PP NOMOR 4 TAHUN 2006

PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya, baik secara fisik maupun psikis.

2. Penyelenggaraan pemulihan adalah segala tindakan yang meliputi pelayanan dan pendampingan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. 3.Pendampingan \, ^fr PRfSIDIN REPUBLIK INDONESIA o

3. Pendarnpingan adalah segala tindal<an berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan dalam rumah tangga untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

4. Kerjasama adalah cara yang sistematis dan terpadu antar penyelenggara pemulihan dalam memberikan pelayanan untuk memulihkan korban kekerasan dalam rumah tangga.

5. Petugas penyelenggara pemulihan adalah tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

6. Menteri adalal-r menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan. BAB II PtrNYELEN GGARAAN PEMULIHAN

PASAL 2

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
(1) Penyelenggaraan pemulihan terhadap korban dilaksar-rakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pemuiihan korban.

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. rLlang pelayanan khusus di jajaran kepolisian;

b. tcnaga yang ahli dan profesional;

c. pusat pelayanan dan rumah aman; dan

d. sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk pcmulihan lcorban.

(3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terl<ait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 3

(1) Menteri menetapkan pedoman pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga yang sensitif gender.

(2) Pedoman pemulihan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 a !) Pasal 4 Penyelenggaraan kegiatan pemulihan korban meliputi :

a. pelayanan kesehatan;

b. pendampingan korban;

c. konseling;

d. bimbingan rohani; dan

e. resosialisasi. Pasal 5,

(1) Pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, termasuk swasta dengan cara memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan korban.

(2) Pendampingan korban dilakukan oleh tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pernbimbing rohani dengan cara memberikan konseling, terapi, bimbingan rohani dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban.

(3) Pernberian konseling dilakukan oleh pekerja sosial, rclawan pendamping, dengan mendengarkan secara empati dan menggali permasalahan untuk penguatan psikologis korban.

(4) Birnbingan rohani dilakukan oleh pembimbing rohani dengan cara memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya, serta penguatan iman dan talcwa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

(5) Resosialisasi korban dilaksanakan oleh instansi sosial dan lembaga sosial agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat. Pasal 6 Untuk kepentingan pemulihan, korban berhak mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendarnping, dan/atau pembimbing rohani. Pasal 7 .-ffiJ PR ES lD I l.l frI r,r ]31-_tr( tNt)oNt_5tA 4 Pasal 7

(1) Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan pengobatan dan pcmulihan kcsehatan korban sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, dan kebutuhan medis korban.

(2) Pelaryanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilal<ukan di sarana ke sehatan dasar dan sarana kesehatan rujukan milik pcmerintah, pemerintah daerah atau masyarakat termasuk swasta.

(3) I(etentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri I(esehatan. Pasal B

(1) Dalam memberikan pelayanan kepada korban, tenaga kesehatan melakukan upaya :

a. anamnesis kepada korban;

b. pemeriksaan kepada korban;

c. pengobatan penyakit;

d. pemulihan keschatan, baik fisik maupun psikis;

e. konseling; danlatau

f. merujuk ke sa,;ana kesehatan yang lebih memadai bila diperlukan.

(2) Selain upaya sebagairnana dimaksud pada ayat (1) untuk kasus tcrtentu, tenaga kesehatan dapat melakukan :

a. pelayanan keluarga berencana darurat untuk korban perkosaan; dan

b. peiayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai dengan kebutul-ran medis.

(3) Dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) dan ayat .(21, tenaga kesehatan harus mcmbuat rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Untuk sctiap tindakan medis yang akan dilakukan oleh tenaga kcschatan harus ada persetujuan tindakan medis (infonned consent) dari korban atau keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(5) Untuk 5

(5) Untuk keperluan penyidikan, tenaga kesehatan yang berwenang lrarus mcmbuat uisum et repertum dan/atau uisunt et repertum psichiatncum atau membuat surat keterangan rnedis.

(6) I(etentuan lcbih larlut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal 9

(1) Pel<erja sosial dalam memberikan pelayanan kepada korban, dapat dilakukan di rumah aman, pusat pelayanan atau tempat tinggal alternatif milik pcn-rcrintah, pcmerir-rtah daerah, atau masyarakat.

