PP NOMOR 42 TAHUN 2006

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2OO4 TENTANG WAKAF

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 61 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut Syariah.
2. Wakif

2
2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda
miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang
diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir
untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf
dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai
dengan peruntukannya.
5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk
memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf
sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan
dalam Akta Ikrar Wakaf.
6. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah
bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan
harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan
peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam
bentuk akta.
7. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang
dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada
Wakif dan Nazhir tentang penyerahan wakaf uang.
8. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya
disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang
ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf.
9. Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat
LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di
bidang keuangan Syariah.
10. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha
Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank
Perkreditan Ralryat Syariah.
1 1. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI,
adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya
untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
12. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat
dengan Kepala KUA adalah pejabat Departemen Agama
yang membidangi urusan agama Islam di tingkat
kecamatan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
BAB II

3
BAB II
NAZHIR
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 2

BAB II: NAZHIR | Bagian Kesatu - Umum
Nazhir meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi; atau
c. badan hukum.

PASAL 3

BAB II: NAZHIR | Bagian Kesatu - Umum
(1) Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir
untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam AIW
sesuai dengan peruntukannya.
(21 Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak
membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.
(3) Penggantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta
benda wakaf yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Nazhir Perseorangan

PASAL 4

BAB II: NAZHIR | Bagian Kedua - Nazhir Perseorangan
(1) Nazhir perseorangan ditunjuk oleh Wakif dengan
memenuhi persyaratan menurut undang-undang.
(21 Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan
Agama setempat.
(3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftaran Nazhir
dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor
Departemen Agama, atau perwakilan Badan Wakaf
Indonesia di provinsi/ kabupaten/ kota.
(41 Bwr

(41
(s)
(6)

4
BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir.
Nazhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok
yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, dan salah
seorang diangkat menjadi ketua.
Salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus bertempat tinggal di
kecamatan tempat benda wakaf berada.

PASAL 5

BAB II: NAZHIR | Bagian Kedua - Nazhir Perseorangan
(1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
berhenti dari kedudukannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri; atau
d. diberhentikan oleh BWI.
(2) Berhentinya salah seorang Nazhir perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan
berhentinya Nazhir perseorangan lainnya.

PASAL 6

BAB II: NAZHIR | Bagian Kedua - Nazhir Perseorangan
(1) Apabila diantara Nazhir perseorangan berhenti dari
kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
maka Nazhir yang ada harus melaporkan ke Kantor
Urusan Agama untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
berhentinya Nazhir perseorangan, yang kemudian
pengganti Nazhir tersebut akan ditetapkan oleh BWI.
(21 Dalam hal diantara Nazhir perseorangan berhenti dari
kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
untuk wakaf dalam jangka waktu terbatas dan wakaf
dalam jangka waktu tidak terbatas, maka Nazhir yang ada
memberitahukan kepada Wakif atau ahli waris Wakif
apabila Wakif sudah meninggal dunia.
(3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat,
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
Nazhir melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor
Departemen Agama, atau perwakilan BWI di
provinsi/ kabupaten / kota.
(4lApabila

5
(41 Apabila Nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya,
maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun
atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak
mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan
penggantian Nazhir.
Bagian Ketiga
Nazhir Organisasi

PASAL 7

BAB II: NAZHIR | Bagian Ketiga - Nazhir Organisasi
(1) Nazhir organisasi wajib didaftarkan pada Menteri
dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
(2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor
Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama,
atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.
(3) Nazhir organisasi merupakan organisasi yang
bergerak di
bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pengurus organisasi harus
memenuhi
persyaratan Nazhir perseorangan;
b. salah seorang pengurlls organisasi harus
berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf
berada;
c. memiliki:
1. salinan akta notaris tentang pendirian dan
anggaran dasar;
2. daftar susunan pengurus;
3. anggaran rumah tangga;
4. program kerja dalam pengembangan wakaf;
5. daftar kekayaan yang berasal dari harta
wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau
yang merupakan kekayaan organisasi; dan
6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
(4) Persyaratan

(s)
(4)
(1)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dilampirkan pada permohonan pendaftarari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum penandatanganan AIW
(21

PASAL 8

BAB II: NAZHIR | Bagian Ketiga - Nazhir Organisasi
Nazhir organisasi bubar atau dibubarkan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar organisasi yang u"r"""gr.utan.
Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir
organisasi meninggal, mengundrrk.., dlri, berhalangan
tetap dan/atau dibatarkan kedudukannya sebagai Nazf,ir,
maka Nazhir yang bersangkutan harus dliganti. '

PASAL 9

BAB II: NAZHIR | Bagian Ketiga - Nazhir Organisasi
(1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu organisasi yang tidak
melaksan"IT tugas dan/atau -.lirrgg"r ketentuan
larangan da-lam pengelolaan dan p.rrg.I-uangan harta
benda wakaf sesuai dengan p".,r.rtrk.i y.rrg tercantum
dalam AIW, maka pengurus pusat organisasi
bersangkutan wajib menyelesiik"rrrrya baik dimin-ta atau
tidak oleh BWI.
(21 Dalam hal -pengurus pusat organisasi tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagaimanl dimaksua p"a" "v"i
(1), maka Nazhir organisasi dapat diberhentik.r, d",
diganti hak kenazhirannya oleh BwI
dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempatl
(3) Apabila Nazhir organisasi .d-ar.am jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak AIW dibuat tidak -Lt"ti""rrakan t"g"""y"j
maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupi" "L"
usul wakif atau ahri warisnya berhak mengusulkan
kepada BWI untuk pemberhlntian dan penggantian
Nazhir.

PASAL 10

BAB II: NAZHIR | Bagian Ketiga - Nazhir Organisasi
Pasal 10
Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir
organisasi mening€al, mengunauitan diri, Serhalangan tetap
dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai uazLir yan;
diangkat oleh Nazhir organisasi sebagaimana"dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), _maka organisasi yang bersangkutan harus
T_gJ_"po$an kepada KUA untuk setanlutiya diteruskan kepada
BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian tersebut.

7
Bagian Keempat
Nazhir Badan Hukum

PASAL 11

BAB II: NAZHIR | Bagian Keempat - Nazhir Badan Hukum
(1) Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan
BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
(2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Nazhir
dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor
Departemen Agama, atau perwakilan BWI di
provinsi/ kabupate n / kota.
(3) Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
a. badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang
sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atarf
keagamaan lslam;
b. pengurlls badan hukum harus memenuhi
persyaratan Nazhir perseorangan;
b. salah seorang pengurlls badan hukum harus
berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;
akta notaris tentang pendirian
dasar badan hukum yang
oleh instansi berwenang;
c
memiliki:
1. salinan
anggaran
disahkan
dan
telah
2.daftar

2. daftar susunan pengurus;
3. anggaran rumah tangga;
4. program kerja dalam pengembangan wakaf;
5. daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta
benda wakaf atau yang merupakan kekayaan
badan hukum; dan
6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
{4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 12

BAB II: NAZHIR | Bagian Keempat - Nazhir Badan Hukum
(1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu badan hukum yang
tidak melaksanakan tugas dan/atau melanggar ketentuan
larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta
benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum
dalam AIW, maka pengurus pusat badan hukum
bersangkutan wajib menyelesaikannya, baik diminta atau
tidak oleh BWI.
(21 Dalam hal pengurLrs pusat badan hukum tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Nazhir badan hukum dapat diberhentikan dan
diganti hak kenazhirannya oleh BWI dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat.
(3) Apabila Nazhir badan hukum dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya,
maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas
usul Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan
kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian
Nazhir.
BagianKelima

9
(1)
(2)
(3)
Bagian Kelima
T\rgas dan Masa Bakti Nazhir

PASAL 13

BAB II: NAZHIR | Bagian Kelima - T\rgas dan Masa Bakti Nazhir
Nazhir sebagaimana dimaksud dalam pasar 4, pasal r dan
Pasal 11 wajib mengadministrasikan, mengelola,
mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta 6enda
wakaf.
Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada
Menteri dan BwI mengenai kegiatan perwakafan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat -(2), diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 14

BAB II: NAZHIR | Bagian Kelima - T\rgas dan Masa Bakti Nazhir
(1) Masa bakti Nazhir adalah 5
diangkat kembali.
(2)
BAB III
JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
DAN PF^IABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF
Bagian Kesatu
Jenis Harta Benda Wakaf

PASAL 15

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
Jenis harta benda wakaf meliputi:
a. benda tidak bergerak;
(lima) tahun dan dapat
Pengangkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang
bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik
dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip
syariah dan Peraturan Perundang-undangan.
b. benda

b. benda bergerak selain uang; dan
c. benda bergerak berupa uang.
Paragraf 1
Benda Tidak Bergerak

