Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun L97I.
PASAL 2
BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Perrrbahan Tahun Anggaran 2006.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp500.000.000.0OO,OO
(lima ratus miliar rupiah).
BAB II
4
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Penerbangan Garuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2OO3, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-
undangan lainnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan
kewenangannya masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
5