(2) Dalnrn hal diperlukan dan atas persetujuan korban, korban dapat ditcmpatkan oleh pekerja sosial di rumah arrreln, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif yang aman untuk melindungi korban dari ancaman.

(3) Pengadaan rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif yang dilakukan masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) I(etcntuan lebih lanjut mengenai tata cara per-rye lenggaraan pelayanan pada rumah aman, atau ternpat tinggal alternatif milik penrerintah, diatur dengan Peraturan Menteri Sosial. Pasal 10 Mcr-rteri Sosial dar-r Mentcri I(esehatan, setelah memperhatikan sarau clan pertimbangan menteri, dapat menyelenggarakan pusat pclayanan milik pemerintah. Pasal 1 1 Dalam memberikan pelayanah pemulihan kepada korban, pekerjar sosial mclakukan upaya :

a. menggali permasalahan korban untuk membantu pemccahan masalahnya;

b. memulihkan 4 4 \1. \ .-p,,'3pV tfIlE-SIDEN Fii_ PUBLtt< [!DOt.]E SrA 6

b. memulihkan korban dari kondisi traumatis melalui terapi psikososial;

c. melakukan rujukan ke rumah sakit atau rumah aman atau pusat pelayanan atau tcmpat alternatif lainnya sesuai dengan kebutuhan korban;

d. mendampingi korban dalam upaya pemulihan melalui pendampingan dan konseling; dan I zrtau

e. melerkukan resosialisasi agar korban dapat kembali melaksanakan fur"rgsi sosialnya di dalam masyarakat. Pasal I 2 Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, relawan pendamping melakukan upaya :

a. rnembangun hubungan yang setara dengan korban agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan persoalannya;

b. berempati dan tidak menyalahkan korban mengenai atau yang terkait dengan permasalahannya;

c. meyakinkan korban bahwa tidak seorang pun boleh melakukan tindakan kekerasan;

d. menanyakan apa yang ingin dilakukan dan bantuan apa yang diperlukan; e, memberikan informasi dan menghubungkan dengan lembaga atau perorangan yang dapat membantu mengatasi persoalannya; dan/ atau

f. membantu memberikan informasi tentang layanan konsultasi hukum. Pasal 13 Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pembimbing rohani melakukan upaya :

a. menggali informasi dan mdndengarkan keluh kesah dari korban;

b. mernpertebal keimanan dan ketakwaan korban serta mendorong untuk menjalankan ibadat menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu.

c. menyarankan REIJUBLIK INDONESIA 7

c. menyarankan pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu. d, memberikan pemahaman mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan. Pasal 14 Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dapat dibcrikan juga kepada pelaku dan anggota keluarganya. BAB III KERJASAMA PEMULIHAN Pasal 15

(1) Menteri dapat melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan kerjasama dalam rangka pemulihan korban.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i), menteri dapat membentuk forum koordinasi pusat yang keanggotaannya berasal dari instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap per-rghapusan kekErasan dalam rumah tangga.

(3) I(ctentuan lebih lanjut mengcnai pelaksanaan koordinasi, syarat dan tata cara pembentukan forum koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 16

(1) Untuk melaksanakan kerjasama dalam rangka pemulihan korban, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar instansi terkait dengan masyarakat yang peduli tcrhadap pcnghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan yang khusus membidangi pcmberdayaan percmpuan dan anak.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat dibentuk qleh Gubernur. Pasal 17 4 \1. 4 I A 4 PRESIDfN RTt)LJBL.IK INDONESIA 8 Pasal 17

(1) Tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani dapat melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemulihan korban.

(2) I{erjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagai berikut :

a. melakukan rujukan dalam pelaksanaan upaya pemulihan korban; dan

b. penyiapan fasilitas rumah aman atau tempat alternatif bagi korban. Pasal 18 Dalam hal tertentu, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat menjalin kerjasama dengan :

a. kepolisian, untuk melaporkan dan memproses peiaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;

b. advokat, untuk membantu korban dalam proses peradilan;

c. penegak hukum lainnya, untuk membantu korban dalam proses di sidang pengadilan;

d. I(ornisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;

e. I(omisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);

f. pihak tertentu yang diinginkarl demi kepentingan korban. Pasal 19 Untuk penyelenggaraan pemulihan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga sosial, baik nasional maupun internasional yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 PRESIDtrN I-] EF'UL3LIK INDONESIA 9 Pasal 20 Pemerintah dan pemerintah daerah :

a. menjamin terlaksananya l<emudahan pelayanan kepada korban;

b. mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses pemtrlihan korban; dan

c. mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam upaya pemulihan korban,

PASAL 2L

BAB III: KERJASAMA PEMULIHAN
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
(1) Menteri menetapkan pedoman pemulihan korban
kekerasan dalam rumah tangga yang sensitif gender.
(2) Pedoman pemulihan korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan
minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4

a
!)

PASAL 4

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
Naskah pasal.

PASAL 4 A

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
!)
Pasal 4
Penyelenggaraan kegiatan pemulihan korban meliputi :
a. pelayanan kesehatan;
b. pendampingan korban;
c. konseling;
d. bimbingan rohani; dan
e. resosialisasi.
Pasal 5,
(1) Pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan di
sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat, termasuk swasta dengan cara
memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan
kesehatan korban.
(2) Pendampingan korban dilakukan oleh tenaga kesehatan,
pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau
pernbimbing rohani dengan cara memberikan konseling,
terapi, bimbingan rohani dan advokasi guna penguatan
dan pemulihan diri korban.
(3) Pernberian konseling dilakukan oleh pekerja sosial,
rclawan pendamping, dengan mendengarkan secara
empati dan menggali permasalahan untuk penguatan
psikologis korban.
(4) Birnbingan rohani dilakukan oleh pembimbing rohani
dengan cara memberikan penjelasan mengenai hak dan
kewajibannya, serta penguatan iman dan talcwa sesuai
dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
(5) Resosialisasi korban dilaksanakan oleh instansi sosial
dan lembaga sosial agar korban dapat kembali
melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat.

PASAL 6

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
Untuk kepentingan pemulihan, korban berhak mendapatkan
pelayanan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan
pendarnping, dan/atau pembimbing rohani.

PASAL 7

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
.-ffiJ
PR ES lD I l.l
frI r,r ]31-_tr( tNt)oNt_5tA
4
Pasal 7
(1) Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan
pengobatan dan pcmulihan kcsehatan korban sesuai
dengan standar profesi, standar prosedur operasional,
dan kebutuhan medis korban.
(2) Pelaryanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilal<ukan di sarana ke sehatan dasar dan sarana
kesehatan rujukan milik pcmerintah, pemerintah daerah
atau masyarakat termasuk swasta.
(3) I(etentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
I(esehatan.
Pasal B
(1) Dalam memberikan pelayanan kepada korban, tenaga
kesehatan melakukan upaya :
a. anamnesis kepada korban;
b. pemeriksaan kepada korban;
c. pengobatan penyakit;
d. pemulihan keschatan, baik fisik maupun psikis;
e. konseling; danlatau
f. merujuk ke sa,;ana kesehatan yang lebih memadai
bila diperlukan.
(2) Selain upaya sebagairnana dimaksud pada ayat (1) untuk
kasus tcrtentu, tenaga kesehatan dapat melakukan :
a. pelayanan keluarga berencana darurat untuk korban
perkosaan; dan
b. peiayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai
dengan kebutul-ran medis.
(3) Dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud
pacla ayat (1) dan ayat .(21, tenaga kesehatan harus
mcmbuat rekam medis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk sctiap tindakan medis yang akan dilakukan oleh
tenaga kcschatan harus ada persetujuan tindakan medis
(infonned consent) dari korban atau keluarganya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(5) Untuk

5
(5) Untuk keperluan penyidikan, tenaga kesehatan yang
berwenang lrarus mcmbuat uisum et repertum dan/atau
uisunt et repertum psichiatncum atau membuat surat
keterangan rnedis.
(6) I(etentuan lcbih larlut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Kesehatan.

PASAL 9

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
(1) Pel<erja sosial dalam memberikan pelayanan kepada
korban, dapat dilakukan di rumah aman, pusat
pelayanan atau tempat tinggal alternatif milik
pcn-rcrintah, pcmerir-rtah daerah, atau masyarakat.
(2) Dalnrn hal diperlukan dan atas persetujuan korban,
korban dapat ditcmpatkan oleh pekerja sosial di rumah
arrreln, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif
yang aman untuk melindungi korban dari ancaman.
(3) Pengadaan rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat
tinggal alternatif yang dilakukan masyarakat dapat
difasilitasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) I(etcntuan lebih lanjut
mengenai tata
cara
per-rye lenggaraan pelayanan pada rumah aman, atau
ternpat tinggal alternatif milik penrerintah, diatur dengan
Peraturan Menteri Sosial.

PASAL 10

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
Mcr-rteri Sosial dar-r Mentcri I(esehatan, setelah memperhatikan
sarau clan pertimbangan menteri, dapat menyelenggarakan
pusat pclayanan milik pemerintah.

PASAL 11

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
Dalam memberikan pelayanah pemulihan kepada korban,
pekerjar sosial mclakukan upaya :
a. menggali permasalahan korban untuk membantu
pemccahan masalahnya;
b. memulihkan
4
4
\1. \

.-p,,'3pV
tfIlE-SIDEN
Fii_ PUBLtt< [!DOt.]E SrA
6
b. memulihkan korban dari kondisi traumatis melalui terapi
psikososial;
c. melakukan rujukan ke rumah sakit atau rumah aman atau
pusat pelayanan atau tcmpat alternatif lainnya sesuai
dengan kebutuhan korban;
d. mendampingi korban dalam upaya pemulihan melalui
pendampingan dan konseling; dan I zrtau
e. melerkukan resosialisasi agar korban dapat kembali
melaksanakan fur"rgsi sosialnya di dalam masyarakat.

PASAL 12

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban,
relawan pendamping melakukan upaya :
a. rnembangun hubungan yang setara dengan korban agar
bersedia membuka diri
dalam
mengemukakan
persoalannya;
b. berempati dan tidak menyalahkan korban mengenai atau
yang terkait dengan permasalahannya;
c. meyakinkan korban bahwa tidak seorang pun boleh
melakukan tindakan kekerasan;
d. menanyakan apa yang ingin dilakukan dan bantuan apa
yang diperlukan;
e, memberikan informasi dan menghubungkan dengan
lembaga atau perorangan yang dapat membantu mengatasi
persoalannya; dan/ atau
f. membantu memberikan informasi tentang layanan
konsultasi hukum.

PASAL 13

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pembimbing rohani melakukan upaya :

a. menggali informasi dan mdndengarkan keluh kesah dari korban;

b. mernpertebal keimanan dan ketakwaan korban serta mendorong untuk menjalankan ibadat menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu.

c. menyarankan REIJUBLIK INDONESIA 7

c. menyarankan pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu. d, memberikan pemahaman mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan.

PASAL 14

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12 dapat dibcrikan juga kepada pelaku dan anggota
keluarganya.
BAB III
KERJASAMA PEMULIHAN

PASAL 15

BAB III: KERJASAMA PEMULIHAN
(1) Menteri dapat melakukan koordinasi mengenai
pelaksanaan kerjasama dalam rangka pemulihan korban.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (i), menteri dapat membentuk forum
koordinasi pusat yang keanggotaannya berasal dari
instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap
per-rghapusan kekErasan dalam rumah tangga.
(3) I(ctentuan lebih lanjut mengcnai pelaksanaan koordinasi,
syarat dan tata cara pembentukan forum koordinasi
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 16

BAB III: KERJASAMA PEMULIHAN
(1) Untuk melaksanakan kerjasama dalam rangka pemulihan
korban, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi
antar instansi terkait dengan masyarakat yang peduli
tcrhadap pcnghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh suatu badan yang khusus membidangi
pcmberdayaan percmpuan dan anak.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat
dibentuk qleh Gubernur.
Pasal 17
4
\1.

4
I
A
4
PRESIDfN
RTt)LJBL.IK INDONESIA
8

PASAL 17

BAB III: KERJASAMA PEMULIHAN
(1) Tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping,
dan pembimbing rohani dapat melakukan kerjasama
dalam melaksanakan pemulihan korban.
(2) I{erjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan sebagai berikut :
a. melakukan rujukan dalam pelaksanaan upaya
pemulihan korban; dan
b. penyiapan fasilitas rumah aman atau tempat alternatif
bagi korban.

