PP NOMOR 37 TAHUN 2006

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2OO4 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor g0, ]|, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (, ), diubah sebagai berikut:

1. Di antara 3 I. Di antara angka t5 dan angka t6 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 15a dan angka lSb, sehingga berbunyi sebagai berikut: 15a. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. 15b. Dana Operasional adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayarl€rn, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-hari.

2. Ketentuan Pasal I angka 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

16. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang di s e diakan b erupa pemberian j aminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.

3. Ketentuan Pasal 1O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O Penghasilan Pimpinan dan Anggota DpRD terdiri atas

a. Uang Representasi;

b. Ttrnjangan Keluarga;

c. Tunjangan Beras;

d. Uang Paket;

e. Tunjangan Jabatan;

f. Tunjangan Panitia Musyawarah;

g. Tunjangan Komisi;

h. Tunjangan Panitia Anggaran;

i. Tunjangan -4

i. Tunjangan Badan Kehormatan; dan j. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.

4. Di antara Pasal t0 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal lOA yang berbunyi sebagai berikut : Pasal l0A

(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.

(2) Selain penerimaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan DPRD diberikan Dana Operasional.

5. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal l l berbunyi sebagai berikut: Pasal I I

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.

(2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan Gaji Pokok Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah.

(3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar 8Oo/o (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupate n / Kota.

(4) Uang Representasi Anggota DPRD provinsi, Kabupaten/Kota sebesar 75o/o (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

6. Di antara Pasal It dan Pasal L2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A 5 Pasal 1 1A (t) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tlrnjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.

(2) Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya szuna dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.

7. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal l4A, Pasal l4B, Pasal 14C dan Pasal l4D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0A ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan paling tinggi 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD. Pasal 148 (l) Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal fOA ayat (2) diberikan kepada Ketua DPRD setiap bulan paling tinggi 6 (enam) kati uang representasi yang bersangkutan.

(2) Dana Operasional yang diberikan kepada Wakil Ketua DPRD paling tinggi 4 (empat) kali uang representasi yang bersangkutan. Pasal l4C (l) Penetapan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dan pasal 148 mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah.

(2) Penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (t) memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Pasal 14D 6 Pasal 14D Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dan pasal l4B dibayarkan terhitung mulai tanggal I Januari 2000.

8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Pajak penghasilan Pasal 2t Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dibebankan pada APBD.

(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 0A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Di antara Pasal 2l dan Pasal 22 Bagian Kedua disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A, dan Ketentuan Pasal 22 Bagian Kedua diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah Pasal 22

(1) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tidak dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi.

(2) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi.

(3) Selain -7

(3) Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2), kepada ahli waris diberikan bantuan pengurusan j enazah. fO. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Sekretaris DPRD men)rusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 2l dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.

(2) Belanja Pimpinan dan Anggota DpRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal lOA, pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 dianggarkan datam pos DPRD.

(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, Pasal L7, Pasal 18, dan Pasal 2L, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut :

a. Belanja Pegawai;

b. Belanja Barang dan Jasa;

c. Belanja Modal.

(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Bagian Kedua A - Uang Duka dan Bantuan
Naskah pasal.

PASAL l0A

(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan
Komunikasi Intensif.
(2) Selain penerimaan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Pimpinan DPRD diberikan
Dana Operasional.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal l l
berbunyi sebagai berikut:
Pasal I I
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang
Representasi.
(2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara
dengan Gaji Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD
Kabupaten/Kota setara dengan Gaji Pokok
Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota sebesar 8Oo/o (delapan puluh
perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD
Provinsi, Kabupate n / Kota.
(4) Uang Representasi Anggota DPRD provinsi,
Kabupaten/Kota sebesar 75o/o (tujuh puluh lima
perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD
Provinsi, Kabupaten/Kota.
6. Di antara Pasal It dan Pasal L2 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A

5
Pasal 1 1A
(t) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tlrnjangan
Keluarga dan Tunjangan Beras.
(2) Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya
szuna dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai
Negeri Sipil.
7. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal l4A, Pasal l4B, Pasal 14C dan Pasal
l4D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l0A ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD setiap bulan paling tinggi 3 (tiga) kali
uang representasi Ketua DPRD.
Pasal 148
(l) Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal fOA ayat (2) diberikan kepada Ketua DPRD
setiap bulan paling tinggi 6 (enam) kati uang
representasi yang bersangkutan.
(2) Dana Operasional yang diberikan kepada Wakil
Ketua DPRD paling tinggi 4 (empat) kali uang
representasi yang bersangkutan.

PASAL l4C

Naskah pasal.

