PP NOMOR 34 TAHUN 2006

JALAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 127 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah 2 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. atau unsur

3. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

4. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

5. Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

6. Pengaturan jalan adalah kegiatan perllmusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.

7. Pembinaan jalan adalah kegiatan pen5rusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.

8. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.

9. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.

10. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. I 1. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.

12. Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.

13. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Lingkup Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan jalan umum dan jalan khusus. BAB II JALAN UMUM Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) Penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat- pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran.

(2) Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil.

(3) Penyelenggaraan jalan mewujudkan: umum diarahkan untuk

a. perikehidupan ralryat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang; dan

b. daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara. Pasal 4

(1) Penyelenggara jalan umum wajib mengusahakan agar jalan dapat digunakan sebesar-besar kemakmuran raIryat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengusahakan agar biaya umum perjalanan menjadi serendah-rendahnya.

(2) Penyelenggara jalan umum wajib mendorong ke arah terwujudnya keseimbangan antardaerah, dalam hal pertumbuhannya mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang dituju.

(3) Penyelenggara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Penyelenggara jalan umum wajib mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah yang sudah berkembang agar pertumbuhannya tidak terhambat oleh kurang memadainya prasarana transportasi jalan, yang disusun dengan mempertimbangkan pelayanan kegiatan perkotaan.

(4) Dalam usaha mewujudkan pelayanan jasa distribusi yang seimbang, peflyelenggara jalan umum wajib memperhatikan bahwa jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan. Pasal 5 Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan. Bagian Kedua Sistem Jaringan Jalan Pasal 6

(1) Sistem jaringan jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki.

(2) Sistem jaringan jalan disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan keterhubungan antarkawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan, dan kawasan perdesaan. Pasal 7 Sistem jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata rLlang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:

a. menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat kegiatan lingkungan; dan

b. menghubungkan antarpusat kegiatan nasional. Pasal 8 Pasal 8 Sistem jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke persil. Bagian Ketiga Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan Paragraf 1 Fungsi Jalan Pasal 9

(1) Berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan, fungsi jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.

(2) Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder.

(3) Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada sistem jaringan primer dibedakan atas arteri primer, kolektor primer, lokal primer, dan lingkungan primer.

(4) Jalan dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sebagai jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan lokal primer, dan jalan lingkungan primer.

(5) Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada sistem jaringan sekunder dibedakan atas arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder, dan lingkungan sekunder.

(6) Jalan dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan sebagai jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan lokal sekunder, dan jalan lingkungan sekunder. Pasal 10 Pasal 10

(1) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.

(2) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal

(3) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.

(4) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan. Pasal 1 1

(1) Jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

(2) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.

(3) Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.

(4) Jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan. Paragraf 2 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Persyaratan Teknis Jalan Pasal 12

(1) Persyaratan teknis jalan meliputi kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, penggunaan jalan sesuai dengan fungsinya, dan tidak terputus. (2\ Persyaratan teknis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Pasal 13

(1) Jalan arteri primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 1 1 (sebelas) meter.

(2) Jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.

(3) Pada jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal.

(4) Jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi sedemikian rupa sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus tetap terpenuhi.

(5) Persimpangan sebidang pada jalan arteri primer dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

(6) Jalan arteri primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus. Pasal 14

(1) Jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.

(2) Jalan

(2) Jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.

(3) Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) masih tetap terpenuhi.

(4) Persimpangan sebidang pada jalan kolektor primer dengan pengaturan tertentu harus tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

(5) Jalan kolektor primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus. Pasal 15

(1) Jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.

(2) Jalan lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan tidak boleh terputus. Pasal 16

(1) Jalan lingkungan primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 15 (lima belas) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.

(2) Persyaratan teknis jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih.

(3) Jalan lingkungan primer yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter. Pasal 17 Pasal 17

(1) Jalan arteri sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter.

(2) Jalan arteri sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata.

(3) Pada jalan arteri sekunder lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat. (+) Persimpangan sebidang pada jalan arteri sekunder dengan pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 18

(1) Jalan kolektor sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.

(2) Jalan kolektor sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata.

(3) Pada jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat .

(4) Persimpangan sebidang pada jalan kolektor sekunder dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 19 Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter. Pasal 20

(1) Jalan lingkungan sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.

(2) Persyaratan _10_

(2) Persyaratan teknis jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih.

(3) Jalan lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter. Pasal 2 1

(1) Jalan dilengkapi dengan bangunan pelengkap (21 Bangunan pelengkap jalan harus disesuaikan dengan fungsi jalan yang bersangkutan. (1) (2) Pasal 22 Jalan dilengkapi dengan perlengkapan jalan Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan pengguna jalan.

(3) Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan, baik wajib maupun tidak wajib.

(4) Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan teknis perlengkapan jalan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

(5) Perlengkapan jalan yang berkaitan tidak langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis perlengkapan jalan. Pasal 23

(1) Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan setelah memperhatikan pendapat Menteri.

(2) Perlengkapan - 11 (21 Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) pada pembangunan jalan baru dan peningkatan jalan dilaksanakan oleh penyelenggara jalan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Perlengkapan jalan yang berkaitan tidak langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) dilaksanakan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Status Jalan Pasal 25 Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas

a. jalan nasional;

b. jalan provinsi;

c. jalan kabupaten;

d. jalan kota; dan

e. jalan desa. Pasal 26 Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas:

a. jalan arteri primer;

b. jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi;

c. jalan tol; dan

d. jalan strategis nasional. Pasal 27 -t2-

PASAL 2T

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Keempat - Status Jalan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan
mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat-
pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan
pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran.
(2) Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk
pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh
kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah
terpencil.
(3) Penyelenggaraan jalan
mewujudkan:
umum diarahkan untuk
a. perikehidupan ralryat yang serasi dengan tingkat
kemajuan yang sama, merata, dan seimbang; dan
b. daya guna dan hasil guna upaya pertahanan
keamanan negara.

PASAL 4

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggara jalan umum wajib mengusahakan agar jalan dapat digunakan sebesar-besar kemakmuran raIryat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengusahakan agar biaya umum perjalanan menjadi serendah-rendahnya.

(2) Penyelenggara jalan umum wajib mendorong ke arah terwujudnya keseimbangan antardaerah, dalam hal pertumbuhannya mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang dituju.

(3) Penyelenggara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Penyelenggara jalan umum wajib mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah yang sudah berkembang agar pertumbuhannya tidak terhambat oleh kurang memadainya prasarana transportasi jalan, yang disusun dengan mempertimbangkan pelayanan kegiatan perkotaan.

(4) Dalam usaha mewujudkan pelayanan jasa distribusi yang seimbang, peflyelenggara jalan umum wajib memperhatikan bahwa jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan.

PASAL 5

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status
jalan, dan kelas jalan.
Bagian Kedua
Sistem Jaringan Jalan

PASAL 6

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Kedua - Sistem Jaringan Jalan
(1) Sistem jaringan jalan merupakan satu kesatuan jaringan
jalan yang terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan
sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam
hubungan hierarki.
(2) Sistem jaringan jalan disusun dengan mengacu pada
rencana tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan
keterhubungan antarkawasan dan/atau dalam kawasan
perkotaan, dan kawasan perdesaan.

PASAL 7

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Kedua - Sistem Jaringan Jalan
Sistem jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata
rLlang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk
pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan
menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud
pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
a. menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional,
pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke
pusat kegiatan lingkungan; dan
b. menghubungkan antarpusat kegiatan nasional.