PASAL 18

BAB III: KERJASAMA PEMULIHAN
Dalam hal tertentu, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan
pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat menjalin
kerjasama dengan :
a. kepolisian, untuk melaporkan dan memproses peiaku
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;
b. advokat, untuk membantu korban dalam proses peradilan;
c. penegak hukum lainnya, untuk membantu korban dalam
proses di sidang pengadilan;
d. I(ornisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
e. I(omisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);
f. pihak tertentu yang diinginkarl demi kepentingan korban.

PASAL 19

BAB III: KERJASAMA PEMULIHAN
Untuk penyelenggaraan pemulihan, pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-
masing dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau
lembaga sosial, baik nasional maupun internasional yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 20

BAB III: KERJASAMA PEMULIHAN
PRESIDtrN
I-] EF'UL3LIK INDONESIA
9
Pasal 20
Pemerintah dan pemerintah daerah :
a. menjamin terlaksananya l<emudahan pelayanan kepada
korban;
b. mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses
pemtrlihan korban; dan
c. mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi
dalam upaya pemulihan korban,
Pasal 2l
Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan peningkatan
kinerja pelaksanaan kerjasama pemulihan korban kekerasan
dalam rumah tangga secara transparan dan bertanggung
jawab.
BAB IV
PtrMBIAYAAN

PASAL 22

BAB IV: PTRMBIAYAAN
Segala biaya untuk pelaksanaan pemulihan yang dilakukan
oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap korban
kekerasan dalam rumah tangga dibebankan pada:
a. Anggnran Pendapatan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daererh; dan
c. sumber pendapatan iain yang sah yang perolehannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
I(ETENTUAN PtrNUTUP
Peraturarr
ditetapkan

PASAL 23

BAB V: I(ETENTUAN PTRNUTUP
Naskah pasal.

PASAL 17 4

BAB III: KERJASAMA PEMULIHAN
Naskah pasal.

PASAL B

BAB II: PTRNYELEN GGARAAN PEMULIHAN
(1) Dalam memberikan pelayanan kepada korban, tenaga kesehatan melakukan upaya :

a. anamnesis kepada korban;

b. pemeriksaan kepada korban;

c. pengobatan penyakit;

d. pemulihan keschatan, baik fisik maupun psikis;

e. konseling; danlatau

f. merujuk ke sa,;ana kesehatan yang lebih memadai bila diperlukan.

(2) Selain upaya sebagairnana dimaksud pada ayat (1) untuk kasus tcrtentu, tenaga kesehatan dapat melakukan :

a. pelayanan keluarga berencana darurat untuk korban perkosaan; dan

b. peiayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai dengan kebutul-ran medis.

(3) Dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) dan ayat .(21, tenaga kesehatan harus mcmbuat rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Untuk sctiap tindakan medis yang akan dilakukan oleh tenaga kcschatan harus ada persetujuan tindakan medis (infonned consent) dari korban atau keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(5) Untuk 5

(5) Untuk keperluan penyidikan, tenaga kesehatan yang berwenang lrarus mcmbuat uisum et repertum dan/atau uisunt et repertum psichiatncum atau membuat surat keterangan rnedis.

(6) I(etentuan lcbih larlut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal 9

(1) Pel<erja sosial dalam memberikan pelayanan kepada korban, dapat dilakukan di rumah aman, pusat pelayanan atau tempat tinggal alternatif milik pcn-rcrintah, pcmerir-rtah daerah, atau masyarakat.

(2) Dalnrn hal diperlukan dan atas persetujuan korban, korban dapat ditcmpatkan oleh pekerja sosial di rumah arrreln, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif yang aman untuk melindungi korban dari ancaman.

(3) Pengadaan rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif yang dilakukan masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) I(etcntuan lebih lanjut mengenai tata cara per-rye lenggaraan pelayanan pada rumah aman, atau ternpat tinggal alternatif milik penrerintah, diatur dengan Peraturan Menteri Sosial. Pasal 10 Mcr-rteri Sosial dar-r Mentcri I(esehatan, setelah memperhatikan sarau clan pertimbangan menteri, dapat menyelenggarakan pusat pclayanan milik pemerintah. Pasal 1 1 Dalam memberikan pelayanah pemulihan kepada korban, pekerjar sosial mclakukan upaya :

