PP NOMOR 107 TAHUN 2007

PINJAMAN DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:107
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari . 2. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Kepala … 3.

Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Badan Legislatif Daerah. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 6.

Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan. 7.

Pinjaman Jangka Panjang adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain sebagian atau seluruhnya harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 8.

Pinjaman Jangka Pendek adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan. BAB II SUMBER DAN JENIS PINJAMAN DAERAH

PASAL 2

BAB II: SUMBER DAN JENIS PINJAMAN DAERAH
(1)
Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:
a.
Dalam negeri;
b.
Luar negeri.
(2)
Pinjaman Daerah dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bersumber dari:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Lembaga Keuangan Bank;
c.
Lembaga Keuangan Bukan Bank;
d.
Masyarakat;
e.
Sumber Lainnya.
(3)
Pinjaman Daerah dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat berupa
pinjaman bilateral atau pinjaman multilateral.

Pasal 3 …

PASAL 3

BAB II: SUMBER DAN JENIS PINJAMAN DAERAH
Pinjaman Daerah terdiri dari 2 (dua) jenis:
a.
Pinjaman Jangka Panjang;
b.
Pinjaman Jangka Pendek.
BAB III
PENGGUNAAN PINJAMAN DAERAH

PASAL 4

BAB III: PENGGUNAAN PINJAMAN DAERAH
(1)
Pinjaman Jangka Panjang hanya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana
yang merupakan aset Daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali
pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.
(2)
Pinjaman Jangka Panjang tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja administrasi umum
serta belanja operasional dan pemeliharaan.

PASAL 5

BAB III: PENGGUNAAN PINJAMAN DAERAH
Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan
Kas Daerah.
BAB IV
PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
Bagian Pertama
Batas Maksimum Jumlah Pinjaman Daerah

PASAL 6

BAB IV: PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH | Bagian Pertama - Batas Maksimum Jumlah Pinjaman Daerah
Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Daerah
wajib memenuhi 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a.
Jumlah kumulatif pokok Pinjaman Daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima
persen) dari jumlah Penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya; dan

b.
Berdasarkan proyeksi penerimaan dan pengeluaran Daerah tahunan selama jangka waktu
pinjaman, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5 (dua setengah).
Pasal 7 …

PASAL 7

BAB IV: PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH | Bagian Pertama - Batas Maksimum Jumlah Pinjaman Daerah
(1)
Jumlah maksimum Pinjaman Jangka Pendek adalah 1/6 (satu per enam) dari jumlah belanja APBD
tahun anggaran yang berjalan.
(2)
Pinjaman Jangka Pendek dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan penerimaan Daerah
untuk membayar kembali pinjaman tersebut pada waktunya.
(3)
Pelunasan Pinjaman Jangka Pendek wajib diselesaikan dalam tahun anggaran yang berjalan.

PASAL 8

BAB IV: PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH | Bagian Pertama - Batas Maksimum Jumlah Pinjaman Daerah
(1)
Batas maksimum kumulatif jumlah pinjaman semua Daerah disesuaikan dengan kebijaksanaan
perekonomian nasional.
(2)
Berdasarkan
pertimbangan
kepentingan
nasional,
Menteri Keuangan dapat menetapkan
pengendalian lebih lanjut atas Pinjaman Daerah.
Bagian Kedua
Batas Maksimum Jangka Waktu Pinjaman Daerah

PASAL 9

BAB IV: PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH | Bagian Kedua - Batas Maksimum Jangka Waktu Pinjaman Daerah
(1)
Batas maksimum jangka waktu Pinjaman Jangka Panjang disesuai-kan dengan umur ekonomis
aset yang dibiayai dari pinjaman tersebut.
(2)
Batas maksimum Masa Tenggang disesuaikan dengan masa konstruksi proyek.
(3)
Jangka waktu Pinjaman Jangka Panjang adalah termasuk Masa Tenggang.
(4)
Dalam hal Daerah melakukan Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari dalam negeri, maka
jangka waktu pinjaman dan Masa Tenggang ditetapkan Daerah dengan persetujuan DPRD.
(5)
Dalam hal Daerah melakukan Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari luar negeri, maka
jangka waktu pinjaman dan Masa Tenggang disesuaikan dengan persyaratan pinjaman luar negeri
yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Larangan Penjaminan

PASAL 10

BAB IV: PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH | Bagian Ketiga - Larangan Penjaminan
(1)
Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman pihak lain yang
mengakibatkan beban atas keuangan Daerah.
(2)
Barang milik …
(2)
Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat dijadikan
jaminan dalam memperoleh Pinjaman Daerah.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PROSEDUR PINJAMAN DAERAH

PASAL 11

BAB V: PROSEDUR PINJAMAN DAERAH
(1)
Setiap Pinjaman Daerah dilakukan dengan persetujuan DPRD.
(2)
Berdasarkan persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Daerah mengajukan
pinjaman kepada calon pemberi pinjaman.
(3)
Setiap Pinjaman Daerah dituangkan dalam surat perjanjian pinjaman antara Daerah dengan
pemberi pinjaman.
(4)
Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditandatangani atas nama Daerah oleh
Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
(5)
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah
diumumkan dalam Lembaran Daerah.

PASAL 12

BAB V: PROSEDUR PINJAMAN DAERAH
(1)
Untuk memperoleh pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah mengajukan usulan
kepada
Menteri
Keuangan
disertai
surat
persetujuan
DPRD,
studi
kelayakan
dan
dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk dilakukan evaluasi.
(2)
Perjanjian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat ditandatangani oleh Menteri Keuangan
dan Kepala Daerah.

PASAL 13

BAB V: PROSEDUR PINJAMAN DAERAH
(1)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah Pusat.
(2)
Untuk memperoleh Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada Pemerintah Pusat disertai surat
persetujuan DPRD, studi kelayakan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
(3)
Terhadap …
(3)
Terhadap usulan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan evaluasi dari berbagai aspek untuk dapat tidaknya
menyetujui usulan tersebut.
(4)
Apabila Pemerintah Pusat telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
Pemerintah Daerah mengadakan perundingan dengan calon pemberi pinjaman yang hasilnya
dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat.
(5)
Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(6)
Perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri ditandatangani oleh Kepala Daerah
dengan pemberi pinjaman luar negeri.
BAB VI
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH

PASAL 14

BAB VI: PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH
(1)
Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah yang jatuh tempo atas Pinjaman Daerah
merupakan prioritas dan dianggarkan dalam pengeluaran APBD.
(2)
Pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri oleh Daerah, dilakukan
dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman luar negeri.
(3)
Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas Pinjaman Daerah dari Pemerintah
Pusat, maka Pemerintah Pusat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum
kepada Daerah.
(4)
Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas Pinjaman Daerah yang bersumber
dari luar negeri, maka kewajiban tersebut diselesaikan sesuai perjanjian pinjaman.
BAB VII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

PASAL 15

BAB VII: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1)
Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan
dibukukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan Pemerintah Daerah.
(2)
Keterangan tentang semua Pinjaman Jangka Panjang dituangkan dalam lampiran dari dokumen
APBD.
(3) Kepala Daerah …
(3)
Kepala Daerah melaporkan kepada DPRD secara berkala dengan tembusan kepada Menteri
Keuangan tentang perkembangan jumlah kewajiban Pinjaman Daerah dan tentang pelaksanaan
dalam rangka memenuhi kewajiban pinjaman yang telah jatuh tempo.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 16

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
dapat tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sampai berakhirnya
pelunasan pembayaran pinjaman.
(2)
Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
atas kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat dilakukan
pengaturan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.