Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
2. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumberdaya manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi data dan informasi, yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi ketenagakerj aan. disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam pen5rusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerj aan yang berkesinambungan.
4. Rencana Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat
RTK adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga keda.
5. Perencanaan Tenaga Kerja Makro yang selanjutnya disingkat PTK Makro adalah proses penJrusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
6. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnya disingkat PTK Mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun. . .
3. Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
7. Rencana Tenaga Kerja Makro yang selanjutnya disingkat RTK Makro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja makro.
8. Rencana Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnya disingkat RTK Mikro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja mikro.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun di daerah melakukan pengelolaan informasi ketenagakerj aan. (21 Pengelolaan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan informasi ketenagakerjaan secara akurat, lengkap dan berkesinambungan.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus membangun dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerj aan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB BAB II JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN Bagian kesatu Jenis Informasi Ketenagakerjaan
PASAL 4
BAB II JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1) Jenis informasi ketenagakerjaan terdiri dari:
a. informasi ketenagakerjaan umum, meliputi:
1. penduduk;
2. tenaga kerja;
3. angkatan kerja;
4. penduduk yang bekerja; dan
5. penganggur.
b. informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, meliputi:
1. standar kompetensi kerja;
2. lembaga pelatihan;
3. asosiasi profesi;
4. tenaga kepelatihan;
5. lulusan pelatihan;
6. kebutuhan pelatihan;
7. sertifikasi tenaga kerja;
8. jenis pelatihan; dan
9. tingkat produktivitas.
c. informasi penempatan tenaga kerja, meliputi:
1. kesempatan kerja;
2. pencari kerja;
3. lowongan kerja lembaga penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri; dan
4. penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
d. informasi
d. informasi pengembangan perluasan kesempatan keda, meliputi:
1. usaha mandiri;
2. tenaga kerja mandiri;
3. tenaga kerja sukarela;
4. teknologi padat karya; dan
5. teknologi tepat guna.
e. informasi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, meliputi:
1. pengupahan;
2. perusahaan;
3. kondisi dan lingkungan kerja;
4. serikat pekerja/serikat buruh;
5. asosiasi pengusaha;
6. perselisihan hubungan industrial;
7. pemogokan;
8. penutupanperusahaan;
9. pemutusan hubungan kerja;
10. jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja; 1 1. kecelakaan kerja; L2. keselamatan dan kesehatan kerja;
13. penindakan pelanggaran;
14. pengawasan ketenagakerjaan; dan
15. fasilitas kesejahteraan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian Kedua Sumber Informasi Ketenagakerjaan
PASAL 5
BAB II JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diperoleh dari sumber antara lain:
a. kementerian.
a. kementerian negara, departemen dan lembaga pemerintah non departemen di tingkat pusat;
b. instansi vertikal di provinsi dan kabupatenlkota;
c. instansi pemerintah provinsi dan kabupatenlkota;
d. badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
e. perguruan tinggi;
f. lembaga swadaya masyarakat;
g. perusahaan swasta;
h. asosiasi pengusaha; dan
i. serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Selain sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi ketenagakerjaan dapat diperoleh melalui kegiatan survei, media cetak dan elektronik. Bagian Ketiga Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerj aan
PASAL 6
BAB II JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pengumpulannya dilakukan secara langsung dan tidak langsung, baik konvensional maupun elektronik, secara berkala dan insidental.
(2) Cara penyampaian informasi ketenagakerjaan dari perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 7
BAB II JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1) Informasi ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan, diolah dengan menggunakan metoda statistika atau metoda lainnya, baik secara manual maupun komputasi sesuai dengan peruntukannya.
(2) REPUBL!K INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan metoda statistika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB II JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
Informasi ketenagakerjaan yang dikumpulkan dan diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 disimpan dalam sistem database.
PASAL 9
BAB II JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disajikan dalam bentuk tabel, grafik, peta, dan narasi. (21 Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan dalam bentuk cetakan dan/atau media elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyajian informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB II JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1) Pengguna dapat memperoleh informasi ketenagakerjaan pada instansi pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll.