PASAL 8

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Kedua - Sistem Jaringan Jalan
Pasal 8
Sistem jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi
barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan
perkotaan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang
mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi
sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya
sampai ke persil.
Bagian Ketiga
Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
Paragraf 1
Fungsi Jalan

PASAL 9

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
(1) Berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan
angkutan jalan, fungsi jalan dibedakan atas arteri,
kolektor, lokal, dan lingkungan.
(2) Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
pada sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan
sekunder.
(3) Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
sistem jaringan primer dibedakan atas arteri primer,
kolektor primer, lokal primer, dan lingkungan primer.
(4) Jalan dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dinyatakan sebagai jalan arteri primer, jalan kolektor
primer, jalan lokal primer, dan jalan lingkungan primer.
(5) Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
sistem jaringan sekunder dibedakan atas arteri sekunder,
kolektor sekunder, lokal sekunder, dan lingkungan
sekunder.
(6) Jalan dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dinyatakan sebagai jalan arteri sekunder, jalan kolektor
sekunder, jalan lokal sekunder, dan jalan lingkungan
sekunder.

PASAL 10

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
Pasal 10
(1) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (4) menghubungkan secara berdaya guna antarpusat
kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional
dengan pusat kegiatan wilayah.
(2) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (4) menghubungkan secara berdaya guna antara
pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal,
antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan
wilayah dengan pusat kegiatan lokal
(3) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (4) menghubungkan secara berdaya guna pusat
kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan,
antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal
dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat
kegiatan lingkungan.
(4) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4) menghubungkan antarpusat kegiatan di
dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan
kawasan perdesaan.

PASAL 11

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
(1) Jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

(2) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.

(3) Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.

(4) Jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan. Paragraf 2 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Persyaratan Teknis Jalan

PASAL 12

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
(1) Persyaratan teknis jalan meliputi kecepatan rencana, lebar
badan jalan, kapasitas, jalan masuk, persimpangan
sebidang, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan,
penggunaan jalan sesuai dengan fungsinya, dan tidak
terputus.
(2\ Persyaratan teknis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan,
dan lingkungan.

PASAL 13

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
(1) Jalan arteri primer didesain berdasarkan kecepatan
rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam
dengan lebar badan jalan paling sedikit 1 1 (sebelas) meter.
(2) Jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar
dari volume lalu lintas rata-rata.
(3) Pada jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh
terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan
kegiatan lokal.
(4) Jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi
sedemikian rupa sehingga ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus tetap
terpenuhi.
(5) Persimpangan sebidang pada jalan arteri primer dengan
pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(6) Jalan arteri primer yang memasuki kawasan perkotaan
dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh
terputus.

PASAL 14

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
(1) Jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan
rencana paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam
dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.
(2) Jalan

(2) Jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih
besar dari volume lalu lintas rata-rata.
(3) Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) masih tetap terpenuhi.
(4) Persimpangan sebidang pada jalan kolektor primer dengan
pengaturan tertentu harus tetap memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5) Jalan kolektor primer yang memasuki kawasan perkotaan
dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh
terputus.

PASAL 15

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
(1) Jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan
rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam
dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma
lima) meter.
(2) Jalan lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan
tidak boleh terputus.

PASAL 16

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
(1) Jalan lingkungan primer didesain berdasarkan kecepatan
rencana paling rendah 15 (lima belas) kilometer per jam
dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma
lima) meter.
(2) Persyaratan teknis jalan lingkungan primer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan
bermotor beroda tiga atau lebih.
(3) Jalan lingkungan primer yang tidak diperuntukkan bagi
kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih harus
mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga
koma lima) meter.

PASAL 17

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
Pasal 17
(1) Jalan arteri sekunder didesain berdasarkan kecepatan
rencana paling rendah 30 (tiga puluh) kilometer per jam
dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas)
meter.
(2) Jalan arteri sekunder mempunyai kapasitas yang lebih
besar daripada volume lalu lintas rata-rata.
(3) Pada jalan arteri sekunder lalu lintas cepat tidak boleh
terganggu oleh lalu lintas lambat.
(+) Persimpangan sebidang pada jalan arteri sekunder dengan
pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

PASAL 18

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
(1) Jalan kolektor sekunder didesain berdasarkan kecepatan
rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam
dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.
(2) Jalan kolektor sekunder mempunyai kapasitas yang lebih
besar daripada volume lalu lintas rata-rata.
(3) Pada jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleh
terganggu oleh lalu lintas lambat .
(4) Persimpangan sebidang pada jalan kolektor sekunder
dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

PASAL 19

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana
paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan lebar
badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.

PASAL 20

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
(1) Jalan lingkungan sekunder didesain berdasarkan
kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometer
per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam
koma lima) meter.
(2) Persyaratan

_10_
(2) Persyaratan teknis jalan lingkungan sekunder sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan
bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih.
(3) Jalan lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi
kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih harus
mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma
lima) meter.

PASAL 21

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
(1) Jalan dilengkapi dengan bangunan pelengkap
(21 Bangunan pelengkap jalan harus disesuaikan dengan
fungsi jalan yang bersangkutan.
(1)
(2)

PASAL 22

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
Jalan dilengkapi dengan perlengkapan jalan
Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas perlengkapan jalan yang berkaitan langsung
dan tidak langsung dengan pengguna jalan.
(3) Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi perlengkapan jalan yang berkaitan langsung
dengan pengguna jalan, baik wajib maupun tidak wajib.
(4) Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi ketentuan teknis perlengkapan jalan yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Perlengkapan jalan yang berkaitan tidak langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus
memenuhi persyaratan teknis perlengkapan jalan.

PASAL 23

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
(1) Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
setelah memperhatikan pendapat Menteri.
(2) Perlengkapan

- 11
(21 Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) pada pembangunan jalan baru dan peningkatan
jalan dilaksanakan oleh penyelenggara jalan dengan
berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Perlengkapan jalan yang berkaitan tidak langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (5) dilaksanakan oleh penyelenggara jalan sesuai
kewenangannya.

PASAL 24

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Ketiga - Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal
21, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Status Jalan

PASAL 25

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Keempat - Status Jalan
Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota; dan
e. jalan desa.

PASAL 26

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Keempat - Status Jalan
Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a
terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota
provinsi;
c. jalan tol; dan
d. jalan strategis nasional.

PASAL 27

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Keempat - Status Jalan
-t2-
Pasal2T
Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
b terdiri atas:
a. jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota
provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota;
b. jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota
kabupaten atau kota;
c. jalan strategis provinsi; dan
d. jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

PASAL 28

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Keempat - Status Jalan
Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf
c terdiri atas:
a. jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dan jalan
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T;
b. jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota
kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten
dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota
kecamatan dengan desa, dan antardesa;
c. jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 i;ruruf d dan jalan
sekunder dalam kota; dan
d. jalan strategis kabupaten.

PASAL 29

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Keempat - Status Jalan
Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d
adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam
kota.

