Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik
Indonesia (PERUM PERURI), yang selanjutnya disebut
Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2OO3, yang seluruh modalnya dimiliki negara
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan
pedoman bagi Perusahaan di bidang perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar
Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya
secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
berkembang dengan baik.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian
terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan
agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik
dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai
Perusahaan dengan cara membandingkan antara
keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang
seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan
dan/atau dalam bidang teknis operasional.
1
2
3
4
5. Pengurusan
5. Pengurusan adalah kegiatan perencanaan,
pengoperasian, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan
pengembangan usaha dan pedoman kegiatan
operasional yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemegang
saham pada Persero dan pemilik modal pada Perum
dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan.
7. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung
jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk
kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
8. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
kepengurusan Perusahaan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dengan Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan usaha yang diberi tugas melaksanakan pencetakan uang rupiah Republik Indonesia untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia.
(2) Dalam hal keadaan mendesak dan/atau secara teknis Perusahaan tidak mampu memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pencetakan uang rupiah Republik Indonesia dapat dilakukan pada perusahaan lain dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri.
(3) Selain
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan melaksanakan tugas mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang. BAB II ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
PASAL 4
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesatu - Nama, Tempat Kedudukan dan
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI).
PASAL 5
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesatu - Nama, Tempat Kedudukan dan
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka cabang di wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Menteri. Perusahaan ditentukan.
PASAL 6
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesatu - Nama, Tempat Kedudukan dan
didirikan untuk jangka waktu yang tidak
Bagian Kedua
Sifat, Maksud dan TLjuan
PASAL 7
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Sifat, Maksud dan TLjuan
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan
pelayanan bagi kemanfaatan umum dan juga untuk
mendapatkan laba agar mandiri serta dapat hidup
berkelanjutan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik (Good Corporate Gouernance) dengan
mengutamakan segi keamanan (secuitg) terhadap hasil
cetak dan/atau produknya.
PASAL 8
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Sifat, Maksud dan TLjuan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 8
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melaksanakan dan menunjang program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan mengadakan usaha di bidang pencetakan uang, barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi demi keamanan dan kepentingan negara. Bagian Ketiga Kegiatan dan Pengembangan Usaha
PASAL 9
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga - Kegiatan dan Pengembangan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah Republik Indonesia untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia dan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang; mencetak dokumen sekuriti cetakan logam non uang; lainnya dan barang
c. mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan;
d. menyediakan jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan; dan
e. usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
PASAL 10
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga - Kegiatan dan Pengembangan Usaha
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan berdasarkan kebijakan pengembangan
usaha, Perusahaan dapat:
a. melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik
dalam negeri maupun luar negeri;
b
b. membentuk
b. membentuk anak perusahaan; dan/atau
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain
Bagian Keempat
Modal
PASAL 11
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Modal
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan tidak terbagi atas saham.
(2) Banyaknya modal Perusahaan pada saat Peraturan
Pemerintah ini diundangkan sebanyak nilai penyertaan
modal negara yang tertanam dalam Perusahaan yaitu
Rp 363.573.454.896,00 (tiga ratus enam puluh tiga
miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima
puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam
rupiah).
(3) Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan
modal negara dalam Perusahaan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
(4) Setiap penambahan dan penyertaan modal yang berasal
dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 12
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Modal
(1) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan
kepada para kreditor tertentu.
Bagian Kelima
Organ Perusahaan
PASAL 13
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Organ Perusahaan
(1) Organ Perusahaan adalah Menteri, Direksi dan Dewan
Pengawas.
(2) Selain
(2) Selain organ Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pihak lain manapun dilarang turut
mencampuri pengurusan Perusahaan.
Bagian Keenam
Menteri
PASAL 14
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Menteri
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
(6)
Menteri melakukan pembinaan Perusahaan.
Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan
pengembangan usaha sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan.
Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat
persetujuan Dewan Pengawas.
Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan investasi,
pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan
hasil usaha Perusahaan, dan kebijakan pengembangan
usaha lainnya.
Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dijadikan pedoman bagi Direksi
dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan
operasional Perusahaan.
Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan
usaha, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri
Teknis.
PASAL 15
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Menteri
Menteri tidak bertanggungjawab atas segala akibat
perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan kerugian
Perusahaan melebihi nilai kekayaan negara yang telah
dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila:
a. Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan
itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata
untuk kepentingan pribadi;
b. Menteri
b
c
Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Perusahaan; atau
Menteri baik langsung maupun tidak langsung secara
melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.
Bagian Ketujuh
Direksi
(1)
(2)
PASAL 16
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
Direksi melakukan pengurusan Perusahaan.
Jumlah anggota Direksi Perusahaan paling banyak 5
(lima) orang, dan seorang di antaranya sebagai Direktur
Utama.
