PP NOMOR 16 TAHUN 2007

PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 127 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.

2. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan' pengembangan olahraga.

3. Pembina olahraga warga negara asing adalah pembina olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan pembinaan olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

5. Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenaga keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi. 7.3

7. olahragawan amatir adarah pengolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur dan mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.

8. olahragawan profesional adalah setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.

9. Alih status olahragawan adalah perpindahan status olahragawan amatir ke olahragawan profesional atau sebaliknya.

10. olahragawan asing adalah pelaku olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1 1. Perpindahan olahragawan adalah proses kegiatan beralihnya olahragawan dari satu tempat ke tempat lainnya, antarklub atau perkumpulan, antardaerah, dan/atau antarnegara. L2. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang terah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagr kegiatan keolahragaan.

13. Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.

14. sarana olahraga adalah peralatan dan perrengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.

15. Standardisasi . -4

15. standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolah- ragaan.

16. standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

17. standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.

18. Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki tenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan

19. uji kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan pengukuran terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan.

20. Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

21. sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.

22. standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.

23. standar kesehatan dan keselamatan sarana olahraga adalah standar minimal tentang kesehatan dan keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga yang ditetapkan oleh induk organisasi dan/atau federasi olahraga nasional serta memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan.

24. Standar. . . 5

24. Standar pelayanan minimal adalah ukuran kinerja penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang keolahragaan yang wajib disediakan baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga dan organisasi keolahragaan.

25. Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan keolahragaan.

26. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

27. Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.

28. Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untuk penyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agar terjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.

29. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

30. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

31. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/ kota.

32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. -6 BAB II TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

PASAL 2

BAB II TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah menentukan kebijakan nasional keolahragaan, standar nasional keolahragaan, serta koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan nasional. (21 Penentuan kebijakan nasional keolahragaan, standar nasional keolahragaan, serta koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.

PASAL 3

BAB II TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Kebijakan nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

BAB II TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

BAB II TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Selaku penanggung jawab pengelolaan sistem keolahragaan nasional, Menteri mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan nasional secara terpadu dan berkesinambungan.

(2) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup semua aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. rapat koordinasi nasional;

b. rapat kerja nasional; dan/atau

c. rapat konsultasi nasional.

(4) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara:

a. hierarki intra sektoral;

b. fungsional lintas sektoral; dan

c. instansional multi sektoral.

(5) 8

(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan baik secara vertikal maupun horisontal.

PASAL 6

BAB II TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan:

a. kebijakan nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di daerah.

b. standardisasi keolahragaan nasional di daerah. (21 Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan keolahragaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 7

BAB II TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah provinsi harus membentuk dinas olahraga tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dinas olahraga tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

(3) Pemerintah kabupaten/kota harus membentuk dinas olahraga tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undan gan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai dinas olahraga tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah.

PASAL 8

BAB II TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan di provinsi secara terpadu dan berkesinambungan.

(2) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup semua aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Koordinasi. . . 9

(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. rapat koordinasi provinsi;

b. rapat kerja provinsi; dan/atau

c. rapat konsultasi provinsi.

(4) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara:

a. hierarki intra sektoral;

b. fungsional lintas sektoral; dan

c. instansional multi sektoral.

(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan baik secara vertikal maupun horisontal.

PASAL 9

BAB II TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan di kabupaten/kota secara terpadu dan berkesinambungan.

(2) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup semua aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. rapat koordinasi kabupaten/kota;

b. rapat kerja kabupatenlkota; dan/atau

c. rapat konsultasi kabupaten/kota.

(4) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara:

a. hierarki intra sektoral;

b. fungsional lintas sektoral; dan

c. instansional multi sektoral.

(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan baik secara vertikal maupun horisontal. _10 BAB III KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

PASAL 10

BAB III KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. (21 Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;

b. pembinaan dan pengembangan olahraga;

c. pengelolaan keolahragaan;

d. penyelenggaraan kejuaraan olahraga;

e. pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;

f. peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;

g. pendanaan keolahragaan;

h. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;

i. peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;

j. pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;

k. pembinaan dan pengembangan industri olahraga;

l. penyelenggaraan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan;

m. pencegahan dan pengawasan terhadap doping;

n. pemberian penghargaan;

o. pelaksanaan pengawasan; dan

p. evaluasi nasional terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.

(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah dapat mengikutsertakan komite olahraga nasional, Komite Olimpiade Indonesia, induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, masyarakat, dan / atau pelaku usaha.

PASAL 11

BAB III KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
- 11

PASAL 12

BAB III KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
-t2

PASAL 13

BAB III KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
-13

PASAL 14

BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional. (21 T\rjuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:

a. pemerataan pembinaan dan pengembangan kegiatan keolahragaan;

b. peningkatan mutu pelayanan minimal keolahragaan;

c. peningkatan efektifitas dan efisiensi manajemen keolahragaan; dan

d. peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga.

PASAL 15

BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 16

BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi:

a. pelaksanaan kebijakan nasional keolahragaan;

b. pelaksanaan standardisasi keolahragaan nasional;

c. koordinasi pembinaan dan pengembangan keolahragaan;

d. penggunaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

e. penyediaan pelayanan kegiatan keolahragaan sesuai dengan standar pelayanan minimum;

f. pemberian kemudahan untuk terselenggaranya pada tiap kegiatan keolahragaan; dan

g. penjaminan mutu untuk terselenggaranya kegiatan keolahragaan di daerah.

PASAL 17

BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya bekerja sama secara terpadu dan berkesinambungan.

PASAL 18

BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan keolahragaan nasional di tingkat provinsi.

(2) -15 (21 Tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mempunyai tugas:

a. melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan;

b. men5rusun dan melaksanakan rencana dan program pembinaan dan pengembangan keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan provinsi;

c. mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan keolahragaan;

d. membina dan mengembangkan industri olahraga;

e. menerapkan standardisasi keolahragaan;

f. menggalang sumber daya untuk memajukan keolahragaan;

g. memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan;

h. memfasilitasi kegiatan komite olahraga provinsi, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi;

i. mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional;

j. meningkatkan kualitas keolahragaan dengan mengacu kepada standar nasional keolahragaan;

k. mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana olahraga;

l. menjamin akses berolahraga bagi masyarakat;

m. mencegah dan mengawasi doping dalam olahraga;

n. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;

o. menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi keolahragaan; dan

p. melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan tingkat provinsi.

PASAL 19

BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
-16

PASAL 20

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi pembinaan dan pengembangan pengolahraga, tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga, penyediaan dana olahraga, penJrusunan metode pembinaan dan pengembangan olahraga, penyediaan prasarana dan sarana olahraga, serta pemberian penghargaan di bidang keolahragaan.

PASAL 21

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat dan peningkatan prestasi dalam jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat.

(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sebagai proses yang terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan.

(3) Tahap pengenalan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, yang diarahkan dalam rangka menyadarkan, memahami, dan menghayati manfaat olahraga, membangkitkan minat masyarakat untuk berolahraga sepanjang hayat, serta menguasai gerak dasar olahraga. (a) Tahap -18

(4) Tahap pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan yang terencana dan sistematis untuk memahami, mendeteksi, dan menemukan sumber potensi bibit olahragawan berbakat.