(2) Pengguna dapat memperoleh informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhannya, kecuali informasi yang bersifat rahasia.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berwenang untuk menolak permintaan informasi ketenagakerjaan dari pengguna, yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, dan/atau informasi ketenagakerj aan yang bersifat rahasia.
(4) Untuk. . . (41 Untuk memperoleh informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna tidak dipungut biaya. BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK Bagian Kesatu Jenis PTK
PASAL 11
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) PTK terdiri atas PTK Makro dan PTK Mikro. (21 PTK Makro terdiri atas lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral.
(3) PTK Makro lingkup kewilayahan meliputi:
a. PTK nasional;
b. PTK provinsi; dan
c. PTK kabupaten/kota. (41 PTK Makro lingkup sektoral meliputi:
a. PTK sektor dan sub sektor nasional;
b. PTK sektor dan sub sektor provinsi; dan
c. PTK sektor dan sub sektor kabupaten/kota.
(5) PTK Mikro terdiri atas lingkup badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta lembaga swasta lainnya. Bagian Kedua Tata Cara Pen5rusunan PTK Makro
PASAL 12
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) Pen5rusunan PIK Makro di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 13
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
Untuk men5rusun PTK Makro diperlukan informasi ketenagakedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan informasi terkait lainnya.
PASAL 14
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
RTK Makro sebagai hasil dari PTK Makro paling sedikit memuat informasi tentang:
a. persediaan tenaga kerja;
b. kebutuhan tenaga kerja;
c. neraca tenaga kerja; dan
d. arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.
PASAL 15
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) Persediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a penghitungannya dilakukan dengan pendekatan tingkat partisipasi angkatan kebutuhan tenaga kerja atau luaran pendidikan.
(2) Kebutuhan. . . REPUBLIK INDONES!A (21 Kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, penghitungannya dilakukan dengan pendekatan kebutuhan tenaga kerja dan pendekatan pendayagunaan tenaga kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di pasar kerja internasional.
(3) Neraca tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 16
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) Arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, disusun berdasarkan RTK. (21 Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pokok-pokok pikiran pemecahan masalah ketenagakerjaan.
(3) Strategi pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat cara pemecahan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan. (41 Program pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kegiatan untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan strategi pembangunan ketenagakerj aan.
PASAL 17
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
REPUBL!K INDONESIA
PASAL 18
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) PTK nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, diselenggarakan oleh instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait. (21 PTK provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dan PTK sektoral/sub sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) huruf b, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait.
(3) PTK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 19
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
-t2-
PASAL 20
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) Pen5rusunan PTK Mikro diarahkan untuk menciptakan kesempatan kerj a yang seluas-luasnya. (21 PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyusunannya dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta lembaga swasta lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 21
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
RTK Mikro sebagai hasil dari PTK Mikro paling sedikit memuat informasi tentang :
a. persediaan pegawai;
b. kebutuhan pegawai;
c. neraca pegawai; dan
d. programkepegawaian.
PASAL 22
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
PASAL 23
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
Informasi kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b termasuk kebutuhan pegawai berstatus tenaga asing, dihitung berdasarkan beban kerja yang dirinci menurut jabatan, status kepegawaian, jenjang dan bidang pendidikan akhir, usia, jenis kelamin, pelatihan, dan pengalaman kerja.
PASAL 24
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
Neraca pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, disusun dengan membandingkan antara persediaan pegawai dengan kebutuhan pegawai baik jumlah maupun kualifikasi.
PASAL 25
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
Program kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 26
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) RTK Mikro disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2)
PASAL 27
BAB III JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
Ketentuan lebih lanjut mengenai metoda yang digunakan y_ntuk menJrusun RTK Mikro diatur dengan peraturan Menteri. BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PTK Bagian Kesatu Tata Cara Pelaksanaan pTK Makro
PASAL 28
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PTK
REPUBL!K INDONESIA (21 t4- setiap tahun RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian untuk disesuaikan dengan perkembangan lembaga atau perusahaan.
PASAL 29
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PTK
(1) RTK nasional dan RTK sektoral/sub sektoral nasional sebagaimana dimal;sud dalam pasal 19 ayat
(1) dan ayat (4l1, dilaksanakan oleh pemeriniah dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat nasional.
