Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 36871; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4. Peraturan . 2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor a589); MEMUTUSKAN : MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2OO5 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16l, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4589), diubah sebagai berikut :
1. Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
PASAL 2
(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar RpO,- kepada :
a. orang asing dalam situasi Force Majeure;
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
c. mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
d. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
e. orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
f. orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(2) Jenis PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 3
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar RpO,- kepada orang asing :
a. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di rumah sakit;
b. dalam keadaan terpaksa;
c. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;
d. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia 24 halaman dikenakan tarif sebesar RpO,- kepada Tenaga Keda Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar RpO,- kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang/dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri;
(5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia dan uang pewarganegaraanf naturalisasi dikenakan tarif sebesar RpO,- dan 0 % kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu.
2. Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2OO7 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 38 Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SAPTA MURTI I