(5) Tahap pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penelusuran sumber potensi bibit olahragawan berbakat secara terencana dan sistematis untuk melakukan identifikasi dengan menggunakan tes dan pengukuran, seleksi, dan/atau pengamatan dalam pertandin gan I perlombaan serta kejuaraan.

(6) Tahap pengembangan bakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bibit olahragawan berbakat secara terencana, sistematis, berjenjang dan berkelanjutan untuk menghasilkan olahragawan berpotensi.

(7) Tahap peningkatan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan olahragawan berpotensi secara intensif, terencana, sistematis, berjenjang dan berkelanjutan untuk menghasilkan orahragawan berprestasi.

PASAL 22

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Pembinaan dan pengembangan bagi olahragawan muda berpotensi dilaksanakan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan, serta melalui tahap pengembangan bakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (6). Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat

PASAL 23

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah danlatau pemerintah daerah, maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.

(2) Dalam -19

(2) Dalam hal melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan keolahragaan yang antara lain berkaitan dengan:

a. organisasi keolahragaan;

b. penyelenggaraan kejuaraan atau pekan olahraga;

c. peraturan permainan dan pertandingan;

d. perlombaan atau pertandingan;

e. penataran dan pelatihan tenaga keolahragaan;

f. pengenalan, pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat olahragawan;

g. peningkatan prestasi;

h. penyediaan tenaga keolahragaan;

i. pengadaan prasarana dan sarana olahraga;

j. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga;

k. penyediaan informasi keolahragaan;

l. pemberian penghargaan; m.industri olahraga; dan

n. pendanaan.

(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat melalui kegiatan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perkumpulan, klub atau sanggar olahraga di lingkungan masyarakat setempat.

(4) Dalam hal melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga, perkumpulan, klub atau sanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membentuk induk organisasi cabang olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

PASAL 24

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga di lembaga pemerintah atau swasta wajib diselenggarakan bagi karyawannya melalui penyediaan prasarana dan sarana olahraga untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, kualitas, dan produktivitas kerja karyawan.

(2) Lembaga -20 (21 Lembaga pemerintah atau swasta dalam hal melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. wajib menyediakan alokasi waktu yang cukup bagi karyawannya untuk kegiatan olahraga; dan/atau

b. dapat membentuk perkumpulan, klub, atau sanggar olahraga.

(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan prestasi olahraga daerah dan nasional. Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengembangan Olahraga pendidikan

PASAL 25

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan bertujuan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani serta pengembangan minat dan bakat olahraga.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan Sistem Pendidikan Nasional.

(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan baik intrakurikuler maupun ekstrakurikurer.

PASAL 26

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan menjadi tanggung jawab Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

(2) Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. pembinaan -2r

a. pembinaan dan pengembangan pelatih olahraga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan dan pelatihan olahraga, dan klub / perkumpulan / sasana/ sanggar olahraga;

b. penyediaan sarana pelatihan olahraga;

c. penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan olahraga;

d. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga pelajar;

e. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga mahasiswa;

f. pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga pendidikan; dan

g. penyelenggaraan kejuaraan olahraga bagi peserta didik secara nasional maupun internasional.

(3) Tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional meliputi:

a. pengembangan kurikulum;

b. penyediaan prasarana dan sarana olahraga;

c. pembinaan gurLl, tutor, dan dosen olahraga;

d. penyelenggaraan proses belajar mengajar;

e. pengembangan unit kegiatan olahraga dan kelas olahraga;

f. pengembangan sekolah khusus olahragawan;

g. pengembangan sekolah menengah kejuruan olahraga; dan

h. penyelenggaraan perlombaan/pertandingan dan festival olahraga antar satuan pendidikan.

(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional dapat mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan orahraga pendidikan sesuai den gan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam -22

(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyerenggaraan olahraga pendidikan.

(6) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pendidikan agama dilaksanakan bersama secara koordinatif dengan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

PASAL 27

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan oleh gurLl, tutor atau dosen olahraga yang berkualifikasi dan berkompetensi.

(2) Pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan atau instansi pemerintah.

PASAL 28

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk membentuk dan mengembangkan pusat pembinaan dan pelatihan olahraga serta sekolah olahraga.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pemberdayaan perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan, melalui koordinasi antar instansi terkait.

PASAL 29

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
-23

PASAL 30

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi bertujuan untuk mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kesenangan, dan hubungan sosial.

(2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi diarahkan untuk menggali, mengembangkan, melestarikan, serta memanfaatkan olahraga tradisional yang tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam masyarakat.

PASAL 31

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi menjadi tanggung jawab Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata.

(2) Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. pembinaan dan pengembangan pelatih/instruktur olahraga rekreasi;

b. pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber daya, prasarana, dan sarana olahraga rekreasi; c.-24

c. pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan olahraga rekreasi berbasis masyarakat dengan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat dan massal;

d. pembinaan dan pengembangan sanggar_sanggar, perkumpulan olahraga dalam masyarakat; dan

e. pembinaan dan pengembangan festival dan perlombaan olahraga yang berjenjang dan berkeranjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan bersama dengan menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

(4) selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata dapat mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan olahraga rekreasi.

PASAL 32

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban membangun prasarana dan sarana olahraga rekreasi sesuai potensi sumber daya wilayah/daerah masing-masing.

(2) Pemerintah daerah dan masyarakat memfasilitasi pembentukan sanggar olahraga dan perkumpulan olahraga dalam masyarakat.

(3) Pemerintah daerah memfasilitasi festival dan perlombaan olahraga rekreasi tingkat daerah yang diselenggarakan oleh masyarakat setempat. (41 Pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan festival dan perlombaan olahraga rekreasi nasional dan internasional. Bagian Kelima -25 Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Olahraga prestasi

PASAL 33

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan bagi penyelenggaraan kegiatan olahraga prestasi.

PASAL 34

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota.

(2) Induk organisasi cabang orahraga, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dalam memenuhi tanggung jawabnya melaksanakan pemassalan, pembibitan, pembinaan dan pengembangan prestasi olahragawan, pemberdayaan perkumpulan olahraga, pengembangan sentra pembinaan olahraga, dan penyelenggaraan kompetisi dan kejuaraan secara berjenjang dan berkelanjutan.

(3) Dalam hal melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), induk organisasi cabang olahraga, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan organisasi cabang olahraga tingkat kabupatenlkota berkewajiban meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga keolahragaan.

(4) Peningkatan. 26

(4) Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui program pelatihan, pendidikan dan penataran secara berjenjang dan berkelanjutan.

(5) Pemberdayaan perkumpulan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemberian fasilitas, pendampingan program, dan/atau bantuan pendanaan.

(6) Pemberian bantuan pendanaan kepada perkumpulan dan klub olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (s) ditujukan untuk:

a. penyelenggaraan kompetisi;

b. pelatihan, pendidikan, dan penataran;

c. penyediaan fasilitas sarana olahraga; dan/atau

d. peningkatan mutu organisasi. Bagian Keenam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir dan Olahraga Profesional

PASAL 35

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan induk organisasi cabang olahraga yang pelaksanaannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan pasal 34.

PASAL 36

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, danf atau organisasi olahraga profesional.

(3) Pemerintah -27

(3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan keda, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 37

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangEur serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.

