PP NOMOR 1 TAHUN 2007

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanama.n modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

2. Aktiva tetap berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun iebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

3. Perluasan dari usaha yang telah ada adalah suatu kegiatan {alam rangka peningkatan kuantitas/ kualitas prodrk, diversilikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.

4. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggr dalam skala nasional.

5. Daerah-daerah. . . PRES!DEN REPUBL!K INDONESIA

5. Daerah-daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.

PASAL 2

(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada:

a. bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; atau

b. bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30%o (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;

b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut : Kelompok Aktiva Tetap Berwujud Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun I. BukanBangunan: Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV II. Bangunan: Permanen Tidak Permanen 2 tahun 4 tahun 8 tahun 10 tahun 10 tahun 5 tahun 50% 2s%o L2,1yo LOo/o LOo/o 20% too% (dibeban- kan sekaligus) 5Oo/o 25% 2Oo/o

c. pengenaan REPUBL!K INDONESIA

c. pengenaa.n Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar LOo/o (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan

d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 1O (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: 1) tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (ll huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat; 2) tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; 3) tambahan 1 tahun : apabila penanama.n modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 4) tambahan 1 tahun : apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau 5) tambahan 1 tahun apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 7Oo/o (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).

(3) (3) Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

PASAL 3

Wajib Pajak yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebelum lewat jangka waktu 6 (enam) tahun sejak tanggal pemberian fasilitas tidak boleh :

a. menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau

b. mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru.

PASAL 4

Apabila wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, maka :

b. terhadap wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan

c. tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan peraturan Pemerintah ini.

PASAL 5 a

fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Pemerintah ini dicabut;

(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dalam jangka waktu paling lama Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. Peraturan ini akan dievaluasi I (satu) tahun sejak

(2) REPUBL!K INDONESIA

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

PASAL 6

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor L47 Tahun 2OOO, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk PenanamErn Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 265 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4066), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal I Januari 2OO7. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 JANUARI 2007 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 JANUARI 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinYa, SEKREIARIAT NEGARA RI Kepala Biro Perattrran Penrndang-undangan Bidang Perekonomian dan Ledustri, ttd ttd M. SAPIA MIrRTr, Srr., MA, MKr