Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Pengelola PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH FIEPUBL!}< INDONESIA
3. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negaraf daerah.
4. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negaraf daerah.
5. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negaraldaerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negaraldaerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negaraldaerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembagalsatuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
9. Sewa adalah pemanfaatan barang milik negaraf daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
10. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
11. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negaraf daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
12. Bangun FtEPUEILI?< INDONESIA
12. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negaraf daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan danf atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
13. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negaraf daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
14. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
15. Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negaraf daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
16. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negaraldaerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
17. Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negaraf daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
18. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
19. Penyertaan FtEPUBLII< INDONESIA
19. Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negaraf daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
20. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negaraldaerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2L. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/daerah.
22. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada datalfakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik negaraldaerah.
23. Daftar barang pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang.
24. Daftar barang kuasa pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang
25. Kementerian negaraflembaga negaraf lembaga pemerintah negara/ lembaga negara. adalah non kementerian kementerian
26. Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas penggunaan barang kementerian negara/ lembaga yang bersangkutan.
27. Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negaraf lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Barang milik negara/daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D;
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2) Barang
PFlESIDEN
FTEPUBLI}< INDONES'A
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau
yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan
undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan barang milik negaraf daerah dilaksanakan
berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas,
dan kepastian nilai.
(21 Pengelolaan barang milik negaraldaerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
BAB II
PE.IABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Bagian Kesatu
Pengelola Barang
PASAL 4
BAB II: PE.IABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH | Bagian Kesatu - Pengelola Barang
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara.
(2) Pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab: a.merumuskan PFlESIDEN FIEPUBLII< INDONESIA
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
c. menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
e. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Presiden;
g. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya;
h. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada ;
i. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
j. memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara serta menghimpun hasil inventarisasi;
l. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
m. menJrusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negaraldaerah kepada .
PASAL 5
BAB II: PE.IABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH | Bagian Kesatu - Pengelola Barang
PFlESIDENI REPUBLI]< INDONESIA 7 Pasal 5
(1) Gubernurlbupatilwalikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
f. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Sekretaris daerah adalah pengelola barang milik daerah (4) Pengelola barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. menetapkan pejabat yang menguruls dan menyimpan barang milik daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaanf perawatan barang milik daerah;
d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD;
e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah. BagianKedua REPUEiLI}< INDONESIA Bagian Kedua Pengguna Barangl Kuasa Pengguna Barang
PASAL 6
BAB II: PE.IABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH | Bagian Kedua - Pengguna Barangl Kuasa Pengguna Barang
(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian
negaraf lembaga adalah pengguna barang milik negara.
(2) Pengguna barang milik negara berwenang dan
bertanggungiawab:
a. menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk
pejabat yang mengurLts dan menyimpan barang milik
negara;
b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran
barang milik negara untuk kementerian negaraf
lembaga yang dipimpinnya;
c. melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku;
d. mengajukan permohonan penetapan status tanah dan
bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang
milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan
perolehan lainnya yang sah;
e. menggunakan barang milik negara yang berada dalam
penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga;
f. mengamankan dan memelihara barang milik negara
yang berada dalam penguasaannya;
g. mengajukan
usul
pemanfaatan dan
pemindahtanganan barang milik negara selain tanah
dan bangunan;
h. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak
lanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan
yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan
tata ruang wilayah atau penataan kota;
i. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak
lanjut penyertaan modal pemerintah pusat/daerah
atau hibah yang dari awal pengadaaannya sesuai
peruntukkan yang tercantum dalam dokumen
penganggaran;
j. menyerahkan
FFlESIDEN
FTEPTJEiLI}< INDONEgIA
j. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak
dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga
yang dipimpinnya kepada pengelola barang;
k. melakukan pengawasarl dan pengendalian atas
penggunaan barang milik negara yang ada dalam
penguasaannya;
1. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik
negara yang berada dalam penguasaannya;
m. men5rusun dan menyampaikan Laporan Barang
Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang
Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam
penguasaannya kepada pengelola barang.
PASAL 7
BAB II: PE.IABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH | Bagian Kedua - Pengguna Barangl Kuasa Pengguna Barang
(1) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negaraflembaga adalah kuasa pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) Kuasa pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada pengguna barang;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang; g.menyerahkan FtEPUBLIK INDC)NESIA
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
i. menJrusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
PASAL 8
BAB II: PE.IABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH | Bagian Kedua - Pengguna Barangl Kuasa Pengguna Barang
(1) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang milik daerah.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah berwenang dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada gubernur lbupatilwalikota melalui pengelola barang;
h. melakukan . FIEPUEILII< INDONESIA - 11
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
i. men5rusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang. BAB III PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
PASAL 9
BAB III: PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
(1) Perencanaan kebutuhan barang milik negaraf daerah
disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian
negaraflembagalsatuan kerja perangkat daerah setelah
memperhatikan ketersediaan barang milik negara I daerah
yang ada.
(2) Perencanaan kebutuhan barang milik negaraf daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada
standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
(3) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh pengelola
barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas
teknis terkait.
PASAL 10
BAB III: PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
(1) Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan
barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang
berada di bawah lingkungannya.
(2) Pengguna barang menyampaikan usul rencana
kebutuhan barang milik negara/daerah kepada pengelola
barang.
(3) Pengelola barang bersama pengguna barang membahas
usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada
pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk
ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik
Negara/ Daerah (RKBMN/ D).
BAB IV
PF+ESIOEN
trlEPUEILIK INDONESIA
-t2-
BAB IV
PENGADAAN
PASAL 11
BAB IV: PENGADAAN
Pengadaan barang milik negara/daerah dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan
terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
PASAL 12
BAB IV: PENGADAAN
(1) Pengaturan mengenai pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang milik negaraldaerah selain tanah diatur dengan Peraturan Presiden. BAB V PENGGUNAAN
PASAL 13
BAB V: PENGGUNAAN
Status penggunaan barang ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. barang milik negara oleh pengelola barang;
b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.