(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:

a. menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional;

b. melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga profesional;

c. melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional; dan

d. menetapkan standar, norma, prosedur, dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.

(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2ldapat dibentuk pada tingkat provinsi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, fungsi, dan kepengurusan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. -28 Bagian Ketujuh Pembinaan dan Pengembangan olahraga penyandang cacat

PASAL 38

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan penataran, pelatihan, dan kompetisi yang bedenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi program kegiatan penataran, pelatihan dan, penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang cacat pada tingkat daerah, dan nasional.

(4) Pemerintah membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.

(5) Pemerintah daerah dan/atau organisasi olahraga penyandang cacat yang ada dalam masyarakat dapat membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat di daerah.

PASAL 39

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat baik di pusat maupun di daerah. (21 organisasi olahraga penyandang cacat yang bersifat nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang cacat pada tingkat nasional dan keikutsertaan Indonesia daram pekan dan kejuaraan olahraga penyandang cacat tingkat internasional.

PASAL 40

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
-29

PASAL 41

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat menjadi tanggung jawab Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata. _30 BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 42

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.

PASAL 43

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
Dalam kedudukannya sebagai penanggung jawab pengelolaan sistem keolahragaan nasional, Menteri melakukan pengelolaan:

a. perencanaan keolahragaan;

b. organisasi keolahragaan;

c. pembiayaan; dan

d. pengawasan. Bagian Kedua Perencanaan Keolahragaan (1) (2) (3)

PASAL 44

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
Perencanaan keolahragaan nasional dibuat oleh Menteri. Perencanaan keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana strategis keolahragaan nasional dan rencana operasional keolahragaan nasional. Rencana strategis keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, analisis strategis, arah kebijakan, program, pola pelaksanaan, dan koordinasi pengelolaan keolahragaan. Rencana operasional keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4)

PASAL 45

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
-31

PASAL 46

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
(1) Perencanaan keolahragaan tingkat kabupaten/kota dibuat oleh bupati/walikota. (21 Perencanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana strategis keolahragaan kabupaten/kota dan rencana operasional keolahragaan kabupaten/kota.

(3) Rencana strategis keolahragaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, analisis strategis, arah kebijakan, program, pola pelaksanaan, dan koordinasi pengelolaan keolahragaan, serta penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.

(4) Rencana operasional keolahragaan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 32 Bagian Ketiga Organisasi Keolahragaan

PASAL 47

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat membentuk induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi olahraga fungsional.

(2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) setiap induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pengelolaan organisasi keolahragaan, mencakup persyaratan dengan memiliki:

a. akta pendirian yang bersifat autentik;

b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

c. Nomor Pokok Wajib pajak;

d. struktur dan personalia yang kompeten;

e. program kerja;

f. sistem administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan; dan

g. kode etik organisasi.

(4) setiap induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi olahraga fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (21wajib menjadi anggota federasi olahraga internasional.

PASAL 48

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
(1) Induk organisasi cabang orahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dapat mendirikan organisasi cabang olahraga provinsi dan cabang olahraga kabupaten/kota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(2) 33

(2) organisasi cabang olahraga provinsi dan organisasi cabang olahraga kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berada dalam dan/atau merupakan bagian dari induk organisasi cabang olahraga yang berbadan hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan mengenai organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hubungan organisatorisnya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga induk organisasi.

PASAL 49

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
(1) Induk organisasi cabang orahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4T ayat (1) mempunyai tugas:

a. membina dan mengembangkan organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, organisasi cabang olahraga tingkat kabupatenf kota, dan perkumpulan olahraga;

b. merencanakan, melaksanakan, dan menkoordinasikan program pembinaan dan pengembangan cabang olahraga;

c. menyelenggarakan kejuaraan olahraga internasional dan melaporkannya kepada Menteri;

d. memassalkan cabang olahraga bersangkutan;

e. melaksanakan pembibitan dan pengembangan prestasi;

f. mencegah dan mengawasi penyarahgunaan doping dalam olahraga;

g. menghimpun dana bagi pengelolaan cabang olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

h. melaksanakan kerja sama dengan pelaku industri olahraga; dan

i. mengadakan kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaku olahraga, olahragawan, serta prasarana dan sarana olahraga.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), induk organisasi cabang olahraga wajib:

a. berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan komite olahraga nasional;

b. mengkoordinasikan . . -34

b. mengkoordinasikan penyelenggaraan kompetisi olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan;

c. menyelenggarakan upaya pemassalan olahraga yang bersangkutan;

d. menkoordinasikan penyelenggaraan kejuaraan olahraga kabupatenf kota, kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga wilayah;

e. menyelenggarakan kejuaraan olahraga nasional;

f. melaporkan pelaksanaan kegiatan kejuaraan olahraga tingkat nasional kepada komite olahraga nasional dan Menteri secara berkala;

g. mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional;

h. melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan doping dalam olahraga;

i. memberikan kesempatan kepada olahragawan untuk menjadi olahragawan profesional;

j. menkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pengelolaan organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan organisasi cabang olahraga tin gkat kabupate n / kota;

k. merencanakan dan melaksanakan program pembinaan dan pengembangan olahraga profesional bagi induk organisasi cabang olahraga yang membina dan mengembangkan olahraga profesional tertentu;

1. mengembangkan kerja sama antar organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan/atau organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/ kota; dan

m. mengelola dana sesuai program dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

PASAL 50

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
(1) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dapat mendirikan organisasi olahraga fungsional provinsi dan olahraga fungsional kabupaten/kota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 34

b. mengkoordinasikan penyelenggaraan kompetisi olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan;

c. menyelenggarakan upaya pemassalan olahraga yang bersangkutan;

d. menkoordinasikan penyelenggaraan kejuaraan olahraga kabupatenf kota, kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga wilayah;

e. menyelenggarakan kejuaraan olahraga nasional;

f. melaporkan pelaksanaan kegiatan kejuaraan olahraga tingkat nasional kepada komite olahraga nasional dan Menteri secara berkala;

g. mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional;

h. melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan doping dalam olahraga;

i. memberikan kesempatan kepada olahragawan untuk menjadi olahragawan profesional;

j. menkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pengelolaan organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/ kota;

k. merencanakan dan melaksanakan program pembinaan dan pengembangan olahraga profesional bagi induk organisasi cabang olahraga yang membina dan mengembangkan olahraga profesional tertentu;

l. mengembangkan kerja sama antar organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan/atau organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/ kota; dan

m. mengelola dana sesuai program dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

