Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan
1. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik indonesia melalui permohonan.
2. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
3. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Repubiik lndoneiia. -
4. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Repubtik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau perutusan Tetap Republik Indonesia,
6. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. BAB II PEWARGANEGARAAN
PASAL 2
BAB II PEWARGANEGARAAN
Orang Asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 9 undang-Undang dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada ,
PASAL 3
BAB II PEWARGANEGARAAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir; c, jenis kelamin;
d. status
d. status perkawinan;
e. alamat tempat tinggal;
f. pekerjaan; dan
g. kewarganegaraan asal,
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oieh Pejabat;
b. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;
c. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut- turut;
d. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
f. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
g. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun l94S;
h. surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon; i, surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegiraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
j. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
k. bukti
k. bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
1. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
PASAL 4
BAB II PEWARGANEGARAAN
(1) Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
(2) Daiam hal persyaratan administratif permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap, Pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memenuhi persyaratan substantif, pejabat mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaai substantif selesai dilakukan.
(4) Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, Pejabat meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
PASAL 5
BAB II PEWARGANEGARAAN
(1) Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada 4s (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat.
(2) Dalam hal diperlukan, Menteri pertimbangan dari instansi terkait. dapat meminta
(3) Instansi . .
(3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan pertimbangan secara terturis kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat beras) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima,
(4) Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada Menteri dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.
PASAL 6
BAB II PEWARGANEGARAAN
(i) sebagaimana dimaksud dalam pasai S ayat (1) dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikabulkan, emberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tinggal Keputusan .
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petikannya disampaikan kepada pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.
PASAL 7
BAB II PEWARGANEGARAAN
(1) Pejabat memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan .
(2) Dalam hai pemohon memenuhi panggilan daram waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam
(3) Dalam hal pemohon tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan Pejabat dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap:
a. rangkap pertama untuk pemohon;
b. rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
c. rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara; dan
d. rangkap keempat disimpan oleh Pejabat.
(5) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
PASAL 8
BAB II PEWARGANEGARAAN
(1) Dalam hal pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Keputusan .
(2) Pejabat melaporkan Keputusan imaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan petikan Keputusan .
PASAL 9
BAB II PEWARGANEGARAAN
(1) Apabila pemohon dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat -7 akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia pemohon.
(3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
PASAL 10
BAB II PEWARGANEGARAAN
(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(2) Dalam hal anak-anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon, dokumen atau surat- surat keimigrasian atas nama anak-anak pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kedanya meliputi tempat tinggal pemohon.
PASAL 11
BAB II PEWARGANEGARAAN
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 12
BAB II PEWARGANEGARAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
PASAL 13
BAB III TATA CARA PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN
(1) publik Indonesia kepada Orang Asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
(2) Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
PASAL 14
BAB III TATA CARA PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN
(1) lik Indonesia kepada Orang Asing karena alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, kecuaii dengan pemberian. . . pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
(2) Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia.
PASAL 15
BAB III TATA CARA PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN
(1) Usul pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan kepada Menteri oleh pimpinan lembaga negara, Iembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait.
(2) Usul pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan kepada Menteri oleh pimpinan lembaga negara atau lembaga pemerintah terkait dengan tembusan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang diusulkan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup yang dilampiri dengan:
a. fotokopi akte kelahiran;
b. daftar riwayat hidup;
c. surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. surat pernyataan bersedia menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asatnyl;
e. fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku;
f. surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
g. surat
g. surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa Orang Asing yang diusulkan layak untuk diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara; dan
h. pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kati enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
PASAL 16
BAB III TATA CARA PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN
(1) Menteri memeriksa persyaratan substantif pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri meneruskan usul pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia disertai dengan pertimbangan kepada Presiden.
PASAL 17
BAB III TATA CARA PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN
(1) sud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat Republik Indonesia untuk memperoleh pertimbangan.
(2) Pertimbangan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
(3) an Perwakilan Ra}ryat Republik Indonesia menetapkan Keputusan Republik Indonesia.