PASAL 30

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Keempat - Status Jalan
Jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e
adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang
tidak termasuk jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf b di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan
jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/ atau
antarpermukiman di dalam desa.
Bagian Kelima

Bagian Kelima
Kelas Jalan

PASAL 31

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) Kelas jalan dikelompokkan berdasarkan penggunaan jalan
dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta
spesifikasi penyediaan prasarana jalan.
(21 Pembagian kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan dan
kelancaran lalu lintas dan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan.
(3) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana
jalan dikelompokkan atas jalan bebas hambatan, jalan
raya, jalan sedang, dan jalan kecil.

PASAL 32

BAB II: JALAN UMUM | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) Spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) meliputi pengendalian
jalan masuk, persimpangan sebidang, jumlah dan lebar
lajur, ketersediaan median, serta pagar.
(21 Spesifikasi jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3) meliputi pengendalian jalan masuk
secara penuh, tidak ada persimpangan sebidang,
dilengkapi pagar ruang milik jalan, dilengkapi dengan
median, paling sedikit mempunyai 2 (dua) lajur setiap arah,
dan lebar lajur paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.
(3) Spesifikasi jalan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3) adalah jalan umum untuk lalu lintas secara
menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas
dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur
setiap arah, lebar lajur paling sedikit 3,5 (tiga koma lima)
meter.
(41 Spesifikasi jalan sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) adalah jalan umum dengan lalu lintas
jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak
dibatasi, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah
dengan lebar jalur paling sedikit 7 (tujuh) meter.
(5) Spesifikasi

(5) Spesifikasi jalan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3) adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas
setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah
dengan lebar jalur paling sedikit 5,5 (lima koma lima)
meter.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kelas jalan
berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB III
BAGIAN-BAGIAN JALAN
DAN PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Bagian Kesatu
Bagian-Bagian Jalan

PASAL 33

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik
jalan, dan ruang pengawasan jalan.
Paragraf 1
Ruang Manfaat Jalan

PASAL 34

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
(1) Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi
jalan, dan ambang pengamannya.
(2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar,
tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh
penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur
pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng,
ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong,
perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
(4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

PASAL 35

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 35

(1) Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.

(2) Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas.

(3) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu.

(4) Lebar ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan lebar badan jalan.

(5) Tinggi dan kedalaman rllang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(6) Tinggi ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter.

(7) Kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.

PASAL 36

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
(1) Saluran tepi jalan hanya diperuntukkan bagi
penampungan dan penyaluran air agar badan jalan bebas
dari pengaruh air.
(2) Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar
permukaan jalan dan keadaan lingkungan.
(3) Saluran tepi jalan dibangun dengan konstruksi yang
mudah dipelihara secara rutin.
(4) Dalam hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh penyelenggara jalan, saluran tepi jalan
dapat diperuntukkan sebagai saluran lingkungan.
(5) Dimensi dan ketentuan teknis saluran tepi jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 37

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _16_ Pasal 37 Ambang pengaman jalan berupa bidang tanah dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan.

PASAL 38

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
Setiap orang dilarang memanfaatkan rulang manfaat jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan
Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Paragraf 2
Ruang Milik Jalan

PASAL 39

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
(1) Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan
sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
(2) Ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar,
kedalaman, dan tinggi tertentu.
(3) Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan,
pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa
akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan
jalan.
(4) Sejalur tanah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hrjau yang
berfungsi sebagai lansekap jalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ruang di atas
dan/atau di bawah ruang milik jalan diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 40

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
(1) Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai
berikut:
a. jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;
b. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;
c. jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan
d. jalan kecil 11 (sebelas) meter.
(2) Ruang

(2) Ruang milik jalan diberi tanda batas ruang milik jalan yang
ditetapkan oleh penyelenggara jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lebar ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanda batas
ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 41

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi rllang
milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil
tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.

PASAL 42

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
Bidang tanah ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dikuasai oleh penyelenggara jalan dengan suatu hak
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 43

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
Setiap orang dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang
milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40
yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Paragraf 3
Ruang Pengawasan Jalan

PASAL 44

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
(1) Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara j alan. (21 Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.

(3) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.

(4) Dalam REPUBLIK INDONESTA (41 Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:

a. jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;

b. jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;

c. jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;

d. jalan lingkungan primer 5 (lima) meter;

e. jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;

f. jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;

g. jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;

h. jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan i. jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.

PASAL 45

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kesatu - Bagian-Bagian Jalan
(1) Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi Jalan Khusus.
(3) Dalam pengawasan penggunaan ruang pengawasan jalan,
penyelenggara jalan yang bersangkutan bersama instansi
terkait berwenang mengeluarkan larangan terhadap
kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan
bebas pengemudi dan konstruksi jalan, dan/atau
berwenang melakukan perbuatan tertentu untuk
menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan

PASAL 46

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
Pemanfaatan bagian-bagian jalan meliputi bangunan utilitas,
penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain.
Paragraf 1

Paragraf 1
Bangunan Utilitas

PASAL 47

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
(1) Pada tempat tertentu di ruang manfaat jalan dan ruang
milik jalan dapat dimanfaatkan untuk penempatan
bangunan utilitas.
(2) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada jaringan jalan di dalam kota dapat ditempatkan di
dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan:
a. yang berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak
tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar
sehingga tidak menimbulkan hambatan samping bagi
pemakai jalan; atau
b. yang berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak
tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar
sehingga tidak mengganggu keamanan konstruksi
jalan.
(3) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada jaringan jalan di luar kota, dapat ditempatkan di
dalam ruang milik jalan pada sisi terluar.
(4) Jarak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dan huruf b ditentukan oleh penyelenggara jalan yang
bersangkutan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Menteri.
(5) Penempatan, pembuatan, dan pemasangan bangunan
utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
harus direncanakan dan dikerjakan sesuai dengan
persyaratan teknis jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Rencana kerja, jadwal kerja, dan cara-cara pengerjaan
bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (S)
harus disetujui oleh penyelenggara jalan sesuai
kewenangannya.

PASAL 48

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan,
pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan
relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada,
sepanjang, melintas, serta di bawah ruang manfaat jalan dan
ruang milik jalan diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 49

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
Dalam hal ruang manfaat jalan dan/atau ruang milik jalan
bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas, atau di bawah
bangunan utilitas maka persyaratan teknis dan pengaturan
pelaksanaannya, ditetapkan bersama oleh penyelenggara jalan
dan pemilik bangunan utilitas yang bersangkutan, dengan
mengutamakan kepentingan umum.
Paragraf 2
Penanaman Pohon

PASAL 50

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
(1) Pohon pada sistem jaringan jalan di luar kota harus
ditanam di luar ruang manfaat jalan.
(2) Pohon pada sistem jaringan jalan di dalam kota dapat
ditanam di batas ruang manfaat jalan, median, atau di
jalur pemisah.
(3) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 ditentukan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan Menteri.
Paragraf 3
Prasarana Moda Transportasi Lain

PASAL 51

BAB III: BAGIAN-BAGIAN JALAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
Dalam hal ruang milik jalan digunakan untuk prasarana moda transportasi lain, maka persyaratan teknis dan pengaturan pelaksanaannya ditetapkan bersama oleh penyelenggara jalan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana moda transportasi yang bersangkutan dengan mengutamakan kepentingan umum. BAB IV PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -21 BAB IV IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI

PASAL 52

BAB IV: IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
(1) Pemanfaataan ruang manfaat jalan selain peruntukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36,
dan Pasal 37, serta pemanfaatan ruang milik jalan selain
peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib
memperoleh izin.
(2) Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan
yang ditempatkan di atas, pada, dan di bawah permukaan
tanah di ruang manfaat jalan dan di ruang milik jalan
dengan syarat:
a. tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan
pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi
jalan;
b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
dan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.
(3) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat hal-hal sebagai berikut:
a. gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan;
b. jangka waktu;
c. kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk
keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi
akibat pemasangan bangunan;
d. penunjukan lokasi
dan persyaratan teknis
pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
e. apabila ruang manfaat jalan dan rulang milik jalan
diperlukan untuk penyelenggaraan jalan, pemegang izin
yang bersangkutan wajib mengembalikan ruang
manfaat jalan dan ruang milik jalan seperti keadaan
semula, atas beban biaya pemegang izin yang
bersangkutan; dan
f. apabila

f. apabila pemegang izin tidak mengembalikan keadaan
rLrang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, penyelenggara jalan dapat
mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya
pemegangizin.
(4) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(5) lzin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta ditetapkan oleh gubernur.