PASAL 10

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DpRD terdiri atas
a. Uang Representasi;
b. Ttrnjangan Keluarga;
c. Tunjangan Beras;
d. Uang Paket;
e. Tunjangan Jabatan;
f. Tunjangan Panitia Musyawarah;
g. Tunjangan Komisi;
h. Tunjangan Panitia Anggaran;
i. Tunjangan

-4
i. Tunjangan Badan Kehormatan; dan
j.
Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
4. Di antara Pasal t0 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal lOA yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal l0A
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan
Komunikasi Intensif.
(2) Selain penerimaan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Pimpinan DPRD diberikan
Dana Operasional.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal l l
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang
Representasi.
(2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara
dengan Gaji Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD
Kabupaten/Kota setara dengan Gaji Pokok
Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota sebesar 8Oo/o (delapan puluh
perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD
Provinsi, Kabupate n / Kota.
(4) Uang Representasi Anggota DPRD provinsi,
Kabupaten/Kota sebesar 75o/o (tujuh puluh lima
perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD
Provinsi, Kabupaten/Kota.
6. Di antara Pasal It dan Pasal L2 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11A

5
Pasal 1 1A
(t) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tlrnjangan
Keluarga dan Tunjangan Beras.
(2) Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya
szuna dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai
Negeri Sipil.
7. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal l4A, Pasal l4B, Pasal 14C dan Pasal
l4D sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14A

Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l0A ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD setiap bulan paling tinggi 3 (tiga) kali
uang representasi Ketua DPRD.
Pasal 148
(l) Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal fOA ayat (2) diberikan kepada Ketua DPRD
setiap bulan paling tinggi 6 (enam) kati uang
representasi yang bersangkutan.
(2) Dana Operasional yang diberikan kepada Wakil
Ketua DPRD paling tinggi 4 (empat) kali uang
representasi yang bersangkutan.
Pasal l4C
(l) Penetapan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Dana Operasional Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dan pasal
148 mempertimbangkan beban tugas dan
kemampuan keuangan daerah.
(2) Penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (t) memperhatikan asas manfaat dan efisiensi
dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas.

PASAL 14D

6
Pasal 14D
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dan pasal l4B
dibayarkan terhitung mulai tanggal I Januari 2000.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 15

(1) Pajak penghasilan Pasal 2t Pimpinan dan Anggota
DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota
DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal f 0A dibebankan kepada yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Di antara Pasal 2l dan Pasal 22 Bagian Kedua
disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A, dan
Ketentuan Pasal 22 Bagian Kedua diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Uang Duka dan Bantuan
Pengurusan Jenazah

PASAL 22

Bagian Kedua A - Uang Duka dan Bantuan
(1) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal
dunia tidak dalam menjalankan tugas, kepada ahli
waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali
uang representasi.
(2) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal
dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris
diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang
representasi.
(3) Selain

-7
(3) Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) dan ayat (2), kepada ahli waris diberikan
bantuan pengurusan j enazah.
fO. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 25

Bagian Kedua A - Uang Duka dan Bantuan
Naskah pasal.

PASAL 148

(l) Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal fOA ayat (2) diberikan kepada Ketua DPRD
setiap bulan paling tinggi 6 (enam) kati uang
representasi yang bersangkutan.
(2) Dana Operasional yang diberikan kepada Wakil
Ketua DPRD paling tinggi 4 (empat) kali uang
representasi yang bersangkutan.
Pasal l4C
(l) Penetapan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Dana Operasional Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dan pasal
148 mempertimbangkan beban tugas dan
kemampuan keuangan daerah.
(2) Penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (t) memperhatikan asas manfaat dan efisiensi
dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas.
Pasal 14D

6
Pasal 14D
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dan pasal l4B
dibayarkan terhitung mulai tanggal I Januari 2000.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Pajak penghasilan Pasal 2t Pimpinan dan Anggota
DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota
DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal f 0A dibebankan kepada yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Di antara Pasal 2l dan Pasal 22 Bagian Kedua
disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A, dan
Ketentuan Pasal 22 Bagian Kedua diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Uang Duka dan Bantuan
Pengurusan Jenazah
Pasal 22
(1) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal
dunia tidak dalam menjalankan tugas, kepada ahli
waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali
uang representasi.
(2) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal
dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris
diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang
representasi.
(3) Selain

-7
(3) Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) dan ayat (2), kepada ahli waris diberikan
bantuan pengurusan j enazah.
fO. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD men)rusun belanja Pimpinan dan
Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan,
penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 2l dan
tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang
kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Pimpinan dan Anggota DpRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Pasal lOA, pasal 20,
Pasal 22 dan Pasal 23 dianggarkan datam pos
DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota
DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 16,
Pasal L7, Pasal 18, dan Pasal 2L, serta Belanja
Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam pos
Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis
belanja sebagai berikut :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Modal.
(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

8
Agar setiap or€urg' nrengetahtrinvA. rttenterintahhan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
clengan
perlenrpeti.tntr)'a dlrllttt
I.('Illl)ilrillt
Nt'{ltnt
Rcprrtrlill
Indonesia.