Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam
dengan:
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
1. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta
keamanan dan keselamatannya.
2. Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara,
bandar udara, angkutan udara, keamanan dan
keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan
fasilitas penunjang lain yang terkait.
3. Musibah pelayaran dan/atau penerbangan adalah
kecelakaan yang menimpa kapal dan/atau pesawat
udara dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya
serta dapat membahayakan atau mengancam
keselamatan jiwa manusia.
4. Musibah lainnya adalah kecelakaanf rnalapetaka
yang menimpa orang atau kelompok orang akibat
sesuatu hal yang tak terelakkan di luar musibah
pelayaran dan/ atau penerbangan.
5. Bencana
5. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang disebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia
yang menimbulkan korban yang berskala luas,
mengakibatkan gangguan stabilitas dan
kesinambungan tata kehidupan serta penghidupan
masyarakat.
6. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan,
meninggal dunia atau hilang akibat musibah
pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau
bencana dan/atau musibah lainnya.
7. Potensi Search and Rescue adalah sumber daya
manusia, sarana dan prasarana yang dapat
dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasi
Search and Rescue.
8. Unsur Search and Resane (Search and Resane Unit)
adalah potensi Search and Rescue yang sudah
terbina dan/atau siap untuk digunakan dalam
kegiatan operasi Search and Rescue.
9. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban
musibah dari lokasi musibah/bencana ke tempat
penampungan pertama untuk tindakan penanganan
berikutnya.
10. Instansi/organisasi potensi SAR adalah kementerian,
lembaga pemerintah non departemen, pemerintah
daerah
provinsi,
pemerintah
daerah
kabupatenfkota, badan usaha, dan organisasi non
pemerintah.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pencarian dan pertolongan (Search and Resane)atau disingkat SAR meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.
(2) Pelaksanaan SAR dikoordinasikan oleh Badan Search and Resane Nasional atau disingkat Badan SAR Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3) Organisasi
(3) Organisasi dan tata kerja Badan SAR Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
(4) Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan SAR, pelaksanaan tindak awal operasi SAR dan pengerahan serta pengendalian potensi SAR dalam operasi SAR. BAB II OPERASI SAR
PASAL 3
BAB II: OPERASI SAR
Operasi SAR meliputi:
a. segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan
evakuasi terhadap korban, sebelum diadakan
penanganan berikutnya;
b. rangkaian kegiatan SAR terdiri atas 5 (lima) tahap
yaitu tahap menyadari, tahap persiapan, tahap
perencanaan, tahap operasi, dan tahap akhir
penugasan.
PASAL 4
BAB II: OPERASI SAR
( 1) Badan SAR Nasional melakukan siaga SAR selama
24 jam secara terus menerus untuk melakukan
pemantauan musibah pelayaran dan/atau
penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.
(2) Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didukung dengan peralatan deteksi dini,
telekomunikasi dan sistem informasi beserta sarana
penunjangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan Peraturan Kepala
Badan SAR Nasional.
Pasal 5
5
Pasal 5
(1) Setiap instansi/organisasi potensi SAR dapat
membentuk unsur SAR sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau
penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya,
setiap instansi/organisasi potensi SAR wajib
membantu Badan SAR Nasional dalam pelaksanaan
operasi SAR sesuai dengan permintaan Badan SAR
Nasional.
(3) Potensi SAR yang tergabung dalam pelaksanaan
operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berada di bawah kendali operasi Kepala Badan SAR
Nasional.
PASAL 6
BAB II: OPERASI SAR
Instansi/organisasi Potensi SAR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memiliki sumber
daya manusia yang mempunyai kompetensi dan sarana
serta prasarana SAR yang sesuai standar atau
kualifikasi yang ditentukan Badan SAR Nasional.
PASAL 7
BAB II: OPERASI SAR
Dalam rangka pengerahan potensi SAR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilakukan kegiatan
sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian;
c. penggerakan; dan
d. pengendalian.
PASAL 8
BAB II: OPERASI SAR
(1) Pelaksanaan tindak awal dan pengerahan potensi
SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4),
disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi.