PASAL 53

BAB IV: IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
(1) Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dikeluarkan oleh
instansi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
masing-masing setelah mendapat rekomendasi dari
penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(21 Rekomendasi penyelenggara jalan kepada instansi
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat memuat larangan terhadap kegiatan tertentu yang
dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan
konstruksi jalan atau perintah melakukan perbuatan
tertentu guna menjamin peruntukan ruang pengawasan
jalan.

PASAL 54

BAB IV: IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
(1) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan
perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan
harus mendapat dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai
kewenangannya.
(2) Semua akibat yang ditimbulkan dalam rangka perlakuan
khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab pemohon dispensasi.
(3) Perbaikan terhadap kerusakan jalan dan jembatan sebagai
akibat penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon
dispensasi.

PASAL 55

BAB IV: IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
_23_
Pasal 55
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan dispensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 pada jalan
nasional, kecuali jalan tol, dapat dilimpahkan kepada
gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(21 Pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi oleh gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jalan nasional,
kecuali jalan tol, wajib dilaporkan kepada Menteri.
(3) Pemberian tzin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang
manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,
pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan
pemberian dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 untuk lintas
wilayah kabupaten/kota dapat dikoordinasikan oleh
gubernur.
(4) Pemberian tzin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang
manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,
pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan
jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan
pemberian dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 untuk lintas
wilayah provinsi dapat dikoordinasikan oleh Menteri.

PASAL 56

BAB IV: IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemanfaatan ruang
manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi
penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi
penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemasangan,
pembuatan, penempatan bangunan atau benda, dan
penanaman pohon dalam rangka pemanfaatan ruang
manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52, serta penggunaan ruang
pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
dilaksanakan oleh penyelenggara jalan
sesuai
kewenangannya.
BABV

BAB V
WEWENANG
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 57

BAB V: WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Wewenang penyelenggaraan jalan ada pada Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan
jalan nasional.
(3) Wewenang penyelenggaraan jalan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penyelenggaraan jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan
jalan desa.
(4) Penyelenggaraan jalan secara umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai
dengan kebijakan nasional.
(5) Penyelenggaraan jalan secara umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi jalan nasional, jalan
provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

PASAL 58

BAB V: WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan jalan
sebagaimana dimaksud
dilaksanakan oleh Menteri.
umum
dalam
oleh
Pasal
Pemerintah
S7ayat (21
(2) Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3)
dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 57
ayat (3) dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat
yang ditunjuk.
Bagian Kedua .

Bagian Kedua
Pelimpahan Wewenang dan Penugasan

PASAL 59

BAB V: WEWENANG | Bagian Kedua . - Bagian Kedua
(1) Sebagian wewenang Pemerintah dalam pembangunan jalan
nasional yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan dapat
dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah di daerah dalam rangka dekonsentrasi.
(3) Pelaksanaan konstruksi serta
pengoperasian dan
pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui tugas
pembantuan.
(4) Pelaksanaan wewenang dalam rangka dekonsentrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tugas
pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Penetapan Sistem Jaringan Jalan, Fungsi Jalan,
Status Jalan, dan Kelas Jalan
Paragraf 1
Penetapan Sistem Jaringan Jalan

PASAL 60

BAB V: WEWENANG | Bagian Ketiga - Penetapan Sistem Jaringan Jalan, Fungsi Jalan,
Sistem jaringan jalan sebagai sistem jaringan jalan primer
ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan
pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.
Paragraf 2

_26_
Paragraf 2
Penetapan Fungsi Jalan

PASAL 61

BAB V: WEWENANG | Bagian Ketiga - Penetapan Sistem Jaringan Jalan, Fungsi Jalan,
(1) Penetapan ruas-ruas jalan menurut fungsinya untuk jalan
arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antar
ibukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer
dilakukan secara berkala dengan keputusan Menteri.
(2) Penetapan ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah mendengar pendapat menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat
perkembangan wilayah yang telah dicapai.
(3) Penetapan ruas-ruas jalan menurut fungsinya dalam
sistem jaringan jalan sekunder, jalan kolektor dalam sistem
jaringan jalan primer selain dimaksud pada ayat (1), jalan
lokal dalam sistem jaringan jalan primer, serta jalan
lingkungan dalam sistem jaringan jalan primer dilakukan
secara berkala dengan Keputusan Gubernur.
(4) Penetapan ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan berdasarkan usul bupati/walikota yang
bersangkutan dengan memperhatikan keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O dan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3
Penetapan Status Jalan

PASAL 62

BAB V: WEWENANG | Bagian Ketiga - Penetapan Sistem Jaringan Jalan, Fungsi Jalan,
(1) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan nasional dilakukan secara berkala dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan fungsi jalan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

(2) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan provinsi dilakukan dengan Keputusan Gubernur yang bersangkutan, dengan memperhatikan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fungsi jalan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).

(3) Penetapan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan kabupaten dilakukan dengan keputusan bupati yang bersangkutan.

(4) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan kota dilakukan dengan keputusan walikota yang bersangkutan.

(5) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan desa dilakukan dengan keputusan bupati yang bersangkutan.

(6) Penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara berkala dan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 4 Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Spesifikasi Penyediaan Prasarana Jalan

PASAL 63

BAB V: WEWENANG | Bagian Ketiga - Penetapan Sistem Jaringan Jalan, Fungsi Jalan,
Penetapan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan
prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), dan lebar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai
dengan status jalan masing-masing berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Perubahan Fungsi Jalan,
Status Jalan, dan Kelas Jalan

PASAL 64

BAB V: WEWENANG | Bagian Keempat - Perubahan Fungsi Jalan,
(1) Fungsi jalan suatu ruas jalan dapat berubah apabila:
a. berperan penting dalam pelayanan terhadap wilayah
yang lebih luas daripada wilayah sebelumnya;
b. semakin dibutuhkan masyarakat dalam rangka
pengembangan sistem transportasi;
c. lebih banyak melayani masyarakat dalam wilayah
wewenang penyelenggara jalan yang baru; dan/atau
d. oleh sebab-sebab tertentu menjadi berkurang
peranannya, dan/atau melayani wilayah yang lebih
sempit dari wilayah sebelumnya.
(2) Perubahan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya
kepada penyelenggara jalan yang akan menerima.
(3) Dalam

(3) Dalam hal usulan perubahan fungsi jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disetujui, maka penyelenggara
jalan yang menyetujuinya mengusulkan penetapan
perubahan fungsi jalan kepada pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.