PASAL 51

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
(1) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4T ayat (1) menkoordinasikan pembinaan olahraga sesuai fungsinya berdasarkan keahlian/ profesi/ienis kelamin/ keterbatasan tertentu. (21 Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4T ayat (1) mempunyai tugas:

a. membina dan mengembangkan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/ kota;

b. merencanakan dan menkoordinasikan program pengelolaan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga;

c. menghimpun dana bagi pengelolaan cabang olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. memassalkan cabang olahraga sesuai prioritas;

f. melaksanakan pembibitan dan pengembangan prestasi;

g. mencegah dan mengawasi penyalahgunaan doping dalam olahraga;

h. melaksanakan kerja sama dengan pelaku industri olahraga;

i. mengadakan kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaku olahraga, olahragawan, serta prasarana dan sarana olahraga;

j. mengkoordinasikan 36

j. mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten / kota;

k. melaksanakan program pembinaan dan pengembangan olahraga baik di pusat maupun di daerah; dan

l. mengembangkan kerja sama antar pengurLrs organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dan/atau pengurLls organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), induk organisasi olahraga fungsional wajib:

a. berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan komite olahraga nasional;

b. mengkoordinasikan penyelenggaraan kompetisi olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan untuk induk organisasi olahraga fungsional tertentu;

c. menkoordinasikan penyelenggaraan kejuaraan olahraga kabupatenf kota, kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga wilayah untuk induk organisasi olahraga fungsional tertentu;

d. menyelenggarakan kejuaraan olahraga nasional;

e. menyelenggarakan perlombaan, invitasi, atau festival olahraga untuk induk organisasi orahraga fungsional tertentu;

f. melaporkan pelaksanaan kegiatan kejuaraan olahraga tingkat nasional kepada komite olahraga nasional dan Menteri secara berkala;

g. mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional;

h. melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan doping dalam olahraga;

i. memberikan kesempatan kepada olahragawan untuk menjadi olahragawan profesional;

j. mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pengelolaan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota;

k. merencanakan. . . -37

k. merencanakan dan melaksanakan program pembinaan dan pengembangan olahraga profesional bagi induk organisasi olahraga fungsional yang membina dan mengembangkan olahraga profesional tertentu;

1. mengembangkan kerja sama antar organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dan/atau organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota; dan

m. mengelola dana sesuai program dan sasarannya menurut prinsip transparansi dan akuntabilitas.

PASAL 52

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta penyelenggaraan kejuaraan olahraga, induk organisasi olahraga fungsional wajib bekerjasama baik dengan induk organisasi cabang olahraga, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi maupun organisasi cabang olahraga tingkat kabupatenfkota, dalam hal:

a. pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat olahraga di seluruh Indonesia;

b. peningkatan kualitas dan kuantitas pelaku olahraga sesuai dengan standar kecabangan olahraga; dan

c. peningkatan prestasi olahraga di tingkat nasional dan internasional.

PASAL 53

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
(1) Komite olahraga nasional dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi olahraga fungsional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), ayat (3), dan ayat (41.

(2) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai kewenangan:

a. mengusulkan kepada Menteri rencana dan program dalam membuat kebdakan nasionar mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga nasional;

b. mengkoordinasikan 38

b. mengkoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, komite olahraga provinsi, serta komite olahraga kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga nasional.

(3) Pengajuan rencana kerja dan pelaksanaan serta pengkoordinasian kegiatan pekan olahraga nasional sesuai dengan penugasan Menteri.

PASAL 54

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
(1) Komite olahraga provinsi dibentuk oleh organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4z ayat (21 dan ayat (3).

(2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas:

a. mengusulkan kepada gubernur rencana dan program provinsi mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;

b. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi, serta komite olahraga kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;

c. mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan pekan olahraga provinsi dan pekan olahraga wilayah sesuai dengan penugasan dari gubernur.

PASAL 55

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
(1) Komite olahraga kabupaten/kota dibentuk oleh organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (2) dan ayat (3).

(2) Komite -39

(2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. mengusulkan kepada bupati/walikota rencana dan program kabupaten/kota mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;

b. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;

c. mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan pekan olahraga kabupaten/kota sesuai dengan penugasan dari bupati/walikota.

PASAL 56

BAB VI PENGELOLAAN KEO LAH RAGAAN
(1) Pengurus komite olahraga nasionar, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. (21 Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.

(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen.

(4) W 40

(4) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh ratryat atau melalui pemilihan di Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/wakil , gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI. BAB VII PELAKU OLAHRAGA Bagian Kesatu Olahragawan Amatir dan Olahragawan profesional

PASAL 57

BAB VII PELAKU OLAHRAGA
(1) olahragawan amatir dalam melaksanakan kegiatan olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya mempunyai hak:

a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga;

b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati;

c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi atau kompetisi;

d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional dan internasional; dan

e. beralih status menjadi olahragawan profesional.

(2) Alih status olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib memenuhi persyaratan:

a. memenuhi batasan usia sesuai ketentuan induk organisasi cabang olahraga atau federasi olahraga internasional; b.-4t

b. dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk oleh Badan Olah Raga Profesional;

c. pernah menjadi anggota perkumpulan olahraga amatir;

d. pernah mewakili Indonesia dalam Olimpiade, pekan Olahraga Internasional Tingkat Asia (Asian Gamesl, Pekan Olahraga Internasional Tingkat Asia Tenggara (South East Asian Games), kejuaraan olahraga tingkat dunia/internasional, menjadi juara nasional, atau menjadi juara tingkat provinsi; dan

e. mendapat rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga.

(3) Untuk menjadi olahragawan profesional, setiap olahragawan amatir wajib mendapat persetujuan secara tertulis dari Badan Olah Raga Profesional. (41 Badan olah Raga Profesional berhak mencabut persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila olahragawan profesional melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jiwa sportivitas, melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan olahraga profesional.

(5) olahragawan profesional dapat beralih kembali menjadi olahragawan amatir bilamana sesuai dengan ketentuan federasi internasional cabang olahraga bersangkutan.

(6) olahragawan profesional dalam melaksanakan kegiatan olahraga mempunyai hak untuk:

a. didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan/atau ahli hukum;

b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;

c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan

d. mendapatkan pendapatan yang layak.

(7) -42

(7) olahragawan profesional yang melakukan kegiatan olahraga tertentu sebagai profesi harus memperoleh lisensi dari Badan Olah Raga Profesional.

(8) Dalam melaksanakan kegiatan profesi, olahragawan profesional harus membuat perjanjian berupa kontrak kerja.

(9) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) paling sedikit meliputi:

a. hak dan kewajiban para pihak;

b. adanya kesepakatan;

c. pengaturan tentang upah, bonus, tunjangan dan asuransi;

d. masa berlaku perjanjian;

e. dukungan bagi terlaksananya objek perjanjian; dan

f. mekanisme penyelesaian perselisihan. Bagian Kedua Perpindahan Olahragawan

PASAL 58

BAB VII PELAKU OLAHRAGA
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan, dapat dilaksanakan perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub, antar daerah, dan antar negara.

(2) Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan induk organisasi cabang olahraga, ketentuan federasi olahraga internasional, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perrrndang-undangan.

(3) Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi olahragawan yang tidak bernaung di bawah perkumpulan/klub diatur menurut ketentuan federasi olahraga internasional bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Dalam hal perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap organisasi cabang olahraga dapat mengatur tentang kompensasi perpindahan.

PASAL 59

BAB VII PELAKU OLAHRAGA
-43

PASAL 60

BAB VII PELAKU OLAHRAGA
Perpindahan olahragawan antar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memperoleh izin tertulis dari pengurus perkumpulan/klub cabang olahraga;

b. memperoleh izin tertulis dari pengurLrs kabupaten/kota organisasi cabang olahraga;

c. memperoleh izin tertulis dari pengurus provinsi organisasi cabang olahraga; dan

d. memperoleh pengesahan dari induk organisasi cabang olahraga.

