PP NOMOR 53 TAHUN 2006

PENAMBAHAN PEI.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN KUPANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991.

PASAL 2

BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5O.000.OO0.O0O,00 (lima puluh miliar rupiah). BAB II PRESlDE N REPUBLIK INDONESIA 4 BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen
Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
menumt ketenhran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3, Peraturan
Pemerintah Nomor 4L Tahun 2OO3, Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan
kewenangannya masing-masing.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar

5