(2) Potensi SAR .
(2) Potensi SAR yang melaksanakan operasi SAR atas
permintaan Badan SAR Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diberikan
penggantian biaya operasi berupa biaya bahan bakar
dan permakanan selama operasi SAR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penggantian biaya operasi SAR
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
PASAL 9
BAB II: OPERASI SAR
(1) Penanganan terhadap musibah pelayaran yang
terjadi di daerah lingkungan kerja dan/atau daerah
lingkungan kepentingan pelabuhan menjadi
tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah
lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan.
(2) Penanganan terhadap musibah penerbangan yang
terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara
dan/atau kawasan keselamatan operasi
penerbangan menjadi tanggung jawab pejabat yang
berwenang di daerah lingkungan kerja bandar udara
dan/atau kawasan keselamatan operasi
penerbangan.
PASAL 10
BAB II: OPERASI SAR
Potensi SAR yang berupa kapal dan/atau pesawat
udara yang diikutsertakan dalam operasi SAR diberikan
kemudahan dan prioritas pelayanan untuk kelancaran
operasi SAR sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
BAB III
WILAYAH TANGGUNG JAWAB SAR
PASAL 11
BAB III: BAB III
Wilayah tanggung jawab SAR meliputi seluruh wilayah teritorial Republik Indonesia.
PASAL 12
BAB III: BAB III
(1) Untuk kepentingan peningkatan efisiensi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik Indonesia, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR.
(2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional. BAB IV PENGHENTIAN OPERASI SAR
PASAL 13
BAB IV: PENGHENTIAN OPERASI SAR
(1) Kepala Badan SAR Nasional dapat menyatakan
penghentian atau selesai terhadap operasi SAR
dengan pertimbangan:
a. seluruh korban telah berhasil ditemukan,
ditolong dan dievakuasi;
b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
dimulainya operasi SAR, tidak ada tanda-tanda
korban akan ditemukan.
(2) Operasi SAR yang telah dihentikan atau dinyatakan
selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dibuka kembali dengan pertimbangan adanya
informasi baru mengenai indikasi diketemukannya
lokasi dan/atau korban musibah pelayaran
dan
dan/atau penerbangan atau bencana atau musibah
lainnya.
(3) Operasi SAR dapat diperpanjang pelaksanaannya
atas permintaan dengan beban biaya ditanggung
oleh pihak yang meminta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penghentian atau pernyataan selesai operasi SAR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perpanjangan pelaksanaan operasi
SAR
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
BAB V
PEMBINAAN POTENSI SAR
PASAL 14
BAB V: PEMBINAAN POTENSI SAR
(1) Kepala Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas
pembinaan Potensi SAR.
(2) Pembinaan Potensi SAR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengawasan; dan
c. pengendalian.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, meliputi:
a. penetapan kebijakan umum; dan
b. penetapan kebijakan teknis.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b, meliputi:
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan
kebijakan yang telah ditetapkan di bidang SAR;
dan
b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan
yang telah ditetapkan di bidang SAR.
(5) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c meliputi:
a. pemberian
a. pemberian arahan dan petunjuk dalam
pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di
bidang kegiatan pencarian dan pertolongan; dan
b. pemberian bimbingan dan penyuluhan mengenai
hak dan kewajiban masyarakat dalam
pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di
bidang kegiatan pencarian dan pertolongan.
PASAL 15
BAB V: PEMBINAAN POTENSI SAR
(1) Badan SAR Nasional menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan SAR.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk mengoptimalkan
kemampuan mendeteksi dini,
melakukan
komunikasi, mencari, menolong dan mengevakuasi.
(3) Peserta yang lulus dalam pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sertifikat kecakapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendidikan dan pelatihan SAR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan SAR Nasional.
BAB VI
PEMBIAYAAN
PASAL 16
BAB VI: PEMBIAYAAN
SAR dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara,
serta sumber pembiayaan lainnya yang tidak mengikat.
