PP NOMOR 8 TAHUN 2006

PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negaraf daerah selama suatu periode.

2. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.

3. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

4. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode.

5. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.

6. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan.

7. Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.

8. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam men)rusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah.

9. Sistem PFlESIDEN FtEPUEILIK INDONESIA 3

9. Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan Pemerintah.

10. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. 1 1. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

12. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menJrusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.

13. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negar a I Lembaga yang bersangkutan.

14. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga pemerintah non Kementerian Negara/ Lembaga negara.

15. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuanganlbagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

16. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.

17. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.

18. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.

19. Pengguna . FFtESIDEN FtEPUBLIT< IND()NESIA 4

19. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerj a Perangkat Daerah.

20. Perusahaan Negara/Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.

21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.

22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

23. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait.

24. Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana APBN yang alokasikan kepada Menteri Keuangan/Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian NegaralLembaga/pihak lain sebagai kuasa Pengguna Anggaran.

25. Dana Dekonsentrasi adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan pelimpahan wewenang pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat di daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan lembaga terkait.

26. Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan lembaga terkait. BAB II FlEPUBLIK INE)ONESIA BAB II PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA

PASAL 2

BAB II: PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib men5rusun dan
menyajikan:
a. Laporan Keuangan; dan
b. Laporan Kinerja.

PASAL 3

BAB II: PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA
(1) Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri dari:
a. Pemerintah pusat;
b. Pemerintah daerah;
c. Kementerian Negaral Lembaga; dan
d. Bendahara Umum Negara.
(2) Entitas Pelaporan Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara.

PASAL 4

BAB II: PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA
(1) Setiap kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu
Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas
Akuntansi.
(2) Bendahara Umum Daerah dan setiap Pengguna Anggaran
di lingkungan pemerintah daerah merupakan Entitas
Akuntansi.
BAB III
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

PASAL 5

BAB III: KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
(1) Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah setidak-
tidaknya terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas ; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan

PFIESIDEN
FtEPUBLI}< INDONESIA
6
(21 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/
Satuan Kerja Perangkat Daerah setidak-tidaknya terdiri
dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca; dan
c. Cat atan atas Laporan Keuangan.
(3) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara/Daerah
setidak-tidaknya terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas ; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) Penambahan unsur-unsur Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
dan/atau oleh komite yang menJrusun SAP.
(5) Ilustrasi format Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan
Laporan Arus Kas, serta susunan Catatan atas Laporan
Keuangan disajikan pada Lampiran I, penggunaannya
disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan SAP.

PASAL 6

BAB III: KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
disusun dan disajikan sesuai dengan SAP.
(2) Pen5rusunan Laporan Keuangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dihasilkan dari suatu Sistem
Akuntansi Pemerintahan.

PASAL 7

BAB III: KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
(1) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diperbandingkan dengan anggarannya dan dengan realisasi periode sebelumnya. (21 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan aset, utang, dan ekuitas dana yang diperbandingkan dengan periode sebelumnya.

(3) Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan, arus kas dari aktivitas pembiayaan, dan arus kas dari aktivitas non anggaran yang diperbandingkan dengan periode sebelumnya. BABIV REPL,BLIK INDONESIA -t BAB IV PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN

PASAL 8

BAB IV: PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menJrusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada Kementerian NegaralLembaga yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada .

(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara men)rusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara dan menyampaikannya kepada Presiden.

(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (41 Untuk pelaksanaan pemeriksaan keuangan, Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan pula kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

PASAL 9

BAB IV: PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Menteri Keuangan men5rusun Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. (21 Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

PASAL 10

BAB IV: PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
FIEPUBLI}< INDONESIA 8 Pasal 10

(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran men5rusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada gubernurlbupatilwalikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. (21 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah men)rusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan menyampaikannya kepada gubernur I bup ati I walikota.

(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

PASAL 11

BAB IV: PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah men5rusun Laporan
Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) untuk disampaikan kepada
gubernur/bupati/walikota untuk
memenuhi
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Laporan
Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta laporan
pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada
Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.

PASAL 12

BAB IV: PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.

(2) Laporan FIEPUBL!I< INDONESIA 9 (21 Laporan Keuangan yang telah disesuaikan bersama tembusan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan oleh menteri/pimpinan lembaga selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk digunakan sebagai bahan penyesuaian Laporan Keuangan pemerintah pusat.

(3) Menteri Keuangan atas nama pemerintah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan pemerintah pusat serta koreksi lain berdasarkan SAP.

