Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OO2.
PASAL 2
BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp4O.OOO.00O.000,00
(empat puluh miliar rupiah).
BAB II
4
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3, Peraturan
Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO3, Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan
kewenangannya masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBL!K INDONESIA 5