PASAL 17
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang
perseorangan yang:
a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan memiliki
dedikasi yang tinggi untuk memajukan Perusahaan;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi,
Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum
dinyatakan pailit, atau orang yang tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara;
c. berkewarganegaraanlndonesia.
PASAL 18
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
(1) Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan
keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis
lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan
keluarga yang timbul karena perkawinan.
(2) Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi sesudah pengangkatan anggota Direksi,
maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan
permohonan kepada Menteri untuk dapat melanjutkan
jabatannya.
(3) Permohonan
(3) Permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diajukan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya hubungan
keluarga.
(4) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
dapat melanjutkan jabatannya sampai dikeluarkannya
Keputusan Menteri bagi anggota Direksi tersebut
mengenai dapat atau tidak dapat melanjutkan jabatan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari terhitung sejak permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan.
(6) Dalam hal Keputusan Menteri belum dikeluarkan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Menteri dianggap memberikan keputusan bahwa
anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya.
PASAL 19
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap :
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta
atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional dalam
instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 20
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
PASAL 21
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
Pasal 21
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis
masa jabatannya oleh Menteri, apabila berdasarkan
kenyataan anggota Direksi:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan
Perusahaan;
e. dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
f. mengundurkan diri.
(2) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada
Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan
diberitahu secara tertulis oleh Menteri tentang rencana
pemberhentian tersebut.
(4\ Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) masih dalam proses, maka anggota
Direksi yang bersangkutan wajib menjalankan
tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak
memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi
tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut
menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e merupakan pemberhentian tidak
dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan
dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri.
PASAL 22
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA - 11 Pasal22 Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
PASAL 23
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan
sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan
senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan
hasil guna dari Perusahaan;
b. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Pengadilan;
c. mengusulkan kebijakan pengembangan usaha yang
telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas
kepada Menteri;
d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha
dalam mengurus Perusahaan yang telah ditetapkan
Menteri;
e. menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang,
dan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
f. mengadakan dan memelihara pembukuan dan
administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman
yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
g. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja
Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
h. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
i. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan
Perusahaan;
j. menetapkan kebijakan Perusahaan dalam rnengurus
Perusahaan berdasarkan pedoman kegiatan
operasional, sesuai kebijakan pengembangan yang
telah ditetapkan oleh Menteri;
k.melakukan
k. melakukan kerja sama usaha, membentuk anak
perusahaan dan melakukan penyertaan modal
dalam badan usaha lain dengan persetujuan
Menteri;
1. mengangkat dan memberhentikan karyawan
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
m. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua,
penghasilan/bentuk kesejahteraan lainnya bagi
karyawan Perusahaan serta mengatur semua hal
ketenagakerjaan lainnya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
ketenagakerjaan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
berwenang menetapkan kebijakan teknis dan non
teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufj.
PASAL 24
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
(1) Dalam menjalankan tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23:
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam rapat Direksi;
b. setiap Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, sesuai bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam rapat Direksi.
(2) Dalam hal salah seorang anggota Direksi berhalangan sementara, maka Direktur Utama menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan tugas dan kewenangan anggota Direksi yang berhalangan.
(3) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap untuk menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang, dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan pengawas.
(4) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _13_
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap dalam menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka untuk sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Dewan Pengawas.
(6) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada:
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi;
b. seorang atau beberapa orang karyawan perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c. orang atau badan lain; yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
PASAL 25
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban
dan pencapaian tujuan Perusahaan.
PASAL 26
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan
apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara perusahaan
dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.
PASAL 27
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri
dengan memperhatikan besarnya tanggung jawab sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 28
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat yang memuat hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan.
PASAL 29
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
(1) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e sekurang-
kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka panjang
sebelumnya;
b. posisi perusahaan saat Perusahaan men)rusun
Rencana Jangka Panjang;
c. asumsi yang dipakai dalam pen5rusunan Rencana
Jangka Panjang; dan
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan
program kerja Rencana Jangka Panjang beserta
keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah
ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan
Pengawas, disampaikan kepada Menteri untuk
disahkan.
PASAL 30
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi
(1) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat:
a. misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
b. anggaran PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _15_
b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerj a/ kegiatan;
c. proyeksi keuangan pokok perusahaan dan anak perusahaannya; dan
d. hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Keda dan Anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Bagian Kedelapan Dewan Pengawas
PASAL 31
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas
(1)
(2)
(3)
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan
kebutuhan Perusahaan dan paling sedikit 2 (dua)
orang, seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua
Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan
dan tujuan Perusahaan.
PASAL 32
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan pengawas
adalah orang perseorangan yang:
a. memenuhi
_16_
a. memenuhi kriteria integritas, dedikasi, memahami
masalah manajemen yang berkaitan dengan salah satu
fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang
memadai di bidang usaha Perusahaan, serta dapat
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi,
Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu Persero atau perum
dinyatakan pailit, atau orang yang tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara; dan
c. berkewarganegaraanlndonesia.
