA NASIONAL I. UMUM Pelatihan kerja merupakan keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Oleh karena itu, pelatihan ke{a merupakan salah satu jalur untuk meningkatkan kualitas serta mengembangkan karir tenaga kerja. Paradigma baru peningkatan kualitas tenaga kerja bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen. Standar kompetensi kerja perlu disusun dan dikembangkan di berbagai sektor atau bidang profesi, dengan mengacu pada kebutuhan industri atau perusahaan. Hal ini penting, agar standar kompetensi kerja dapat diterima di dunia ke4'a atau pasar kerja, baik seca-ra nasional maupun internasional. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud di atas akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pelatihan. Untuk keperluan pengembangan pelatihan berbasis kompetensi seperti ini, perlu ditata dan dikembangkan keseluruhan unsurnya dalam satu kesatuan sistem pelatihan berbasis kompetensi. Untuk mengetahui sejauh mana lulusan pelatihan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dilakukan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi. Sertifikasi kompetensi tersebut di atas dilakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang independen. Hal ini penting, agar tidak te4'adi konflik kepentingan antara penyelenggara pelatihan sebagai produsen dan lembaga sertifikasi sebagai penjamin mutu lulusan. Ketiga pilar pengembangan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas, perlu disinergikan ke dalam suatu sistem pelatihan kerja nasional (Sislatkernas). Sistem Pelatihan Kerja Nasional merupakan panduan arah kebijakan umum bagi terselenggaranya pelatihan seczrra terarah, sistematis, dan sinergis dalam penyelengga-raan pelatihan di berbagai bidang, sektor, instansi dan penyelenggaraan pelatihan dalam melakukan kegiatannya sehingga tujuan pelatihan nasional dapat dicapai seca.ra efisien dan efektif. Berdasarkan. 2 Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah ini memuat antara lain: - Tujuan Sislatkernas. - Prinsip dasar pelatihan kerja. - Program pelatihan keq'a. - Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). - Standar Kompetensi Ke4'a Nasional Indonesia (SKKNI). - Penyelengga-raan pelatihan ke{a. - Peserta pelatihan ke4'a. - Sertifikasi. - Sistem informasi, pendanaan, dan pembinaan Sislatkernas. - Pelaksanaan Sislatkernas di daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasa] 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerapan kualifikasi sertiflkat t (satu) sampai dengan 9 (sembilan) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sektor . Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 3 Cukup jelas. Cukup jelas Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Yang dimaksud dengan "pelatihan di tempat kerja" adalah pelatihan yang diselenggarakan dimana peserta pelatihan ditibatkan secara langsung dalam proses produksi dengan bimbingan instruktur dan/atau pekerja senior sesuai dengan program pelatihan yang telah ditetapkan. (4) Yang dimaksud dengan "pemagangan" adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawaszrn instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalam€Ln, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Ayat Pasa] 1O Cukup jelas. Pasal I I Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga kepelatihan" dalam pasal ini antara lain instruktur, tenaga perencana, penganalisis kebutuhan pelatihan, pengembang kurikulum, pengadministrasi, pemelihara sarana, pengelola pelatihan, penyelia, dan pengelola lembaga pelatihan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas

PASAL 14 4

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Pasal 19
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam ayat ini termasuk
penerimaan yang bersumber dari masyarakat yang dikelola
langsung oleh lembaga pelatihan swasta.
Ayat (3)
Cukup jelas
(1)
Cukup jelas.
(2)
Cukup jelas.
(3)
Yang dimaksud dengan "pembinaan umum" adalah
pembinaan yang bersifat nasional yang berlaku di semua
sektor dan daerah yang menjamin terlaksananya
Sislatkernas secara keseluruhan.
(4)
Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis" adalah
pembinaan yang bersifat sektoral yang menjamin
terlaksananya Sislatkernas di sektor yang bersangkutan.
(5)
Cukup jelas.
Pasa] 2O
kmbaga koordinasi pelatihan kerja nasional pada ayat ini sebagai
amanat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang
Ketenagakerjaan.

PASAL 21 5

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21 Cukup jelas Pasal22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal24 Cukup jelas. TAMBA}IAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4637