PP NOMOR 40 TAHUN 2006

TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 29 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan L. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

3. Rencana Pembangunan Nasional adalah meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan jangka menengah kementerian/lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian/ lembaga.

4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerianf Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-Kl), adalah dokumen perencanaan KementerianlLerrrbaga untuk periode 5 (lima) tahun.

7. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. B. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/ Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

9. Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah forum antarpelaku dalam rangka menJrusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. L0. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 1L. Kegiatan pokok adalah kegiatan yang mutlak harus ada untuk mencapai sasaran hasil dari suatu program. L2. Kegiatan dalam Kerangka Regulasi adalah kegiatan pemerintah dalam rangka baik memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat.

13. Kegiatan dalam Kerangka Pelayanan Umum dan

Investasi Pemerintah adalah kegiatan pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat.

14. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

15. Visi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

15. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. L6. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

17. Sasaran (targefl adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

18. Keluaran (outpufl adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

19. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam satu program.

20. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

21. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22. Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

23. Pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian Negaral Lembaga.

24. Dekonsentrasi adalah pelimpahan 'vvewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

25. Tugas . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

25. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupatenlkota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

26. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam rangka pen1rusunan rencana pembangunan Nasional, Menteri mempunyai tugas sebagai berikut:

a. menyiapkan Rancangan Awal RPJP Nasional;

b. melaksanakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;

c. menJrusun Rancangan Akhir RPJP Nasional;

d. menyiapkan Rancangan Awal RPJM Nasional;

e. menelaah Rancangan Renstra-Kl; f . men5rusun Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-Kl;

g. melaksanakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;

h. men5rusun Rancangan Akhir RPJM Nasional;

i. menyiapkan Rancangan Awal RKP; i menelaah Rancangan Renja-KL;

k. menyusun Rancangan Interim RKP;

l. melaksanakan Musrenbang Tahunan Nasional; dan

m. men5rusun Rancangan Akhir RKP. BAB II PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL Bagian Kesatu Umum

PASAL 3

BAB II: RENCANA PEMBANGUNAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Tahapan pen5rusunan dan penetapan RPJP Nasional
adalah sebagai berikut;
a. penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional;
b. pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;
c. penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan
d. penetapan RPJP Nasional.
(2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional

PASAL 4

BAB II: RENCANA PEMBANGUNAN | Bagian Kedua - Penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional
(1) Rancangan Awal RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri dengan menggunakan antara lain :

a. pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan; dan

b. hasil evaluasi pembangunan sebelumnya.

(2) Pemikiran visioner dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari unsur penyelenggara negara dan/atau masyarakat.

(3) Rancangan

(3) Rancangan Awal RPJP Nasional memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(4) Rancangan Awal RPJP Nasional digunakan sebagai bahan utama Musrenbang Jangka Panjang Nasional. Bagian Ketiga Pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional

PASAL 5

BAB II: RENCANA PEMBANGUNAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional
(L) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan
oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan Awal
RPJP Nasional periode yang direncanakan.
(2) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diikuti oleh
unsur-unsur penyelenggara negara
dengan
mengikutsertakan masyarakat.
(3) Musrenbang Jangka Panjang Nasional didahului dengan
sosialisasi Rancangan Awal RPJP Nasional, konsultasi
publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat.
(4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan
paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya
periode RPJP Nasional yang sedang berjalan.
Bagian Keempat
Pen5rusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional

PASAL 6

BAB II: RENCANA PEMBANGUNAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional
(1) Rancangan Akhir RPJP Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional.

(2) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden.

(3) Rancangan BAB III RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 9

(3) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh gai rancangan undang-undang tentang RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan. Bagian Kelima Penetapan RPJP Nasional

PASAL 7

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL | Bagian Kelima - Penetapan RPJP Nasional
RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang.

PASAL 8

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL | Bagian Kelima - Penetapan RPJP Nasional
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(3) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh gai rancangan undang-undang tentang RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan. Bagian Kelima Penetapan RPJP Nasional Pasal 7 RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 8

(1) RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan :

a. visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau

b. RPJM Nasional.

