PASAL 1 3
Pasal I Ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 31, ), dihapus.
urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:33