Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perrrsahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun t984.
PASAL 2
BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp82.000.000.0OO,O0 (delapan puluh dua miliar rupiah). BAB II REPUBLIK INDONES!A 4 BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring
Berjangka Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2OO3, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 20O3, Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tairrun 2005 serta peraturan perundang-
undangan lainnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan
kewenangannya masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
,lr.
5