PASAL 2
(1) Bajawa sebagai Ibu Kota Kabupaten Ngada mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Inelika,
Kecamatan Bajawa Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Mangulewa,
Desa Rakateda II, Kecamatan Golewa, dan Desa
Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tiworiwrr,
Kecamatan Jerebuu, dan Kelurahan Foa,
Kecamatan Aimere;
d. sebelah
4
d. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Foa,
dan Desa Keligejo, Kecamatan Aimere.
(2) Batas wilayah Bajawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlampir pada peta yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini.
PASAL 4
Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal
diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah non departemen yang membawahi instansi
vertikal yang bersangkutan.
PASAL 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada
dari Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Mbay Kecamatan
Aesesa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.