(2) Arah pembangunan nasional dalam RPJP Nasional berfungsi sebagai acuan bagi penJrusunan RpJp Daerah Provinsi.

(1) Tahapan penJrusunan dan penetapan RPJM Nasional adalah sebagai berikut:

a. penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional;

b. penyiapan Rancangan Renstra-Kl;

c. pen]rusunan

c. penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-Kl;

d. pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;

e. penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan

f. penetapan RPJM Nasional.

(2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional

PASAL 10

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL | Bagian Kedua - Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional
(L) Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional dilaksanakan oleh Menteri pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan.

(2) Dalam rangka penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menggunakan:

a. RPJP yang sedang berjalan

b. rancangan rencana pembangunan secara teknokratik

c. visi, misi, dan program prioritas Presiden

(3) Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kerangka ekonomi makro, rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan dihimpun dari :

a. hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan; dan

b. aspirasi masyarakat.

(4) Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL | Bagian Kedua - Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional
Pasal 1 1 (L)Visi, misi, dan program prioritas ncangan Awal RPJM Nasional.

(2) Rancangan Awal RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum dan program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro.

(3) Program prioritas (2) dijabarkan ke dalam isu strategis bersifat lintas kementerian/lembaga dan kewilayahan yang dilengkapi dengan indikasi sasaran nasional dengan mempertimbangkan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(4) Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat gambaran umum perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan.

(5) Penyusunan kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas kondisi obyektif perekonomian dan dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

(6) Rancangan Awal RPJM Nasional disampaikan kepada et sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renstra-Kl. Bagian Ketiga Penyiapan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga

PASAL 12

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL | Bagian Ketiga - Penyiapan Rencana Strategis
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melaksanakan
penyiapan Rancangan Renstra-Kl periode berikutnya
untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya
pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang
sedang berjalan, diawali dengan pen)rusunan rancangan
rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya.
(2) Dalam

-11. -
(2) Dalam rangka penJrusunan rancangan teknokratik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan
Kementerian I Lembaga menghimpun :
a. hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor
yang bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya;
dan
b. aspirasi masyarakat.
(3) Pimpinan KementerianlLernbaga berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah untuk
mengidentifikasikan
pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional
sesuai dengan rancangan rencana pembangunan secara
teknokratik di sektornya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL | Bagian Ketiga - Penyiapan Rencana Strategis
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga men5rusun Rancangan Renstra-Kl yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebrjakan, serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).

(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran visi kementerian/lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas 11 ayat (3).

(3) Dalam mewujudkan sasaran nasional, Pimpinan Kementerian/ Lembaga membagi tugas yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan oleh pemerintah daerah sesuai indikasi pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(4) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arah tindakan yang akan diambil oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk kegiatan dalam kerangka regulasi, serta kerangka Pelayanan Urnum dan Investasi Pemerintah.

(5) Program

(5) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sasaran hasil (outcome)yang akan dicapai dalam periode rencana dengan indikator yang terukur, kegiatan pokok untuk mencapai sasaran tersebut, indikasi sumberdaya yang diperlukan, serta unit organisasi Kementerianl Lembaga yang bertanggung jawab.

(6) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Kegiatan dalam Kerangka Regulasi dan/atau Kegiatan dalam kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.

(7) Kegiatan pokok paling sedikit memuat lokasi, keluaran, dan sumberdaya yang diperlukan, yang keselurr,rhannya bersifat indikatif.

(8) Rancangan Renstra-Kl disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan pen5rusunan Rancangan RPJM Nasional. Bagian Keempat Penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan Menggunakan Rancangan Renstra-Kl

PASAL 14

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL | Bagian Keempat - Penyusunan Rancangan RPJM Nasional
(L) Rancangan RPJM Nasional disusun oleh Menteri dengan menggunakan Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 dan Rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

(2) Rancangan Renstra-Kl ditelaah oleh Menteri agar :

a. sasaran program prioritas 11 ayat (3) terjabarkan kedalam sasaran tujuan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan tugas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya;

b. kebijakan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) konsisten sebagai penjabaran dari Rancangan Awal RPJM Nasional;

c. program PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. program dan kegiatan pokok KementerianlLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) konsisten sebagai penjabaran operasional dari Rancangan Awal RPJM Nasional;

d. sasaran hasil (outcomel masing-masing program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran program prioritas RPJM Nasional;

e. sasaran keluaran (outpuQ dari masing-masing kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran hasil (outcomel dari program induknya;

f. sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan Iayak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional.

(3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RPJM Nasional menjadi Rancangan RPJM Nasional.

(4) Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Nasional. Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional

PASAL 15

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL | Bagian Kelima - Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional
(1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan RPJM Nasional.

(2) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat.

(3) Musrenbang Jangka Menengah Nasional didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari sosialisasi Rancangan Awal RPJM Nasional, konsultasi publik, dan penj aringan aspirasi masyarakat.

(4) Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah . Bagian Keenam -1,4- Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional

PASAL 16

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL | Bagian Keenam - Penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional
(1)Rancangan Akhir RPJM Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2) Rancangan Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden. Bagian Ketujuh Penetapan RPJM Nasional

PASAL 17

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL | Bagian Ketujuh - Penetapan RPJM Nasional
(1) ional menjadi RPJM Nasional dengan Peraturan 3 (tiga) bulan setelah .

(2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:

a. pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-Kl; dan

b. bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional.

(3) Renstra-Kl dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga.

(4) Renstra-Kl yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada :

a. Menteri;

b. Menteri Dalam Negeri;

c. Menteri Keuangan; dan

d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. BAB IV BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 18

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
(L) Tahapan penyusunan dan penetapan RKP adalah sebagai
berikut:
a. penyiapan Rancangan Awal RKP;
b. penyiapan Rancangan Renja-KL;
c. pen5rusunan Rancangan Interim RKP;
d. pelaksanaan Musrenbang Tahunan;
e. pen5rusunan Rancangan Akhir RKP; dan
f. penetapan RKP.
(2)Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan hubungan antara lembaga yang terlibat
digambarkan dalam Lampiran III yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
Bagian Kedua
Penyiapan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah

PASAL 19

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyiapan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah
(1) Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri sebagai
penjabaran RPJM Nasional paling lambat minggu kedua
bulan Februari.
(2) Rancangan Awal RKP memuat rancangan kebijakan
umum, prioritas pembangunan nasional, rancangan
kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan
pendanaannya yang pen5rusunannya memperhatikan
kinerja pembangunan nasional tahun-tahun
sebelumnya, serta prakiraan permasalahan, tantangan,
dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana.
(3) Rancangan

-1,6-
(3) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui kebijakan kerangka regulasi
dan kerangka pelayanan umum dan investasi
Pemerintah yang pendanaannya disusun dalam
rancangan pagu indikatif.
(4) Rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disusun oleh Menteri bersama-sama dengan
Menteri Keuangan.
(5) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibahas dalam Sidang Kabinet.
(6) Hasil pembahasan Sidang Kabinet sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dituangkan ke
dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan
Menteri Keuangan, dan sebagai pedoman dalam
penyusunan Renja-KL.
Bagian Ketiga
Penyiapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

PASAL 20

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Penyiapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan
Renja-KL dengan mengacu pada Rancangan Awal RKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), dan
berpedoman pada Renstra-Kl dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3)serta pagu indikatif yang tertuang dalam Surat
Edaran Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (6).
(2) Rancangan Renja-KL memuat kebijakan, program, dan
kegiatan sebagai penjabaran Renstra-Kl.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan arah dan langkah yang diperlukan untuk
mencapai tujuan masing-masing program untuk tahun
rencana.
(4) Kegiatan

(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (7) serta kegiatan pendukung untuk mencapai
sasaran hasil program induknya dan dirinci menurut
indikator keluaran, sasaran keluaran pada tahun
rencana, prakiraan sasaran tahun berikutnya, lokasi,
anggaran, serta cara pelaksanaannya.
(5) Cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dirinci menurut kegiatan pusat, dekonsentrasi
dan/atau tugas pembantuan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(6) Rancangan Renja-KL disampaikan kepada Menteri
paling lambat pertengahan bulan Maret.

PASAL 21

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Penyiapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
(L) Menteri dengan Kementerian/Lembaga menelaah
Rancangan Renja-KL untuk memastikan:
a. keserasian antara program dengan kegiatan di
Kementerian I Lembaga;
b. keserasian antara program lintas kementerian,
kewilayahan, dan lintas kewilayahan dengan kegiatan
yang ada di berbagai Kementerianf Lembaga;
c. hubungan antara sasaran keluaran untuk tahun
rencana dengan tahun sebelumnya dan dengan
prakiraan untuk tahun sesudahnya, serta kesesuian
anggaran yang direncanakan untuk mencapainya;
dan
d. cara pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
kewenangan Keme nlerian f Lembaga.
(2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai bahan penJrusunan Rancangan
Interim RKP.
Bagian Keempat

Bagian Keempat
Pen5rusunan Rancangan Interim RKP

PASAL 22

BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Menteri menJrusun Rancangan Interim RKP yang
memuat rancangan kebijakan umum prioritas
pembangunan nasional, rancangan ekonomi makro,
program dan kegiatan pembangunan baik dalam lingkup
Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga,
kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta indikasi pagu
anggaran untuk setiap program.
(2) Rancangan Interim RKP digunakan sebagai bahan
koordinasi antara Menteri dengan pemerintah provinsi
dalam Musrenbang Tahunan Provinsi.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Musrenbang Tahunan

PASAL 23

BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Pelaksanaan Musrenbang Tahunan
(1) Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam rangka membahas Rancangan Interim RKP.

(2) Pembahasan Rancangan Interim RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dengan rancangan prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kebutuhan pembangunan di daerah.

(3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Provinsi diikuti oleh unsur-unsur pemerintah daerah provinsi; perwakilan dari Bappeda masing-masing kabupaten/kota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan, wakil dari Kementerian/Lembaga yang terkait, serta mengikutsertakan masyarakat.

(4) Musrenbang PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Musrenbang Tahunan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat pada minggu kedua bulan April setiap tahunnya.

(5) Hasil Musrenbang Tahunan Provinsi dimaksud pada ayat

(1) digunakan sebagai bahan penJrusunan Rancangan RKP.

PASAL 24

BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Pelaksanaan Musrenbang Tahunan
(1) Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan oleh
Menteri dalam rangka membahas penyempurnaan
Rancangan RKP sebagaimana Pasal 23 ayat (5) dan
Rancangan Renja-KL sebagaimana Pasal 2l ayat (I).
(2) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi
Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD.
(3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh unsur
penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan
provinsi.
(4) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan pating lambat dalam
minggu keempat bulan April setiap tahunnya.
Bagian Keenam
Penlrusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah

PASAL 25

BAB IV: BAB IV | Bagian Keenam - Penlrusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah
(1) Rancangan Akhir RKP disusun berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan oleh Menteri

(2) Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Mei. Bagian Ketujuh PRESIDE N REPUBLIK INDONESTA Bagian Ketujuh Penetapan Rencana Kerja Pemerintah

PASAL 26

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketujuh - Penetapan Rencana Kerja Pemerintah
(1) adi RKP dengan Peraturan .

(2) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hasilnya digunakan sebagai pedoman pen)rusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL.

(4) Renja-KL digunakan sebagai pedoman pen5rusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 27

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka
RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-Kl, RKp, Renja-KL
yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai periode
berlakunya berakhir.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 28

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
pen5rusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-Kl,
RKP, Renja-KL dan Pelaksanaan Musrenbang yang telah
ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan pemerintah
ini.

PASAL 29

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
REFUBLIK INDON:SIA Pasal 29 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal