PP NOMOR 43 TAHUN 2006

PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 40 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen
untuk melakukan kegiatan tertentu terkait dengan
pembanglrnan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor
nuklir.
2.Reaktor

2
2. Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan
dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan
reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk
pembangkitan daya, atau penelitian, danf atau produksi
radioisotop.
3. Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit
tenaga nuklir yang memanfaatkan energi panas untuk
pembangkitan daya baik untuk kepentingan komersial
maupun nonkomersial.
4. Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang
memanfaatkan neutron untuk keperluan penelitian atau
pembuatan isotop baik untuk kepentingan komersial
maupun nonkomersial.
5. Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari
penentuan tapak sampai dengan penyelesaian konstruksi.
6. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup
komisioning dan operasi reaktor nuklir.
7. Evaluasi tapak adalah kegiatan analisis atas setiap
sumber kejadian di tapak dan wilayah sekitarnya yang
dapat berpengaruh terhadap keselamatan reaktor nuklir.
8. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk
pembangrrnan, pengoperasian, dan dekomisioning, satu
atau lebih reaktor nuklir beserta sistem terkait lainnya.
9. Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di
tapak yang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau
pengecoran pertama pondasi sampai dengan pemasangan
dan pengujian komponen reaktor beserta sistem
penunjang hingga teras reaktor tersebut siap diisi dengan
bahan bakar nuklir.
10. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk
membuktikan bahwa sistem, struktur, dan/atau
komponen reaktor nuklir terpasang yang dioperasikan
dengan bahan bakar nuklir memenuhi persyaratan dan
kriteria desain.
1 1. Operasi adalah kegiatan operasi reaktor nuklir secara
aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan
pemanfaatannya.
12. Dekomisioning

12. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk
menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap,
antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir
dari teras reaktor nuklir, pembongkaran komponen
reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
13. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah sistem,
struktur, dan komponen, termasuk pengurangan
dan/atau penambahan, yang mempengaruhi keselamatan
reaktor nuklir.
14. Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik
Negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk
badan hukum yang mengajukan permohonan izin untuk
melaksanakan kegiatan pembangunan, pengoperasian,
dan dekomisioning reaktor nuklir.
15. Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak
direncanakan, termasuk kesalahan operasi, kerusakan
ataupun kegagalan fungsi alat yang menjurus timbulnya
dampak radiasi atau kondisi paparan radiasi yang
melampaui batas keselamatan.
16. Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk
memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir
hanya untuk maksud damai.
17. Daftar Informasi Desain adalah dokumen yang memuat
informasi tentang bahan nuklir meliputi bentuk, jumlah,
lokasi, dan alur bahan nuklir yang digunakan, fitur
fasilitas yang mencakup uraian fasilitas, tata letak
fasilitas dan pengungkuog, dan prosedur pengendalian
bahan nuklir.
18. Lampiran Fasilitas adalah dokumen yang berisi tentang
keterangan instalasi yang teridentifikasi berkaitan dengan
pengawasan dan pengendalian bahan nuklir.
19. Sistem Keamanan Nuklir adalah serangkaian tindakan
untuk mencegah secara dini ancaman internal dan
eksternal terhadap fasilitas dan bahan nuklir, mendeteksi
ancaman secara tepat waktu serta mengambil tindakan
tanggap yang wajar apabila muncul ancaman semacam
itu, dan meminimalkan setiap kerusakan yang timbul
akibat kecelakaan.
20. Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yang
bertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian,
dan dekomisioning reaktor nuklir.
21.lnspeksi

21. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam arti
Iuas dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-syarat
dalam perizinan dan peraturan perundangan dibidang
keselamatan, keamanan, dan Seifgard selama kegiatan
pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor
nuklir.
22.Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
23.Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan
pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi
terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur pertzinan reaktor nuklir untuk setiap tahap dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.

(2) Perrzinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir.

(3) Perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perrzinan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan keamanan instalasi dan bahan nuklir. BAB III 5 BAB III PERIZINAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4

(1) Reaktor nuklir yang diberikan izin meliputi :

a. reaktor daya komersial atau nonkomersial; dan

b. reaktor nondaya komersial atau nonkomersial.

(2) Reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, hanya dibangun berdasarkan teknologi teruji. Pasal 5

(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya nonkomersial atau nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. (21 Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi negeri.

(3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya komersial atau nondaya komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.

(4) Pembangunan reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang tenaga listrik setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 6

(1) Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang akan melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.

(2) Izin 6 (21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat secara bertahap, meliputi:

a. Izin Tapak;

b. Izin Konstruksi;

c. Izin Komisioning;

d. lzin Operasi; dan

e. Izin Dekomisioning.

(1) diberikan Pasal 7 (ll lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan setelah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bukti pembentukan Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta; dan

b. izin atau persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program jaminan mutu dan persyaratan teknis lain sesuai dengan tahap izin.

(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) antara lain meliputi:

a. budaya keselamatan, pemeringkatan, dan dokumentasi;

b. tanggung jawab manajemen;

c. manajemen sumber daya;

d. pelaksanaan proses; dan

e. pengukuran, penilaian dan perbaikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. BagianKedua 7 Bagian Kedua Izin Tapak Pasal 8

(1) Sebelum mengajukan permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, pemohon harus melaksanakan kegiatan evaluasi tapak.

(2) Kegiatan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan evaluasi tapak.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi program evaluasi tapak dan program jaminan mutu evaluasi tapak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 9 Untuk mendapatkan izin tapak, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:

a. laporan evaluasi tapak;

b. data utama reaktor nuklir yang akan dibangun;

c. Daftar Informasi Desain pendahuluan; dan

d. rekaman pelaksanaan program jaminan mutu evaluasi tapak. Pasal 10

(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama i (satu) bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Jika pemohon belum memperbaiki dokumen permohonan izin sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka pemohon harus melakukan evaluasi tapak ulang.

(7) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(8) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(9) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan Izin Tapak. Pasal 1 1 Izin tapak berlaku sampai dengan diterbitkannya Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN. BagianKetiga 9 Bagian Ketiga Izin Konstruksi Pasal 12

(1) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin tapak. (21 Permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:

a. laporan analisis keselamatan pendahuluan;

b. desain rinci reaktor nuklir'

c. laporan analisis keselajrratan probabilistik untuk reaktor daya komersial;

d. program konstruksi;

e. Daftar Informasi Desain;

f. Sistem Keamanan Nuklir pendahuluan, yang menguraikan rencana proteksi fisik terhadap fasilitas;

g. program jaminan mutu konstruksi;

h. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab; dan

i. bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain reaktor, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, huruf c, dan huruf f, diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 13

(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepda BApETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (21 Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(8) Da-lam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin konstruksi. Pasal 14

(1) lzin konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan konstruksi paling lama 1 (satu) tahun sejak izin konstruksi diberikan.

(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan kegiatan konstruksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya lzin Konstruksi, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan: a.Laporan - 11

a. laporan kemajuan hasil kegiatan konstruksi terakhir; dan

b. program dan jadwal baru kegiatan konstruksi. (a) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin konstruksi.

(7) Perpanjangan lzin Konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan. Bagian Keempat Izin Komisioning Pasal 15

(1) Pemohon dapat mengajukan izin komisioning kepada Kepala BAPETEN apabila:

a. kegiatan konstruksi selesai dilakukan;

b. memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan

c. memiliki petugas operasi reaktor yang sudah mempunyai surat izin bekerja.

(2) Permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:

a. programkomisioning;

b. laporan hasil kegiatan konstruksi, termasuk hasil uji fungsi terhadap struktur, sistem, dan komponen reaktor nuklir;

c. gambar . -t2-

c. gambar teknis reaktor nuklir terbangun;

d. sistem Seifgard dan Sistem Keamanan Nuklir'

e. program kesiapsiagaan nuklir;

f. program jaminan mutu komisioning;

g. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan;

h. bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir; dan

i. bukti jaminan finansial untuk melaksanakan dekomisioning reaktor nuklir.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h dan huruf i tidak berlaku untuk pemohon yang merupakan instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik Negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komisioning reaktor nuklir, dan pen5rusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e, huruf f, dan huruf i, diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 16

(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin komisioning. Pasal 17

(1) Izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan komisioning paling lama 6 (enam) bulan sejak izin komisioning diberikan.

(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan kegiatan komisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin komisioning, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan:

a. laporan kemajuan hasil kegiatan komisioning terakhir; dan

b. program dan jadwal baru kegiatan komisioning.

(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(6) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L4-

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin komisioning. (71 Perpanjangan izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan. Bagian Kelima Izin Operasi Pasal 18

(1) Pemohon dapat mengajukan izin operasi kepada Kepala BAPETEN apabila:

a. kegiatan komisioning selesai dilakukan;

b. memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan

c. memiliki petugas operasi reaktor yang sudah mempunyai surat izin bekerja.

(2) Permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:

a. laporan analisis keselamatan akhir yang antara lain memuat hasil komisioning, batasan dan kondisi operasi, dan program dekomisioning;

b. Lampiran Fasilitas Seifgard bahan nuklir.

c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan selama komisioning;

d. program jaminan mutu operasi;dan

e. bukti kemampuan finansial untuk melaksanakan operasi reaktor nuklir.

(3) Ketentuan mengenai operasi reaktor nuklir, perizinan petugas reaktor nuklir, dan penJrusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 19 Pasal 19

(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis. (41 Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (71 Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan latau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi. Pasal 20

(1) lzin operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Untuk (21 Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi berakhir, dengan melampirkan:

a. laporan analisis keselamatan akhir;

b. laporan kegiatan operasi; dan

c. laporan kajian penuaan.

(3) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan iztn sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.

(4) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi.

(6) Perpanjangan izin operasi diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak izin operasi berakhir. Bagian Keenam Izin Operasi Gabungan Pasal 2 1

(1) Khusus untuk reaktor nuklir desain modular yang telah mendapatkan sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok, pemohon dapat mengajukan permohonan izin operasi gabungan setelah memperoleh izin tapak.

(2) Izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan gabungan dari izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi.

(3) Pemohon

(3) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak izin tapak diterbitkan. (41 Apabila pemohon tidak mengajukan izin operasi gabungan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka izin tapak dinyatakan tidak berlaku.

(5) Permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:

a. sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok;

b. laporan analisis keselamatan;

c. laporan analisis keselamatan probabilistik untuk reaktor daya komersial;

d. desain rinci reaktor nuklir;

e. dokumen Inspection Test Analgsis and Acceptance Citeria;

f. izin pemanfaatan bahan nuklir;

g. Daftar Informasi Desain;

h. Lampiran Fasilitas Seifgard;

i. Sistem Keamanan Nuklir; j. program jaminan mutu konstruksi, komisioning, dan operasi;

k. program kesiapsiagaan nuklir;

l. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab;

m. bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir;

n. bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi sampai dengan dekomisioning reaktor nuklir; dan

o. surat izin bekerja petugas reaktor nuklir dari Kepala BAPETEN. Pasal 22

(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(2) Dalam _18

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis. (a) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi danlatau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi gabungan. Pasal 23

(1) lzin operasi gabungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajuk€Ln permohonan perpanjangan izin operasi gabungan kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi gabungan berakhir.

(3) Permohonan -19

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan dengan melampirkan:

a. laporan analisis keselamatan akhir;

b. laporan kegiatan operasi; dan

c. laporan hasil kajian penua€rn.

(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(6) Dalam hat dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi gabungan. (71 Perpanjangan lzin Operasi Gabungan diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak izin operasi gabungan berakhir. Bagian Ketujuh Izin Dekomisioning Pasal 24

(1) Kegiatan dekomisioning harus dilaksanakan dalam hal:

a. atas permintaan pengusaha instalasi nuklir sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir; b.pengusaha instalasi nuklir tidak memperpanjang izin operasi atau izin operasi gabungan;

c. permohonan perpanjangan izin operasi atau izin operasi gabungan ditolak oleh Kepala BApETEN karena alasan keselamatan dan/atau keamanan nuklir; atau d.terjadi kecelakaan parah atau keadaan yang mengancam keselamatan dan/ atau keamanan operasi reaktor nuklir.

(2) Permohonan 20 (21 Permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diqiukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:

a. program dekomisioning; dan

b. program jaminan mutu dekomisioning.

(3) Permohonan izin dekomisioning untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diajukan paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dekomisioning reaktor nuklir dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 25

(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam pasa) 24, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam -2L (71 Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin dekomisioning. Pasal 26 Izin dekomisioning berlaku sampai dengan diterbitkannya Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN. Pasal 27

(1) Dalam hal dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipenuhi, pengusaha instalasi nuklir wajib memulai pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah izin dekomisioning diterbitkan.

(2) Dalam hal pengusaha instalasi nuklir belum memulai pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN berwenang menetapkan pihak ketiga melakukan kegiatan dekomisioning.

(3) Pelaksanaan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menggunakan biaya dari dana jaminan dekomisioning sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf i dan Pasal 2l ayat (5) huruf n. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal28 22 Pasal 28

(1) Dalam hal kegiatan dekomisioning reaktor nuklir dinyatakan telah selesai dilaksanakan, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh Pcrnyataan Pembebasan.

(2) Untuk mendapatkan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha instalasi nuklir harus menyampaikan dokumen mengenai:

a. hasil pelaksanaan kegiatan dekomisioning reaktor nuklir;

b. hasil pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif; dan

c. hasil pelaksanaan pemantauan lingkungan, termasuk hasil pengujian paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan luar tapak. Pasal 29

(1) Setelah menerima dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis. (a) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(5) Dalam hal dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam _23_

(7) Dalam hal dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan Pernyataan Pembebasan. Bagian Kedelapan Biayalzin Pasal 30 Setiap lzin Tapak, lzin Konstruksi, lzin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan, dan lzin Dekomisioning, dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Bagian Kesembilan Pengalihan Izin Pasal 3 1

(1) Pengusaha instalasi nuklir tidak dapat mengalihkan lzin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan dan lzin Dekomisioning kecuali mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.

(2) Ketentuan mengenai pengalihan dimaksud pada ayat (1), diatur Peraturan Kepala BAPETEN. tztn lebih sebagaimana lanjut dengan Bagian Kesepuluh Berakhirnyalzin Pasal 32 (ll lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pasal 21 ayat (1) berakhir disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :

a. lewatnya jangka waktu izin yangdiberikan;

b. bubarnya badan hukum pengusaha instalasi nuklir;

c. pencabutan

c. pencabutan oleh Kepala BAPETEN; atau

d. atas permohonan pengusaha instalasi nuklir.

(2) Dalam hd izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) pengusaha instalasi nuklir harus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan dekomisioning dan pengelolaan reaktor nuklir, bahan bakar nuklir, dan limbah radioaktif se suai peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk izin tapak dan izin dekomisioning. BAB IV MODIFIKASI Pasal 33

(1) Pengusaha instalasi nuklir dapat melakukan modifikasi terhadap sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir setelah memenuhi persyaratan modifikasi.

(2) Persyaratan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. program modifikasi yang mencakup antara lain analisis keselamatan modifikasi, jadwal pelaksanaan modifikasi; dan

b. program jaminan mutu modifikasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan modifikasi reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. BAB V INSPEKSI Pasal 34

(1) Inspeksi dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang- undangan selama pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir, dilaksanakan oleh BAPETEN.

(2) Pelaksanaan

(2) Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAPETEN.

(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan. Pasal 35

(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berwenang:

a. memasuki kawasan dan reaktor nuklir selama pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir;

b. memerintahkan pengusaha instalasi nuklir agar melakukan tindakan yang dianggap penting untuk melindungi keselamatan dan keamanan pekeqja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan

c. dalam keadaan mendesak, menghentikan untuk sementara suatu kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, setelah berkonsultasi dengan Kepala BAPETEN.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 36

(1) Pengusaha instalasi nuklir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), atau

PASAL 2L

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur
perrzinan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning
reaktor nuklir dalam rangka menjamin keselamatan dan
kesehatan pekerja dan masyarakat serta perlindungan
terhadap lingkungan hidup, dan keamanan instalasi dan
bahan nuklir.
BAB III

5
BAB III
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Reaktor nuklir yang diberikan izin meliputi :
a. reaktor daya komersial atau nonkomersial; dan
b. reaktor nondaya komersial atau nonkomersial.
(2) Reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, hanya dibangun berdasarkan teknologi teruji.

PASAL 5

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya nonkomersial atau nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. (21 Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi negeri.

(3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya komersial atau nondaya komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.

(4) Pembangunan reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang tenaga listrik setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 6

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi,
dan/atau badan swasta yang akan melaksanakan
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor
nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib
memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(2) Izin

6
(21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat
secara bertahap, meliputi:
a. Izin Tapak;
b. Izin Konstruksi;
c. Izin Komisioning;
d. lzin Operasi; dan
e. Izin Dekomisioning.
(1) diberikan

PASAL 7

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kesatu - Umum
(ll lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan
setelah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,
koperasi, dan/atau badan swasta memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. bukti pembentukan Badan Pelaksana, Badan Usaha
Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta; dan
b. izin atau persyaratan lain sesuai peraturan
perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi program jaminan mutu dan persyaratan teknis
lain sesuai dengan tahap izin.
(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) antara lain meliputi:
a. budaya keselamatan, pemeringkatan, dan
dokumentasi;
b. tanggung jawab manajemen;
c. manajemen sumber daya;
d. pelaksanaan proses; dan
e. pengukuran, penilaian dan perbaikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program jaminan mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
BagianKedua

7
Bagian Kedua
Izin Tapak

PASAL 8

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Tapak
(1) Sebelum mengajukan permohonan izin
tapak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a,
pemohon harus melaksanakan kegiatan evaluasi tapak.
(2) Kegiatan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan evaluasi
tapak.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi program evaluasi tapak dan program jaminan
mutu evaluasi tapak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi tapak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

PASAL 9

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Tapak
Untuk mendapatkan izin tapak, pemohon harus mengajukan
permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan
dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis
sebagai berikut:
a. laporan evaluasi tapak;
b. data utama reaktor nuklir yang akan dibangun;
c. Daftar Informasi Desain pendahuluan; dan
d. rekaman pelaksanaan program jaminan mutu evaluasi
tapak.

PASAL 10

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Tapak
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin tapak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala BAPETEN
memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam
jangka waktu paling lama i (satu) bulan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin tapak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau teknis, pemohon harus
memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan
kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama
4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan izin
dikembalikan kepada pemohon.
(6) Jika pemohon belum memperbaiki dokumen permohonan
izin sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) maka pemohon harus melakukan
evaluasi tapak ulang.
(7) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi
persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis,
Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(9) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) memenuhi persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan Izin
Tapak.

PASAL 11

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Tapak
Izin tapak berlaku sampai dengan diterbitkannya Pernyataan
Pembebasan dari Kepala BAPETEN.
BagianKetiga

9
Bagian Ketiga
Izin Konstruksi

PASAL 12

BAB III: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Konstruksi
(1) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin konstruksi
paling lama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkannya
izin tapak.
(21 Permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan
melampirkan dokumen persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 dan
dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. laporan analisis keselamatan pendahuluan;
b. desain rinci reaktor nuklir'
c. laporan analisis keselajrratan probabilistik untuk
reaktor daya komersial;
d. program konstruksi;
e. Daftar Informasi Desain;
f. Sistem Keamanan Nuklir pendahuluan, yang
menguraikan rencana proteksi fisik terhadap fasilitas;
g. program jaminan mutu konstruksi;
h. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi
yang bertanggung jawab; dan
i. bukti kemampuan finansial untuk menjamin
pelaksanaan konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain reaktor, dan
penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf c, dan huruf f, diatur dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.

PASAL 13

BAB III: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Konstruksi
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepda BApETEN
memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(21 Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi
persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon
harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen
perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu
paling larna 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan
izin dikembalikan kepada pemohon.
(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi
persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis,
Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8) Da-lam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
konstruksi.

PASAL 14

BAB III: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Konstruksi
(1) lzin konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan
kegiatan konstruksi paling lama 1 (satu) tahun sejak izin
konstruksi diberikan.
(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat
menyelesaikan kegiatan konstruksi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling
singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya lzin
Konstruksi, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan
permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan:
a.Laporan

- 11
a. laporan kemajuan hasil kegiatan konstruksi terakhir;
dan
b. program dan jadwal baru kegiatan konstruksi.
(a) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap
dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.
(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan
keputusan penolakan.
(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
konstruksi.
(7) Perpanjangan lzin Konstruksi diberikan untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali
perpanjangan.
Bagian Keempat
Izin Komisioning

PASAL 15

BAB III: PERIZINAN | Bagian Keempat - Izin Komisioning
(1) Pemohon dapat mengajukan izin komisioning kepada
Kepala BAPETEN apabila:
a. kegiatan konstruksi selesai dilakukan;
b. memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
c. memiliki petugas operasi reaktor yang sudah
mempunyai surat izin bekerja.
(2) Permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan
melampirkan dokumen persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan
dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. programkomisioning;
b. laporan hasil kegiatan konstruksi, termasuk hasil uji
fungsi terhadap struktur, sistem, dan komponen
reaktor nuklir;
c. gambar .

-t2-
c. gambar teknis reaktor nuklir terbangun;
d. sistem Seifgard dan Sistem Keamanan Nuklir'
e. program kesiapsiagaan nuklir;
f. program jaminan mutu komisioning;
g. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan
pemantauan lingkungan;
h. bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban
kerugian nuklir; dan
i. bukti jaminan finansial untuk melaksanakan
dekomisioning reaktor nuklir.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf h dan huruf i tidak berlaku untuk pemohon yang
merupakan instansi pemerintah yang bukan Badan
Usaha Milik Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komisioning reaktor
nuklir, dan pen5rusunan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf e, huruf f, dan huruf i,
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

PASAL 16

BAB III: PERIZINAN | Bagian Keempat - Izin Komisioning
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin komisioning
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala BAPETEN
memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin komisioning
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi
persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon
harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen
perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan
izin dikembalikan kepada pemohon.
(6) Dalam

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi
persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis,
Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
komisioning.

PASAL 17

BAB III: PERIZINAN | Bagian Keempat - Izin Komisioning
(1) Izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan komisioning paling lama 6 (enam) bulan sejak izin komisioning diberikan.

(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan kegiatan komisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin komisioning, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan:

a. laporan kemajuan hasil kegiatan komisioning terakhir; dan

b. program dan jadwal baru kegiatan komisioning.

(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(6) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L4-

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin komisioning. (71 Perpanjangan izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan. Bagian Kelima Izin Operasi

PASAL 18

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kelima - Izin Operasi
(1) Pemohon dapat mengajukan izin operasi kepada Kepala
BAPETEN apabila:
a. kegiatan komisioning selesai dilakukan;
b. memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
c. memiliki petugas operasi reaktor yang sudah
mempunyai surat izin bekerja.
(2) Permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan
melampirkan dokumen persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan
dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. laporan analisis keselamatan akhir yang antara lain
memuat hasil komisioning, batasan dan kondisi
operasi, dan program dekomisioning;
b. Lampiran Fasilitas Seifgard bahan nuklir.
c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan
pemantauan lingkungan selama komisioning;
d. program jaminan mutu operasi;dan
e. bukti kemampuan finansial untuk melaksanakan
operasi reaktor nuklir.
(3) Ketentuan mengenai operasi reaktor nuklir, perizinan
petugas reaktor nuklir, dan penJrusunan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf
b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

PASAL 19

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kelima - Izin Operasi
Pasal 19
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala
BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan
dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(41 Penilaian persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi
persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon
harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen
perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan
izin dikembalikan kepada pemohon.
(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(71 Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi
persyaratan administrasi dan latau persyaratan teknis,
Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
operasi.

PASAL 20

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kelima - Izin Operasi
(1) lzin operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 40
(empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Untuk

(21 Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi
lebih dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi
nuklir dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin
operasi kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima)
tahun sebelum izin operasi berakhir, dengan
melampirkan:
a. laporan analisis keselamatan akhir;
b. laporan kegiatan operasi; dan
c. laporan kajian penuaan.
(3) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap
dokumen permohonan perpanjangan iztn sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.
(4) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan
keputusan penolakan.
(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
operasi.
(6) Perpanjangan izin operasi diberikan 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, terhitung
sejak izin operasi berakhir.
Bagian Keenam
Izin Operasi Gabungan

PASAL 21

BAB III: PERIZINAN | Bagian Keenam - Izin Operasi Gabungan
(1) Khusus untuk reaktor nuklir desain modular yang telah
mendapatkan sertifikat desain dari Badan Pengawas
negara pemasok, pemohon dapat mengajukan
permohonan izin operasi gabungan setelah memperoleh
izin tapak.
(2) Izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan gabungan dari izin konstruksi, izin
komisioning, dan izin operasi.
(3) Pemohon

(3) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin operasi
gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 2 (dua) tahun sejak izin tapak diterbitkan.
(41 Apabila pemohon tidak mengajukan izin operasi
gabungan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), maka izin tapak dinyatakan tidak berlaku.
(5) Permohonan izin operasi gabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala
BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat
(2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. sertifikat desain dari Badan Pengawas negara
pemasok;
b. laporan analisis keselamatan;
c. laporan analisis keselamatan probabilistik untuk
reaktor daya komersial;
d. desain rinci reaktor nuklir;
e. dokumen Inspection Test Analgsis and Acceptance
Citeria;
f. izin pemanfaatan bahan nuklir;
g. Daftar Informasi Desain;
h. Lampiran Fasilitas Seifgard;
i. Sistem Keamanan Nuklir;
j.
program jaminan mutu konstruksi, komisioning, dan
operasi;
k. program kesiapsiagaan nuklir;
l. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi
yang bertanggung jawab;
m. bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban
kerugian nuklir;
n. bukti kemampuan finansial untuk menjamin
pelaksanaan konstruksi sampai
dengan
dekomisioning reaktor nuklir; dan
o. surat izin bekerja petugas reaktor nuklir dari Kepala
BAPETEN.

PASAL 22

BAB III: PERIZINAN | Bagian Keenam - Izin Operasi Gabungan
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin operasi
gabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Kepala
BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam

_18
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(a) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin operasi gabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi
persyaratan administrasi danlatau teknis, pemohon
harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen
perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan
izin dikembalikan kepada pemohon.
(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi
persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis,
Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
operasi gabungan.

PASAL 23

BAB III: PERIZINAN | Bagian Keenam - Izin Operasi Gabungan
(1) lzin operasi gabungan diberikan untuk jangka waktu
paling lama 45 (empat puluh lima) tahun sejak tanggal
diterbitkan.
(2) Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi
lebih dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi
nuklir dapat mengajuk€Ln permohonan perpanjangan izin
operasi gabungan kepada Kepala BAPETEN paling singkat
5 (lima) tahun sebelum izin operasi gabungan berakhir.
(3) Permohonan

-19
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (21disampaikan dengan melampirkan:
a. laporan analisis keselamatan akhir;
b. laporan kegiatan operasi; dan
c. laporan hasil kajian penua€rn.
(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap
dokumen permohonan perpanjangan izin operasi
gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen
diterima.
(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan
keputusan penolakan.
(6) Dalam hat dokumen permohonan perpanjangan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
operasi gabungan.
(71 Perpanjangan lzin Operasi Gabungan diberikan 1 (satu)
kali untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak izin operasi gabungan berakhir.
Bagian Ketujuh
Izin Dekomisioning

PASAL 24

BAB III: PERIZINAN | Bagian Ketujuh - Izin Dekomisioning
(1) Kegiatan dekomisioning harus dilaksanakan dalam hal:
a. atas permintaan pengusaha instalasi nuklir sebelum
izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir;
b.pengusaha instalasi nuklir tidak memperpanjang izin
operasi atau izin operasi gabungan;
c. permohonan perpanjangan izin operasi atau izin operasi
gabungan ditolak oleh Kepala BApETEN karena alasan
keselamatan dan/atau keamanan nuklir; atau
d.terjadi kecelakaan parah atau keadaan yang
mengancam keselamatan dan/ atau keamanan operasi
reaktor nuklir.
(2) Permohonan

20
(21 Permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diqiukan kepada Kepala BAPETEN dengan
melampirkan dokumen persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan
dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. program dekomisioning; dan
b. program jaminan mutu dekomisioning.
(3) Permohonan izin dekomisioning untuk melaksanakan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b harus diajukan paling singkat 3 (tiga) tahun
sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dekomisioning reaktor
nuklir dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

PASAL 25

BAB III: PERIZINAN | Bagian Ketujuh - Izin Dekomisioning
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin
dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam pasa) 24,
Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan
dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin dekomisioning
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi
persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon
harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen
perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan
izin dikembalikan kepada pemohon.
(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam

-2L
(71 Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi
persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis,
Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
dekomisioning.

PASAL 26

BAB III: PERIZINAN | Bagian Ketujuh - Izin Dekomisioning
Izin dekomisioning berlaku sampai dengan diterbitkannya
Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN.

PASAL 27

BAB III: PERIZINAN | Bagian Ketujuh - Izin Dekomisioning
(1) Dalam hal dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) dipenuhi, pengusaha instalasi nuklir
wajib memulai pelaksanaan kegiatan dekomisioning
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah
izin dekomisioning diterbitkan.
(2) Dalam hal pengusaha instalasi nuklir belum memulai
pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN
berwenang menetapkan pihak ketiga melakukan kegiatan
dekomisioning.
(3) Pelaksanaan kegiatan dekomisioning sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 menggunakan biaya dari dana
jaminan dekomisioning sebagaimana diatur dalam pasal
15 ayat (2) huruf i dan Pasal 2l ayat (5) huruf n.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

PASAL 28

BAB III: PERIZINAN | Bagian Ketujuh - Izin Dekomisioning
22
Pasal 28
(1) Dalam hal kegiatan dekomisioning reaktor nuklir
dinyatakan telah selesai dilaksanakan, pengusaha
instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan tertulis
kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh Pcrnyataan
Pembebasan.
(2) Untuk
mendapatkan Pernyataan Pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha instalasi
nuklir harus menyampaikan dokumen mengenai:
a. hasil pelaksanaan kegiatan dekomisioning reaktor
nuklir;
b. hasil pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif; dan
c. hasil pelaksanaan pemantauan lingkungan, termasuk
hasil pengujian paparan radiasi dan kontaminasi zat
radioaktif di dalam dan luar tapak.

PASAL 29

BAB III: PERIZINAN | Bagian Ketujuh - Izin Dekomisioning
(1) Setelah menerima dokumen permohonan Pernyataan
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(21, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan
kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(a) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hal dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi
persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon
harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen
perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen permohonan
Pernyataan Pembebasan dikembalikan kepada pemohon.
(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam

_23_
(7) Dalam hal dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
memenuhi persyaratan administrasi dan/atau
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan
keputusan penolakan.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan
Pernyataan Pembebasan.
Bagian Kedelapan
Biayalzin

PASAL 30

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kedelapan - Biayalzin
Setiap lzin Tapak, lzin Konstruksi, lzin Komisioning, Izin
Operasi, Izin Operasi Gabungan, dan lzin Dekomisioning,
dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.
Bagian Kesembilan
Pengalihan Izin

PASAL 31

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kesembilan - Pengalihan Izin
(1) Pengusaha instalasi nuklir tidak dapat mengalihkan lzin
Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi,
Izin Operasi Gabungan dan lzin Dekomisioning kecuali
mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(2) Ketentuan mengenai pengalihan
dimaksud pada ayat (1), diatur
Peraturan Kepala BAPETEN.
tztn
lebih
sebagaimana
lanjut dengan
Bagian Kesepuluh
Berakhirnyalzin

PASAL 32

BAB III: PERIZINAN | Bagian Kesepuluh - Berakhirnyalzin
(ll lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pasal 21
ayat (1) berakhir disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a. lewatnya jangka waktu izin yangdiberikan;
b. bubarnya badan hukum pengusaha instalasi nuklir;
c. pencabutan

c. pencabutan oleh Kepala BAPETEN; atau
d. atas permohonan pengusaha instalasi nuklir.
(2) Dalam hd izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengusaha instalasi nuklir harus tetap bertanggung
jawab atas pelaksanaan dekomisioning dan pengelolaan
reaktor nuklir, bahan bakar nuklir, dan limbah radioaktif
se suai peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai berakhirnya izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk izin tapak dan
izin dekomisioning.
BAB IV
MODIFIKASI

PASAL 33

BAB IV: MODIFIKASI
(1) Pengusaha instalasi nuklir dapat melakukan modifikasi
terhadap sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir
setelah memenuhi persyaratan modifikasi.
(2) Persyaratan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. program modifikasi yang mencakup antara lain analisis
keselamatan modifikasi, jadwal pelaksanaan
modifikasi; dan
b. program jaminan mutu modifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan modifikasi
reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
BAB V
INSPEKSI

PASAL 34

BAB V: INSPEKSI
(1) Inspeksi dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya
syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-
undangan selama pembangunan, pengoperasian, dan
dekomisioning reaktor nuklir, dilaksanakan oleh
BAPETEN.
(2) Pelaksanaan

(2) Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Inspektur yang diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala BAPETEN.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa
pemberitahuan.

PASAL 35

BAB V: INSPEKSI
(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
berwenang:
a. memasuki kawasan dan reaktor nuklir selama
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning
reaktor nuklir;
b. memerintahkan pengusaha instalasi nuklir agar
melakukan tindakan yang dianggap penting untuk
melindungi keselamatan dan keamanan pekeqja,
masyarakat, dan lingkungan hidup; dan
c. dalam keadaan mendesak, menghentikan untuk
sementara suatu
kegiatan pembangunan,
pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir yang
dapat membahayakan keselamatan pekerja,
masyarakat dan lingkungan hidup, setelah
berkonsultasi dengan Kepala BAPETEN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 36

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengusaha instalasi nuklir yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), atau
Pasal 2l ayat (3) diberikan peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
dikeluarkan peringatan tertulis, dan dapat diperpanjang 1
(satu) kali.
(3) Apabila

(3) Apabila jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pengusaha instalasi nuklir tidak
mematuhi, Kepala BAPETEN dapat membekukan izin
paling lama 2 (dua) tahun sejak perintah pembekuan
dikeluarkan.
(4) Apabila pengusaha instalasi nuklir tetap tidak mematuhi
peringatan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Kepala BAPETEN mencabut izin.

PASAL 37

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
Kepala BAPETEN mencabut izin komisioning, izin operasi
atau rzin operasi gabungan jika pengusaha instalasi nuklir
yang karena kelalaian atau kesengajaannya menimbulkan
kecelakaan nuklir setelah diadakan penilaian oleh Kepala
BAPETEN.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 38

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini setiap
izin reaktor nuklir yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan
Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sampai jangka
waktu masa berlakunya berakhir.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 39

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA