PP NOMOR 50 TAHUN 2006

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIDJAJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969.

PASAL 2

BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(3) Penambahan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 4

(3) Penambahan penyertaan modal Negara kepada perusahaan Perseroan (Persero) PT pupuk sriwidjaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluruhnya digunakan sebagai penambahan modal kepada pT pupuk Iskandar Muda. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam
modal saham Perusahaan perseroan (persero) pr pupuk
Sriwidjaja sebagaimana dimaksud dalam pasal I dilakukan
menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 199s,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor Lg rahun 2oo}, peraturan
Pemerintah Nomor 4l rahun 2003, peraturan pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan
kewenangannya masing-masing.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar

5