PASAL 16

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal ls
huruf a meliputi :
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan baik yang sudah maupun yang
belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas
tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip
syariah dan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 17

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
(1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum
terdaftar;
b. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai
di atas tanah negara;
c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin
tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
d. hak milik atas satuan rumah susun.
(21 Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dimaksudkan sebagai wakaf untuk selamanya, maka
diperlukan pelepasan hak dari pemegang hak pengelolaan
atau hak milik.
(3) Hak

- 11
(3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif
secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara,
sengketa, dan tidak dijaminkan.

PASAL 18

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
(1) Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat
diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali
wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L7 ayat (1) huruf c.
(2) Benda wakaf tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diwakafkan beserta bangunan dan/atau
tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan
dengan tanah.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah,
BUMN/BUMD, dan pemerintah desa atau sebutan lain
yang setingkat dengan itu wajib mendapat izin dari
pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Perundang-
undangan.
Paragraf 2
Benda Bergerak Selain Uang

PASAL 19

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
(1) Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena
sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau
karena ketetapan undang-undang.
(2) Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat
dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena
pemakaian.
(3) Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian
tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar
minyak yang persediaannya berkelanjutan.
(4) Benda

(4) Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena
pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan
ketentuan prinsip syariah.

PASAL 20

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
meliputi:
a. kapal;
b. pesawat terbang;
c. kendaraan bermotor;
d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada
bangunan;
e. logam dan batu mulia; dan/atau
f.
benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak
karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.

PASAL 21

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
Benda bergerak selain uang karena Peraturan perundang-
undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:
a. surat berharga yang berupa:
1. saham;
2. Surat Utang Negara;
3. obligasi pada umumnya; danf atau
4. surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan
uang.
b. Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa:
1. hak cipta;
2. hak merk;
3. hak paten;
4. hak desain industri;
5. hak

c.
5. hak rahasia dagang;
6. hak sirkuit terpadu;
7. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
8. hak lainnya.
hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:
1. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda
bergerak; atau
2. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat
ditagih atas benda bergerak.
Paragraf 3
Benda Bergerak Berupa Uang

PASAL 22

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
(1) Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang
rupiah.
(2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata
uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke
dalam rupiah.
(3) Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:
a. hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf
Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf
uangnya;
b. menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang
akan diwakafkan;
c. menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-
PWU;
d. mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang
berfungsi sebagai AIW.
(4) Dalam hal Wakif tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, maka Wakif dapat menunjuk wakil
atau kuasanya.
(5) wakif

(5) Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak
berupa uang kepada Nazhir di hadapan ppAIW yang
selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada
LKS-PWU.

PASAL 23

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui
LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS penerima wakaf
Uang (LKS-PWU).

PASAL 24

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
(1) LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 atas dasar saran dan pertimbangan dari
BWI.
(2) BWI memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah mempertimbangkan saran
instansi terkait.
(3) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan kepada LKS-PWU yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri;
b. melampirkan anggaran dasar dan pengesahan
sebagai badan hukum;
c. memiliki kantor operasional di wilayah Republik
Indonesia;
d. bergerak di bidang keuangan syariah; dan
e. memiliki fungsi menerima titipan (wadi'ah).
(4) BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l1, Menteri paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk LKS atau menolak
permohonan dimaksud.

PASAL 25

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
Pasal 25
LKS-PWU bertugas:
a. mengumumkan kepada publik atas
sebagai LKS Penerima Wakaf Uang;
keberadaannya
b. menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
c. menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama
Nazhir;
d. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan
(wadi'ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif;
e. menerima pernyataan kehendak wakif yang dituangkan
secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak wakif;
f.
menerbitkan sertilikat wakaf Uang serta menyerahkan
sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan
tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh
Wakif; dan
g. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama
Nazhir.

PASAL 26

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
Uang
sekurang-kurangnya memuat
Sertifikat Wakaf
keterangan mengenai
a. nama LKS Penerima Wakaf Uang;
b. nama Wakif;
c. alamat Wakif;
d. jumlah wakaf uang;
e. peruntukan wakaf;
f .
jangka waktu wakaf;
g. nama Nazhir yang dipilih;
h. alamat Nazhir yang dipilih; dan
i.
tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.

PASAL 27

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kesatu - Jenis Harta Benda Wakaf
-t6-
Pasal 27
Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum
wakaf uang untuk jangka waktu tertentu maka pada saat
jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan
jumlah pokok wakaf uang kepada Wakif atau ahli
waris/penerus haknya melalui LKS-PWU.
Bagian Kedua
Akta Ikrar Wakaf (AIW)
dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
Paragraf 1
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

PASAL 28

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kedua - Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Pembuatan AIW benda tidak bergerak wajib memenuhi
persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah
atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau
tanda bukti pemilikan tanah lainnya.

PASAL 29

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kedua - Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Pembuatan AIW benda bergerak selain uang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 2I wajib memenuhi
persyaratan dengan menyerahkan bukti pemilikan benda
bergerak selain uang.

PASAL 30

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kedua - Akta Ikrar Wakaf (AIW)
(1) Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk
AIW sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan,
diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri
oleh Nazhir, Mauquf alaih, dan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang saksi.
(2) Kehadiran

(2) Kehadiran Nazhir dan Mauquf alaih dalam Majelis lkrar
Wakaf untuk wakaf benda bergerak berupa uang dapat
dinyatakan dengan surat pernyataan Nazhir dan/atau
Mauqttf alaih.
(3) Dalam hal Mauquf alaih adalah masyarakat luas (publik),
maka kehadiran Mauquf alaih dalam Majelis lkrar Wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan.
(4) Pernyataan kehendak Wakif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dalam bentuk wakaf-khafn atau utakaf-ahli.
(5) Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat
berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.
(6) Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah,
maka uakaf ahlikarena hukum beralih statusnya menjadi
wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan pertimbangan BWI.

PASAL 31

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kedua - Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW
sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan
berbagai petunjuk (qarinah) dan 2 (dua) orang saksi serta AIW
tidak mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia
atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat APAIW.

PASAL 32

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kedua - Akta Ikrar Wakaf (AIW)
(1) Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir di hadapan
PPAIW dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1).
(2) Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
oleh Mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh
Nazhir untuk kepentingan Mauquf alaih.
(3) Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima
oleh Nazhir dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
(4) Arw

(4) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit
memuat:
a. nama dan identitas Wakif;
b. nama dan identitas Nazhir;
c. nama dan identitas saksi;
d. data dan keterangan harta benda wakaf.
e. peruntukan harta benda wakaf; dan
f. jangka waktu wakaf.
(5) Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum,
maka nama dan identitas Wakif sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 huruf a yang dicantumkan dalam akta
adalah nama pengurLls organisasi atau direksi badan
hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar masing-masing.
(6) Dalam hal Nazhir adalah organisasi atau badan hukum,
maka nama dan identitas Nazhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b yang dicantumkan dalam akta
adalah nama yang ditetapkan oleh pengurus organisasi
atau badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar masing-masing.

PASAL 33

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kedua - Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, bentuk, isi dan
tata cara pengisian AIW atau APAIW untuk benda tidak
bergerak dan benda bergerak selain uang diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Tata Cara Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

PASAL 34

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kedua - Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Tata cara pembuatan AIW benda tidak bergerak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dan benda bergerak
selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20
dan Pasal 21 dilaksanakan sebagai berikut:
a. sesual.

a. sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
perwakafan dan keadaan fisik benda wakaf;
c. dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf
b terpenuhi, maka pelaksanaan ikrar wakaf dan
pembuatan AIW dianggap sah apabila dilakukan dalam
Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam pasal
30 ayat (1).
d. AIW yang telah ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua)
orang saksi, dan/atau Mauquf alaih disahkan oleh
PPAIW.
e. Salinan AIW disampaikan kepada:
1. Wakif;
2. Nazhir;
3. Mauquf alaih;
4. Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda
wakaf berupa tanah; dan
5. Instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf
berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda
bergerak selain uang.

PASAL 35

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kedua - Akta Ikrar Wakaf (AIW)
(1) Tata cara pembuatan APAIW sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dilaksanakan berdasarkan permohonan
masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan
benda wakaf.
(2) Permohonan masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang
mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikuatkan
dengan adanya petunjuk (qainah) tentang keberadaan
benda wakaf.
(3) Apabila tidak ada orang yang memohon pembuatan
APAIW, maka kepala desa tempat benda wakaf tersebut
berada wajib meminta pembuatan APAIW tersebut kepada
PPAIW setempat.
(4) PPArw

(4) PPAIW atas nama Nazhir wajib menyampaikan APAIW
beserta dokumen pelengkap lainnya kepada kepala kantor
pertanahan kabupaten/kota setempat dalam rangka
pendaftaran wakaf tanah yang bersangkutan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
penandatanganan APAIW.

PASAL 36

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Kedua - Akta Ikrar Wakaf (AIW)
(l) Harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada
Nazhir dengan membuat berita acara serah terima paling
lambat pada saat penandatanganan AIW yang
diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta
rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh wakif
dan Nazhir.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diperlukan dalam hal serah terima benda
wakaf telah dinyatakan dalam AIW.
Bagian Ketiga
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

PASAL 37

BAB III: JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF | Bagian Ketiga - Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
(1) PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah
adalah Kepala KUA dan/atau pejabat yang
menyelenggarakan urusan wakaf.
(2) PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah
Kepala KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
Menteri.
(3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah
Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah
setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Ketentuan

-27
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) tidak menutup kesempatan bagi Wakif untuk
membuat AIW di hadapan Notaris.
(5) Persyaratan Notaris sebagai ppAlw diitetapkan oreh
Menteri.
BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN
DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf
Paragraf 1
Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak

PASAL 38

BAB IV: TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf
(1) Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa
tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau APAIW.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas
satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda
bukti pemilikan tanah lainnya;
b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa
tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan
tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau
lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat
oleh camat setempat;
c. izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dalam hal tanahnya
diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah,
BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan
lain yang setingkat dengan itu;
d. izin

22
d. izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dalam
sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan
izin pelepasan/ peralihan.
e. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik
dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang
diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik.

PASAL 39

BAB IV: TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf
(1) Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan
AIW atau APAIW dengan tata cara sebagai berikut:
a. terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik
didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
b. terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya
sebagian dari luas keseluruhan harus dilakukan
pemecahan sertifikat hak milik tertebih dahulu,
kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama
Nazhir;
c. terhadap tanah yang belum berstatus hak milik yang
berasal dari tanah milik adat langsung didaftarkan
menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
d. terhadap hak guna bangunan, hak guna usaha atau
hak pakai di atas tanah negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L7 ayat (1) huruf b yang telah
mendapatkan persetujuan pelepasan hak dari pejabat
yang berwenang di bidang pertanahan didaftarkan
menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
e. terhadap tanah negara yang diatasnya berdiri
bangunan masjid, musala, makam, didaftarkan
menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
f. Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan
kabupaten/kota setempat mencatat perwakafan tanah
yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
(2) Ketentuan

23
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
wakaf tanah diatur dengan peraturan Menteri setelah
mendapat ylll
dan pertimbangan dari pejabat yang
berwenang di bidang perlanahan.
paragraf 2
Wakaf Benda Bergerak Selain Uang

PASAL 40

BAB IV: TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf
PPAIW mendaftarkan AIW dari:
a. benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi
yang berwenang;
b. benda bergerak serain uang yang tidak terdaftar dan
yang memiliki atau tidak memiliki tinda bukti pembelian
atau bukti pembayaran didaftar pada BwI, dan selama di
daerah tertentu belum dibentuk BwI, -"i"
pendaftaran
tersebut dilakukan di Kantor Departemen Agama
setempat.

PASAL 41

BAB IV: TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf
(1) Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, wakif
menyerahkan tanda bukti kepemilikan benda bergerak
kepada ppAlw dengan disertai surat ketera"ngan
pendaftaran dari instansi yang berwenang yang tugas
pokoknya terkait dengan pendaftaran uenal b-ergeiak
tersebut.
(2) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, wakif
menyerahkan tanda bukti pemberian atau tanda bukti
pembayaran berupa faktur, kwitansi atau bukti lainnya.
(3) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak
memiliki tanda bukti pembelian atau tanda bukti
pembayaran, Wakif membuat surat pernyataan
kepemilikan atas benda bergerak tersebut yanA diketahui
oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan- oleh instansi
pemerintah setempat.

PASAL 42

BAB IV: TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perwakafan benda
bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Pasal 20 dan Pasal 2l diatur dengan Peraturan Menteri
berdasarkan usul BWI.
Paragraf 3
Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang

PASAL 43

BAB IV: TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf
(1) LKS-PWU atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang
kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.
(2) Pendaftaran wakaf uang dari LKS-PWU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada BWI untuk
diadministrasikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi pendaftaran
wakaf uang diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengumuman Harta Benda Wakaf

PASAL 44

BAB IV: TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Pengumuman Harta Benda Wakaf
(1) PPAIW menyampaikan AIW kepada kantor Departemen
Agama dan BWI untuk dimuat dalam register umum
wakaf yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan
BWI.
(2) Masyarakat dapat mengetahui atau mengakses informasi
tentang wakaf benda bergerak selain uang yang termuat
dalam register umum yang tersedia pada kantor
Departemen Agama dan BWI.
BAB V

25
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN

PASAL 45

BAB V: PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda
wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam
AIW.
(21 Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memajukan
kesejahteraan umum, Nazhir dapat bekerjasama dengan
pihak lain sesuai dengan prinsip syariah.

PASAL 46

BAB V: PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dari
perorangan warga negara asing, organisasi asing dan badan
hukum asing yang berskala nasional atau internasional, serta
harta benda wakaf terlantar, dapat dilakukan oleh BWI.

PASAL 47

BAB V: PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam hal harta benda wakaf berasal dari luar negeri, Wakif
harus melengkapi dengan bukti kepemilikan sah harta benda
wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan, dan Nazhir harus melaporkan kepada lembaga
terkait perihal adanya perbuatan wakaf.

PASAL 48

BAB V: PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus
berpedoman pada peraturan BWI.
(2) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf
uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada
produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan
syariah.
(3) Dalam

(3) Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka
waktu tertentu, maka Nazhir hanya dapat melakukan
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang
pada LKS-PWU dimaksud.
(4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf
uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti
program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
(5) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf
uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank
syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah.
BAB VI
PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF

PASAL 49

BAB VI: PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF
(1) Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk
penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari
Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.
(2) Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai
berikut:
a. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan
untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana
Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan
tidak
bertentangan dengan prinsip syariah;
b. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai
dengan ikrar wakaf; atau
c. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan
secara langsung dan mendesak.
(3) Selain dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat
diberikan jika:
a.harta

(4)
Nilai dan
dimaksud
berikut:
a.
b.
27
a. harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti
kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
b' nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang-
kurangnya sama dengan harta benda wakaf semura.
Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana
dimaksud pada - ayat (g) huruf b ditetapkan oleh
bupati/walikota berdasarkan rekomendasi ti* penilai
yang anggotanya terdiri dari unsur:
a. pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. kantor pertanahan kabupaten/kota;
c. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota;
d. kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan
e. Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.
a
b

PASAL 50

BAB VI: PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF
manfaat harta benda penukar sebagaimana
dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b dihitung"sebagai
lglf
benda penukar memiliki Nilai Jual Objek pajak
(NJOP) sekurang-kurangnya sama dengan NJop harta
benda wakaf; dan
harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan
mudah untuk dikembangkan.

PASAL 51

BAB VI: PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF
Penukaran terhadap harta benda wakaf yang akan diubah
statusnya dilakukan sebagai berikut:
Nazhir mengajukan permohonan
Menteri melalui Kantor Urusan
setempat dengan menjelaskan
status/ tukar menukar tersebut;
tukar ganti kepada
Agama Kecamatan
alasan perubahan
Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut
kepada Kantor Departemen Agama kabupate n/kota;
c. Kepala

c
Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota setelah
menerima permohonan tersebut membLntuk tim dengan
susunan dan maksud seperti dalam pasal 49 ayat (4), Jan
selanjutnya bupati/walikota setempat *.-5r"t
surat
Keputusan;
Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota
meneruskan permohonan tersebut dengan dilampiri hasil
penilaian dari tim kepada Kepala Kantor wilayah
Departemen Agama provinsi dan selanjutnya meneruskan
permohonan tersebut kepada Menteri; dan
-
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,
T3k" tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus
dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan ian/atau
lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

BAB VII
BANTUAN PEMBIAYAAN
BADAN WAKAF INDONESIA
d
e
(1)
(2)

PASAL 52

BAB VII: BANTUAN PEMBIAYAAN
Bantuan pembiayaan BwI dibebankan kepada APBN
selama 10 (sepuluh) tahun pertama melalui anggaran
Departemen Agama dan dapat diperpanjang;
BWI mempertanggungiawabkan bantuan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .."".r. berkala
kepada Menteri.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 53

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Nazhir wakaf berhak memperoleh pembinaan dari Menteri
dan BWI.
(2) Pembinaan

29
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyiapan sarana dan prasarana penunjang
operasional Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi
dan badan hukum;
b. pen5rusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian
fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan
pengembangan terhadap harta benda wakaf;
c. penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf;
d. penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik
wakaf benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak;
e. penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk
melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf
kepada Nazhir sesuai dengan lingkupnya; dan
f. pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari
dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan
pemberd ayaar, wakaf.

PASAL 54

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) pemerintah memperhatikan saran dan
pertimbangan MUI sesuai dengan tingkatannya.

PASAL 55

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap Nazhir, wajib dilakukan sekurang-
kurangnya sekali dalam setahun.
(2) Kerjasama dengan pihak ketiga, dalam rangka pembinaan
terhadap kegiatan perwakafan di Indonesia dapat
dilakukan dalam bentuk penelitian, pelatihan, seminar
maupun kegiatan lainnya.
(3) T\rjuan pembinaan adalah untuk peningkatan etika dan
moralitas dalam pengelolaan wakaf serta untuk
peningkatan profesionalitas pengelolaan dana wakaf.

PASAL 56

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
30
Pasal 56
(1) Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh
pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.
(21 Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan
pemeriksaan langsung terhadap Nazhir atas pengelolaan
wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(3) Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan
pengamatan atas berbagai laporan yang disampaikan
Nazhir berkaitan dengan pengelolaan wakaf.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pemerintah dan masyarakat dapat meminta
bantuan jasa akuntan publik independen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
terhadap perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 57

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri dapat memberikan peringatan tertulis kepada
LKS-PWU yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Peringatan tertulis paling banyak diberikan 3 (tiga) kali
untuk 3 (tiga) kali kejadian yang berbeda.
(3) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-
PWU dapat dilakukan setelah LKS-PWU dimaksud telah
menerima 3 kali surat peringatan tertulis.
(4) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-
PWU dapat dilakukan setelah mendengar pembelaan dari
LKS-PWU dimaksud dan/atau rekomendasi dari instansi
terkait.
BAB X

-31
(1)
(2)
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 58

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan pemerintah ini, harta
benda tidak bergerak berupa tanah, bangunan, tanaman
dan benda lain yang terkait dengan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 yang telah diwakafkan secara
sah menurut syariah tetapi belum terdaftar sebagai benda
wakaf menurut Peraturan Perundang-undangan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat didaftarkan
menurut ketentuan Peraturan pemerintah ini, dengan
ketentuan:
a. dalam hal harta benda wakaf dikuasai secara fisik, dan
sudah ada AIW;
b. dalam hal harta benda wakaf yang tidak dikuasai
secara fisik sebagian atau seluruhnya, sepanjang Wakif
dan/atau Nazhir bersedia dan sanggup menyelesaikan
penguasaan fisik dan dapat membuktikan penguasaan
harta benda wakaf tersebut adalah tanpa alas hak yang
sah; atau
c. dalam hal harta benda wakaf yang dikuasai oreh ahli
waris Wakif atau Nazhir, dapat didaftarkan menjadi
wakaf sepanjang terdapat kesaksian dari pihak yang
mengetahui wakaf tersebut dan dikukuhkan dengan
penetapan pengadilan.
Pada saat berlakunya Peraturan pemerintah ini:
a. lembaga non keuangan atau perseorangan yang
menerima wakaf uang wajib untuk mengalihkan
penerimaan wakaf uang melalui rekening wadi,ah pada
LKS-PWU yang ditunjuk oleh Menteri;
b. lembaga keuangan yang menerima wakaf uang wajib
mengajukan permohonan kepada Menteri sebagai LKS-
PWU.
(3) Pada

32
(3) Pada saat berlakunya peraturan pemerintah ini,
perseorangan, organisasi, atau badan hukum yang
mengelola wakaf uang wajib mendaftarkan pada Menteri
dan BWI melaui KUA setempat untuk menjadi Nazhir.

PASAL 59

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
sebelum BwI terbentuk, tanda bukti pendaftaran Nazhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diterbitkan oleh
Menteri.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 60

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan
wakaf yang didasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebelum Peraturan pemerintah ini
sepanjang tidak bertentangan dinyatakan sah sebagai wakaf
menurut Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 61

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai
diundangkan.
berlaku pada tanggal
Agar

33