PP NOMOR 41 TAHUN 2006

PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 29 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang
digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis
dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi
oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif,
kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan
pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan
tertentu.
2. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau
produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan
berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai
bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan
peningkatan mutu kehidupan manusia.
3. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah
dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh
informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan
pemahaman dan pembuktian kebenaran atau
ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan
ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
4. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori
ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk
meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau
menghasilkan teknologi baru.
5. Perguruan tinggi asing adalah lembaga yang melaksanakan
kegiatan pendidikan dan pengajaran, baik swasta maupun
pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum
Indonesia.
6. Lembaga penelitian dan pengembangan asing adalah
lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan, baik swasta maupun pemerintah yang
didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
7. Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan
hukum, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan
tidak berdasarkan hukum Indonesia.
8. Orang Asing

3
8. Orang asing adalah orang dan/atau kelompok orang yang
bukan warga negara Indonesia.
9. Lembaga penjamin adalah orang perorangan yang
berdomisili di Indonesia atau di luar negeri dan lembaga
atau organisasi yang didirikan di Indonesia atau di luar
negeri yang bertindak sebagai penjamin kegiatan penelitian
dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi
asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan
usaha asing serta orang asing.
1o. Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan
dan/atau perguruan tinggi pemerintah dan/atau swasta
berbadan hukum Indonesia.
1 1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB II
PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Kewenangan Pemberian Izin

PASAL 2

BAB II: PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN | Bagian Kesatu - Kewenangan Pemberian Izin
(1) Kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan atas dasar izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang. (21 lzin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.

(3) Menteri dalam memberikan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan. BagianKedua 4 Bagian Kedua Obyek Perizinan

PASAL 3

BAB II: PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN | Bagian Kedua - Obyek Perizinan
(1) Obyek perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3), disusun
dalam daftar kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar kegiatan penelitian
dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 4

BAB II: PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN | Bagian Kedua - Obyek Perizinan
(1) Penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang
dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan
pengembangan oleh instansi pemerintah yang berwenang
dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan
memperhatikan dan
mempertimbangkan antara lain :
a.
kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
hubungan luar negeri;
c.
kelestarian lingkungan hidup;
d. politik;
e.
pertahanan;
f.
keamanan;
g.
sosial;
h.
budaya;
i.
agama; dan
j.
ekonomi.
(3) Menteri dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat membentuk tim koordinasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim
koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.
BagianKetiga

5
Bagian Ketiga
Tata Cara Perizinan

PASAL 5

BAB II: PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Perizinan
Permohonan izin penelitian dan pengembangan bagi perguruan
tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing,
badan usaha asing, dan orang asing diajukan secara tertulis
kepada Menteri.

PASAL 6

BAB II: PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Perizinan
Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 disertai dengan kelengkapan persyaratan:
a. rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;
b. surat keterangan rekomendasi atau persetujuan dari
lembaga penjamin; dan
c. surat keterangan kerjasama dengan mitra kerja dari lembaga
penelitian dan pengembangan dan/atau perguruan tinggi di
Indonesia.

PASAL 7

BAB II: PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Perizinan
Rencana kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sekurang-kurangnya memuat
keterangan mengenai:
a. perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing
yang bersangkutan;
b. nama peneliti perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, dan badan usaha asing yang
bersangkutan;
c. maksud dan tujuan penelitian dan pengembangan;
d. obyek dan bidang penelitian dan pengembangan;
e. lokasi dan daerah dilaksanakannya kegiatan penelitian dan
pengembangan; dan
f. keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi
Bangsa Indonesia.
Bagian Keempat

6
Bagian Keempat
Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin

PASAL 8

BAB II: PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN | Bagian Keempat - Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin
Dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
sejak diterimanya permohonan izin penelitian dan
pengembangan secara lengkap, Menteri harus menjawab
permohonan izin penelitian dan pengembangan yang
bersangkutan.

PASAL 9

BAB II: PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN | Bagian Keempat - Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin
Dalam hal permohonan izin penelitian dan pengembangan
ditolak, Menteri menyampaikan penolakan tersebut secara
tertulis kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang
bersangkutan disertai dengan alasan-alasan penolakannya.

PASAL 10

BAB II: PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN | Bagian Keempat - Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin
Dalam hal permohonan izin penelitian dan pengembangan
disetujui, Menteri menyampaikan persetujuan tersebut secara
tertulis kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang
bersangkutan dengan tembusan kepada pimpinan instansl
pemerintah yang berwenang.
Bagian Kelima
Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin

PASAL 11

BAB II: PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN | Bagian Kelima - Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin
rzin penelitian dan pengembangan diberikan untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.

PASAL 12

BAB II: PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN | Bagian Kelima - Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin
(1) Jangka waktu izin penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diperpanjang
paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut untuk
masing-masing jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan . .

7
(2) Perpanjangan jangka waktu izin penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis oleh perguruan tinggi asing,
lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing, dan orang asing kepada Menteri disertai alasan-
alasannya.
(3) Permohonan perpanjangan izin penelitian dan
pengembangan dilampiri dengan kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, serta penjelasan
keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi
Bangsa Indonesia.
(4) Permohonan perpanjangan izin penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah
harus diterima oleh Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga)
puluh hari sebelum berakhirnya jangka waktu izin
penelitian dan pengembangan yang bersangkutan.
(5) Menteri dapat menyetujui atau menolak perpanjangan izin
penelitian dan pengembangan yang dimohonkan oleh
perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing.
Bagian Keenam
Biaya Perizinan

PASAL 13

BAB II: PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN | Bagian Keenam - Biaya Perizinan
(1) setiap permohonan izin penelitian dan pengembangan oleh
perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing
dikenakan biaya izin penelitian dan pengembangan.
(2) Besarnya biaya izin penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara
bukan pajak.
BAB III . .

'4

8
BAB III
LEMBAGA PENJAMIN DAN MITRA KERJA

PASAL 14

BAB III: LEMBAGA PENJAMIN DAN MITRA KERJA
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing
yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
harus mempunyai lembaga penjamin dan mitra kerja.
(2) Kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga penjamin dan
mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
oleh tim koordinasi.

PASAL 15

BAB III: LEMBAGA PENJAMIN DAN MITRA KERJA
Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 bertanggung jawab terhadap perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing selama berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan.

PASAL 16

BAB III: LEMBAGA PENJAMIN DAN MITRA KERJA
Mitra kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 14
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dilakukan.

PASAL 17

BAB III: LEMBAGA PENJAMIN DAN MITRA KERJA
Persyaratan mempunyai lembaga penjamin bagi perguruan
tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing,
badan usaha asing, dan orang asing untuk memperoleh izin
penelitian dan pengembangan dapat dikecualikan dalam hal
mitra kerja yang bersangkutan memiliki kompetensi dan
kelayakan sebagai lembaga penjamin.
BAB IV .

-9
BAB IV
PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PASAL 18

BAB IV: PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang telah memperoleh izin penelitian dan pengembangan melaporkan kedatangan dan maksud untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan kepada gubernur, walikota/bupati dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah tempat dilaksanakannya kegiatan penelitian dan pengembangan.

PASAL 19

BAB IV: PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing
harus melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian
dan pengembangan yang dilakukan kepada Menteri secara
berkala.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan hasil
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 20

BAB IV: PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing
hanya dapat melakukan kegiatan penelitian dan
pengembangan sesuai dengan izin penelitian dan
pengembangan yang diberikan.
(2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membawa
sampel dan/atau spesimen bahan penelitian dan
pengembangan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan
Perundang-undangan.

PASAL 21

BAB IV: PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
-10
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), perguruan
tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing,
badan usaha asing, dan orang asing tetap menghormati adat
istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat
kegiatan penelitian dan pengembangan.
BAB V
PENGAWASAN

PASAL 22

BAB V: PENGAWASAN
(1) Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh
perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan atas
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VI
SANKSI

PASAL 23

BAB VI: SANKSI
(1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
14 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan
ayat (21dan/atau Pasal 21 dikenakan sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan; atau
d. pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian dan
pengembangan.
(3) Pengenaan

- 11
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan
dan/atau pencabutan izin penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif kepada perguruan tinggi asing, lembaga
penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing,
dan orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 24

BAB VI: SANKSI
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dapat
dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau
teguran tertulis.

PASAL 25

BAB VI: SANKSI
Pengenaan sanksi administratif kepada perguruan tinggi asing,
lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing, dan orang asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 23,
dilaksanakan dengan tidak mengurangi kemungkinan kepada
yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum lainnya sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 26

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
rzin penelitian bagi orang Asing yang dikeluarkan oleh Kepara Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia berdasarkan Keputusan 1993 tentang Izin penelitian Bagi orang Asing sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin penelitian yang bersangkutan.

PASAL 27

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
-12 Pasal 27 Permohonan izin penelitian oleh orang asing kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sesuai dengan Keputusan 100 Tahun 1993 tentang lzin Penelitian Bagi Orang Asing pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diproses penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 28

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 100 Tahun 1993 tentang lzin Penelitian Bagi Orang Asing dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 29

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun
sejak tanggal pengundangan.
Agar

-13