PASAL 13

BAB IV: PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Gubernurlbupatilwalikota memberikan tanggapan dan
melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berdasarkan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan
Keuangan pemerintah daerah serta koreksi lain berdasarkan
SAP.

PASAL 14

BAB IV: PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Menteri Keuangan men5rusun rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. (21 Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

PASAL 15

BAB IV: PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah men5rusun rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(2) Rancangan FlEPUBLIK INDONESIA

(2) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, untuk tingkat pemerintah provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, dan untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur.

PASAL 16

BAB IV: PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Hubungan antarlembaga dalam proses penyusunan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD digambarkan
dalam diagram yang tercantum pada Lampiran il.
BAB V
LAPORAN KINERJA

PASAL 17

BAB V: LAPORAN KINERJA
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
berisi ringkasan tentang keluaran dari masing-masing
kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing
program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen
pelaksanaan APBN/APBD.
(2) Bentuk dan isi Laporan Kinerja disesuaikan dengan
bantuk dan isi rencana kerja dan anggaran sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait, ilustrasi
format Laporan Kinerja disajikan pada Lampiran III.

PASAL 18

BAB V: LAPORAN KINERJA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran
men5rusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 dan menyampaikannya kepada Menteri
Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.

PASAL 19

BAB V: LAPORAN KINERJA
PFtESIDEN
FlEPUBLIT< INDONESIA
- 11
Pasal 19
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna
Anggaran menyusun Laporan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan menyampaikannya kepada
gubernur/bupati/walikota, dan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.

PASAL 20

BAB V: LAPORAN KINERJA
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diselenggarakan oleh masing- masing Entitas Pelaporan dan/atau Entitas Akuntansi.

(2) Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (41 Peraturan (3) diusulkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri Dalam Negeri.

(5) Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak-tidaknya mencakup perkembangan keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD.

(6) Hubungan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan digambarkan pada diagram yang tercantum pada Lampiran IV. BAB VI REPIJBLIi< INDONESIA _L2- BAB VI SUPLEMEN LAPORAN KEUANGAN

PASAL 21

BAB VI: SUPLEMEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dilampiri dengan laporan keuangan BLU bentuk
ringkas.
Pasal,22
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan
Perusahaan Negar a f Daerah.
(2) Ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota selaku
wakil pemerintah pusat/daerah dalam kepemilikan
kekayaan pemerintah pusat ldaerah yang dipisahkan.
(3) Bentuk dan isi dari ikhtisar laporan keuangan
Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
V.

PASAL 23

BAB VI: SUPLEMEN LAPORAN KEUANGAN
(1) Untuk memenuhi ketentuan pen5rusunan ikhtisar
laporan keuangan Perusahaan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, menteri yang ditunjuk
dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah pusat
selaku pengelola/pembina Perusahaan Negara wajib
menyampaikan:
a. laporan keuangan Perusahaan Negara yang belum
diaudit kepada Menteri Keuangan selambat-
lambatnya 2 I 12 (dua setengah) bulan setelah tahun
APBN berakhir; dan
b. laporan keuangan Perusahaan Negara yang telah
diaudit kepada Menteri Keuangan selambat-
lambatnya 5 ll2 (lima setengah) bulan setelah
tahun APBN berakhir.
(2) Untuk .

PF,ESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
(2) Untuk memenuhi ketentuan pen5rusunan ikhtisar
laporan keuangan Perusahaan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, Perusahaan Daerah wajib
menyampaikan:
a. laporan keuangan Perusahaan Daerah yang belum
diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
selambat-lambatnya 2 Ll2 (dua setengah) bulan
setelah tahun APBD berakhir; dan
b. laporan keuangan Perusahaan Daerah yang telah
diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
selambat-lambatnya 5 ll2 (lima setengah) bulan
setelah tahun APBD berakhir.

PASAL 24

BAB VI: SUPLEMEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dapat dilampirkan ikhtisar dan/atau informasi tambahan
non-keuangan yang relevan.
BAB VII
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

PASAL 25

BAB VII: PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(1) Laporan Keuangan tahunan
Kementerian
Negara/Lembaga/pemerintah daerahl Satuan Kerja
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang
ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/
gubernur lbupatilwalikota/kepala Satuan
Kerja
Perangkat Daerah.
(2) Laporan Keuangan tahunan bagian Anggaran
Pembiayaan dan Perhitungan yang dialokasikan kepada
Kementerian NegaralLembaga, dan pemerintah daerah,
disampaikan secara terpisah dan disertai dengan
pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota
yang menerima alokasi Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan tersebut.