PASAL 65

BAB V: WEWENANG | Bagian Keempat - Perubahan Fungsi Jalan,
(1) Status jalan suatu ruas jalan dapat berubah setelah
perubahan fungsi jalan ditetapkan.
(2) Perubahan status jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya
kepada penyelenggara jalan yang akan menerima.
(3) Dalam hal usulan perubahan status jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disetujui, maka penyelenggara
jalan yang menyetujuinya menetapkan status jalan
tersebut.
(4) Penyelenggara jalan sebelumnya tetap bertanggung jawab
atas penyelenggaraan jalan tersebut sebelum status jalan
ditetapkan.

PASAL 66

BAB V: WEWENANG | Bagian Keempat - Perubahan Fungsi Jalan,
Perubahan kelas jalan berdasarkan spesilikasi prasarana jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan oleh
penyelenggara jalan sesuai kewenangannya berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
PENYELENGGARAAN JALAN
Bagian Pertama
Umum

PASAL 67

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Pertama - Umum
Penyelenggaraan jalan meliputi kegiatan pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Paragraf Kedua

_29_
Bagian Kedua
Pengaturan
Paragraf 1
Perumusan Kebijakan Perencanaan

PASAL 68

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kedua - Pengaturan
Perumusan kebijakan perencanaan jalan didasarkan pada
prinsip-prinsip kemanfaatan, keamanan dan keselamatan,
keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan,
transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan
keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.

PASAL 69

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kedua - Pengaturan
Kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dirumuskan dengan mempertimbangkan:

a. koordinasi antarpelaku pembangunan;

b. terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah;

c. keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;

d. partisipasi masyarakat secara optimal termasuk dalam pembiayaan penyelenggaraan j alan;

e. penggunaan sumber daya secara berdaya guna dan berhasil guna, berkeadilan, dan berkelanjutan;

f. sistem transportasi nasional;

g. peran dunia usaha dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana jalan;

h. kondisi ekonomi nasional;

i. kebijakan pembangunan nasional;

j. kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

k. kondisi sumber daya, ekonomi, sosial, budaya, alam, dan lingkungan daerah; dan

1. tata kepemerintahan yang baik (good gouernance). Paragraf 2 Paragraf 2 Pen5rusunan Perencanaan Umum

PASAL 70

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kedua - Pengaturan
(1) Pen5rusunan perencanaan umum jaringan
menghasilkan rencana umum jaringan jalan
menggambarkan wujud jaringan jalan sebagai
kesatuan sistem jaringan.
jalan
yang
satu
(2) Rencana umum jaringan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah kumpulan rencana ruas-ruas jalan
beserta besaran pencapaian sasaran kinerja pelayanan
jalan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3) Rencana umum jaringan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi rencana umum jangka panjang dan
rencana umum jangka menengah.

PASAL 71

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kedua - Pengaturan
(1) Rencana umum jangka panjang terdiri dari rencana umum
jangka panjang jaringan jalan nasional, rencana umum
jangka panjang jaringan jalan provinsi, dan rencana umum
jangka panjang jaringan jalan kabupaten I kota.
(2) Rencana umum jangka menengah terdiri dari rencana
umum jangka menengah jaringan jalan nasional, rencana
umum jangka menengah jaringan jalan provinsi, dan
rencana umum jangka menengah jaringan jalan
kabupatenlkota.

PASAL 72

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kedua - Pengaturan
(1) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan nasional
disusun berdasarkan pada rencana pembangunan nasional
jangka panjang, rencana tata ruang wilayah nasional, dan
rencana umum jaringan transportasi jalan serta
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Rencana

-31
(3) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan provinsi
disusun berdasarkan pada rencana pembangunan provinsi
jangka panjang, rencana tata ruang wilayah provinsi,
rencana umum jaringan transportasi jalan, rencana umum
jaringan transportasi jalan provinsi, rencana umum jangka
panjang jaringan jalan nasional dan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
(5) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan
kabupatenlkota disusun berdasarkan rencana
pembangunan kabupaten/kota jangka panjang, rencana
tata ruang wilayah kabupatenfkota, rencana umum
jaringan transportasi jalan, rencana umum jangka panjang
jaringan jalan nasional dan provinsi, serta berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

PASAL 73

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kedua - Pengaturan
(1) Rencana umum jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (l), ayat (3), dan ayat (5) disusun
dengan memperhatikan masukan dari masyarakat melalui
konsultasi publik.
(2) Rencana umum jangka panjang disusun untuk periode 20
(dua puluh) tahun.
(3) Evaluasi rencana umum jangka panjang dilakukan paling
lama setiap 5 (lima) tahun.

PASAL 74

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kedua - Pengaturan
(1) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan nasional disusun dengan memperhatikan rencana umum jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (ll.

(2) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Rencana PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan provinsi disusun dengan memperhatikan rencana umum jangka menengah jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan rencana umum jangka panjang jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), serta pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(5) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan kabupatenlkota disusun dengan memperhatikan rencana jangka menengah jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana umum jangka menengah jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan rencana umum jangka panjang jaringan jalan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (5), serta pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

PASAL 75

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kedua - Pengaturan
(1) Rencana umum jangka menengah disusun untuk periode 5
(lima) tahun.
(2) Evaluasi rencana umum jangka menengah dilakukan
paling lama 3 (tiga) tahun.
Paragraf 3
Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Secara Makro

PASAL 76

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kedua - Pengaturan
Pengendalian penyelenggaraan jalan secara makro oleh
Pemerintah meliputi:
a. pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan jalan oleh
pemerintah daerah; dan
b. pengendalian peraturan pelaksanaan yang terkait dengan
penyelenggaraan jalan di daerah.
Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Pembinaan
Paragraf 1
Umum

PASAL 77

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Pembinaan jalan umum meliputi pembinaan jalan secara
umum, jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan
jalan desa, serta jalan kota.
(21 Pembinaan jalan secara umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria,
dan pedoman penyelenggaraan jalan;
b. pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta
pendidikan dan pelatihan di bidang jalan; dan
c. pengkajian serta penelitian dan pengembangan
teknologi bidang jalan dan yang terkait.
(3) Pembinaan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten
dan jalan desa, serta jalan kota meliputi:
a. pemberian bimbingan, pen5ruluhan, serta pendidikan
dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan dan
pemangku kepentingan di bidang jalan;
b. pengkajian serta penelitian dan pengembangan
teknologi bidang jalan dan yang terkait;
c. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarwilayah
dalam penyelenggaraan jalan; dan
d. pemberian rzin, rekomendasi, dan dispensasi,
pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan,
dan ruang pengawasan jalan.
Paragraf 2
Penyusunan dan Penetapan Norma,
Standar, Kriteria, dan Pedoman

PASAL 78

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Menteri men1rusun dan menetapkan norma, standar,
kriteria, dan pedoman penyelenggaraan jalan.
(2) Norma, standar, kriteria, dan pedoman penyelenggaraan
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
memperhatikan masukan dari masyarakat.
Paragraf 3

Paragraf 3
Pelayanan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia

PASAL 79

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Pelayanan dalam rangka penyelenggaraan jalan meliputi
kegiatan:
a. pelayanan kepada masyarakat; dan
b. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa
antarprovinsi/kabupaten/kota, atau
provinsi/
kabupaten/kota dengan pihak lain.
(2) Pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berupa penyediaan sistem informasi,
penyediaan data dan informasi, penerimaan masukan,
pelayanan kajian, pelayanan pengujian, pelayanan
penelitian dan pengembangan, pemberian izin,
rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan
bagian-bagian jalan.
(3) Pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi,
atau provinsi dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri.
(4) Pemberian fasilitas
penyelesaian sengketa
antarkabupaten/kota, atau kabupaten/kota dengan pihak
lain dalam satu provinsi, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan oleh gubernur.
(5) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) wajib memperhatikan keterpaduan sistem
jaringan jalan, keberdayagunaan, dan keberhasilgunaan
penyelenggaraan jalan serta keberpihakan pada
kepentingan umum.

PASAL 80

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Pemberdayaan dalam rangka penyelenggaraan jalan
meliputi kegiatan pemberian bimbingan, pen)ruluhan, serta
pendidikan dan pelatihan kepada aparatur penyelenggara
jalan dan pemangku kepentingan.
(2\ Pemberian bimbingan, pen5ruluhan, serta pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
aspek perencanaan, pemrograman, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan,
tata laksana, serta pengendalian dan pengawasan.
(3) Pemberian

(3) Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan bekerja sama dengan pihak lain.
(5) Pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta
pendidikan dan pelatihan di bidang jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

PASAL 81

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam
untuk aparatur penyelenggara jalan secara
dilakukan oleh Menteri.
Pasal 80
nasional
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
untuk aparatur penyelenggara jalan provinsi dilakukan
oleh gubernur.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
untuk aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota dan
jalan desa dilakukan oleh bupati/walikota.
Paragraf 4
Penelitian dan Pengembangan Jalan

PASAL 82

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan
dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan keandalan
jalan, mengembangkan potensi sumber daya alam,
meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan, dan memberi
nilai tambah dalam penyelenggaraan jalan.
(2) Pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala atau sewaktu-waktu dan berkelanjutan.
(3) Pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek
perencanaan, pemrograman, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan,
teknologi bahan dan alat, tata laksana, serta pengawasan
dan pengendalian.
(4) Kegiatan .

(4) Kegiatan pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan
pengembangan di bidang jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara jalan dan
dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan
penyelenggaraan jalan, termasuk perguruan tinggi dan
para pihak yang mempunyai hubungan, baik langsung
maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan jalan.
(5) Produk pengkajian, penelitian, dan pengembangan di
bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disosialisasikan dan digunakan sebagai bahan pembuatan
norma, standar, pedoman, manual, serta sebagai bahan
masukan dalam pembuatan keputusan penyelenggaraan
jalan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pembangunan
Paragraf 1
Umum

PASAL 83

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
Pembangunan jalan meliputi kegiatan
a. pemrograman dan penganggaran;
b. perencanaan teknis;
c. pengadaan tanah;
d. pelaksanaan konstruksi; dan
e. pengoperasian dan pemeliharaan jalan
Paragraf 2
Pemrograman dan Penganggaran

PASAL 84

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
(1) Pemrograman penanganan jaringan jalan merupakan
penyusunan rencana kegiatan penanganan ruas jalan yang
menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan sesuai
kewenangannya.
(2) Pemrograman

(2) Pemrograman penanganan jaringan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup penetapan rencana
tingkat kinerja yang akan dicapai serta perkiraan biaya
yang diperlukan.
(3) Program penanganan jaringan jalan meliputi program
pemeliharaan jalan, program peningkatan jalan, dan
program konstruksi jalan baru.
(4) Program penanganan jaringan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyelenggara jalan
yang bersangkutan dengan mengacu pada rencana jangka
menengah jaringan jalan dengan memperhatikan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 85

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
(1) Penganggaran dalam rangka pelaksanaan program
penanganan jaringan jalan merupakan kegiatan
pengalokasian dana yang diperlukan untuk mewujudkan
sasaran program.
(2) Dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai
pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya
secara keseluruhan, Pemerintah dapat membantu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
pemberian bantuan pembiayaan kepada pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Perencanaan Teknis

PASAL 86

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
(1) Perencanaan teknis merupakan kegiatan penJrusunan
dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk
yang ingin diwujudkan.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan secara optimal dengan memperhatikan
aspek lingkungan hidup.
(3) Perencanaan

(3) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup perencanaan teknis jalan, jembatan, dan
terowongan.
(4) Perencanaan teknis jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan teknis
mengenai:
a. ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang
pengawasan jalan;
b. dimensi jalan;
c. muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan
kapasitas;
d. persyaratan geometrik jalan;
e. konstruksi jalan;
f. konstruksi bangunan pelengkap;
g. perlengkapan jalan;
h. ruang bebas; dan
i. kelestarian lingkungan hidup.
(5) Rencana teknis jalan wajib memperhitungkan kebutuhan
fasilitas pejalan kaki dan penyandang cacat.
(6) Pedoman rencana teknis jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Menteri.

PASAL 87

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
(1) Perencanaan teknis jembatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (3) sekurang-kurangnya memenuhi
ketentuan teknis beban rencana.
(21 Ruang bebas bawah jembatan harus memenuhi ketentuan
ruang bebas untuk lalu lintas dan angkutan yang
melewatinya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban rencana jembatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri setelah mendengar pendapat menteri
yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.

PASAL 88

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
Perencanaan teknis terowongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (3) sekurang-kurangnya memenuhi
ketentuan teknis pengoperasian dan pemeliharaan,
keselamatan, serta keadaan darurat.

PASAL 89

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
Pasal 89
(1) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) harus dibuat oleh perencana teknis dan
disetujui oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan atau
pejabat yang ditunjuk.
(2) Perencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab penuh terhadap dokumen rencana
teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang jasa konstruksi.
(3) Perencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan keahlian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Paragraf 4
Pengadaan Tanah

PASAL 90

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
(1) Jalan umum dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh
Negara.
(2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan umum di atas
hak atas tanah orang, pelaksanaan konstruksi jalan umum
dilakukan dengan cara pengadaan tanah.
(3) Pengadaan tanah diperlukan untuk konstruksi jalan baru,
pelebaran jalan, atau perbaikan alinemen.
(4) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 5
Pelaksanaan Konstruksi

PASAL 91

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
Pelaksanaan konstruksi jalan merupakan kegiatan fisik
penanganan jaringan jalan untuk memenuhi kebutuhan
transportasi jalan.

PASAL 92

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
Pasal 92
(1) Pelaksanaan konstruksi jalan dapat dimulai setelah
pengadaan tanah selesai dilaksanakan sekurang-
kurangnya pada bagian ruas jalan yang dapat berfungsi.
(21 Pelaksanaan konstruksi jalan harus didasarkan atas
rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86,
Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89.
(3) Pelaksanaan konstruksi jalan harus diawasi oleh
penyelenggara jalan atau penyedia jasa pengawas.
(4) Pelaksana konstruksi jalan dan penyedia jasa pengawas
konstruksi jalan harus memenuhi persyaratan keahlian
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
cli bidang jasa konstruksi.

PASAL 93

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
(1) Penyelenggara jalan wajib menjaga kelancaran dan
keselamatan lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi
jalan.
(2) Kewajiban penyelenggara jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pendapat
instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan.

PASAL 94

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
Selama berlangsungnya pelaksanaan konstruksi jalan,
penyelenggara jalan wajib menjaga fungsi bangunan utilitas.