(2) RTK provinsi dan RTK sektoral/sub sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal lg ayat (2), dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat provinsi. Pelaksanaan PTK Makro meliputi kegiatan sosialisasi, pencapaian sasaran, pemantauan, evaluasi, penyesuaian sasaran, dan pelaporan hasil pelaksanaan RTK Makro.
(3) REPUBLIK !NDONESIA
(3) RTK kabupaten/kota dan RTK sektorallsub sektoral kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mengarulsutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat kabupaten/kota.
PASAL 30
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PTK
RTK nasional, RTK provinsi, RTK kabupaten/kota, RTK sektoral/sub sektor nasional, RTK sektoral/sub sektor provinsi, RTK sektoral/sub sektor kabupaten/kota dilaksanakan untuk:
a. memperluas kesempatan kerja;
b. meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja;
c. meningkatkan kualitas tenaga kerja;
d. meningkatkan produktivitas tenaga kerja; dan
e. meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
PASAL 31
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PTK
(1) RTK nasional, RTK provinsi, RTK kabupaten/kota disosialisasikan oleh instansi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) RTK sektoral/sub sektorai nasional, RTK sektoral/sub sektoral provinsi dan RTK sektoral/sub sektoral kabupaten/kota disosialisasikan oleh instansi pemerintah pembina sektoral/sub sektoral tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
PASAL 32
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PTK
Instansi pemerintah yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus men5rusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan RTK secara berkala.
PASAL 33
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PTK
REPUBLIK !NDONESIA
PASAL 34
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PTK
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan hasil pelaksanaan RTK sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri. untuk tingkat instansi yang kepada penJrusunan pembangunan Bagian Kedua Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan RTK Mikro
PASAL 35
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PTK
RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta lembaga swasta lainnya.
PASAL 36
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PTK
(1) Sasaran pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 adalah pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (21 Pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipantau secara berkala untuk mengetahui tingkat pencapaiannya.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dievaluasi secara berkala untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan RTK Mikro.
PASAL 37
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PTK
(1) RTK Mikro disosialisasikan oleh pimpinan Iembaga/perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 38
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PTK
(1) Instansi/lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 men)rusun laporan hasil pelaksanaannya.
(2) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
PASAL 39
BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Pemantauan terhadap pengelolaan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupatenlkota. (21 Pemantauan terhadap pen)rusunan dan pelaksanaan RTK Makro lingkup kewilayahan dilakukan secara berjenjang oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pemantauan terhadap pen5rusunan dan pelaksanaan RTK Makro lingkup sektoral dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupatenlkota. (41 Pemantauan terhadap pen5rusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 40
BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditujukan untuk mengetahui keberhasilan dan masalah yang dihadapi.
(2) Pemantauan. . . -L9-
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
PASAL 41
BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) (2) (3) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 sesuai dengan kewenangan masing-masing. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan. Ketentuan lebih tanjut mengenai pedoman pelaksanaan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 42
BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan informasi ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2t Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain konsultasi, bimbingan, pelatihan dan sosialisasi.
PASAL 43
BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pen5rusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) REPUBLIK INDONES!A (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain konsultasi, bimbingan, pelatihan dan sosialisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PEMBIAYAAN
PASAL 44
BAB VI PEMBIAYAAN
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pengembangan sistem informasi dalam rangka pengelolaan informasi ketenagakerjaan di instansi pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan yang dilaksanakan pada tingkat nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . (APBD) provinsi atau APBD kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan pada tingkat daerah.
(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pen5rusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan PTK Makro di instansi pemerintah dibebankan pada APBN, APBD provinsi atau APBD kabupaten/kota.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi penJrusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan PTK Mikro di badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dibebankan kepada lembaga yang bersangkutan. (41 Segala biaya yang diperlukan bagi pen5rusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi PTK Mikro pada lembaga/perusahaan swasta dibebankan kepada lembaga/perusahaan swasta yang bersangkutan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 45
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -2t Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€rngan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya daram Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2OOZ , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2OOZ MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 34 ttd. rtd Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan penrndang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Ralrya-t, Wisnu Setiawan