BAB VII
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 17
BAB VII: BAB VII
Penanganan musibah pelayaran dan f atau penerbangan
atau bencana atau musibah lainnya yang terjadi di
wilayah yang berbatasan dengan wilayah negara lain
dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama
bilateral atau multilateral.
PASAL 18
BAB VII: BAB VII
(1) Unsur SAR Indonesia yang akan ditugaskan untuk
pelaksanaan operasi SAR ke wilayah negara lain,
terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari negara
yang bersangkutan.
(2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan
oleh Badan SAR Nasional kepada Resane
Coordination Centre (RCC) negara yang bersangkutan
atau Perwakilan negara tersebut di Indonesia.
PASAL 19
BAB VII: BAB VII
(1) Unsur SAR negara lain yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus terlebih dahulu mendapat izin dari Negara Republik Indonesia. (2llzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh RCC atau Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia melalui Badan SAR Nasional atau Perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan untuk pengurusannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB VII: BAB VII
- l1- Pasal 20
(1) Unsur SAR negara lain yang didatangkan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia, biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
(2) Pemerintah Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala biaya bagi unsur SAR negara lain yang atas keinginannya sendiri membantu pelaksanaan operasi SAR di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 25, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20OO dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum ditetapkan penggantinya.
PASAL 22
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 5
5
BAB II: OPERASI SAR
Pasal 5
(1) Setiap instansi/organisasi potensi SAR dapat membentuk unsur SAR sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, setiap instansi/organisasi potensi SAR wajib membantu Badan SAR Nasional dalam pelaksanaan operasi SAR sesuai dengan permintaan Badan SAR Nasional.
(3) Potensi SAR yang tergabung dalam pelaksanaan operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berada di bawah kendali operasi Kepala Badan SAR Nasional. Pasal 6 Instansi/organisasi Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan sarana serta prasarana SAR yang sesuai standar atau kualifikasi yang ditentukan Badan SAR Nasional. Pasal 7 Dalam rangka pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian;
c. penggerakan; dan
d. pengendalian. Pasal 8
(1) Pelaksanaan tindak awal dan pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi.
(2) Potensi SAR .
(2) Potensi SAR yang melaksanakan operasi SAR atas permintaan Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diberikan penggantian biaya operasi berupa biaya bahan bakar dan permakanan selama operasi SAR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantian biaya operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional. Pasal 9
(1) Penanganan terhadap musibah pelayaran yang terjadi di daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
(2) Penanganan terhadap musibah penerbangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara dan/atau kawasan keselamatan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja bandar udara dan/atau kawasan keselamatan operasi penerbangan. Pasal 10 Potensi SAR yang berupa kapal dan/atau pesawat udara yang diikutsertakan dalam operasi SAR diberikan kemudahan dan prioritas pelayanan untuk kelancaran operasi SAR sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB III BAB III WILAYAH TANGGUNG JAWAB SAR Pasal 1 1 Wilayah tanggung jawab SAR meliputi seluruh wilayah teritorial Republik Indonesia. Pasal 12
(1) Untuk kepentingan peningkatan efisiensi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik Indonesia, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR.
(2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional. BAB IV PENGHENTIAN OPERASI SAR Pasal 13
(1) Kepala Badan SAR Nasional dapat menyatakan penghentian atau selesai terhadap operasi SAR dengan pertimbangan:
a. seluruh korban telah berhasil ditemukan, ditolong dan dievakuasi;
b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi SAR, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
(2) Operasi SAR yang telah dihentikan atau dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi diketemukannya lokasi dan/atau korban musibah pelayaran dan dan/atau penerbangan atau bencana atau musibah lainnya.
(3) Operasi SAR dapat diperpanjang pelaksanaannya atas permintaan dengan beban biaya ditanggung oleh pihak yang meminta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian atau pernyataan selesai operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan pelaksanaan operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional. BAB V PEMBINAAN POTENSI SAR Pasal 14
(1) Kepala Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan Potensi SAR.
(2) Pembinaan Potensi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengawasan; dan
c. pengendalian.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, meliputi:
a. penetapan kebijakan umum; dan
b. penetapan kebijakan teknis.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, meliputi:
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah