Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 1973.
PASAL 2
BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2O.OOO.00O.OOO,00 (dua
puluh miliar rupiah).
BAB II
4
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (persero) pr pertani
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan menurut
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2oog, peraturan pemerintah
Nomor 4r rahun 2oo3, Peraturan pemerintah Nomor 44
Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan
kewenangannya masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar REPUBL]K INDONESIA 5