PASAL 61

BAB VII PELAKU OLAHRAGA
-44

PASAL 62

BAB VII PELAKU OLAHRAGA
Perpindahan olahragawan antar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memperoleh izin dari klub atau perkumpulan cabang olahraga;

b. memperoleh izin dan pengurus kabupaten/kota dan provinsi organisasi cabang olahraga;

c. memperoleh pengesahan dari induk organisasi cabang olahraga; dan

d. memenuhi ketentuan dari federasi olahraga internasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 63

BAB VII PELAKU OLAHRAGA
Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1), perkumpulan/klub tujuan olahragawan memberikan kompensasi kepada perkumpulan/klub asal olahragawan sesuai dengan ketentuan induk organisasi cabang olahraga. Bagian Ketiga -45 Bagian Ketiga Olahragawan Warga Negara Asing

PASAL 64

BAB VII PELAKU OLAHRAGA
Olahragawan warga negara asing yang melakukan perpindahan dari negara asal ke Indonesia wajib:

a. memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perrrndang-undangan ;

b. memperoleh izin tertulis dari induk organisasi cabang olahraga di negara asal;

c. memenuhi ketentuan dari federasi olahraga internasional;

d. mendapat jaminan dari induk organisasi cabang olahraga di Indonesia;

e. memiliki kualifikasi dan kompetensi cabang olahraga; dan

f. memperoleh rekomendasi dari Menteri. Bagian Keempat Pembina Olahraga Warga Negara Asing

PASAL 65

BAB VII PELAKU OLAHRAGA
(1) Pembina olahraga warga negara asing yang akan bertugas pada setiap organisasi/lembaga olahraga di dalam negeri wajib:

a. memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b. memperoleh izin tertulis dari induk organisasi cabang olahraga di negara asal;

c. mendapat jaminan dari induk organisasi cabang olahraga di Indonesia;

d. memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang keolahragaan; dan

e. memperoleh rekomendasi dari Menteri.

(2) 46 (21 Organisasi/lembaga olahraga yang akan menggunakan pembina olahraga warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. mengajukan permohonan tertulis kepada instansi pemerintah yang berwenang;

b. memenuhi ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ;

c. memenuhi ketentuan dari federasi olahraga internasional; dan

d. memperhatikan kualifikasi dan kompetensi yang ditentukan serta meneliti keabsahannya agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.

PASAL 66

BAB VII PELAKU OLAHRAGA
(1) Pembina olahraga asing sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 67

BAB VII PELAKU OLAHRAGA
(1) Tenaga keolahragaan warga negara asing yang akan bertugas pada setiap organisasi/lembaga olahraga di dalam negeri wajib:

a. memenuhi -47

a. memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b. memperoleh izin tertulis dari induk organisasi cabang olahraga di negara asal;

c. memenuhi ketentuan dari federasi olahraga internasional;

d. mendapat jaminan dari induk organisasi cabang olahraga di Indonesia;

e. memiliki kualilikasi dan kompetensi dalam bidang keolahragaan; dan

f. memperoleh rekomendasi dari Menteri. (21 Organisasi/lembaga olahraga yang akan menggunakan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. mengajukan permohonan tertulis kepada instansi pemerintah yang berwenang;

b. memenuhi ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

c. memperhatikan kualifikasi dan kompetisi serta meneliti keabsahanya agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(3) Tenaga keolahragaan warga negara asing dapat melakukan perpindahan antar perkumpulan/klub, antar daerah, dan/atau antar negara. BAB VIII SARANA OLAHRAGA

PASAL 68

BAB VIII SARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan industri sarana olahraga dalam negeri.

(2) -48 (21 Pembinaan dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui penetapan kebijakan yang mendorong peningkatan produksi sarana olahraga dalam negeri.

(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi dan lembaga terkait.

PASAL 69

BAB VIII SARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengadaan sarana olahraga yang sesuai dengan ketentuan induk organisasi cabang olahraga, federasi olahraga internasional, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, untuk mendukung penyelenggaraan keolahragaan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaku usaha dalam negeri untuk memproduksi sarana olahraga dengan standar mutu internasional.

PASAL 70

BAB VIII SARANA OLAHRAGA
(1) Produksi sarana olahraga dalam negeri wajib memenuhi standar sarana olahraga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Standar sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi standar teknis kecabangan olahraga, standar kesehatan, dan standar keselamatan.

(3) Pengujian standar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (41 Untuk sarana olahraga yang lulus pengujian standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sertifikat kelayakan sarana olahraga.

(5) W -49

(5) Keterangan mengenai bahan baku, penggunaan, tata cara pemanfaatan, dan hasil pengujian sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilekatkan pada sarana dan/atau kemasan sarana olahraga.

PASAL 71

BAB VIII SARANA OLAHRAGA
Pelaku usaha dilarang memproduksi, memperjualbelikan, atau menyewakan sarana olahraga untuk masyarakat umum, baik untuk pelatihan maupun untuk kompetisi yang tidak memenuhi standar sarana olahraga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BAB IX ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat

PASAL 72

BAB IX ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan secara terencana dan berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan nasional.

PASAL 73

BAB IX ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan secara terencana dan berkelanjutan diselenggarakan secara sistematik dengan memperhatikan persyaratan yang mencakup:

a. adanya rencana induk penelitian dan pengembangan;

b. merupakan bagian dari agenda program utama nasional riset dan teknologi;

c. koordinasi secara terarah dan terpadu antar instansi yang terkait dan lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau

d. tersedianya d 50 tersedianya dukungan sumber daya untuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi keolahragaan.

PASAL 74

BAB IX ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
(1) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan diarahkan untuk mengembangkan ilmu dasar (basic sciencel dan ilmu terapan (applied science) dalam bidang keolahragaan. (21 Pengembangan ilmu dasar keolahragaan ditujukan untuk menggambarkan, memahami, dan menjelaskan aspek keolahragaan dengan memperhatikan susunan batang tubuh ilmu keolahragaan, melalui pendekatan multidisipliner, interdisipliner, atau lintas ilmu.

(3) Pengembangan ilmu terapan ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan olahraga.

PASAL 75

BAB IX ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan secara terencana dan berkelanjutan, dilakukan melalui:

a. penyusunan rencana dan program nasional pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;

b. pengkajian, penelitian, dan pengembangan;

c. uji coba ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;

d. alih teknologi keolahragaan;

e. diseminasi dan sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan;

f. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan; dan

g. analisis dan evaluasi program dan dampak hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

PASAL 76

BAB IX ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
(1) Dalam melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi: a.-51

a. pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia pada lembaga penelitian atau pengkajian;

b. peningkatan prasarana dan sarana bagi penelitian atau pengkaj ian keolahragaan ;

c. akses terhadap informasi keolahragaan; dan

d. pemberdayaan pusat-pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

(2) Fasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan dana, bantuan teknis, kemudahan, pelayanan, dan penyediaan informasi. Bagian Kedua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan Pasal TT

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

(2) Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan bagian dari lembaga pemerintahan di bawah koordinasi Menteri.

