PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor g0, ]|, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (, ), diubah sebagai berikut:
1. Di antara 3 I. Di antara angka t5 dan angka t6 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 15a dan angka lSb, sehingga berbunyi sebagai berikut: 15a. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. 15b. Dana Operasional adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayarl€rn, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-hari.
2. Ketentuan Pasal I angka 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
16. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang di s e diakan b erupa pemberian j aminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.
3. Ketentuan Pasal 1O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O Penghasilan Pimpinan dan Anggota DpRD terdiri atas
a. Uang Representasi;
b. Ttrnjangan Keluarga;
c. Tunjangan Beras;
d. Uang Paket;
e. Tunjangan Jabatan;
f. Tunjangan Panitia Musyawarah;
g. Tunjangan Komisi;
h. Tunjangan Panitia Anggaran;
i. Tunjangan -4
i. Tunjangan Badan Kehormatan; dan j. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
4. Di antara Pasal t0 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal lOA yang berbunyi sebagai berikut : Pasal l0A
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
(2) Selain penerimaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan DPRD diberikan Dana Operasional.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal l l berbunyi sebagai berikut: Pasal I I
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.
(2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan Gaji Pokok Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar 8Oo/o (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupate n / Kota.
(4) Uang Representasi Anggota DPRD provinsi, Kabupaten/Kota sebesar 75o/o (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
6. Di antara Pasal It dan Pasal L2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A 5 Pasal 1 1A (t) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tlrnjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.
(2) Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya szuna dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
7. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal l4A, Pasal l4B, Pasal 14C dan Pasal l4D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0A ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan paling tinggi 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD. Pasal 148 (l) Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal fOA ayat (2) diberikan kepada Ketua DPRD setiap bulan paling tinggi 6 (enam) kati uang representasi yang bersangkutan.
(2) Dana Operasional yang diberikan kepada Wakil Ketua DPRD paling tinggi 4 (empat) kali uang representasi yang bersangkutan. Pasal l4C (l) Penetapan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dan pasal 148 mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (t) memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Pasal 14D 6 Pasal 14D Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dan pasal l4B dibayarkan terhitung mulai tanggal I Januari 2000.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1) Pajak penghasilan Pasal 2t Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 0A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Di antara Pasal 2l dan Pasal 22 Bagian Kedua disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A, dan Ketentuan Pasal 22 Bagian Kedua diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah Pasal 22
(1) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tidak dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi.
(2) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi.
(3) Selain -7
(3) Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2), kepada ahli waris diberikan bantuan pengurusan j enazah. fO. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD men)rusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 2l dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Pimpinan dan Anggota DpRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal lOA, pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 dianggarkan datam pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, Pasal L7, Pasal 18, dan Pasal 2L, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Modal.
(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Di antara 3 I. Di antara angka t5 dan angka t6 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 15a dan angka lSb, sehingga berbunyi sebagai berikut: 15a. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. 15b. Dana Operasional adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayarl€rn, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-hari.
2. Ketentuan Pasal I angka 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
16. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang di s e diakan b erupa pemberian j aminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.
3. Ketentuan Pasal 1O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O Penghasilan Pimpinan dan Anggota DpRD terdiri atas
a. Uang Representasi;
b. Ttrnjangan Keluarga;
c. Tunjangan Beras;
d. Uang Paket;
e. Tunjangan Jabatan;
f. Tunjangan Panitia Musyawarah;
g. Tunjangan Komisi;
h. Tunjangan Panitia Anggaran;
i. Tunjangan -4
i. Tunjangan Badan Kehormatan; dan j. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
4. Di antara Pasal t0 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal lOA yang berbunyi sebagai berikut : Pasal l0A
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
(2) Selain penerimaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan DPRD diberikan Dana Operasional.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal l l berbunyi sebagai berikut: Pasal I I
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.
(2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan Gaji Pokok Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar 8Oo/o (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupate n / Kota.
(4) Uang Representasi Anggota DPRD provinsi, Kabupaten/Kota sebesar 75o/o (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
6. Di antara Pasal It dan Pasal L2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A 5 Pasal 1 1A (t) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tlrnjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.
(2) Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya szuna dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
7. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal l4A, Pasal l4B, Pasal 14C dan Pasal l4D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0A ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan paling tinggi 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD. Pasal 148 (l) Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal fOA ayat (2) diberikan kepada Ketua DPRD setiap bulan paling tinggi 6 (enam) kati uang representasi yang bersangkutan.
(2) Dana Operasional yang diberikan kepada Wakil Ketua DPRD paling tinggi 4 (empat) kali uang representasi yang bersangkutan. Pasal l4C (l) Penetapan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dan pasal 148 mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (t) memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Pasal 14D 6 Pasal 14D Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dan pasal l4B dibayarkan terhitung mulai tanggal I Januari 2000.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1) Pajak penghasilan Pasal 2t Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 0A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Di antara Pasal 2l dan Pasal 22 Bagian Kedua disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A, dan Ketentuan Pasal 22 Bagian Kedua diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah Pasal 22
(1) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tidak dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi.
(2) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi.
(3) Selain -7
(3) Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2), kepada ahli waris diberikan bantuan pengurusan j enazah. fO. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD men)rusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 2l dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Pimpinan dan Anggota DpRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal lOA, pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 dianggarkan datam pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, Pasal L7, Pasal 18, dan Pasal 2L, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Modal.
(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.