PASAL 95

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
(1) Dalam hal pembangunan jalan provinsi atau
kabupaten/kota yang melampaui batas daerahnya,
penyelenggara jalan provinsi atau kabupatenl kota tersebut
wajib mendapat persetujuan dari pemerintah daerah yang
daerahnya dilampaui.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3) Pemerintah

-41
(3) Pemerintah atau pemerintah provinsi dapat memberikan
fasilitas dalam pembangunan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Paragraf 6
Pengoperasian dan Pemeliharaan

PASAL 96

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
(1) Pengoperasian jalan merupakan kegiatan penggunaan jalan
untuk melayani lalu lintas jalan.
(2) Pengoperasian jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan perlengkapan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 untuk menjamin keselamatan
pengguna jalan.

PASAL 97

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
(1) Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan prioritas tertinggi dari semua jenis penanganan
jalan.
(3) Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan
rehabilitasi.
(4) Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan rencana pemeliharaan jalan.

PASAL 98

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
Pelaksanaan pemeliharaan jalan harus memperhatikan
keselamatan pengguna jalan dengan penempatan perlengkapan
jalan secara jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 99

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
Pelaksanaan pemeliharaan jalan di ruang milik jalan yang
terletak di luar ruang manfaat jalan harus dilaksanakan dengan
tidak mengganggu fungsi ruang manfaat ja-lan.

PASAL 100

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
Pasal 100
Ketentuan tentang pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 berlaku juga terhadap
setiap kegiatan pemeliharaan bangunan utilitas yang
menggunakan ruang milik jalan.

PASAL 101

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
(1) Pemeliharaan jalan umum dapat dilaksanakan oleh orang
atau instansi sepanjang tidak merugikan kepentingan
umum.
(2) Pemeliharaan jalan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa penyediaan biaya dan pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan oleh orang atau instansi, atau
pelaksanaan konstruksi oleh penyelenggara jalan atas
biaya dari orang atau instansi yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan
jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7
Laik Fungsi Jalan

PASAL 102

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
(1) Jalan umum dioperasikan setelah ditetapkan memenuhi
persyaratan laik fungsi jalan umum secara teknis dan
administratif sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri dan menteri terkait.
(2) Uji kelaikan fungsi jalan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebelum pengoperasian jalan yang
belum beroperasi.
(3) Uji kelaikan fungsi jalan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada jalan yang sudah beroperasi dilakukan
secara berkala paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
sesuai dengan kebutuhan.
(4) Suatu ruas jaian umum dinyatakan laik fungsi secara
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. teknis struktur perkerasan jalan;
b. teknis struktur bangunan pelengkap jalan;
c. teknis

c. teknis geometri jalan;
d. teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan;
e. teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu
lintas; dan
f. teknis perlengkapan jalan.
(5) Suatu ruas jalan umum dinyatakan laik fungsi secara
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
memenuhi persyaratan administrasi perlengkapan jalan,
status jalan, kelas jalan, kepemilikan tanah ruang milik
jalan, leger jalan, dan dokumen analisa mengenai dampak
lingkungan (AMDAL).
(6) Prosedur pelaksanaan uji kelaikan fungsi jalan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
dilaksanakan oleh tim uji laik fungsi yang dibentuk oleh
penyelenggara jalan yang bersangkutan terdiri dari unsur
penyelenggara jalan, instansi menyelenggarakan urusan di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(7) Penetapan laik fungsi jalan suatu ruas dilakukan oleh
penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan
rekomendasi yang diberikan oleh tim uji laik fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
laik fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan penetapan laik
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 8
Penilikan Jalan

PASAL 103

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
(1) Penyelenggara jalan berwenang mengadakan penilikan jalan
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal pelaksanaan penilikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penyelenggara jalan berwenang mengangkat
penilik jalan sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 104

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilik jalan diatur
dalam Peraturan Menteri.

PASAL 105

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
Pasal 105
Penilik jalan bertugas:
a. mengamati pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian jalan
setiap hari;
b. menyampaikan laporan hasil pengamatan secara tertulis
kepada penyelenggara jalan paling sedikit satu kali setiap
bulan; dan
c. menyarnpaikan usul tindakan terhadap hasil pengamatan
kepada penyelenggara jalan atau instansi yang berwenang.

PASAL 106

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keempat - Pembangunan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilikan jalan diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pengawasan

PASAL 107

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Pengawasan jalan meliputi pengawasan jalan secara umum,
jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupatenf kota, dan jalan
desa.

PASAL 108

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 terhadap jalan nasional, jalan provinsi,
jalan kabupatenfkota, dan jalan desa dilaksanakan oleh
Menteri.
(2) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan
penyelenggaraan j alan ;
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pernbangunan
jalan; dan
c. pemenuhan standar pelayanan minimal yang
ditetapkan.
(3) Kegiatan

(3) Kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan
penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem pemrograman;
c. sistem penganggaran;
d. standar konstruksi; dan
e. manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan.
(41 Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
pengendalian ruang manfaatjalan agar tetap berfungsi.

PASAL 109

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Pengawasan jalan
nasional, jalan provinsi, jalan
kabupaten/kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal lO7 dilaksanakan oleh penyelenggara jalan
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan
kabupatenf kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan
jalan, serta pengendalian fungsi dan manfaat hasil
pembangunan jalan.
(3) Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 meliputi evaluasi kinerja
pengaturan, pembinaan, dan pembangunan.
(4) Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi
pengendalian jalan masuk, penjagaan rulang manfaat jalan
agar tetap berfungsi, dan pencegahan terhadap gangguan
atas fungsi jalan.

PASAL 110

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah
penanganan terhadap hasil pengawasan, termasuk upaya
hukum atas terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan
bagian-bagian jalan selain peruntukannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 111

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Kelima - Pengawasan
_46_
Pasal 1 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan jalan
secara umum, jalan nasional, jalan provinsi, jalan
kabupatenf kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Standar Pelayanan Minimal

PASAL 112

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keenam - Standar Pelayanan Minimal
(1) Pelayanan jalan umum ditentukan dengan kriteria yang
dituangkan dalam standar pelayanan minimal yang terdiri
dari standar pelayanan minimal jaringan jalan dan standar
pelayanan minimal ruas jalan.
(2) Standar pelayanan minimal jaringan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi aksesibilitas, mobilitas,
dan keselamatan.
(3) Standar pelayanan minimal ruas
dimaksud pada ayat (1) meliputi
kecepatan.
jalan sebagaimana
kondisi jalan dan
(4) Standar pelayanan minimal jaringan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan standar pelayanan minimal
ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diwujudkan dengan penyediaan prasarana jalan dan
penggunaan jalan yang memadai.
(5) Standar pelayanan minimal jaringan jalan dan standar
pelayanan minimal ruas jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil
pengawasan fungsi dan manfaat.

PASAL 113

BAB VI: PENYELENGGARAAN JALAN | Bagian Keenam - Standar Pelayanan Minimal
(1) Standar pelayanan minimal jaringan jalan dan standar
pelayanan minimal ruas jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal Il2 ayat (4) ditetapkan berdasarkan:
a. Peraturan Menteri untuk jalan nasional;
b. Peraturan Gubernur untuk jalan provinsi; dan
c. Peraturan Gubernur atas usul bupati/walikota, untuk
jalan kabupaten/kota dan desa.
(2) Standar

(21 Standar pelayanan minimal yang ditetapkan dalam
Peraturan Gubernur untuk jalan provinsi dan jalan
kabupatenlkota dan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c disusun sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
DOKUMEN JALAN

PASAL 114

BAB VII: DOKUMEN JALAN
Dokumen jalan meliputi leger jalan, dokumen aset jalan,
gambar terlaksana, dan dokumen laik fungsi jalan.