PASAL 78

BAB IX ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
(1) Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang dibentuk oleh Pemerintah mempunyai tugas:

a. menJrusun rencana strategis nasional pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;

b. mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; c.52

c. melaksanakan pengkajian dan penelitian bidang keolahragaan;

d. melakukan uji coba dan alih teknologi;

e. melakukan diseminasi dan sosialisasi hasil penelitian dan pengkajian;

f. memanfaatkan hasil penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;

g. melakukan analisis dan evaluasi program dan dampak penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; dan

h. menyediakan data dan informasi untuk mendukung pembuatan kebijakan nasional dibidang keolahragaan. (21 Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang dibentuk oleh pemerintah daerah mempunyai tugas:

a. men5rusun rencana strategis daerah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dengan mengacu pada rencana strategis nasional;

b. mengoordinasikan penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan di daerah;

c. melaksanakan pengkajian dan penelitian bidang keolahragaan;

d. melakukan uji coba dan alih teknologi;

e. melakukan diseminasi dan sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan;

f. memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;

g. melakukan analisis dan evaluasi program dan dampak penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; dan

h. menyediakan data dan informasi untuk mendukung pembuatan kebijakan daerah di bidang keolahragaan.

(3) _53

(3) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan tersebut dapat memprioritaskan kegiatan yang berbasis keunggulan lokal setempat.

PASAL 79

BAB IX ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang dibentuk oleh masyarakat harus berbadan hukum dan secara mandiri memiliki:

a. sumber daya peneliti yang berkualitas dan berkompeten;

b. tenaga teknis;

c. sumber pendanaan;

d. sarana dan prasarana; dan

e. rencana dan program penelitian.

PASAL 80

BAB IX ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dapat saling bekerjasama, bekerjasama dengan lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau lembaga pendidikan tinggi baik di dalam maupun di luar negeri, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Bagian Ketiga Penyelenggaraan Pengembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan

PASAL 81

BAB IX ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
(1) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan diselenggarakan meralui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan keda sama antar lembaga penelitian dan lembaga pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional. (21 Penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar dan terapan keolahragaan untuk memajukan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

(3) Pengkajian 54

(3) Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk mengembangkan prototipe, rancang bangun, dan modifikasi dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan keolahragaan nasional. (41 Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan modern melalui penyesuaian dengan budaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keolahragaan nasional.

(5) Pertemuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pertukaran informasi dan pengalaman serta meningkatkan hubungan antar pemangku kepentingan dalam rangka memajukan keolahragaan nasional.

(6) Kerja sama antar lembaga penelitian dan lembaga pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pertukaran informasi, pemanfaatan sumber daya, peningkatan kapasitas, dan peningkatan kompetensi baik lembaga penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan maupun lembaga pendidikan tinggi keolahragaan. Bagian Keempat Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan

PASAL 82

BAB IX ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Sosialisasi hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang bersifat terapan dilaksanakan oleh pusat layanan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik di pusat maupun di daerah, melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.

PASAL 83

BAB IX ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
-55

PASAL 84

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
Standardisasi Nasional Keolahragaan bertujuan menjamin mutu penyelenggaraan sistem keolahragaan nasional melalui pencapaian Standar Nasional Keolahragaan.

PASAL 85

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
Lingkup standar nasional keolahragaan meliputi:

a. standar kompetensi tenaga keolahragaan;

b. standar isi program penataran/pelatihan keolahragaar.;

c. standar prasarana dan sarana olahraga;

d. standar pengelolaan organisasi keolahragaan;

e. standar penyelenggaraan keolahragaan; dan

f. standar pelayanan minimal keolahragaan. tenaga

PASAL 86

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
56

PASAL 87

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Standar kompetensi tenaga keolahragaan mencakup persyaratan:

a. pendidikan;

b. penataran/pelatihan;

c. pengalaman;

d. unjuk kinerja; dan

e. kelayakan fisik dan mental sesuai dengan ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan. (21 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:

a. kompetensi kepribadian;

b. kompetensi akademik;

c. kompetensi profesional; dan

d. kompetensi sosial.

(3) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diperoleh melalui program pendidikan formal.

(4) -57

(4) Persyaratan penataran/pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui program penataran/pelatihan kecabangan olahraga yang terakreditasi.

(5) Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c diperoleh melalui penilaian terhadap frekuensi dan bobot penugasan serta penghargaan yang diterima.

(6) Persyaratan unjuk kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh melalui uji kompetensi. (71 Persyaratan kelayakan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diperoleh melalui pengujian medik dan mental.

PASAL 88

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
Standar isi program penataran atau pelatihan tenaga keolahragaan mencakup persyaratan:

a. ruang lingkup materi;

b. bahan dan silabus panataran/pelatihan; dan

c. tingkat kompetensi yang dicapai setelah menyelesaikan penataran/pelatihan.

PASAL 89

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Standar prasarana dan sarana olahraga terdiri atas Standar Prasarana Olahraga dan Standar Sarana Olahraga.

(2) Standar Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup persyaratan:

a. ruang dan tempat berolahraga yang sesuai persyaratan teknis cabang olahraga;

b. lingkungan yang terbebas dari polusi air, udara, dan suara;

c. keselamatan yang sesuai dengan persyaratan keselamatan bangunan;

d. keamanan yang dinyatakan dengan terpenuhinya persyaratan sistem pengamanan; dan

e. kesehatan. . . 58

e. kesehatan yang dinyatakan dengan tersedianya perlengkapan medik dan kebersihan.

(3) Standar Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mencakup persyaratan:

a. perlengkapan dan peralatan yang sesuai persyaratan teknis cabang olahraga;

b. keselamatan yang sesuai dengan persyaratan keselamatan perlengkapan dan peralatan;

c. kesehatan yang dinyatakan dengan dipenuhinya persyaratan kebersihan dan higienis; dan

d. pemenuhan syarat produk yang ramah lingkungan.

PASAL 90

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
Standar Pengelolaan Organisasi Keolahragaan wajib memiliki persyaratan:

a. akta pendirian yang bersifat autentik atau yang dilegalisasi;

b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

c. Nomor Pokok Wajib Pajak;

d. struktur dan personalia yang kompeten;

e. rencana dan program kerja;

f. sistem administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan;

g. pelatihan dan pembinaan berjenjang dan berkelanjutan;

h. kompetisi atau kejuaraan yang diselenggarakan atau diikuti;

i. sistem kesejahteraan pelaku olahraga; dan

j. kode etik organisasi.

PASAL 91

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Standar penyelenggaraan kejuaraan olahraga mencakup persyaratan:

a. strrrktur organisasi penyelenggara kejuaraan olahraga;

b. tenaga keolahragaan yang kompeten;

c. rencana dan program kerja;

d. satuan pembiayaan;

e. jadwal penyelenggaraan kejuaraan olahraga;

f. sistem 59

f. sistem administrasi dan manajemen penyelenggaraan;

g. sistem pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga; dan

h. sistem keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga. (21 Struktur organisasi penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai tugas dan fungsi sebagai penyelenggara kejuaraan olahraga.

(3) Tenaga keolahragaan yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan kualifikasi dan tingkat kompetensi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga. (41 Rencana dan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sesuai dengan tujuan dan sasaran penyelengaraan kej uaraan olahraga.

(5) Satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus berkecukupan dan proporsional.

(6) Jadwal penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus sesuai dengan periodisasi dan/atau kalender kegiatan nasional.

