PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kesehatan adalah penerimaan yang berasal
dari pelayanan pada unit-unit di lingkungan Departemen
Kesehatan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Kesehatan yang belum
tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan
disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Departemen Kesehatan adalah penerimaan yang berasal
dari pelayanan pada unit-unit di lingkungan Departemen
Kesehatan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Kesehatan yang belum
tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan
disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.