(4) Keputusan (3), petikannya disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada Orang Asing yang bersangkutan melalui pejabat dan salinannya disampaikan kepada: Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; lembaga pengusul; Menteri; perwakilan negara bersangkutan; dan asal Orang Asing yang a b c d
e. Pejabat Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
PASAL 18
BAB III TATA CARA PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN
(1) Pejabat memanggil Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan sangkutan.
(2) Dalam hal Orang Asing yang bersangkutan memenuhi panggilan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hat Orang Asing yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan Pejabat dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(4) Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap:
a. rangkap pertama untuk Orang Asing yang bersangkutan;
b. rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
c. rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri sekretaris Negara; dan
d. rangkap keempat disimpan oleh pejabat.
(5) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. e
PASAL 19
BAB III TATA CARA PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN
-t2-
PASAL 20
BAB III TATA CARA PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN
(1) Apabila Orang Asing yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian Pejabat, Orang Asing yang bersangkutan dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil Orang Asing yang bersangkutan untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
PASAL 21
BAB III TATA CARA PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN
(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, Orang Asing yang bersangkutan wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya . . . kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia,
(2) Dalam hal anak-anak Orang Asing yang bersangkutan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan Orang Asing yang bersangkutan, dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak Orang Asing yang bersangkutan wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
PASAL 22
BAB III TATA CARA PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN
(1) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6 ditolak, da Menteri disertai alasannya.
(2) Penolakan serta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait.
PASAL 23
BAB III TATA CARA PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN
(1) Menteri mengumumkan nama Orang Asing yang diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh Menteri. BAB IV TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI ANAK ANGKAT
PASAL 24
BAB IV TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
-t4-
PASAL 25
BAB IV TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
(1) Untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, orang tua angkat dari anak yang diangkat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon,
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap orang tua angkat;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. alamat tempat tinggal;
d. pekerjaan;
e. status perkawinan orang tua;
f. nama lengkap anak angkat;
g. tempat dan tanggal lahir anak;
h. jenis kelamin anak; dan
i. kewarganegaraan asal anak.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang diangkat yang disahkan oleh Pejabat;
b. izin keimigrasian bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
c. surat
c. surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
d. fotokopi paspor anak yang masih berlaku;
e. penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak;
f. surat keterangan dari perwakilan negara anak bahwa tidak keberatan anak yang bersangkutan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
g. fotokopi kutipan akte kelahiran orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat;
h. fotokopi paspor atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh pejabat;
i. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat; dan
j. pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kati enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
PASAL 26
BAB IV TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
(1) Pejabat memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2s dalam waktu paling lambat L4 (empat belas) terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 27
BAB IV TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16-
PASAL 28
BAB IV TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
(1) Keputusan Menteri mengenai perolehan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T ayat (3), disampaikan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Pejabat dan perwakilan negara asal pemohon.
(2) Pejabat menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud gada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
PASAL 29
BAB IV TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
Dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia mengakibatkan anak angkat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 30
BAB IV TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
Menteri mengumumkan nama anak angkat yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam . . . -L7- dalam Pasal 27 Indonesia. ayat (3) dalam Berita Negara Republik BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN, MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENYAMPAIKAN PERT{YATAAN INGIN TETAP MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA Bagian Pertama Tata Cara Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
PASAL 31
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewargane garaannya karena :
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegErraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
h. h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(2) Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
PASAL 32
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
(2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada pejabat.
(3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimina dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
PASAL 33
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-19-
PASAL 34
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri memeriksa kebenaran iaporan tentang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan instansi terkait.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, Menteri menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tembusannya disampaikan kepada:
a. Presiden;
b. Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan;
c. Perwakilan
c. Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan; dan
d. instansi terkait.
PASAL 35
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Permohonan kehilangan Kewarganegaraarl Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada .
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. narna lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. alamat tempat tinggal;
d. pekerjaan;
e. jenis kelamin;
f. status perkawinan pemohon; dan
g. alasan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
b. fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala perwakilan Republik Indonesia;
c. fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia; d, surat . -2t-
d. surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
e. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta Iampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
PASAL 36
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 37
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Menteri setelah menerima permohonan dari perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lama L4 (empat belas) hari memeriksa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri meagembalikan permohonan kepada perwakilan Republik Indonesia dalam waktu pating lambat 14 (empat betas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diierima untuk dilengkapi.
(3) Dalam
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima,
PASAL 38
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) angan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Keputusan (1), petikannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan an kepada Menteri dan Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan .
PASAL 39
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 38 dalam Berita Negara Republik Indonesia. Bagian Kedua Tata Cara Pembatalan Kewarganegaraan Republik Indonesia
PASAL 40
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan
(2) Pernyataan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Menteri menyampaikan kepada epublik Indonesia dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
(4) Dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri, pembatalannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Keputusan aksud pada ayat (3), petikannya disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada instansi terkait.
(6) Keputusan Menteri sebagaimarla dimaksud pada ayat (4) tembusannya disampaikan kepada:
a. Presiden;
b. Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan;
c. Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan; dan
d. instansi terkait.
PASAL 41
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Bagi Warga Negara Indonesia yang kewarganegaraannya dibatalkan, berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai orang asing.
PASAL 42
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Menteri mengumumkan narna orang yang kewarganegaraannya dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dalam Berita Negara Republik Indonesia. Bagian Bagian Ketiga Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
PASAL 43
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Warga Negara yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h Undang-Undang, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan perrnohonan kepada .
(2) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pewarg€ulegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12.
PASAL 44
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i Undang-Undang, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. narna lengkap;
b. alamat tempat tinggal;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. pekerjaan;
e. jenis kelamin;
f. status perkawinan; dan
g. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Permohonan .
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
b. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
c. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
d. fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak;
e. pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
f. daftar riwayat hidup pemohon; dan
g. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
PASAL 45
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 46
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
PASAL 47
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (3), disampaikan kepada Pejabat atau perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada ik Indonesia.
(2) Pejabat . .
(2) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tu:uh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
PASAL 48
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kembali Kewargarlegaraan Republik Indonesia berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 49
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. narna lengkap;
b. alamat tempat tinggal;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. pekerjaan;
e. jenis kelamin;
f. f. status perkawinan; dan
g. alasan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Republik
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
b. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau perwakilan Republik Indonesia;
c. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
d. fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak;
e. pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai warga Negara Indonesii dengan tulus dan ikhlas;
f. daftar riwayat hidup pemohon; dan
g. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) Iembar.
PASAL 50
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon memeriksa kelengkapan , . . kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 51
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan kepada pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri monetapkan kcputucan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal p"r*ohorr^i diterima.
PASAL 52
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasat 51 ayat (3), disampaikan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan satinannya disampaikan . . . disampaikan kepada Presiden, Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu pating lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
PASAL 53
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 54
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik In-donesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan pasal 53 ayat 1t1 aatam Berita Negara Republik Indonesia. Bagian Keempat Pernyataan Ingin Tetap Menjadi warga Negara Indonesia
PASAL 55
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Perempuan atau laki-laki warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki atau perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonisia karena karena menurut hukum negara asal suami atau istri, kewarganegaraan istri atau suami mengikuti kewarganegaraan suami atau istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Jika perempuan atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah ke{anya meliputi tempat tinggal orang yang mengajukan pernyataan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bernr, i cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. r, , lengkap orang yang mengajukan pernyataan;
b. tr rt dan tanggal lahir;
c. J( , kelamin; d. ilat tempat tinggal; e. ,:rjaan;
f. r , arganegaraan suami atau istri; g. tus perkawinan; dan
h. ; rla lengkap suami atau istri.
(4) Sura pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran orang yang mengajukan pernyataan yang disahkan oleh pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
b. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah orang yang mengajukan surat pernyataan yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
c. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan surat pernyataan pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
d. surat,,.
d. surat pernyataan menolak menjadi warga negara asing dari orang yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; dan
e. pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan surat pernyataan berukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
PASAL 56
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik lndonesia setelah menerima pernyataan memeriksa kelengkapan persyaratan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan kepada orang yang mengajukan pernyataan dalam waktu paling Iambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal pernyataan telah dinyatakan lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima secara lengkap.
PASAL 57
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
(1) Menteri memeriksa pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dalam waktu paling lambat L4 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Menteri mengembalikan pernyataan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia untuk dilengkapi.
PASAL 58
BAB V TATA CARA KEHILANGAN, PEMBATALAN,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-33-
PASAL 59
BAB VI KETENTUAN LAIN
(1) Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kedanya meliputi tempat tinggal anak.
(2) Kantor imigrasi atau Perwakilan Repubrik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (I) mencatat dalam register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 60
BAB VI KETENTUAN LAIN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-34-
PASAL 61
BAB VI KETENTUAN LAIN
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan pernyataan memilih Kewarganegaraarl Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (4) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima.
(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan pernyataan kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal pernyataan telah lengkap, pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyarnpaikan kepada Menteri d"l"T waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diierima secara Iengkap.
PASAL 62
BAB VI KETENTUAN LAIN
(1) Menteri memeriksa pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dalam waktu paling lambat L4 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pernyataan dari pejabat atau perwakitan Repubiik Indonesia.
(2) Dalam hat pernyataan berum rengkap, Menteri mengembalikan pernyataan kepada pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu p"ting lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peinyataan diterima untuk dilongkapi,
(3) Dalam . .
(3) Dalam hal pernyataan telah lengkap, Menteri menetapkan keputusan bahwa anak yang bersangkutan Warga Negara Indonesia.
PASAL 63
BAB VI KETENTUAN LAIN
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) disampaikan kepada pemohon melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat L4 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan salinarlnya disampaikan kepada k Indonesia.
(2) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada anak yang mengajukan pernyataan memilih dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
PASAL 64
BAB VI KETENTUAN LAIN
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (2) juga memuat kewajiban anak untuk menyerahkan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia tanda terima pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian negara asing dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh anak yang menyampaikan pernyataan memilih.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) disampaikan oleh Pejabat atau perwakilan Republik Indonesia kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih setelah anak tersebut menyerahkan tanda terima pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian negara asing kepada Pejabat atau perwakilan Republik Indonesia.
(3) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia meraporkan kepada Menteri tentang penyerahan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) datam waktu paling lambat . . . lambat L4 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penyerahan Keputusan Menteri kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih.
PASAL 65
BAB VI KETENTUAN LAIN
(1) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) memilih kewarganegaraan asing atau tidak memilih salah satu kewarganegaraan, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai orang asing.
(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan keputusan, dokumen, atau surat lain yang membuktikan identitas anak sebagai Warga Negara Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk memilih berakhir.
PASAL 66
BAB VI KETENTUAN LAIN
Formulir yang digunakan untuk:
a. pewarganegaraan;
b. memperoleh Kewarganegaraan Repubtik Indonesia bagi anak angkat;
c. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
e. menyampaikan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia;
f. pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
g. memilih kewarganegaraan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda, diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 67
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perempuan asing yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Indonesia dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum Undang-Undang berlaku, diberi kesempatan untuk menyatakan keterangan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Kesempatan untuk menyatakan keterangan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan.
(3) Proses penyelesaian perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang menyampaikan pernyataan dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang. BAB VIII KE;TENTUAN PENUTUP
PASAL 68
BAB VIII KE;TENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintalr ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 6T Tahun 19sg tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 62 Tahun 19sg tanggal 23 Desember I9s8 dan peraturan peraksanaannya; dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun Lgr6 tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 3 Tahun Lgz6 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tanggal 13 April LgT6 dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 69
BAB VIII KE;TENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-39-