(7) Sistem administrasi dan manajemen penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus transparan dan akuntabel.

(8) Sistem pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sesuai dengan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.

(9) Sistem keamanan dan perlindungan keselamatan dalam penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h harus sesuai standar sistem pengamanan.

PASAL 92

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
-60

PASAL 93

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 92 meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.

(2) Standar . . -61

(2) standar Pelayanan Minimal Keolahragaan untuk olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup persyaratan:

a. kurikulum;

b. alokasi waktu minimal L2o (seratus dua puluh) menit/minggu;

c. frekuensi pembelajaran atau pelatihan minimal 2 (dua) kali/minggu;

d. tenaga guru, tutor, atau dosen pendidikan jasmani dan olahraga;

e. pelatih cabang olahraga;

f. prasarana dan sarana olahraga;

g. sumber pembelajaran;

h. perkumpulan/klub olahraga;

i. pertandingan atau kejuaraan intra/antar satuan pendidikan;

j. kegiatan ekstrakurikuler olahraga; dan

k. unit kegiatan olahraga.

(3) standar Pelayanan Minimal Keolahragaan untuk olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup persyaratan:

a. penyuluh atau instruktur;

b. sanggar/perkumpulan;

c. pelatihan;

d. penataran;

e. invitasi atau festival;

f. perlombaan;

g. prasarana dan sarana; dan

h. pendanaan.

(4) standar Pelayanan Minimal Keolahragaan untuk olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup persyaratan:

a. pelatih olahraga;

b. klub atau perkumpulan; c.pelatihan;... 62

c. pelatihan;

d. penataran;

e. prasarana dan sarana yang memenuhi standar;

f. kompetisi;

g. kejuaraan atau pekan olahraga;

h. sentra pembinaan;

i. ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;

j. sistem informasi keolahragaan;

k. pendanaan; dan

l. penghargaan.

PASAL 94

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
Dalam melaksanakan penyelenggaraan keolahragaan sesuai tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus memenuhi Standar Minimal Keolahragaan secara optimal.

PASAL 95

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan, pemerintah membentuk Badan standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang disingkat menjadi BSANK.

(2) BSANK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta berkedudukan di lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.

PASAL 96

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) BSANK memiliki tugas:

a. men]rusun Standar Nasional Keolahragaan dan Pedoman standardisasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan federasi organisasi olahraga internasional; b.-63

b. melakukan akreditasi terhadap isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga;

c. melakukan sertifikasi untuk menentukan kompetensi tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga;

d. membina dan mengembangkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan;

e. mengembangkan sistem informasi akreditasi dan standardisasi nasional keolahragaan;

f. mengembangkan kerjasama dengan instansi terkait; dan

g. memantau dan melaporkan pencapaian standar Nasional Keolahragaan kepada Menteri.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSANK berwenang:

a. melakukan peninjauan dan penilaian terhadap organisasi olahraga yang telah diakreditasi;

b. mengajukan usul revisi standar nasional keolahragaan;

c. melakukan tindakan administratif terhadap organisasi olahraga yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; dan

d. melakukan pengawasan atas penerapan standar Nasional Keolahragaan.

PASAL 97

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) BSANK terdiri atas paling banyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur Pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.

(2) Anggota BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oreh asa jabatan selama 4 (empat) tahun.

(3) BSANK terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan wakil ketua merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota.

(4) Untuk . . 64 (41 Untuk membantu kelancaran tugas, BSANK didukung oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris setingkat eselon 2 (dua) yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(5) Susunan, kedudukan, dan tata kerja BSANK ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(6) Tata cara pemilihan keanggotaan BSANK ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

PASAL 98

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
Sebagai lembaga mandiri BSANK harus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan bebas dari pengaruh/intervensi Pemerintah dan/atau pihak manapun sebagai bentuk akuntabilitas publik.

PASAL 99

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) BSANK didukung dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, dengan mengikutsertakan pimpinan induk organisasi cabang olahraga. (21 Untuk membantu kelancaran tugasnya di daerah, BSANK didukung dan berkoordinasi dengan dinas olahraga provinsi dan dinas olahraga kabupaten/kota.

PASAL 100

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) BSANK wajib melakukan peninjauan dan penilaian secara berkala terhadap organisasi olahraga yang telah diakreditasi untuk evaluasi penerapan standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan Standar Pengelolaan Organisasi Keolahragaan.

(2) -65

(2) Dalam hal ditemukan penyimpangan dalam penerapan standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan Standar Pengelolaan Organisasi Keolahragaan, BSANK memerintahkan organisasi olahraga yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan sampai terpenuhinya standar sebagai wujud pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga. Bagian Kedua Akreditasi Keolahragaan

PASAL 101

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga.

(2) Akreditasi kelayakan dan peringkat isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan mengenai:

a. isi program;

b. proses pembelaj arar,;

c. prasarana dan sarana penataran/pelatihan;

d. tenaga penatar/pelatih;

e. sumber pembiayaan; dan

f. sistem evaluasi.

(3) Akreditasi kelayakan organisasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat pemenuhan standar pengelolaan organisasi keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

PASAL 102

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
Kriteria penilaian untuk menentukan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (21 ditetapkan oleh BSANK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan federasi olahraga internasional.

PASAL 103

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
66

PASAL 104

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, lembaga keolahragaan, induk organisasi cabang olahraga, dan induk organisasi olahraga fungsional dilakukan melalui tahapan:

a. pengajuan permohonan;

b. kelengkapan administrasi;

c. evaluasi diri;

d. verifikasi;

e. pemeriksaan silang; dan

f. penentuan kelayakan dan peringkat.

(2) Penentuan kelayakan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan ditentukan dengan kategori:

a. Peringkat A

b. Peringkat B

c. Peringkat C

(3) Penentuan kelayakan dan peringkat untuk organisasi olahraga ditentukan dengan peringkat sesuai dengan ketentuan BSANK. -67 Bagian Ketiga Sertihkasi Keolahragaan

PASAL 105

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan standar:

a. kompetensi tenaga keolahragaan;

b. kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan

c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan. (21 Hasil sertifikasi berbentuk Sertifikat Kompetensi Tenaga Keolahragaan, Sertifikat Kelayakan Prasarana dan Sarana Olahraga, dan Sertifikat Kelayakan Organisasi Olahraga.

PASAL 106

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga yang terakreditasi atau BSANK.

(2) Induk organisasi cabang olahraga yang terakreditasi atau BSANK menerbitkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Keolahragaan dengan memperhatikan standar kompetensi organisasi profesi yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perrrndang-undangan.

PASAL 107

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Sertifikat Kompetensi Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O5 ayat (2) memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang pada tiap akhir tahun berlaku.

(2) Dalam hal masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, perpanjangan masa berlaku sertifikat hanya dapat dilakukan setelah pemegang sertifikat mengikuti penyegaran melalui penataran /pelatihan.

(3) Perpanjangan 68

(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh induk organisasi cabang olahraga yang terakreditasi atau BSANK.

PASAL 108

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Sertif,rkat Kelayakan Prasarana Olahraga diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan induk organisasi cabang olahraga yang terakreditasi.

(2) Sertifikat Kelayakan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan federasi olahraga internasional.