PASAL 14
BAB V: PENGGUNAAN
(1) Penetapan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (a) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
b. Pengelola FtEPUEiLIK INDONESIA
b. Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan status penggunaan barang milik negara dimaksud.
(2) Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (b) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
b. Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada gubernurlbupatilwalikota untuk ditetapkan status penggunaannya.
PASAL 15
BAB V: PENGGUNAAN
Barang milik negaraldaerah dapat ditetapkan status
penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah, untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka
menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah
yang bersangkutan.
PASAL 16
BAB V: PENGGUNAAN
(1) Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan
dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau
bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna
barang dan/atau kuasa pengguna barang yang
bersangkutan.
(2) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib
menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak
digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. pengelola barang untuk barang milik negara; atau
b. gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang
untuk barang milik daerah.
PASAL 17
BAB V: PENGGUNAAN
FIEPUBLI]< iNDONESIA Pasal 17
(1) Pengelola barang menetapkan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan.
(2) Gubernurlbupatilwalikota menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan.
(3) Dalam menetapkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola barang memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan;
b. hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan.
(4) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lainnya;
b. dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi barang milik negaraf daerah;
c. dipindahtangankan.
PASAL 18
BAB V: PENGGUNAAN
(1) Pengguna barang milik negara yang tidak menyerahkan
tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi
bersangkutan kepada pengelola barang dikenakan sanksi
berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau
bangunan dimaksud.
(2) Pengguna
PFlESIOEN
FIEPUBLTK INDONESIA
(2) Pengguna barang milik daerah yang tidak menyerahkan
tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi
bersangkutan kepada gubernur/bupati/walikota
dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan
tanah dan/atau bangunan dimaksud.
(3) Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai
dengan Pasal L6 ayat (1) dicabut penetapan status
penggunaannya.
BAB VI
PEMANFAATAN
Bagian Pertama
Kriteria Pemanfaatan
PASAL 19
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Pertama - Kriteria Pemanfaatan
(1) Pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l) dilaksanakan oleh pengelola barang.
(2) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota.
(3) Pemanfaatan barang milik negaraldaerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna baranglkuasa pengguna barang dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.
(4) Pemanfaatan barang milik negaraf daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang;
(5) Pemanfaatan barang milik negaraldaerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negaral daerah dan kepentingan umum. BagianKedua FlEPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan
PASAL 20
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Kedua - Bentuk Pemanfaatan
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah
berupa:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan;
d. bangun guna serah dan bangun serah guna.
Bagian Ketiga
Sewa
PASAL 21
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Ketiga - Sewa
(1) Penyewaan barang milik negaraf daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a. penyewaan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;
b. penyewaan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/ bupati/walikota;
c. penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
d. penyewaan atas barang milik negaraf daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang.
(3) Penyewaan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur / bupati / walikota.
(4) Penyewaan FIEPUE}LI}< INDONESIA -t7-
(4) Penyewaan atas barang milik negara ldaeral:, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.
PASAL 22
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Ketiga - Sewa
(1) Barang milik negara/daerah dapat disewakan kepada
pihak lain sepanjang menguntungkan negara/ daerah.
(2) Jangka waktu penyewaan barang milik negara/daerah
paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. barang milik negara oleh pengelola barang;
b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.
(4) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian
sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan
jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(5) Hasil penyewaan merLlpakan penerimaan negaraldaerah
dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum
negara/daerah.
Bagian Keempat
Pinjam Pakai
PASAL 23
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Keempat - Pinjam Pakai
(1) Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau
antar pemerintah daerah.
(2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah
paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pinjam
PFlESIDEN
FtEFUBLIK INEONESIA
(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian
yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan
jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
Bagian Kelima
Kerjasama Pemanfaatan
PASAL 24
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Kelima - Kerjasama Pemanfaatan
Kerjasama pemanfaatan barang milik negaraf daerah dengan
pihak lain dilaksanakan dalam rangka :
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik
negaraf daerah;
b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah.
PASAL 25
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Kelima - Kerjasama Pemanfaatan
(1) Kerjasama pemanfaatan barang milik negaraf daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a. kerjasama pemanfaatan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;
b. kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/ bupati / walikota;
c. kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang;
d. kerjasama pemanfaatan atas barang milik negaraf daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerjasama . . REPUBLI}< INOONESIA
(2) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang.
(3) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota.
(4) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negaraldaerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
PASAL 26
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Kelima - Kerjasama Pemanfaatan
(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negaraf daerah
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaanl
perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik
negar a I daerah dimaksud ;
b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui
tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya
lima peserta/peminat, kecuali untuk barang milik
negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan
penunjukan langsung;
c. mitra kedasama pemanfaatan harus membayar
kontribusi tetap ke rekening kas umum
negaraf daerah setiap tahun selama jangka waktu
pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian
keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;
d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan
dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat
yang berwenang;
e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus
mendapat persetujuan pengelola barang;
f. selama
PFtESIDEN
REPUBLII< INDONESIA
f. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama
pemanfaatan dilarang menjaminkan atau
menggadaikan barang milik negaraldaerah yang
menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
g. jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama
tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani dan
dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan
pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah.
Bagian Keenam
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
PASAL 27
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Keenam - Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
(1) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik
negaraf daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas
bagi penyelenggaraan pemerintahan negaraldaerah
untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; dan
b. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan
dan fasilitas dimaksud.
(2) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pengelola barang.