a. menggali permasalahan korban untuk membantu pemccahan masalahnya;

b. memulihkan 4 4 \1. \ .-p,,'3pV tfIlE-SIDEN Fii_ PUBLtt< [!DOt.]E SrA 6

b. memulihkan korban dari kondisi traumatis melalui terapi psikososial;

c. melakukan rujukan ke rumah sakit atau rumah aman atau pusat pelayanan atau tcmpat alternatif lainnya sesuai dengan kebutuhan korban;

d. mendampingi korban dalam upaya pemulihan melalui pendampingan dan konseling; dan I zrtau

e. melerkukan resosialisasi agar korban dapat kembali melaksanakan fur"rgsi sosialnya di dalam masyarakat. Pasal I 2 Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, relawan pendamping melakukan upaya :

a. rnembangun hubungan yang setara dengan korban agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan persoalannya;

b. berempati dan tidak menyalahkan korban mengenai atau yang terkait dengan permasalahannya;

c. meyakinkan korban bahwa tidak seorang pun boleh melakukan tindakan kekerasan;

d. menanyakan apa yang ingin dilakukan dan bantuan apa yang diperlukan; e, memberikan informasi dan menghubungkan dengan lembaga atau perorangan yang dapat membantu mengatasi persoalannya; dan/ atau

f. membantu memberikan informasi tentang layanan konsultasi hukum. Pasal 13 Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pembimbing rohani melakukan upaya :

a. menggali informasi dan mdndengarkan keluh kesah dari korban;

b. mernpertebal keimanan dan ketakwaan korban serta mendorong untuk menjalankan ibadat menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu.

c. menyarankan REIJUBLIK INDONESIA 7

c. menyarankan pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu. d, memberikan pemahaman mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan. Pasal 14 Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dapat dibcrikan juga kepada pelaku dan anggota keluarganya. BAB III KERJASAMA PEMULIHAN Pasal 15

(1) Menteri dapat melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan kerjasama dalam rangka pemulihan korban.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i), menteri dapat membentuk forum koordinasi pusat yang keanggotaannya berasal dari instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap per-rghapusan kekErasan dalam rumah tangga.

(3) I(ctentuan lebih lanjut mengcnai pelaksanaan koordinasi, syarat dan tata cara pembentukan forum koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 16

(1) Untuk melaksanakan kerjasama dalam rangka pemulihan korban, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar instansi terkait dengan masyarakat yang peduli tcrhadap pcnghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan yang khusus membidangi pcmberdayaan percmpuan dan anak.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat dibentuk qleh Gubernur. Pasal 17 4 \1. 4 I A 4 PRESIDfN RTt)LJBL.IK INDONESIA 8 Pasal 17

(1) Tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani dapat melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemulihan korban.

(2) I{erjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagai berikut :

a. melakukan rujukan dalam pelaksanaan upaya pemulihan korban; dan

b. penyiapan fasilitas rumah aman atau tempat alternatif bagi korban. Pasal 18 Dalam hal tertentu, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat menjalin kerjasama dengan :

a. kepolisian, untuk melaporkan dan memproses peiaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;

b. advokat, untuk membantu korban dalam proses peradilan;

c. penegak hukum lainnya, untuk membantu korban dalam proses di sidang pengadilan;

d. I(ornisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;

e. I(omisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);

f. pihak tertentu yang diinginkarl demi kepentingan korban. Pasal 19 Untuk penyelenggaraan pemulihan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga sosial, baik nasional maupun internasional yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 PRESIDtrN I-] EF'UL3LIK INDONESIA 9 Pasal 20 Pemerintah dan pemerintah daerah :

a. menjamin terlaksananya l<emudahan pelayanan kepada korban;

b. mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses pemtrlihan korban; dan

c. mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam upaya pemulihan korban, Pasal 2l Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kinerja pelaksanaan kerjasama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga secara transparan dan bertanggung jawab. BAB IV PtrMBIAYAAN Pasal 22 Segala biaya untuk pelaksanaan pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dibebankan pada:

a. Anggnran Pendapatan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan Belanja Daererh; dan

c. sumber pendapatan iain yang sah yang perolehannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V I(ETENTUAN PtrNUTUP Peraturarr ditetapkan Pasal 23 Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar W t]i ITUBLIK INDONESIA 10