PASAL 33
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki
kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu
kepentingan Perusahaan.
PASAL 34
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat
Departemen Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha
Milik Negara, departemen/instansi lain yang kegiatannya
berhubungan dengan Perusahaan dan unsur independen
yang berasal dari profesional.
PASAL 35
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;
b. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 36
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
-r7-
(1)
Dewan
Menteri.
Pasal 36
Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak
bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota
Direksi.
(4) Apabila dianggap perlu, dalam rangka pengangkatan
Dewan Pengawas, Menteri dapat meminta masukan dari
Menteri Teknis.
PASAL 37
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum
habis masa jabatannya oleh Menteri, apabila
berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak
melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan
Perusahaan;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. melakukan perangkapan jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35; atau
f. mengundurkan diri.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diambil setelah
yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada
Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri
tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan dapat menjalankan
tugasnya.
(5) Jika
(5) Jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak
memberikan keputusan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas tersebut, maka rencana pemberhentian
tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, merupakan pemberhentian tidak
dengan hormat.
(71 Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir
dengan dikeluarkannya keputusan oleh Menteri.
PASAL 38
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk:
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan
Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan
b. memberi nasihat kepada Direksi dalam
melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, termasuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan:
a. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
b. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
yang diusulkan Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
untuk setiap masalah yang dianggap penting bagi
pengurusan Perusahaan; dan
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila
terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan.
(2) Dewan
-t9-
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 40
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Dewan
Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melihat buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas
untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan
Perusahaan;
b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat
lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut
pengurusan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan
sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan
Pengawas;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f.
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini, memberikan persetujuan atau bantuan kepada
Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
g. berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
atau Peraturan Menteri, melakukan tindakan
pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada;
dan
memberhentikan sementara
menyebutkan alasannya.
Direksi, dengan
PASAL 41
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan
Pengawas dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan.
PASAL 42
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan waktu tertentu yang diikat dengan kontrak atas beban Perusahaan. Pasal 43 h PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _20_
PASAL 43
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Naskah pasal.
PASAL 43
H
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 43 Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
PASAL 44
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1) Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan sekurang-
kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan
Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban Dewan Pengawas.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat yang memuat
hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan.
Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern
PASAL 45
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
(1) Perusahaan membentuk Satuan Pengawasan Intern
yang melaksanakan pengawasan intern keuangan dan
operasional Perusahaan.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
PASAL 46
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan
pemeriksaan intern keuangan dan operasional
Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan
pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan
saran perbaikannya; dan
b. memberikan
b
-21
memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan
atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan
Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada
Direksi.
PASAL 47
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang
dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
PASAL 48
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Atas permintaan tertulis dari Dewan Pengawas, Direksi
memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf b.
PASAL 49
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern
wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan
organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lain
PASAL 50
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Komite Audit dan Komite Lain
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan
Pengawas daiam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab
kepada Dewan Pengawas.
(3) Ketua Komite Audit adalah anggota Komite Audit yang
berasal dari anggota Dewan Pengawas.
PASAL 51
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Komite Audit dan Komite Lain
Komite Audit bertugas :
a. menilai pelaksanaan kegiatan dan hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern atau auditor eksternal; b.memberikan b C PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan; dan mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas dan tugas Dewan Pengawas lainnya.
PASAL 52
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Komite Audit dan Komite Lain
Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang
ditetapkan oleh Menteri untuk membantu tugas Dewan
Pengawas.
Bagian Kesebelas
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
PASAL 53
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika
ditetapkan lain oleh Menteri.
PASAL 54
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Laporan Keuangan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku.
PASAL 55
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan
ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (l) huruf h
kepada Menteri, yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri dari neraca
akhir tahun buku, laporan perhitungan laba rugi,
laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas dari
tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas
Laporan Keuangan Tahunan tersebut;
b. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan
serta hasil yang telah dicapai;
c. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama
tahun buku;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
d
e. nama
e
23
nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas;
dan
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan
Pengawas.
PASAL 56
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota
Direksi dan Dewan Pengawas serta disampaikan kepada
Menteri.
(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau Dewan
Pengawas tidak menandatangani Laporan Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan
alasannya secara tertulis.
PASAL 57
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1) Laporan Tahunan disampaikan oleh Direksi kepada
auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri, untuk
diperiksa.
(2) Laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri untuk
disahkan.
(3) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diumumkan dalam surat kabar harian.
PASAL 58
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ST
ayat (2) membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas
dari tanggung jawabnya terhadap segala sesuatu yang
termuat dalam Laporan Keuangan Tahunan tersebut.