PASAL 115

BAB VII: DOKUMEN JALAN
(1) Setiap penyelenggara jalan wajib mengadakan leger jalan yang meliputi pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran, penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian informasi.

(2) Pembuatan leger jalan meliputi kegiatan untuk mewujudkan leger jalan dalam bentuk kartu dan digital dengan susunan sesuai dengan yang ditetapkan.

(3) Penetapan leger jalan meliputi kegiatan pengesahan leger jalan yang telah disiapkan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

(4) Pemantauan leger jalan meliputi kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengkajian dokumen untuk mengetahui perubahan yang terjadi pada ruas jalan yang telah dibuat leger jalan sebelumnya.

(5) Pemutakhiran leger jalan meliputi kegiatan untuk mengubah data dan/atau gambar leger jalan yang telah ada karena terjadi perubahan.

(6) Penyimpanan dan pemeliharaan meliputi kegiatan untuk menjaga agar leger jalan sesuai dengan umur yang ditetapkan.

(7) Penggantian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(7) Penggantian leger jalan meliputi kegiatan untuk mengganti leger jalan yang rusak.

(8) Penyampaian informasi merupakan kegiatan untuk menginformasikan data leger jalan kepada pihak yang memerlukan.

PASAL 116

BAB VII: DOKUMEN JALAN
Leger jalan digunakan untuk:
a. penyusunan rencana dan program pembangunan jalan; dan
b. pendataan tentang sejarah perkembangan suatu ruas
jalan.

PASAL 117

BAB VII: DOKUMEN JALAN
(1) Leger jalan sekurang-kurangnya
berikut:
a. data identitas jalan;
b. data jalan;
c. peta lokasi ruas jalan; dan
d. data ruang milik jalan.
memuat
data
sebagai
(2) Data identitas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. nomor dan nama ruas jalan;
b. narna pengenal jatan;
c. titik awal dan akhir serta jurusan jatan;
d. sistem jaringan jalan;
e. fungsi jalan;
f.
status jalan; dan
g. kelas jalan.
(3) Data jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi data teknis:
a. jalan;
b. jembatan;
c. terowongan;
d. bangunan pelengkap lainnya;
e. perlengkapan jalan; dan
f.
tanah dasar.
(1) huruf b
(a) Peta

(4) Peta lokasi ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c memuat:
a. titik awal dan akhir ruas jalan;
b. batas administrasi;
c. patok kilometer;
d. persimpangan;
e. jembatan; dan
f.
terowongan.
(5) Data ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
a. luas lahan;
b. data perolehan hak atas tanah;
c. nilai perolehan; dan
d. bukti sertifikat hak atas tanah.
(6) Pelaksanaan pembuatan, penetapan, pemantauan,
pemutakhiran, penyimpanan dan
pemeliharaan,
penggantian, serta penyampaian informasi leger jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, dan pada ayat (1),
ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mengikuti pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT

PASAL 118

BAB VIII: PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat ikut berperan dalam pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
(2) Dalam pengaturan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masyarakat dapat berperan dalam penJrusunan
kebijakan perencanaan dan perencanaan umum.
(3) Dalam pembinaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masyarakat dapat berperan dalam pelayanan,
pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan.
(4) Dalam pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masyarakat dapat berperan dalam pen)rusunan
program, penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan.
(5) Dalam

(5) Dalam pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masyarakat dapat berperan dalam pengawasan fungsi
dan manfaat jalan, serta pengendalian fungsi dan manfaat.

PASAL 119

BAB VIII: PERAN MASYARAKAT
(1) Peran masyarakat dalam pengaturan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), pelayanan dan
pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
ayat (3) dapat berupa pemberian usulan, saran, atau
informasi.
(2) Peran masyarakat dalam penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) dapat
berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau
melakukan sendiri.
(3) Peran masyarakat dalam penyusunan program dan
perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan, saran, atau
informasi.
(4) Peran masyarakat dalam penganggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) dapat berupa
pemberian usulan, saran, informasi, atau dana.
(5) Peran masyarakat dalam pelaksanaan konstruksi, serta
pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan,
saran, informasi, atau melakukan langsung.
(6) Peran masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (5) dapat
berupa pemberian usulan, saran, laporan atau informasi.

PASAL 120

BAB VIII: PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak melaporkan penyimpangan
pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan
ruang pengawasan jalan kepada penyelenggara jalan.
(2) Peran

-51
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118, Pasal 119, dan laporan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB IX
JALAN KHUSUS

PASAL 121

BAB IX: JALAN KHUSUS
(1) Jalan khusus merupakan jalan yang dibangun dan
dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani
kepentingan sendiri.
(2) Penyelenggaraan jalan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan Menteri.

PASAL 122

BAB IX: JALAN KHUSUS
(1) Suatu ruas jalan khusus apabila digunakan untuk lalu
lintas umum, sepanjang tidak merugikan kepentingan
penyelenggara jalan khusus dibangun sesuai dengan
persyaratan jalan umum.
(2) Jalan khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum
sepanjang tidak merugikan kepentingan penyelenggara
jalan khusus berdasarkan persetujuan dari penyelenggara
jalan khusus.

PASAL 123

BAB IX: JALAN KHUSUS
(1) Penyelenggara jalan khusus dapat menyerahkan jalan
khusus kepada pemerintah kabupaten/kota untuk
dinyatakan sebagai jalan umum.
(2) Pemerintah

(2) Pemerintah kabupaten/kota dapat mengambil alih suatu
ruas jalan khusus tertentu untuk dijadikan jalan umum
dengan pertimbangan:
a. untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara;
b. untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional
dan perkembangan suatu daerah; dan/atau
c. untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.

PASAL 124

BAB IX: JALAN KHUSUS
(1) Jalan khusus yang diserahkan oleh penyelenggara jalan
khusus kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I23 ayat (1), dan jalan khusus
yang diambil alih oleh pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) diubah
menjadi jalan umum.
(2) Perubahan jalan khusus menjadi jalan umum karena
penyerahan dari penyelenggara jalan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat
(1) dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan atas usul
penyelenggara jalan khusus kepada bupati/walikota.
(3) Bupati/walikota yang menyetujui usulan perubahan jalan
khusus menjadi jalan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menetapkan ruas jalan khusus menjadi jalan
umum.
(4) Perubahan jalan khusus menjadi jalan umum karena
pengambilalihan oleh pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) oleh
bupati/walikota dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari
penyelenggara jalan khusus.
(5) Sebelum jalan khusus ditetapkan oleh bupati/walikota
menjadi jalan umllm, penyelenggara jalan khusus tetap
bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan khusus
tersebut.
(6) Jalan

(6) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ayat (4) ditetapkan statusnya menjadi
kabupaten/kota oleh bupati/ walikota.
dan
jalan
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 125

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1985 tentang Jalan (, ) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan
peraturan yang baru berdasarkan peraturan pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 126

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetatruinya, memerintatrkan pengundangan Perattrran Pemerintatr ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.