Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan keolahragaan.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/ kota.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 4
BAB I KETENTUAN UMUM
Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan sesuai dengan prioritas rencana pembangunan keolahragaan. BABII .. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 3 BAB II SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
PASAL 5
BAB II SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari Pemerintah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Sumber pendanaan keolahragaan dari pemerintah daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 6
BAB II SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari masyarakat dapat diperoleh dari:
a. kegiatan sponsorship keolahragaan;
b. hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
c. penggalangan dana;
d. kompensasi alih status dan transfer olahragawan;
e. uang pembinaan dari olahragawan profesional;
f. kerja sama yang saling menguntungkan;
g. sumbangan lain yang tidak mengikat; dan
h. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (21 Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaan keolahragaan dapat juga bersumber dari industri olahraga yang meliputi antara lain dari:
a. tiket penyelenggaraan pertandingan/kompetisi;
b. penyewaan prasarana olahraga;
c. jual beli produk sarana olahraga;
d. sport tabelling;
e. iklan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 4
e. iklan;
t. hak siar olahraga;
g. promosi, eksibisi, dan festival olahraga;
h. keagenan; dan
i. layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.
PASAL 7
BAB II SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
(1) Pendapatan Pemerintah yang diperoleh dari jasa layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (21 Pendapatan pemerintah daerah yang diperoleh dari jasa layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan pendapatan daerah.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 8
BAB II SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
(1) Untuk mendukung pendanaan keolahragaan, Pemerintah dapat membentuk badan usaha keolahragaan milik negara yang berbadan hukum. (21 Pembentukan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 5 Bagian Kedua Alokasi Pendanaan
PASAL 9
BAB II SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
(1) Dana yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat dialokasikan untuk penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi:
a. olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
b. pembinaan dan pengembangan olahraga;
c. pengelolaan keolahragaan;
d. pekan dan kejuaraan olahraga;
e. pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
f. peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
g. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
h. pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
i. pengembangan kerja sarna dan informasi keolahragaan;
j. pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
k. standardisasi, akreditasi dan sertifikasi;
1. pencegahan dan pengawasan doping;
m. pemberian penghargaan;
n. pelaksanaan pengawasan; dan
o. pengembangan, pengawasan, serta pengelolaan olahraga profesional. (21 Tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. -6 BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PENDANAAN
PASAL 10
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PENDANAAN
Penggunaan dana keolahragaan wajib dipertanggungjawabkan secara periodik dan transparan oleh pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 11
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan keolahragaan dipertanggungiawabkan menurut standar akuntansi yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
PASAL 12
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PENDANAAN
Pertanggungjawaban penggunaan dana keolahragaan dan pendanaan penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilaporkan dan/atau diumumkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. BAB IV PENGAWASAN
PASAL 13
BAB IV PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pendanaan keolahragaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 14
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruan 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 37 Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA RT Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Ra[yat, ttd ttd Wisnu Setiawan