PP NOMOR 33 TAHUN 2006

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2OO5 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1 3

Pasal I Ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 31, ), dihapus.

PASAL 11 1

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a
Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah untuk
selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Perseroan
Terbatas dan Badan Usaha Milik Negara beserta
peraturan pelaksanaannya.
b. Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang
telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara
c.q. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan
usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah
yang telah diajukan kepada Menteri Keuangan melalui
Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara tetap
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 49
Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negaraf Daerah
beserta peraturan pelaksanaannya.
2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

PRESIDE N
FiEPUBLIK INDONL-SIA
4