PP NOMOR 38 TAHUN 2006

HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN FIAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI BESERTA JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sarna dengan
Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun f gSO tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan t embaga
Tertinggi/Inggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara.
Pasal 2

3
Pasal 2
Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil
Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta
Janda/Dudanya adalah sama dengan Hak
Keuangan/Administratif mantan Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun f 980.

PASAL 3

Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua
dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah suuna
dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Republik
Indonesia.

PASAL 4

(1) Mantan Ketua, Wakil Ketua dan mantan Hakim
Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya
berhak memperoleh pensiun berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan masa jabatan sampai mencapai
batas persentasi pensiun maksimum dengan
mendahulukan dasar pensiun yang tertinggi.

PASAL 5

Gaji pokok dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim
Anggota Mahkamah Konstitusi yang mengucapkan
sumpah/janji pada tanggal 16 Agustus 2OO3 diberikan sejak
bulan September 2003.

PASAL 6

Naskah pasal.

PASAL 2 3

Pasal 2 Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta

Janda/Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun f 980. Pasal 3 Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah suuna dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pasal 4

(1) Mantan Ketua, Wakil Ketua dan mantan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya berhak memperoleh pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan masa jabatan sampai mencapai batas persentasi pensiun maksimum dengan mendahulukan dasar pensiun yang tertinggi. Pasal 5 Gaji pokok dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi yang mengucapkan sumpah/janji pada tanggal 16 Agustus 2OO3 diberikan sejak bulan September 2003. Pasal 6 Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan beban keuangan Negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasa] 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal Agar .*ffi,,]9 ='Iltr;yr7{5 ry7v\:- r:,i i,rli3t_lK INDoNf SIA 4