Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau 1 seluruhnya . . 2 PFlESIDEN FIEPUEILIK INDONESIA 2 seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang- kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 3 4
Permohonan adalah Tata Letak Sirkuit Direktorat Jenderal. permintaan pendaftaran Terpadu yang diajukan Desain kepada 5 6
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri. 7 8 9 BAB II PFtESIDEN FIEPUBLI}< INDONESIA BAB II PERMOHONAN PENDAFTARAN
PASAL 2
BAB II: PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi
formulir rangkap 3 (tiga) dan membayar biaya.
(21 Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat :
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
Pendesain;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
Pemohon;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial
apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum
Permohonan diajukan.
PASAL 3
BAB II: PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
harus dilampiri dengan :
a. salinan gambar atau foto, dengan mencantumkan
nomor urut gambar, jumlah halaman, keterangan
gambar, dan uraian yang menjelaskan Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu;
b. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan
melalui Kuasa;
c. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu adalah orisinal milik Pemohon atau
Pendesain;
d. surat keterangan yang menjelaskan mengenai
tanggal, bulan, tahun, dan tempat pertama kali
dieksploitasi secara komersial, apabila pernah
dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan; dan
e. bukti pembayaran biaya Permohonan.
(2) Dalam
PRESIOEN
FTEPUBLI}< INDONESIA
4
(2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain,
Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi
dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
PASAL 4
BAB II: PERMOHONAN PENDAFTARAN
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya
diajukan untuk 1 (satu) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
PASAL 5
BAB II: PERMOHONAN PENDAFTARAN
Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh
lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu Pemohon atau Kuasanya
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon.
PASAL 6
BAB II: PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukum di Indonesia.
PASAL 7
BAB II: PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Tanggal Penerimaan diberikan kepada Pemohon atau
Kuasanya, apabila Pemohon telah memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dengan lengkap;
b. melampirkan salinan gambar dan uraian dari
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan
pendaftarannya; dan
c. membayar biaya Permohonan.
(2) Direktorat Jenderal memberikan bukti penerimaan
Permohonan kepada Pemohon atau Kuasanya, apabila
Permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
PASAL 8
BAB II: PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan
administratif terhadap Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan
Pasal 6.
(2) Dalam
5
(2) Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan dan
kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktorat Jenderal memberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya agar
kekurangan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan
pemenuhan kekurangan tersebut.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan
atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
PASAL 9
BAB II: PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Apabila kekurangan persyaratan dan kelengkapan
Permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonannya
dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala biaya yang
dibayarkan kepada Direktorat jenderal tidak dapat
ditarik kembali.
PASAL 10
BAB II: PERMOHONAN PENDAFTARAN
Penarikan kembali Permohonan harus diajukan secara
tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau
Kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat
keputusan dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat
ditarik kembali.
PASAL 11
BAB II: PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Terhadap Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat
(1), Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, mencatat dalam Daftar
Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana
lain.
(2) Masyarakat dapat melihat Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), atau memperoleh salinan
dokumen Permohonan dengan mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan
membayar biaya.
PASAL 12
BAB II: PERMOHONAN PENDAFTARAN
FtEFUBLI}< INDC)NESIA 6 Pasal 12
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1), Direktoral Jenderal harus mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. (21 Bentuk dan isi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak pertama kali Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal Penerimaan Permohonan. BAB III KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 13
BAB III: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan
Sertilikat sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku,
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang belum diberikan
Sertifikat pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 14
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar FIEPUBLII< INDONESIA