PASAL 26

BAB VII: PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PRES!DEN
FTEPUBLIT< INDONESIA
Pasal 26
(1) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 memuat pernyataan bahwa pengelolaan
APBN/APBD telah diselenggarakan berdasarkan Sistem
Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi
keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP.
(2) Bentuk dan isi dari pernyataan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
dengan Lampiran VI.
BAB VIII
LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INTERIM

PASAL 27

BAB VIII: LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INTERIM
(1) Kepala satuan kerja sebagai kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurang-kurangnya setiap triwulan kepada Menteri / Pimpinan Lembaga.

(2) Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun Laporan Keuangan dan Kinerja interim Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Laporan Keuangan dan Kinerja interim kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurang- kurangnya setiap triwulan kepada gubernurlbupatilwalikota, dilampiri dengan Laporan Keuangan dan Kinerja interim atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja interim di lingkungan pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. BAB IX REFUBLIK INDONESIA BAB IX LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI /TUGAS PEMBANTUAN

PASAL 28

BAB IX: LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi menyelenggarakan akuntansi dan men5rusun Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat. (21 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.

(3) Gubernur menyiapkan Laporan Keuangan dan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada .

PASAL 29

BAB IX: LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat. (21 Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan T\rgas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur lbupatil walikota dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.

(3) Gubernur lbupatilwalikota menyiapkan Laporan Keuangan dan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada .

PASAL 30

BAB IX: LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN
PFlESIDEN
FtEPUEiLIT< INDONESIA
Pasal 30
(1) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan
kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
dilaporkan secara terintegrasi dalam Laporan Keuangan
Kementerian NegaralLembaga Pengguna Anggaran yang
bersangkutan.
(2) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan
kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
penyelenggaraan akuntansi dan pen)rusunan Laporan
Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
BAB X
LAPO RAN PERTANGGUNGJAWABAN
BENDAHARA

PASAL 31

BAB X: LAPO RAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Bendahara
penerimaan/pengeluaran wajib
menatausahakan dan
men5rusun laporan
pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya dalam
rangka pelaksanaan APBN/APBD.
(2) Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyajikan informasi tentang
saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir
uang persediaan yang dikelolanya pada suatu periode.
(3) Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Bendahara
Umum Negara/Daerah atau Kuasa Bendahara Umum
Negara/Daerah, Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/
bupati/walikota, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
penatausahaan dan
penJrusunan laporan
pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya
untuk tingkat pemerintah pusat diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan, dan untuk tingkat pemerintah daerah
diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota
dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
BAB XI

PFIESIDEN
FtEFIJEILIK INDONESIA
-t7-
BAB XI
LAPORAN MANAJERIAL DI BIDANG
KEUANGAN

PASAL 32

BAB XI: LAPORAN MANAJERIAL DI BIDANG
(1) Laporan manajerial di bidang keuangan dapat dihasilkan
dari Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, isi, dan
tata cara pelaporan manajerial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri/Pimpinan
Lembaga/gubernur lbupatilwalikota atau pejabat lain
yang ditunjuk.
BAB XII
PENGENDALIAN INTERN

PASAL 33

BAB XII: PENGENDALIAN INTERN
(1) Untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap Entitas Pelaporan dan Akuntansi wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

(2) Dalam Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/ Daerah.

(3) Aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian Negara/Lembagal pemerintah daerah melakukan review atas Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/ gubernur/ bupati/walikota kepada pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 11.

(4) Menteri FtEPUBLI}< INDONESIA

(4) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menunjuk aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan evaluasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan serta Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan pada Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan. BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 34

BAB XIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan
oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran
pada tingkat pemerintah pusat yang disebabkan oleh
kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara dapat memberi sanksi
berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau
penundaan pencairan dana.
(2) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan
oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran
pada tingkat pemerintah daerah yang disebabkan oleh
kesengajaan dan/atau kelalaian, kepala satuan kerja
pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum
Daerah dapat memberi sanksi berupa penangguhan
pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan
mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
tidak membebaskan kuasa Pengguna Anggaran dari
kewajiban penyampaian Laporan Keuangan.
BAB XIV

PFtESIDEN
REPUBLII< INDONESIA
_19_
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 35

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya
pada APBN tahun anggaran 2006.
(2) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya
pada APBD tahun anggaran 2OO7.

PASAL 36

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Segala ketentuan yang mengatur Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan danlatau belum diatur dengan ketentuan yang
baru sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 37

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan
Pemerintah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sudah
selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 38

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar FrEPUBLIK INDONESIA 20