PASAL 109

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Masa berlaku Sertifikat Kelayakan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun selama prasarana tersebut masih berfungsi sesuai standar.

(2) Dalam masa berlakunya sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbit sertifikat wajib melakukan peninjauan dan penilaian secara berkala untuk evaluasi penerapan standar prasarana olahraga.

(3) Dalam hal ditemukan adanya ketidaklayakan prasarana sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) maka dilakukan penangguhan sementara berlakunya sertifikat sampai ada perbaikan dan ada uji kelayakan ulang terhadap parasarana tersebut. (41 Sertifikat Kelayakan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (1) dapat diperpanjang pada tiap akhir tahun masa berlakunya untuk 5 (lima) tahun berikutnya dengan melakukan uji kelayakan terhadap prasarana olahraga tersebut.

(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan induk organisasi cabang olahraga yang terakreditasi.

PASAL 110

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
69

PASAL 111

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Sertifikat Kelayakan Organisasi Olahraga untuk menyelenggarakan kejuaraan olahraga tingkat nasional diterbitkan oleh BSANK atau induk organisasi cabang olahraga yang terakreditasi atau induk organisasi olahraga fungsional yang terakreditasi. (21 Sertifikat Kelayakan Organisasi Olahraga untuk menyelenggarakan kejuaraan olahraga tingkat wilayah diterbitkan oleh BSANK atau induk organisasi cabang olahraga yang terakreditasi, atau induk organisasi olahraga fungsional yang terakreditasi.

(3) Sertifikat Kelayakan Organisasi Olahraga untuk menyelenggarakan kejuaraan olahraga tingkat provinsi diterbitkan oleh BSANK atau organisasi cabang olahraga provinsi atau organisasi olahraga fungsional provinsi yang terakreditasi.

(4) Sertifikat Kelayakan Organisasi Olahraga untuk menyelenggarakan kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota diterbitkan oleh BSANK atau organisasi cabang olahraga kabupaten/kota atau organisasi olahraga fungsional kabupaten / kota yang terakreditasi.

PASAL 112

BAB X STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Sertifikat Kelayakan Organisasi Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 diterbitkan setelah dipenuhinya standar penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.

(2) Sertifikat. -70 (21 Sertifikat Kelayakan Organisasi Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 berlaku sampai dengan berakhirnya kejuaraan olahraga. BAB XI PENGAWASAN KEOLAHRAGAAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 113

BAB XI PENGAWASAN KEOLAHRAGAAN
(1) Tanggung jawab pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan dilakukan oleh :

a. Menteri pada tingkat nasional ;

b. gubernur pada tingkat provinsi ;

c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.

(2) Pedoman pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

PASAL 114

BAB XI PENGAWASAN KEOLAHRAGAAN
Pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

PASAL 115

BAB XI PENGAWASAN KEOLAHRAGAAN
Pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 116

BAB XI PENGAWASAN KEOLAHRAGAAN
Penyelenggaraan keolahragaan yang menj adi obyek pengawasan meliputi:

a. olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;

b. pembinaan . . -7r

b. pembinaan dan pengembangan olahraga;

c. pengelolaan keolahragaan;

d. kejuaraan dan pekan olahraga;

e. pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;

f. peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;

g. pendanaan keolahragaan;

h. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;

i. peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;

j. pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;

k. pembinaan dan pengembangan industri olahraga;

1. penyelenggaraan akreditasi dan sertifikasi;

m. pencegahan dan pengawasan terhadap doping;

n. pemberian penghargaan; dan

o. penerapan standar nasional keolahragaan. Bagian Kedua Tata Cara Pengawasan

PASAL 117

BAB XI PENGAWASAN KEOLAHRAGAAN
Menteri, gubernur, bupati/walikota melalui pengendalian internal, monitoring, dan evaluasi. melakukan koordinasi, pengawasan pelaporan,

PASAL 118

BAB XI PENGAWASAN KEOLAHRAGAAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 meliputi:

a. pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, peng- organisasian, personil, perencanaan, penganggararl, pelaporan, dan supervisi dari penyelenggara kegiatan keolahragaan;

b. koordinasi dilakukan secara vertikal internal, hierarki intra sektoral, lintas sektoral, dan instansional multi sektoral; c.72

c. pelaporan dilakukan secara berkala sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi;

d. monitoring dilakukan melalui pemantaLlan, pengkajian, dan/atau penilaian informasi mengenai permasalahan dalam penyelenggaraan keolahragaan; dan

e. evaluasi dilakukan melalui penilaian kinerja penyelenggaraan keolahragaan. Bagian Ketiga Pengawasan Masyarakat

PASAL 119

BAB XI PENGAWASAN KEOLAHRAGAAN
(1) Masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pendapat, laporan atau pengaduan secara bertanggung jawab kepada organisasi keolahragaan atau instansi pemerintah.

PASAL 120

BAB XI PENGAWASAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh badan yang dibentuk oleh Pemerintah.

(2) Pembentukan, susunan, kedudukan, tugas, dan tata kerja serta keanggotaan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri BAB XII _73 BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 121

BAB XII PRESIDEN
(1) Dalam rangka efektivitas pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Pengenaan sanksi administrastif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur.

(4) Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat kabupatenlkota dilaksanakan oleh bupati/walikota.

PASAL L22

BAB XII PRESIDEN
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l dapat dilakukan dalam hal tedadi pelanggaran administratif terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (2); Pasal 47 ayat(21, ayat (3) dan ayat(4), Pasal 56,Pasal 57 ayat (2), ayat (3), ayat (7) dan ayat (8), Pasal 59, Pasal 60, Pasal 6l,Pasal 62, Pasal 64, Pasal 65,

PASAL 123

BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal ketua umum komite olahraga nasional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rrrmah tangga.

(2) Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi tidak berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.

(4) Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional, komite olahraga nasional dapat merekomendasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.

(5) -75

(5) Dalam hal rekomendasi komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dilaksanakan, Menteri dapat memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.

(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 56, Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurLls baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang-undangan.

(7) Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diselenggarakan, Menteri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda penyaluran dana kepada komite olalrraga nasional, komite olahraga provinsi, atau komite olahraga kabupaten/kota. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 124

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Badan yang menjalankan tugas dan fungsi pengembangan dan pengawasan olahraga profesional yang telah ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai Badan olahraga Profesional dibentuk sesuai dengan peraturan pemerintah ini.

PASAL 125

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dan menangani penyelenggaraan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan yang ada, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai Badan standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dibentuk sesuai dengan peraturan pemerintah ini.

PASAL 126

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan:

a. semua peraturan pelaksanaan mengenai standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini. b.-76

b. semua peraturan pelaksanaan mengenai alih status olahragawan profesional, perpindahan olahragawan, olahragawan warga negara asing, pembina warga negara asing, tenaga keolahragaan warga negara asing yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan Pemerintah ini.

c. sertifikat Kompetensi dan sertifikat Kelayakan yang telah ada masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. BAB XV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 127

BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan pemerintah ini diundangkan:

a. organisasi keolahragaan yang telah ada tetap diakui dan harus melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal47.

b. standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, dilakukan.

c. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dibentuk.

d. Badan olahraga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dibentuk.

PASAL 128

BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -77 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari2OOT , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 35 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan RaIryat, ttd ttd Wisnu Setiawan