(3) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat
persetuj uan gubernur/ bupati/ walikota.
(4) Tanah yang status penggunaannya ada pada pengguna
barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang
bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah dan
bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan
kepada:
a.pengeIola
PFlESIDEN
FtEPUtsLI}< INDONESIA
-21
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan oleh
pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna
barang dan/atau kuasa pengguna barang sesuai tugas
pokok dan fungsinya.
PASAL 28
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Keenam - Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah
sebagai hasil dari pelaksanaan bangun guna gerah dan
bangun serah guna dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara, dalam rangka
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian
negar a f lembaga terkait;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah,
dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
satuan kerja perangkat daerah terkait.
PASAL 29
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Keenam - Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
(1) Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/ peminat.
(3) Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. membayar kontribusi ke rekening kas umum negaraf daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b. tidak PFlESIOEN REPUBLI]< INDONESIA
b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindah- tangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
c. memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna.
(4) Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagian barang milik negara/daerah hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah.
(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
c. jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;
d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
e. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(6) Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus diatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah Daerah. (71 Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah.
PASAL 30
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Keenam - Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
(1) Mitra bangun guna serah barang milik negara harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
(2) Mitra FTEFUBLI}< INDONESIA 23
(2) Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada gubernur/bupati/walikota pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
(3) Bangun serah guna barang milik negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada pengelola barang segera setelah selesainya pembangunan;
b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik negara tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh pengelola barang.
(4) Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada gubernur/bupati/walikota segera setelah selesainya pembangunan;
b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh gubernur lbupatil walikota.
PASAL 31
BAB VI: PEMANFAATAN | Bagian Keenam - Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa,
pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah
dan bangun serah guna barang milik negara diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
BAB Vtr
PFlESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
BAB VII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Bagian Pertama
Pengamanan
PASAL 32
BAB VII: PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN | Bagian Pertama - Pengamanan
(1) Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa
pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang
milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan barang milik negaraf daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan
administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan
hukum.
PASAL 33
BAB VII: PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN | Bagian Pertama - Pengamanan
(1) Barang milik negaraf daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Barang milik negaraf daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(3) Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna barang.
(4) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan.
PASAL 34
BAB VII: PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN | Bagian Pertama - Pengamanan
(1) Bukti kepemilikan barang milik negaraf daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan FlEPUBLIK INDONESIA
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengelola barang.
(3) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengguna barang/ kuasa pengguna barang.
(4) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang. Bagian Kedua Pemeliharaan
PASAL 35
BAB VII: PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN | Bagian Kedua - Pemeliharaan
(1) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang
bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik
negaraf daerah yang ada di bawah penguasaannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan
Barang (DKPB).
(3) Biaya pemeliharaan barang milik negaraldaerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah.
PASAL 36
BAB VII: PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN | Bagian Kedua - Pemeliharaan
(1) Kuasa pengguna barang wajib membuat daftar hasil
pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya
dan
melaporkanf menyampaikan daftar
hasil
pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang
secara berkala.
(2) Pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menJrusun daftar hasil pemeliharaan barang yang
dilakukan dalam satu tahun anggaran sebagai bahan
untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi
pemeliharaan barang milik negaraf daerah.
BABVIII
PFlESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
BAB VIII
PENILAIAN
PASAL 37
BAB VIII: PENILAIAN
Penilaian barang milik negaraldaerah dilakukan dalam
rangka pen)rusunan neraca pemerintah pusat/daerah,
pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik
negaraf daerah.
PASAL 38
BAB VIII: PENILAIAN
Penetapan nilai barang milik negaraldaerah dalam rangka
pen5rusunan neraca pemerintah pusat/daerah dilakukan
dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan
(sAP).
PASAL 39
BAB VIII: PENILAIAN
(1) Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau
bangunan dalam rangka pemanfaatan atau
pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan
oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai
independen yang ditetapkan oleh pengelola barang.
(2) Penilaian barang milik negaraf daerah berupa tanah
dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau
pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan
oleh gubernurlbupatilwalikota, dan dapat melibatkan
penilai independen yang ditetapkan oleh gubernur/
bupati/walikota.
(3) Penilaian barang milik negaraf daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk
mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah
menggunakan NJOP.
(4) Hasil penilaian barang milik negaraf daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
PASAL 40
BAB VIII: PENILAIAN
PFlESIDEN
FiEPUBLTK INDONESIA
Pasal 40
(1) Penilaian barang milik negara selain tanah dan/atau
bangunan dalam rangka pemanfaatan atau
pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan
oleh pengguna barang, dan dapat melibatkan penilai
independen yang ditetapkan oleh pengguna barang.
(2) Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau
bangunan dalam rangka pemanfaatan atau
pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan
oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai
independen yang ditetapkan pengelola barang.
(3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk
mendapatkan nilai wajar.
(4) Hasil penilaian barang milik negaraf daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh:
a. pengguna barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang untuk barang milik daerah.
BAB IX
PENGHAPUSAN
PASAL 41
BAB IX: PENGHAPUSAN
Penghapusan barang milik negaral daerah meliputi:
a. penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa
pengguna;
b. penghapusan dari daftar barang milik negaraldaerah.
PASAL 42
BAB IX: PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan barang milik negaraf daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan dalam hal
barang milik negaraf daerah dimaksud sudah tidak
berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau
kuasa pengguna barang;
(2) Penghapusan
PRESIOEN
FTEPUBLIK INDONESIA
_28-
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan penerbitan surat keputusan
penghapusan dari:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari
pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengguna barang setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota atas usul pengelola barang
untuk barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan atas penghapusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) selanjutnya dilaporkan kepada pengelola
barang.
PASAL 43
BAB IX: PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan barang milik negaraldaerah dari daftar
barang milik negaraf daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf b dilakukan dalam hal barang
milik
negaraf daerah dimaksud sudah beralih
kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-
sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan penerbitan surat keputusan
penghapusan dari:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
PASAL 44
BAB IX: PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dengan tindak
lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik
negara/ daerah dimaksud :
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan
tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. alasan lain sesuai ketentuan perulndang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a. pengguna
PFlESIDEN
FTEPUtsLIK INDONESIA
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan
pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengguna barang dengan surat keputusan dari
pengelola barang setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan
kepada pengelola barang.
BAB X
PEMINDAHTANGANAN
Bagian Pertama
Bentuk-Bentuk dan Persetujuan
PASAL 45
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Pertama - Bentuk-Bentuk dan Persetujuan
Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas
penghapusan barang milik negaraf daerah meliputi:
a. penjualan;
b. tukar Menukar;
c. hibah;
d. penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.
PASAL 46
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Pertama - Bentuk-Bentuk dan Persetujuan
(1) Pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih
dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain
PFlESIDEN
FIEPUBLI}< IND()NESIA
b. selain tanah danf atau bangunan yang bernilai lebih
dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Pemindahtanganan barang milik negaraldaerah berupa
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a tidak memerlukan
persetujuan DPR/ DPRD, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau
penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan
pengganti sudah disediakan dalam dokumen
penganggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum;
e. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-
undangan, yang jika status kepemilikannya
dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
PASAL 47
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Pertama - Bentuk-Bentuk dan Persetujuan
(1) Usul untuk memperoleh persetujuan DPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) diajukan oleh
pengelola barang.
(2) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 diajukan oleh
gubernur/ bupati / walikota.
PASAL 48
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Pertama - Bentuk-Bentuk dan Persetujuan
Naskah pasal.
PASAL 49
ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); MEMUTUSKAN PENGELOLAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Pengelola PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH FIEPUBL!}< INDONESIA
3. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negaraf daerah.
4. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negaraf daerah.
5. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negaraldaerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negaraldaerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negaraldaerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembagalsatuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
9. Sewa adalah pemanfaatan barang milik negaraf daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
10. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
11. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negaraf daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
12. Bangun FtEPUEILI?< INDONESIA
12. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negaraf daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan danf atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
13. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negaraf daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
14. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
15. Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negaraf daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
16. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negaraldaerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
17. Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negaraf daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
18. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
19. Penyertaan FtEPUBLII< INDONESIA
19. Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negaraf daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
20. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negaraldaerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2L. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/daerah.
22. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada datalfakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik negaraldaerah.
23. Daftar barang pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang.
24. Daftar barang kuasa pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang
25. Kementerian negaraflembaga negaraf lembaga pemerintah negara/ lembaga negara. adalah non kementerian kementerian
26. Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas penggunaan barang kementerian negara/ lembaga yang bersangkutan.
27. Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negaraf lembaga dan satuan kerja perangkat daerah. Pasal 2
(1) Barang milik negara/daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D;
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2) Barang PFlESIDEN FTEPUBLI}< INDONES'A
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 3
(1) Pengelolaan barang milik negaraf daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. (21 Pengelolaan barang milik negaraldaerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian. BAB II PE.IABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Bagian Kesatu Pengelola Barang Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara.
(2) Pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab: a.merumuskan PFlESIDEN FIEPUBLII< INDONESIA
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
c. menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
e. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Presiden;
g. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya;
h. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada ;
i. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
j. memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara serta menghimpun hasil inventarisasi;
l. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
m. menJrusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negaraldaerah kepada . Pasal 5 PFlESIDENI REPUBLI]< INDONESIA 7 Pasal 5
(1) Gubernurlbupatilwalikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
f. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Sekretaris daerah adalah pengelola barang milik daerah (4) Pengelola barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. menetapkan pejabat yang menguruls dan menyimpan barang milik daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaanf perawatan barang milik daerah;
d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD;
e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah. BagianKedua REPUEiLI}< INDONESIA Bagian Kedua Pengguna Barangl Kuasa Pengguna Barang Pasal 6
(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian negaraf lembaga adalah pengguna barang milik negara.
(2) Pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungiawab:
a. menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurLts dan menyimpan barang milik negara;
b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian negaraf lembaga yang dipimpinnya;
c. melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
d. mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah;
e. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga;
f. mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
g. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
h. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
i. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atau hibah yang dari awal pengadaaannya sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
j. menyerahkan FFlESIDEN FTEPTJEiLI}< INDONEgIA
j. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada pengelola barang;
k. melakukan pengawasarl dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
1. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
m. men5rusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang. Pasal 7
(1) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negaraflembaga adalah kuasa pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) Kuasa pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada pengguna barang;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang; g.menyerahkan FtEPUBLIK INDC)NESIA
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
i. menJrusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang. Pasal 8
(1) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang milik daerah.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah berwenang dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada gubernur lbupatilwalikota melalui pengelola barang;
h. melakukan . FIEPUEILII< INDONESIA - 11
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
i. men5rusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang. BAB III PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN Pasal 9
(1) Perencanaan kebutuhan barang milik negaraf daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negaraflembagalsatuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara I daerah yang ada.
(2) Perencanaan kebutuhan barang milik negaraf daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
(3) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait. Pasal 10
(1) Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya.
(2) Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara/daerah kepada pengelola barang.
(3) Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/ Daerah (RKBMN/ D). BAB IV PF+ESIOEN trlEPUEILIK INDONESIA -t2- BAB IV PENGADAAN Pasal 1 1 Pengadaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pasal 12
(1) Pengaturan mengenai pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang milik negaraldaerah selain tanah diatur dengan Peraturan Presiden. BAB V PENGGUNAAN Pasal 13 Status penggunaan barang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. barang milik negara oleh pengelola barang;
b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota. Pasal 14
(1) Penetapan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (a) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
b. Pengelola FtEPUEiLIK INDONESIA
b. Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan status penggunaan barang milik negara dimaksud.
(2) Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (b) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
b. Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada gubernurlbupatilwalikota untuk ditetapkan status penggunaannya. Pasal 15 Barang milik negaraldaerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. Pasal 16
(1) Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang bersangkutan.
(2) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. pengelola barang untuk barang milik negara; atau
b. gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang untuk barang milik daerah. Pasal 17 FIEPUBLI]< iNDONESIA Pasal 17
(1) Pengelola barang menetapkan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan.
(2) Gubernurlbupatilwalikota menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan.
(3) Dalam menetapkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola barang memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan;
b. hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan.
(4) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lainnya;
b. dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi barang milik negaraf daerah;
c. dipindahtangankan. Pasal 18
(1) Pengguna barang milik negara yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada pengelola barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
(2) Pengguna PFlESIOEN FIEPUBLTK INDONESIA
(2) Pengguna barang milik daerah yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada gubernur/bupati/walikota dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
(3) Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai dengan Pasal L6 ayat (1) dicabut penetapan status penggunaannya. BAB VI PEMANFAATAN Bagian Pertama Kriteria Pemanfaatan Pasal 19
(1) Pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l) dilaksanakan oleh pengelola barang.
(2) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota.
(3) Pemanfaatan barang milik negaraldaerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna baranglkuasa pengguna barang dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.
(4) Pemanfaatan barang milik negaraf daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang;
(5) Pemanfaatan barang milik negaraldaerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negaral daerah dan kepentingan umum. BagianKedua FlEPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 20 Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan;
d. bangun guna serah dan bangun serah guna. Bagian Ketiga Sewa Pasal 2 1
(1) Penyewaan barang milik negaraf daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a. penyewaan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;
b. penyewaan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/ bupati/walikota;
c. penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
d. penyewaan atas barang milik negaraf daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang.
(3) Penyewaan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur / bupati / walikota.
(4) Penyewaan FIEPUE}LI}< INDONESIA -t7-
(4) Penyewaan atas barang milik negara ldaeral:, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang. Pasal 22
(1) Barang milik negara/daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan negara/ daerah.
(2) Jangka waktu penyewaan barang milik negara/daerah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. barang milik negara oleh pengelola barang;
b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.
(4) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(5) Hasil penyewaan merLlpakan penerimaan negaraldaerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah. Bagian Keempat Pinjam Pakai Pasal 23
(1) Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah.
(2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pinjam PFlESIDEN FtEFUBLIK INEONESIA
(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
d. persyaratan lain yang dianggap perlu. Bagian Kelima Kerjasama Pemanfaatan Pasal 24 Kerjasama pemanfaatan barang milik negaraf daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka :
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negaraf daerah;
b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah. Pasal 25
(1) Kerjasama pemanfaatan barang milik negaraf daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a. kerjasama pemanfaatan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;
b. kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/ bupati / walikota;
c. kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang;
d. kerjasama pemanfaatan atas barang milik negaraf daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerjasama . . REPUBLI}< INOONESIA
(2) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang.
(3) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota.
(4) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negaraldaerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang. Pasal 26
(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negaraf daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaanl perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negar a I daerah dimaksud ;
b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c. mitra kedasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negaraf daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;
d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang;
f. selama PFtESIDEN REPUBLII< INDONESIA
f. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik negaraldaerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
g. jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Bagian Keenam Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Pasal 27
(1) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negaraf daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negaraldaerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; dan
b. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang.
(3) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetuj uan gubernur/ bupati/ walikota.
(4) Tanah yang status penggunaannya ada pada pengguna barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah dan bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada: a.pengeIola PFlESIDEN FtEPUtsLI}< INDONESIA -21
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sesuai tugas pokok dan fungsinya. Pasal 28 Penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah sebagai hasil dari pelaksanaan bangun guna gerah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negar a f lembaga terkait;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah terkait. Pasal 29
(1) Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/ peminat.
(3) Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. membayar kontribusi ke rekening kas umum negaraf daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b. tidak PFlESIOEN REPUBLI]< INDONESIA
b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindah- tangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
c. memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna.
(4) Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagian barang milik negara/daerah hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah.
(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
c. jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;
d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
e. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(6) Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus diatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah Daerah. (71 Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah. Pasal 30
(1) Mitra bangun guna serah barang milik negara harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
(2) Mitra FTEFUBLI}< INDONESIA 23
(2) Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada gubernur/bupati/walikota pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
(3) Bangun serah guna barang milik negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada pengelola barang segera setelah selesainya pembangunan;
b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik negara tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh pengelola barang.
(4) Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada gubernur/bupati/walikota segera setelah selesainya pembangunan;
b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh gubernur lbupatil walikota. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. BAB Vtr PFlESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA BAB VII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN Bagian Pertama Pengamanan Pasal 32
(1) Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan barang milik negaraf daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Pasal 33
(1) Barang milik negaraf daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Barang milik negaraf daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(3) Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna barang.
(4) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan. Pasal 34
(1) Bukti kepemilikan barang milik negaraf daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan FlEPUBLIK INDONESIA
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengelola barang.
(3) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengguna barang/ kuasa pengguna barang.
(4) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang. Bagian Kedua Pemeliharaan Pasal 35
(1) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik negaraf daerah yang ada di bawah penguasaannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB).
(3) Biaya pemeliharaan barang milik negaraldaerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Pasal 36
(1) Kuasa pengguna barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkanf menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang secara berkala.
(2) Pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menJrusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam satu tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik negaraf daerah. BABVIII PFlESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA BAB VIII PENILAIAN Pasal 37 Penilaian barang milik negaraldaerah dilakukan dalam rangka pen)rusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negaraf daerah. Pasal 38 Penetapan nilai barang milik negaraldaerah dalam rangka pen5rusunan neraca pemerintah pusat/daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (sAP). Pasal 39
(1) Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengelola barang.
(2) Penilaian barang milik negaraf daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh gubernurlbupatilwalikota, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh gubernur/ bupati/walikota.
(3) Penilaian barang milik negaraf daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.
(4) Hasil penilaian barang milik negaraf daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah. Pasal 40 PFlESIDEN FiEPUBLTK INDONESIA Pasal 40
(1) Penilaian barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengguna barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengguna barang.
(2) Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan pengelola barang.
(3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.
(4) Hasil penilaian barang milik negaraf daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh:
a. pengguna barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang untuk barang milik daerah. BAB IX PENGHAPUSAN Pasal 41 Penghapusan barang milik negaral daerah meliputi:
a. penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna;
b. penghapusan dari daftar barang milik negaraldaerah. Pasal 42
(1) Penghapusan barang milik negaraf daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik negaraf daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang;
(2) Penghapusan PRESIOEN FTEPUBLIK INDONESIA _28-
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan dari:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengguna barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota atas usul pengelola barang untuk barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan atas penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilaporkan kepada pengelola barang. Pasal 43
(1) Penghapusan barang milik negaraldaerah dari daftar barang milik negaraf daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan dalam hal barang milik negaraf daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab- sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan dari:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah. Pasal 44
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik negara/ daerah dimaksud :
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. alasan lain sesuai ketentuan perulndang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. pengguna PFlESIDEN FTEPUtsLIK INDONESIA
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengguna barang dengan surat keputusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang. BAB X PEMINDAHTANGANAN Bagian Pertama Bentuk-Bentuk dan Persetujuan Pasal 45 Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik negaraf daerah meliputi:
a. penjualan;
b. tukar Menukar;
c. hibah;
d. penyertaan modal pemerintah pusat/daerah. Pasal 46
(1) Pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain PFlESIDEN FIEPUBLI}< IND()NESIA
b. selain tanah danf atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Pemindahtanganan barang milik negaraldaerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a tidak memerlukan persetujuan DPR/ DPRD, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum;
e. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang- undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. Pasal 47
(1) Usul untuk memperoleh persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) diajukan oleh pengelola barang.
(2) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 diajukan oleh gubernur/ bupati / walikota. Pasal 48
(1) Pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp1O.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Presiden; b.untuk PFIESIDEN FTEPUBLIK INDONESIA. -31
b. untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang;
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota. Pasal 49
(1) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp1O.OOO.O00.00O,OO (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh penguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
(2) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.O00.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan (21 diajukan oleh pengelola barang.
PASAL 50
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Pertama - Bentuk-Bentuk dan Persetujuan
Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah
dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan
RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh
pengelola barang setelah mendapat persetujuan
gubernur/ bupati / walikota.
Bagian Kedua
Penjualan
PASAL 51
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Kedua - Penjualan
(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan
dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih
atau idle;
b. secara
PFtESIOEN
FTEPUBLIT< INDONESIA
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara
apabila dijual;
c. sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Penjualan barang milik negaraldaerah dilakukan secara
lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. barang milik negaraldaerah yang bersifat khusus;
b. barang milik negaraf daerah lainnya yang ditetapkan
lebih lanjut oleh pengelola barang.
PASAL 52
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Kedua - Penjualan
(1) Penjualan barang milik negaraf daerah berupa tanah
dan/atau bangunan dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(2) Penjualan barang milik negara/daerah selain tanah
dan/atau bangunan dilaksanakan oleh:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan
pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
PASAL 53
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Kedua - Penjualan
(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kuasa pengguna barang mengajukan usul kepada pengguna barang untuk diteliti dan dikaji;
b. pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
c. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya; d.pengelola PftESIDEN FtEPUBLIK INDONESIA 33
d. pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;
e. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan , pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud;
f. penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada butir e dilakukan setelah mendapat persetujuan .
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;
c. pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;
d. Untuk penjualan yang memerlukan persetujuan gubernur/bupati/walikota atau DPRD, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud.
(3) Penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur I bupatilwalikota atau DPRD.
(4) Hasil penjualan barang milik negara/daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara/daerah sebagai penerimaan negar a I daerah. Bagian FIEPUBLII< INDONESIA Bagian Ketiga Tukar menukar
PASAL 54
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Ketiga - Tukar menukar
(1) Tukar menukar barang milik
negaraldaerah
dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelengga-
raan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi barang milik negaraf daerah; dan
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanj a Negara/ Daerah.
(2) T\rkar menukar barang milik negara dapat dilakukan
dengan pihak:
a. pemerintah daerah;
b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum
milik pemerintah lainnya;
c. swasta.
(3) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan
dengan pihak:
a. pemerintah pusat;
b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum
milik pemerintah lainnya;
c. swasta.
PASAL 55
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Ketiga - Tukar menukar
(1) Tukar menukar barang milik negaraldaerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur lbupatilwalikota untuk barang milik daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
c. barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan . FIEPUBLI}< INDONESIA
(2) Penetapan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Tfrkar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(4) T\rkar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur lbupatilwalikota untuk barang milik daerah.
(5) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
PASAL 56
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Ketiga - Tukar menukar
(1) Tukar menukar barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengkaji perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
b. pengelola barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sesuai batas kewenangannya;
c. tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan pada Pasal 46 ayat (l) dan Pasal 48 ayat (1);
d. pelaksanaan. FlEPUBLII< !NDONES}IA
d. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Tukar menukar barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji alasan/ pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;
e. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
PASAL 57
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Ketiga - Tukar menukar
(1) Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada gubernur lbupatil walikota disertai alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data;
b. gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, gubernur/bupati/walikota dapat memper- timbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d. tukar PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2)
d. tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan pada Pasal 46 ayat (21 dan Pasal,48 ayat (21;
e. pengelola barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan gubernur I bupati I walikota;
f. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang. Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji alasan/ pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;
e. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang. Bagian Keempat Hibah
PASAL 58
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Keempat - Hibah
(1) Hibah barang milik negaraldaerah dilakukan dengan
pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan,
kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan
negaraldaerah.
(2) Hibah
PFTESIDEN
FtEPUBLI]< lNDONESIA
38
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bukan merupakan barang rahasia negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat
hidup orang banyak;
c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan
negara/daerah.
PASAL 59
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Keempat - Hibah
(1) Hibah barang milik negaraldaerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan
kepada pengelola barang untuk barang milik negara
dan gubernur lbupatilwalikota untuk barang milik
daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal
pengadaaannya direncanakan untuk dihibahkan
sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
c. barang milik negaraf daerah selain tanah dan/atau
bangunan.
(2) Penetapan barang milik negara/daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah,
sesuai batas kewenangannya.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan
gubernur/ bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan
pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(5) Hibah
PFlESIDENI
FtEPUBLIK INDONESIA
39
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat
persetujuan pengelola barang.
PASAL 60
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Keempat - Hibah
(1) Hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pengelola barang mengkaji perlunya hibah
berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58;
b. pengelola barang menetapkan tanah dan/atau
bangunan yang akan dihibahkan sesuai batas
kewenangannya;
c. proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan
Pasal 48 ayat (1);
d. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan
harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
(2) Hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada
pengelola
barang
disertai
dengan
alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil
pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan
pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang
berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan
untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna barang melaksanakan hibah dengan
berpedoman pada persetujuan pengelola barang;
e. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan
harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
PASAL 61
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Keempat - Hibah
PtrtESIDEN
REPUBLI}< INDONESIA
Pasal 61
(1) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengajukan usul hibah tanah
dan/atau
bangunan
kepada
gubernur/bupati/walikota disertai
dengan
alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data;
b. gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji
berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang
berlaku,
gubernur/bupati/walikota dapat
mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau
menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan
dihibahkan;
d. proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan
Pasal 48 ayat (21;
e. pengelola barang melaksanakan hibah dengan
berpedoman pada persetujuan gubernurlbupatil
walikota;
f. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan
harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
(2) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada
Pengelola Barang disertai alasan/pertimbangan,
kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern
instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan
pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang
berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan
untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna barang melaksanakan hibah dengan
berpedoman pada persetujuan pengelola barang;
e. pelaksanaan
FFIESIDEN
FIEPUELI}< INDC)NESIA
-41
e. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan
harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
Bagian Kelima
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
PASAL 62
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Kelima - Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik
negara/daerah dilakukan dalam rangka pendirian,
pengembangan, dan peningkatan kinerja badan usaha milik
negaraldaerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negaral daerah;
(2) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan
sebagai berikut:
a. barang milik negara/daerah yang dari awal pengadaaannya
sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan
usaha milik negaraf daerah atau badan hukum lainnya
yang dimiliki negaraf daerah dalam rangka penugasan
pemerintah; atau
b. barang milik negaraldaerah lebih optimal apabila dikelola
oleh badan usaha milik Negara/daerah atau badan hukum
lainnya yang dimiliki negara/daerah baik yang sudah ada
maupun yang akan dibentuk.
PASAL 63
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Kelima - Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat ldaerah atas barang milik negara I daerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal pemerintah pusat/daerah sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
c. barang FlEFUBLII< IND()NESIA
c. barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik negaraldaerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah pusat ldaerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernurf bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(4) Penyertaan modal pemerintah pusat ldaerah atas barang milik negaraf daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernurf bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(5) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
PASAL 64
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Kelima - Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengkaji perlunya penyertaan modal pemerintah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
b. pengelola barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah sesuai batas kewenangannya;
c. proses FFtESIDEN FtEPUEILIK INDONESTA
c. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1);
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada ;
f. penggelola barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negaraf daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada ;
f. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
PASAL 65
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Kelima - Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
PFIESIDEN FiEPUBLI}< INDONESIA Pasal 65
(1) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengajukan usul penyertaan modal pemerintah atas tanah dan/atau bangunan kepada gubernur/bupati/walikota disertai dengan alasan/ pertimbangan, dan kelengkapan data;
b. gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, gubernur/bupati/walikota dapat mempertimbangkan untuk menetapkan danf atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah;
d. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal43 ayat (21;
e. pengelola barang melaksanakan penyertaan modal pemerintah dengan berpedoman pada persetujuan gubernur / bupati / walikota;
f. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait;
g. pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan;
h. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negaraldaerah atau badan hukum lainnya milik negaraf daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah/ Peraturan Daerah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola FlEPUBLIK INDONESIA
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan;
f. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negaraldaerah atau badan hukum lainnya milik negaraldaerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah/ Peraturan Daerah ditetapkan.
PASAL 66
BAB X: PEMINDAHTANGANAN | Bagian Kelima - Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal
pemerintah atas barang milik negara diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal
pemerintah atas barang milik daerah diatur dalam
Peraturan Daerah dengan berpedoman pada kebijakan
umum pengelolaan barang milik negaraldaerah.
BAB XI
PENATAUSAHAAN
Bagian Pertama
Pembukuan
PASAL 67
BAB XI: PENATAUSAHAAN | Bagian Pertama - Pembukuan
(1) Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik negaraldaerah ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)/Daftar Barang Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Pengelola FlEPUBLI}< INDONESIA 46
(2) Pengelola barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik negaraldaerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam Daftar Barang Milik Negara/Daerah (DBMN/D) menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang.
(3) Penggolongan dan kodefikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Penggolongan dan kodefikasi barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
PASAL 68
BAB XI: PENATAUSAHAAN | Bagian Pertama - Pembukuan
(1) Kuasa pengguna baranglpengguna barang harus
menyimpan dokumen kepemilikan barang milik
negaraldaerah selain tanah dan/atau bangunan yang
berada dalam penguasaannya.
(2) Pengelola barang harus menyimpan dokumen
kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada
dalam pengelolaannya.
Bagian Kedua
Inventarisasi
PASAL 69
BAB XI: PENATAUSAHAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi
(1) Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik
negaraf daerah sekurang-kurangnya sekali dalam lima
tahun.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap barang
milik negara/daerah yang berupa persediaan dan
konstruksi dalam pengerjaan, pengguna barang
melakukan inventarisasi setiap tahun.
(3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil
inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 kepada pengelola barang selambat-lambatnya
tiga bulan setelah selesainya inventarisasi.
PASAL 70
BAB XI: PENATAUSAHAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi
PFIESIDEN
FiEPUBLIK INDONESIA
Pasal 70
Pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik
negaral daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada
dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam lima
tahun.
Bagian Ketiga
Pelaporan
PASAL 71
BAB XI: PENATAUSAHAAN | Bagian Ketiga - Pelaporan
(1) Kuasa pengguna barang harus men5rusun Laporan
Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan
Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT)
untuk disampaikan kepada pengguna barang.
(2) Pengguna barang harus men5rusun Laporan Barang
Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang
Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada
pengelola barang.
(3) Pengelola barang harus menJrusun Laporan Barang Milik
Negara/Daerah (LBMN/D) berupa tanah dan/atau
bangunan semesteran dan tahunan.
(4) Pengelola barang harus menghimpun Laporan Barang
Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang
Pengguna Tahunan (LBPT) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) serta Laporan Barang Milik Negara/Daerah
(LBMN/D) berupa tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengelola barang harus men5rusun Laporan Barang Milik
Negara/Daerah (LBMN/D) berdasarkan hasil
penghimpun-an laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
PASAL 72
BAB XI: PENATAUSAHAAN | Bagian Ketiga - Pelaporan
Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7l ayat (5) digunakan sebagai bahan
untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah.
PASAL 73
BAB XI: PENATAUSAHAAN | Bagian Ketiga - Pelaporan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. BAB XII FTEPUBLIK IND()NESIA 48 BAB XII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian Pertama Pembinaan
PASAL 74
BAB XII: PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Pertama - Pembinaan
(1) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan umum
pengelolaan barang milik negara I daerah.
(2) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan teknis dan
melakukan pembinaan pengelolaan barang milik negara.
(3) Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan teknis dan
melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah
sesuai dengan kebijakan sebagaimana ayat (1).
Bagian Kedua
Pengawasan dan Pengendalian
PASAL 75
BAB XII: PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pengawasan dan Pengendalian
(1) Pengguna barang melakukan pemantauan dan
penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan
pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di
bawah penguasaannya.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) untuk kantor/satuan kerja
dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang.
(3) Kuasa pengguna barang dan pengguna barang dapat
meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan
audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Kuasa pengguna barang dan pengguna barang
menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sesuai ketentuan perundang-undangan.
PASAL 76
BAB XII: PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pengawasan dan Pengendalian
FIEPUBLI]< INDONESIA Pasal 76
(1) Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negaraf daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negaraldaerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara I daerah.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengelola barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal TT Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian atas barang milik negaradiatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 78
BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang
milik negaraldaerah yang menghasilkan penerimaan
negaraf daerah dapat diberikan insentif.
(2) Pejabat/pegawai selaku pengururs barang dalam
melaksanakan tugas rutinnya diberikan tunjangan yang
besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
negaraldaerah.
(3) Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada
pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang
milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pemberian
PFtESIDEN
FtEPUBLIK INDONESIA
(4) Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabatl
pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman
pada kebijakan umum pengelolaan barang milik
negara/daerah.
PASAL 79
BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Barang milik negaraldaerah yang digunakan oleh badan
layanan umum/badan layanan umum daerah
merupakan kekayaan negaraldaerah yang tidak
dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan badan
layanan umum/badan layanan umum daerah yang
bersangkutan.
(2) Pengelolaan barang milik negaraldaerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali terhadap
barang-barang tertentu yang diatur tersendiri dalam
Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum.
PASAL 80
BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengelola barang dapat membentuk badan layanan
umum dan/atau menggunakan jasa pihak lain dalam
pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan
barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.
(2) Pengelolaan barang milik negara yang berasal dari badan
khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan
perbankan, diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 81
BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik
daerah diatur dalam Peraturan Daerah
BAB XIV
GANTI RUGI DAN SANKSI
PASAL 82
BAB XIV: GANTI RUGI DAN SANKSI
(1) Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negaraf daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap PRESIDEilJ REPUBLIK INDONESIA -51
(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negaraldaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan latau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perrrndang-undangan. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 83
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Barang milik negaraldaerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini wajib dilakukan inventarisasi dan
diselesaikan dokumen kepemilikannya.
(2) Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh pengelola barang berkoordinasi dengan kementerian
negara/lembaga yang bertanggung jawab di bidang
pertanahan nasional dan instansi teknis terkait.
(3) Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan
ketentuan pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 84
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua
peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik
negara/daerah yang bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 85
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan
Pemerintah ini harus diselesaikan selambat-lambatnya satu
tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 86
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPL,BLIK INDONESIA 52