(21 Dalam hal dokumen Laporan Keuangan Tahunan yang
diajukan dan disahkan tersebut ternyata tidak benar
dan/atau menyesatkan, maka anggota Direksi dan
Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung
jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21
apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya'
PASAL 59
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
f PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 59
(1) Laporan berkala, baik laporan triwulan, laporan semester, maupun laporan lainnya tentang kinerja Perusahaan disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(2) Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
PASAL 60
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Laporan Tahunan, laporan berkala dan laporan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam bagian ini disampaikan
dengan bentuk, isi dan tata cara pen5rusunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keduabelas
Karyawan Perusahaan
PASAL 61
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduabelas - Karyawan Perusahaan
Pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian,
kedudukan, kepangkatan, jabatan, gaji/upah, kesejahteraan
dan penghargaan kepada karyawan Perusahaan diatur dan
ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Ketigabelas
Penggunaan Laba
PASAL 62
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Penggunaan Laba
(1) Laba bersih Perusahaan dalam suatu tahun buku
seperti tercantum dalam laporan Keuangan Tahunan
yang telah disahkan oleh Menteri, dibagi menurut cara
penggunaannya yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibagikan untuk dividen, cadangan umum, cadangan
tujuan dan lain-lain yang persentasenya masing-masing
ditetapkan tiap tahun oleh Menteri.
(3) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan untuk investasi.
Bagian Keempatbelas
Bagian Keempatbelas
Penggunaan Dana Cadangan
PASAL 63
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempatbelas - Bagian Keempatbelas
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan
jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(21 Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari
modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20 o/o (dua puluh
persen) dari modal Perusahaan, hanya digunakan
untuk menutup kerugian Perusahaan.
(41 Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20 %
(dua puluh persen) dari modal Perusahaan, maka
Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana
cadangan tersebut digunakan bagi keperluan
Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan
Pengawas dan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan
dalam perhitungan laba rugi.
Bagian Kelimabelas
Kewajiban Pelayanan Umum
PASAL 64
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelimabelas - Kewajiban Pelayanan Umum
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus
kepada Perusahaan untuk menyelenggarakan fungsi
kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
(2) Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak
menguntungkan, Pemerintah harus memberikan
kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan
oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan
sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan
penugasan yang diberikan.
(3) Setiap .
26
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Menteri.
(4) Dalam melaksanakan penugasan khusus pemerintah,
Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan
pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan
pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha
Perusahaan.
Bagian Keenambelas
Ketentuan Lain-lain
PASAL 65
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenambelas - Ketentuan Lain-lain
Tata cara penjualan, pemindahtanganan atau pembebanan
atas aktiva tetap Perusahaan serta penerimaan pinjaman
jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam
bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan
menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan
barang oleh Perusahaan ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 66
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenambelas - Ketentuan Lain-lain
(1) Pengadaan barang dan jasa Perusahaan yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) Direksi menetapkan tata cara pengadaan barang
dan/atau jasa Perusahaan, selain pengadaan barang
dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan prinsip-
prinsip efisiensi dan transparansi.
PASAL 67
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenambelas - Ketentuan Lain-lain
(1) Departemen/instansi Pemerintah
membebani Perusahaan dengan
pengeluaran.
tidak dibenarkan
segala bentuk
(2) Perusahaan
(2) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan
pengeluaran departemen/instansi pemerintah.
PASAL 68
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenambelas - Ketentuan Lain-lain
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke
Pengadilan Negeri agar Perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak
cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas kerugian tersebut.
PASAL 69
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenambelas - Ketentuan Lain-lain
(1) Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang
karena tindakan-tindakan melawan hukum
menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan
mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap anggota Direksi diatur oleh Menteri,
sedangkan terhadap karyawan Perusahaan diatur oleh
Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 70
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenambelas - Ketentuan Lain-lain
Semua surat dan surat berharga yang termasuk kelompok
pembukuan dan administrasi Perusahaan, disimpan di
tempat Perusahaan atau tempat lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 71
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenambelas - Ketentuan Lain-lain
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
(2) Pembubaran Perusahaan diikuti dengan tindakan
likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
(3) Penunjukan likuidator dilakukan oleh Menteri.
(a) Apabila
(4) Apabila Menteri tidak menunjuk likuidator, maka
Direksi bertindak sebagai likuidator.
(5) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan
likuidasi, menjadi milik negara.
(6) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan
Pemerintah sebagaimana maksud pada ayat (1), sisa
hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara.
(7) Likuidator mempertanggung jawabkan likuidasi kepada
Menteri.
(8) Menteri memberi pembebasan tanggung jawab tentang
pekerjaan yang telah diselesaikan likuidator.
PASAL 72
BAB II: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenambelas - Ketentuan Lain-lain
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung
jawab dalam melakukan pengawasan melekat dalam
lingkungan tugasnya masing-masing.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 73
BAB III: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua
ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan
diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2000 masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru
yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal T4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 75
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar