PP NOMOR 7 TAHUN 2006

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KESEHATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kesehatan adalah penerimaan yang berasal
dari pelayanan pada unit-unit di lingkungan Departemen
Kesehatan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Kesehatan yang belum
tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan
disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

PASAL 2

Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah.
(2) Terhadap masyarakat tidak mampu dapat diberikan
keringanan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
(3) Pemberian keringanan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.

PASAL 3

Seluruh
dimaksud
Negara.
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas

PASAL 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OOL tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku sejak tanggal
Agar

PFtESIDEN
REPUBLIK INDONEAIA